2.3.21

UNGKAP KASUS KEJADIAN TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN KEKERASAN YANG MENGAKIBATKAN ORANG MATI

*POLRES BLITAR*

*UNGKAP KASUS KEJADIAN TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN KEKERASAN YANG MENGAKIBATKAN ORANG MATI
*

*Kepada : Yth. KAPOLDA JATIM*

*Dari : KAPOLRES BLITAR*

*Tembusan :*
1. Wakapolda Jatim.
2. Irwasda.
3. Karo Ops.
4. Dir Reskrimum.
5. Para PJU.
6. Pamatwil.

Assalamualaikum Wr. Wb., Salam Sejahtera.


Selamat Pagi JENDERAL, Mohon izin Melaporkan Ungkap Kasus Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan Yang Mengakibatkan Kematian TKP di Toko Bisri Ds. Jatinom, RT. 03/IV, Kec. Kanigoro Kab. Blitar, sbb : 

*Dasar :*
LP-B/02/II/RES.1.24/2021/RESKRIM/BLITAR/SPKT Polsek Kanigoro. Tanggal : 27 Februari 2021.

*Korban :*
BISRI EFENDI, Lk, 71 th, dagang, jl. Kesatriyan RT 04/03, Ds. Jatinom Kec. Kanigoro Kab. Blitar.

*Pelaku :*
DWI KUSUMA YUDA, Lk, Blitar 13 Oktober 1999, 21 Th, Ds. Jatinom Kec. Kanigoro Kab. Blitar

*Saksi Saksi :*
1. Rizano kristiawan.
2. Arip yudianto.
3. Imam mahmudin.
4. Yayan adisetiawan.
5. Bagus setiawan.
6. Agus prayitno.
7. Sutrisno.
8. Moch agung bagus harun.
9. Moch wahyu ilahi.
10. Moch nurcholis.
11. Moch Ali reza.
12. Istiana.
13. Oktaviana kartika dewi.
14. Winarti.
15. Tutik.
16. Irwanto tukang.
17. Samsul huda tukang.
18. Sugiarto al toyeng.
19. Pak Ren.
20. Kris setiawan al gores.
21. Sukarlan.
22. rudi.

*Kronologis kejadian :*
Pada hari Sabtu tanggal 27 Februari 2021 sekira 07.10 wib di toko PAKBISRI JATINOM telah terjadi dugaan tindak pidana menghilangkan nyawa orang lain yang dilakukan oleh pelaku tidak dikenal terhadap korban bernama BISRI EFENDI, Lk, 71 th, dagang, jl. Kesatriyan RT 04/03, Ds. Jatinom Kec. Kanigoro Kab. Blitar, yang mana pada awal diketahui Kejadian saksi bernama M. ALI REZA pada jam sekira 07.10 WIB telah berada di depan toko korban pada saat hendak bekerja, namun saksi melihat pintu toko terbuka sedikit, dan berteriak memanggil korban dari luar, namun tidak ada respon dan jawaban. Selanjutnya saksi masuk kedalam toko dengan membuka pintu harmonika dan melihat korban tergeletak dengan lampu toko dalam keadaan mati. Setelah melihat korban tergeletak kemudian saksi keluar dari toko memanggil saudara SUTRISNO untuk kemudian masuk bersama sama dan melihat keadaan korban yang mana kepalanya ditutup kain sarung dan kakinya diikat lakban kertas serta dalam kondisi bersimbah darah. Kemudian pada pkl 07.30 WIB ketua RW menelepon ke BABINKAMTIBMAS dan pkl. 07.45 WIB Polsek Kanigoro tiba di lokasi untuk melakukan TPTKP memasang police line. 
Hasil penelitian dr cctv pelaku seorang diri menggunakan pakaian jamper celana 3/4 tanpa alas kaki masuk kedalam toko sembunyi di tangki air (bukti pendukung ditemukan puntung dan abu rokok) setelah turun terlihat mondar mandir di dalam toko dan mengambil pegangan cangkul dan depan kamar korban pukul 01.40 selanjutnya di hapus muncul lagi jam 06.00 WIB.


