Tampilkan postingan dengan label layanan publik. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label layanan publik. Tampilkan semua postingan

5.3.15

Lomba Voli Kelurahan Klampok, Sambut HUT Kota Blitar




KOTA BLITAR - Dalam rangka menyambut Hari Jadi Kota Blitar ke-109, pemerintahan di wilayah Kota Blitar menggelar berbagai kegiatan untuk memeriahkannya. Seperti halnya di Kelurahan Klampok Kecamatan Sananwetan Kota Blitar yang sedang mempersiapkan kegiatan Lomba Voli antar RW se-Kelurahan Klampok.

/span>

4.3.15

Asal muasal SRI (System of Rice Intensification)

Asal muasal SRI (System of Rice Intensification)


Metodologi SRI dimulai penelitiannya pada awal tahun 1980 oleh Fr. Henri de Laulanié, SJ, yang saat itu datang ke Madagaskar setelah mendapat tugas dari Perancis pada tahun 1961. Meskipun Selama 34 tahun terakhir hidupnya bekerja dengan petani Malagasi untuk memperbaiki sistem pertanian , dan khususnya produksi beras , karena beras merupakan makanan pokok di Madagaskar. Beras menyediakan lebih dari setengah kalori harian yang dikonsumsi di Madagaskar, tanda signifikansi budaya dan bersejarah beras untuk Malagasies, meski begitu, secara ironis merupakan indikasi kemiskinan bangsa ini. Fr. Laulanié ingin membantu petani meningkatkan produktivitasnya tanpa tergantung pada input eksternal karena penduduk Malagasi memiliki daya beli begitu rendah saat itu.
/span>

27.1.15

Pelantikan Pengurus KONI Kota Blitar periode 2014-2018

Pelantikan Pengurus KONI Kota Blitar periode 2014-2018
(Agar Aktif, KONI Kota Blitar Tertibkan Pengurus Cabang Olah Raga)

KOTA BLITAR - Setelah terpilih dari hasil Musyawarah Olahraga Kota (Musorkot) dan penjaringan pengurus melalui tim formatur, Sugeng Praptono selaku ketua umum bersama pengurus KONI Kota Blitar terpilih periode 2014 -2018 dilantik oleh ketua pengurus KONI Propinsi Jawa Timur yang diwakili Ir. H. Erlangga Satriagung selaku wakil ketua III. Pelantikan berlangsung di Balaikota Kusumowicitro Kota Blitar pada tangal 31 Desember 2014. Setelah dikukuhkan, mulai awal tahun 2015 ini para pengurus baru KONI Kota Blitar sudah aktif menjalankan tugasnya.
/span>

20.1.15

Sambut MEA 2015, Disperindag Kota Blitar Bina IKM

Sambut MEA 2015, Disperindag Kota Blitar Bina IKM

BLITAR - Pemerintah Kota Blitar melalui Dinas Perindustrian Dan Perdagangan (Disperindag) terus memberikan pembinaan terhadap para Industri Kecil Menengah (IKM).
/span>

17.1.15

APBD Pro-Rakyat: Nikah Di Kota Blitar Gratis

APBD Pro-Rakyat: Nikah Di Kota Blitar Gratis

BLITAR - Mulai 01 januari 2015,  proses ijab kobul yang dilakukan di wilayah Kota Blitar baik di kantor KUA maupun di rumah mempelai tetap gratis. Bahkan jika dilakukan diluar jam kerja juga tetap tanpa dipungut biaya, karena sepenuhnya di tanggung oleh APBD Pro-Rakyat.

/span>

15.1.15

Modin dan P3N di Kota Blitar Sebanyak 31 Orang

Modin dan P3N di Kota Blitar Sebanyak 31 Orang

KOTA BLITAR - Setelah melalui proses seleksi,   Pemerintah Kota Blitar menetapkan jumlah Modin dan Pembantu Pegawai Pencatat Nikah (P3N) di Kota Blitar sebanyak 31 orang.
/span>

10.1.15

Penyatuan Linmas kedalam Satpol PP Kota Blitar


KOTA BLITAR - Pasca penyatuan bidang Perlindungan Masyarakat dari Kesbangpol melebur masuk ke dalam Satuan Polisi Pamong Praja, peran tugas serta fungsi dari  Linmas akan terus diefektifkan.