*Kronologis ungkap kasus :*
Atas kejadian peristiwa kasus pembunuhan pada hari sabtu tanggal 28 februari 2021 sekira pukul 02.10 wib, Team Opsnal Subdit Jatanras dipimpin Kasubdit Jatanras bersama team opsnal satreskrim polres blitar dipimpin Kasat Reskrim melakukan penyelidikan di sekitar TKP jl. Kesatriyan RT 04/03, Ds. Jatinom Kec. Kanigoro Kab. Blitar dan melakukan pemantauan CCTV rumah korban dan sekitaran rumah korban dengan radius 1 km jarak ke TKP, dan pulbaket dari informasi warga setempat alhasil menemukan titik terang bahwa sdr. DWI KUSUMA YUDA, Lk, Blitar 13 Oktober 1999 , 21 Th, Ds. Jatinom Kec. Kanigoro Kab. Blitar adalah pelakunya dikuatkan dari Ket beberapa warga yang dijadikan sebagai saksi dan dapat menerangkan bahwa terduga pelaku yang terekam CCTV adalah orang yang sangat dikenali oleh saksi, selanjutnya dari Pakaian Jaket Hoodie yang dipakai oleh terduga pelaku juga hanya dimiliki oleh Terduga Pelaku berikut dengan jenis sendal yang dipakai serta petak rambut yang merupakan ciri fisik dari Terduga Pelaku (terekam CCTV). Kemudian dari Hasil Gelar Kecil Team bergerak untuk melakukan Penangkapan serta penggeledahan di rumah terduga pelaku di Ds. Jatinom Kec.Kanigoro Kab. Blitar sekitar 200 Meter dari Toko Korban. Dari Hasil Kap diketahui Pelaku mengakui Perbuatannya dan utk BB Jaket serta Celana yang digunakan sudah di Bakar di belakang Rumahnya (di Olah TKP oleh Team Identifikasi Polres Blitar).


*Modus operandi dan Ket Tersangka :*
Awal mula pelaku datang ke toko bisri pada hari jumat tanggal 26 februari 2020 sekitar pukul 17.12 wib dengan modus untuk membeli sesuatu akan tetapi pelaku tidak kunjung keluar toko dan bersembunyi di balik tandon air hingga toko di tutup oleh korban sdr. Bisri jam 21.10 wib. Selanjutnya sdr. Bisri (korban) mematikan lampu 21.20 untuk beristirahat dikamar, selanjutnya beberapa menit kemudian pelaku keluar dari persembunyian di dekat tandon air tepatnya di atas kamar mandi dan kemudian mencari sebuah gagang kayu dan mengitari di depan kamar tidur korban yang sudah tertutup, kemudian pada pukul 09.43 pelaku mengambil uang di laci sebanyak Rp. 17.000 dengan cara membuka baur Laci menggunakan Obeng dan lanjut menutup sebagian CCTV milik korban tsb sebanyak 7 titik dari 16 titik CCTV, kemudian dari hasil keterangan pelaku pada pukul 01.05 WIB Pelaku menurunkan saklar yang mana sakral tersebut untuk mematikan listrik PLN, selanjutnya pelaku melakukan aksi mencari uang lagi di laci depan serta berhasil mengambil Uang Sebanyak Rp. 1.550.000, kemudian setelah berhasil mengambil uang tsb, korban Pak Bisri Keluar dari Kamar dengan membawa senter untuk melihat saklar PLN selanjutnya setelah Korban Pak Bisri balik badan pelaku langsung memukul korban tepat di bagian punggung serta Kepala Korban bagian kanan atas (tidak ingat memukul berapa kali) sehingga korban mengalami pendarahan dan tersungkur di tanah kemudian Korban sempat melawan dengan menendang nendang kaki pelaku kemudian pelaku mencari lakban untuk melakban kaki korban, setelah itu pelaku masuk kamar korban dan melihat ada dompet milik korban kemudian pelaku mengambil isi dompet sekitar Rp. 250.000 kemudian pelaku lanjut keluar kamar namun karena melihat ada sarung yang jatuh didepan pintu kemudian pelaku mengambil sarung tsb utk dilemparkan ke arah korban yang sedang tersungkur, setelah itu pelaku ke samping belakang utk menyembunyikan Balok Kayu yang habis digunakan untuk memukul korban, lanjut pelaku ke belakang tandon lagi utk menyembunyikan potongan balok kayu patahan yg digunakan utk memukul korban, kemudian pelaku mengambil sendalnya lanjut meninggalkan korban serta Toko yang menjadi TKP tsb tepat sekira pukul 02.20 wib melalui pintu depan dan menuju ke arah utara dengan berjalan kaki.


Petugas Yang Hadir :
-Kapolres Blitar AKBP Leonard M. Sinambela, S.H., S.I.K., M.H.
-Kasubdit Jatanras AKBP Lintar Mahardono, S.H., S.I.K., M.I.K.
-Kanit V Subdit Jatanras Kompol Yunar Sirait, S.I.K., M.I.K.
-Kasat Reskrim Polres Blitar AKP Donny Kristian Bara’langi, S.I.K., M.M.
-Personel Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim
-Personel Satreskrim Polres Blitar


Barang Bukti yang diamankan dari Pelaku :
1. Potongan kaos Model Hoodie warna biru.
2. Potongan Celana panjang warna abu-abu merek ortus yang telah dibakar.
3. 1 (satu) buah Hp merek Vivo type S 1 Pro, warna Biru.
4. 1 (satu) buah Hp merek nokia, Warna Hitam.
5. Uang tunai sejumlah Rp. 1.750.000,- (Satu juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
6. Obeng.


*Tindakan Kepolisian Yang Telah Dilakukan :*
- Menerima laporan.
- Membagi Tugas Anggota.
- Mendatangi TKP.
- Meminta keterangan para Saksi.
- Melaksanakan olah TKP Bersama Team dokter Forensik RS Bhayangkara Kediri (dr Tutik Purwanti, S.P.F.), Inafis Ditreskrimum Polda Jatim, dan Team Labfor Polda Jatim yang dipimpin AKBP Arif.
- Melakukan penyelidikan dan amankan BB.
- Melaksanakan otopsi Mayat.
- Membuat laporan.
- Menjaga Dan Mengamankan TKP.
- Cek CCTV yang ada di Toko Korban (ada 16 Titik).
- Swab DNA terhadap Titik2 yang berpotensi ada jejak DNA Pelaku.
- Mendata Pelaku Pelaku Curas dan Curat di sekitaran Desa Jatinom Kec Kanigoro.
- Profiling Situasi Internal Keluarga Korban.
- Profiling Situasi Pegawai Pegawai Toko Korban.
- Profiling Situasi Pekerja Bangunan Toko Korban.
- Cek CCTV sekitaran TKP tetangga dari Toko Korban.
- Profiling Screenshoot Rekaman CCTV terduga Pelaku.
- Mencari Informasi sekitaran Warga yang mengenal ciri2 terduga Pelaku yang terekam di CCTV Toko Korban.
- Mengecek TOKO Pakaian sekitaran TKP terkait apabila menjual produk Jaket Model Hoodie serta celana pendek yang digunakan oleh terduga pelaku.
- Mengamankan Pakaian Pelaku dan Sendal milik Pelaku.
- Mengamankan BB Obeng untuk membuka Laci.
- Mengamankan BB uang Hasil Curian dgn Nominal Rp. 1.750.000,- (Satu juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).

Sangkaan Pasal :
Pasal 365 KUHPidana Tentang Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan Yang Mengakibatkan Orang Mati (Ancaman Hukuman Pidana Penjara Paling Lama 15 Tahun).


Demikian yang dapat kami laporkan kepada Yth. JENDERAL terkait Ungkap Kasus TP. Pencurian Dengan Kekerasan Yang Mengakibatkan Kematian Pada Korban. Mohon izin Terimakasih.


Wassalamualaikum Wr. Wb.
/span>