/span>

23.11.14

UMK masing-masing kota kabupaten di Jawa timur (3)

UMK masing-masing kota kabupaten di Jawa timur (3)

Upah Minimum Kota Kabupaten Jawa Timur 2015

Akhirnya setelah melalui proses yang alot Upah Minimum Jawa Timur / UMK Jawa Timur untuk tahun 2015 sudah di tetapkan oleh Gubernur Jawa Timur Soekarwo.
Dengan penetapan UMK Jawa Timur 2015 ini maka UMK 2015 tertinggi untuk Jawa Timur ialah Kota Surabaya dengan nominal Rp 2.710.000 yang sekaligus di atas UMK Jakarta 2015 yang hanya Rp 2.700.000 saja.sedangkan UMK Jawa Timur 2015 terendah terdapat pada Kabupaten Magetan sebesar Rp 1.150.000

Berikut ini UMK Jawa Timur 2015 Update Terbaru antara lain adalah sebagai berikut :
/span>

UMK masing-masing kota kabupaten di Jawa timur (1)

Upah Minimum Provinsi (UMP) 2015 ditetapkan oleh Pemerintah pada tanggal 1 November 2014. Dan juga penetapan Upah Minimum Kabupaten Kota (UMK) 2015 akan ditetapkan minimal atau selambat-lambatnya pada tanggal 21 November 2014 ini.

Besaran dari upah minimum provinsi kabupaten kota seluruh Indonesia ini yang ditetapkan pada tanggal 1 November dan 21 November 2014 adalah pada Surat edaran Penetapan UMP 2015 ini mengacu kepada Instruksi Presiden.

/span>

14.10.14

laporan kegiatan studi banding bali

Berikut kegiatan dan tempat-tempat yang menjadi kunjungan PKK di Bali. pemkot kota Blitar berharap, kota blitar ke depan mampu memiliki konsep seperti Blai. dimana Blitar adalah kota wisata tak beda jauh dengan bali.

/span>

13.10.14

studi banding PKK Se-kota Blitar ke Bali

Senin, 13 Oktober 2014 pengurus PKK, Kwt se kota Blitar mendapat penghargaan dari pemerintah kota untuk mengadakan studi banding ke pulau Bali. Kegiatan tersebut merupakan kerjasama antara dinas peternakan dan dinas pertanian kota Blitar.
/span>

11.9.14

KIM Kentongan berbagi di radio Mahardika 95.90 FM Kota Blitar

KIM Kentongan berbagi di radio Mahardika  95.90 FM Kota Blitar. Kamis, 11 September 2014 warga pengurus KIM Kentongan di undang tim dari Mahardika FM untuk berbagi informasi tentang KIM. Di dampingi bapak Andi Abimanyu  selaku pembina dari dinas Inkoparda, KIM Kentongan menjadi narasumber dalam acara lesehan mahardika, banyak hal yang di perbincangkan selama 2 jam acara tersebut. Adapun ringkasan wawancara dapat kami sajikan secara singkat dan tertulis sebagai berikut.
Perkenalan anggota KIM yang saat ini ikut hadir hadir.....?
Yang di perkenalkan saat itu adalah
/span>

27.8.14

Undangan Temu Wicara KIM se-Jawa Timur

Undangan temu wicara KIM se-Jawa timur di sampaikan Dinas Inkomparada kota Blitar hari Rabu, 20 Agustus 2014. KIM Kentongan begitu senang dengan undangan tersebut, karena baru pertama kali KIM kenthongan mengikuti event sekelas Jawa Timur.
Pengurus KIM Kenthongan yang menjadi wakil untuk menghadiri acara tersebut adalah ketua KIM, Roma Hudi Fitrianto. Roma berangkat ke Surabaya di fasilitasi oleh dinas yang menangani KIM kota Blitar yakni Inkoparda Kota Blitar.
/span>

18.5.14

Gaji UMR UMK 2014 Jawa Timur 38 kota/kab

Berikut 38 daftar UMK Jawa Timur 2014 menurut Peraturan Gubernur Jatim Nomor 78 tahun 2013:
UMK Jawa Timur tahun 2014 telah ditentukan oleh Gubernur Soekarwo Rabu malam tanggal 20 novenber 2013

Penetapan UMK Jatim 2014 ini terpatri dalam Pergub Jatim Nomor 78 tahun 2013 dan telah ditanda tangani oleh gubernur.
Dari 38 kabupaten/kota dalam lingkup wilayah Jawa Timur, UMK kota
Surabaya adalah yang tertinggi dengan angka mencapai Rp 2,2 juta, disusul kota Gersik di posisi kedua .

Sedangkan UMK paling rendah adalah untuk wilayah Kabupaten maupun Kota Blitar, Kabupaten Ponorogo,kabupaten Trenggalek,kabupaten Pacitan serta Magetan, dengan UMR yang sama yaitu hanya Rp 1 juta.

1. Kota Surabaya : Rp 2.200.000
2. Kabupaten Gresik : Rp 2.195.000
3. Kabupaten Sidoarjo: Rp 2.190.000
4. Kabupaten Pasuruan: Rp 2.190.000
5. Kabupaten Mojokerto: Rp 2.050.000
6. Kabupaten Malang : Rp 1.635.000
7. Kota Malang : Rp 1.587.000
8. Kota Batu : Rp 1.580.037
9. Kabupaten Jombang: Rp 1.500.000
10. Kabupaten Tuban: Rp 1.370.000
11. Kota Pasuruan : Rp 1.360.000
12. Kabupaten Probolinggo : Rp 1.353.750
13. Kabupaten Jember : Rp1.270.000
14. Kota Probolinggo: Rp 1.250.000
15. Kota Mojokerto : Rp 1.250.000
16. Kabupaten Banyuwangi: Rp 1.240.000
17. Kabupaten Lamongan : Rp1.220.000
18. Kota Kediri : Rp 1.165.000
19. Kabupaten Bojonegoro : Rp 1.140.000
20. Kabupaten Kediri : Rp 1.135.000
21. Kabupaten Nganjuk : Rp 1.131.000
22. Kabupaten Sampang : Rp 1.120.000
23. Kabupaten Lumajang : Rp 1.120.000
24. Kabupaten Tulungagung : Rp 1.107.000
25. Kabupaten Bondowoso : Rp 1.105.000
26. Kabupaten Bangkalan : Rp 1.102.000
27. Kabupaten Pamekasan : Rp 1.090.000
28. Kabupaten Sumenep : Rp 1.090.000
29. Kabupaten Situbondo : Rp 1.071.000
30. Kota Madiun : Rp 1.066.000
31. Kabupaten Madiun : Rp 1.045.000
32. Kabupaten Ngawi : Rp 1.040.000
33. Kabupaten Blitar : Rp 1.000.000
34. Kota Blitar : Rp 1.000.000
35. Kabupaten Ponorogo: Rp 1.000.000
36. Kabupaten Trenggalek : Rp 1.000.000
37. Kabupaten Pacitan : Rp 1.000.000
38. Kabupaten Magetan : Rp 1.000.000

sumber :http://kejawenwetan.blogspot.com/2013/11/38-gaji-umr-umk-jawa-timur-lengkap.html#.U3h35PKP5JE
/span>

Sosialisasi Kebijakan Kependudukan




Blitar, 16 Mei 2014. Dispendukcapil menyelenggarakan sosialisasi bekerjasama dengan kelurahan Klampok. Sosialisasi tersebut adalah tentang Kebijakan Kependudukan Kota Blitar 2014 . Acara tersebut dimulai pukul 19.30 dan bertempat dibalai desa kelurahan Klampok. Sosialisasi di hadiri oleh pengurus RT, RW, se kelurahan Klampok.  Di tambah beberapa unsure masyarakat serta KIM sendiri sebagai undangan.
Sosialisasi didampingi langsung oleh Lurah Klampok, Hari Moelyono. Dalam sambutannya, Lurah sedikit memamerkan karya warganya berupa
tim voli putra yang telah meraih juara 1 dalam arena walikota CUP ultah Kota Blitar, serta KWT Dewi Sri yang juga sukses dengan menggondol juara 1 KWT terbaik Kota Blitar. Tak lupa, pak Lurah juga menghimbau warga untuk turut mendukung KIM Kenthongan yang sedianya akan tampil dalam final Lomba Cerdik Cermat Komunikatif di Istana Gebang.
Selain himbauan di atas, pak Lurah juga menghimbau kepada seluruh warga untuk mengibarkan bendara merah putih satu tiang penuh untuk memperingati hari Kebangkitan Nasional pada tanggal 20 Mei 2014.
Adapun melangkah ke acara sosialisasi, yang menjadi actor adalah bapak Handoko, selaku perwakilan dari Dispendukcapil yang menerangkan tentang dokumen-dokumen kependudukan. Dokumen-dokumen kependudukan tersebut diantaranya, KTP, KK, Akte Kelahiran dan lain-lain. Adapun materi power point yang di sampaikan dapat di lihat di sini, sini dan sini. Bapak Handoko juga mengingatkan pentingnya dalam menuliskan nama, antar dokumen harus sama persis. Jika ada perbedaan, tentunya harus segera di urus. Karena jika tidak segera di urus, lambat laun pasti akan bermasalah yang tentunya menghambat proses administrasi.
Dalam sosialisasi tersebut juga dibuka kesempatan untuk kegiatan Tanya jawab. Beberapa warga begitu antusias untuk menyampaikan uneg-uneg nya. Acara ditutup pukul 09.00 tepat. Semoga apa yang menjadi tujuan pertemuan tersebut dapat meraih hasil positif dalam tata administrasi kependudukan kota Blitar pada khususnya dan seluruh Indonesia pada umumnya.
Demikian lipitan dari kantor desa.
Salam Kenthongan
‘Tho-thok”

/span>

14.5.14

Definisi Kelompok Informasi Masyarakat (KIM)



KIM (Kelompok INFORMASI Masyarakat) adalah Lembaga Layanan Publik Yang dibentuk Dan dikelola Dari, Diposkan oleh Dan untuk 'masyarakat Yang berorientasi PADA layanan INFORMASI Dan Pemberdayaan Masyarakat Sesuai Artikel Baru UU Nomor. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan INFORMASI Publik Dan dalam peraturan Menteri KOMUNIKASI Dan Informatika Nomor.08/Per/M.KOMINFO/06/2010 Tentang Pedoman Pengembangan Dan
Pemberdayan Lembaga KOMUNIKASI Sosial. KIM untuk kesejahteraan anggota Dan masyarakat lingkungannya.

 Berdasarkan dalam peraturan Menteri KOMUNIKASI Dan Informatika RI Nomor 08/PER/M.KOMINFO/6/2010 tentang Pedoman Pengembangan Dan Pemberdayaan Lembaga KOMUNIKASI Sosial, tanggal 1 Juni 2010.
KIM atau nama kelompok sejenis TOTAL adalah nama kelompok Yang dibentuk Diposkan oleh, Dari, untuk 'masyarakat secara mandiri Dan Kreatif Yang aktivitasnya melakukan pengelolaan INFORMASI Dan Pemberdayaan Masyarakat Dalam, Rangka meningkatkan value per share tambah.
Dasar Hukum
1. PP No 38 Tahun 2007
Tentang PEMBAGIAN urusan pemerintahan ANTARA pemerintah, pemerintahan daerah adalah provinsi, Dan pemerintahan Daerah kabupaten / kota
2. Dalam peraturan Menteri KOMUNIKASI Dan Informatika RI Nomor 17 Tahun 2009
Tentang Diseminasi INFORMASI Diposkan oleh pendidikan nasional Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi Dan Pemerintah daerah adalah Kabupaten / Kota, tanggal 17 Maret 2009
3. Dalam peraturan Menteri KOMUNIKASI Dan Informatika RI Nomor 08/PER/M.KOMINFO/6/2010
Tentang Pedoman Pengembangan Dan Pemberdayaan Lembaga KOMUNIKASI Sosial, tanggal 1 Juni 2010.

/span>

1.5.14

Jenis Izin & Non Izin Yang Dilayani KPT

Jenis Izin & Non Izin Yang Dilayani KPT (Revisi Perwali 10 Th 2010 & 23 Tahun 2011 - Perwali 20 Tahun 2012)

A. Jenis-jenis Perizinan yang dilayani KPT Kota Blitar meliputi :
  1. Izin Prinsip
  2. Izin Prinsip Penanaman Modal
  3. Izin Penetapan Lokasi
  4. Izin Lokasi
  5. Izin Pemanfaatan Penggunaan Tanah (IPPT)
  6. Izin Pemakaian Kekayaan Daerah (IPKD)
  7. Izin Pemakaian Kekayaan Daerah (IPKD) Jalan
  8. Izin Pemakaian Gedung & Tempat Olah Raga
  9. Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
  10. Izin Gangguan (HO)
  11. Izin Reklame
  12. Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
  13. Izin Usaha Industri (IUI)
  14. Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK)
  15. Izin Pemakaian Tempat Usaha (SIPTU) PKL
  16. Izin Trayek
  17. Izin Pendidikan Non Formal (PNF) & Lembaga Pelatihan Kerja (LPK)
  18. Izin Hotel dan Penginapan
  19. Izin Restoran dan Rumah Makan
  20. Izin Toko Obat Hewan
  21. Izin Depo Obat Hewan
  22. Izin Usaha Poultry Shop (PS)
  23. Izin Tower Bersama
  24. Izin Usaha Kos-Kosan
  25. Izin Usaha Parkir Swasta
  26. Izin Pengambilan Air Tanah
  27. Izin Usaha Sarang Burung Walet & Seriti
  28. izin Apotek
  29. Izin Optikal
  30. izin Laboratorium Klinik Umum Pratama
  31. Izin Klinik Pratama & Utama
  32. Izin Klinik Kecantikan Estetika (KKE)
  33. izin Pedagang Eceran Obat
  34. Izin Pendirian Rumah Sakit ( RS )
  35. Izin Operasional Rumah Sakit
  36. Izin Pengembangan Rumah sakit Umum & Khusus
  37. izin Tempat Berjualan Minuman Beralkohol
  38. Izin Perdagangan Minuman Beralkohol

B. Jenis-Jenis Non Perizinan yang dilayani KPT Kota Blitar meliputi :
  1. Pendaftaran Penanaman Modal (PPM);
  2. Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
  3. Tanda Daftar Industri (TDI);
  4. Tanda Daftar Gudang (TDG);

Mekanisme Umum Perizinan di KPT
  1. Pemohon mengisi formulir yang telah disediakan KPT;
  2. Formulir yang telah terisi dan dilengkapi dengan persyaratan lainnya diserahkan ke petugas pelayanan (front officer) sebanyak 2 (dua) rangkap (map);
  3. Petugas Pelayanan (front officer) meneliti kelengkapan dan keabsahan berkas, berkas yang memenuhi syarat diberikan tanda terima berkas, sedangkan yang tidak, dikembalikan ke pemohon saat itu juga;
  4. Pengajuan perizinan yang tidak memerlukan survey di lapangan, langsung diproses dan Surat Izinnya dapat dikeluarkan saat itu juga;
  5. Perizinan yang memerlukan survey di lapangan akan dibahas Tim Teknis Perizinan guna menentukan kelayakan hasil akhir;
  6. Tim Teknis Perizinan menerbitkan Berita Acara dan Rekomendasi Persetujuan bagi permohonan perizinan yang memenuhi unsur kelayakan, sedangkan permohonan yang tidak layak, tidak diterbitkan dan berkas akan dikembalikan ke pemohon melalui Petugas Pelayanan (front officer) guna penyempurnaan lebih lanjut;
  7. Permohonan yang memenuhi unsur kelayakan, dihitung Pajak / Retribusinya serta Surat Izinnya di proses dan diterbitkan;
  8. Pemohon mengambil Surat Perizinan yang telah jadi melalui Kasir KPT dengan menunjukkan tanda terima berkas dan membayar pajak / retribusi.

Estimasi Waktu Penyelesaian Perizinan
Tiap jenis perizinan memilki PROSEDUR TETAP dan batas waktu maksimal dalam perjalanan prosesnya yang diawali ketika berkas persyaratan DINYATAKAN LENGKAP dengan diterbitkannya TANDA TERIMA BERKAS. Walaupun demikian, kami selalu berusaha agar penerbitan hasil akhir produk kami yaitu Surat Keputusan (SK) Perizinan tidak sampai mendekati BATAS MAKSIMAL yang ditetapkan dengan tetap memegang teguh PROSEDUR TETAP.
selengkapnya di http://kptblitarkota.com/index.php/info-perizinan
/span>

Sapta Program Prioritas Kota Blitar


Sapta Program Prioritas

  1. Peningkatan kualitas pendidikan dan kualitas pelayanan kesehatan dasar dengan menempatkan Sekolah sebagai basis pendidikan masyarakat dan Puskesmas sebagai pusat pelayanan kesehatan masyarakat.

  2. Pengembangan ekonomi local dengan titik berat kepada pemberdayaan pelaku ekonomi mikro, terutama kalangan pengusaha kecil dan menengah sebagai prasyarat perwujudan Kota Blitar sebagai Kota perdagangan dan jasa.

  3. Peningkatan semangat kejuangan dan
/span>