Tampilkan postingan dengan label KELOMPOK INFORMASI MASYARAKAT. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label KELOMPOK INFORMASI MASYARAKAT. Tampilkan semua postingan

8.3.23

Produksi Konten video Belajar dari ahlinya

Pemerintah Indonesia mengadakan berbagai program untuk meningkatkan literasi digital masyarakat Indonesia. Salah satunya adalah dengan menyelenggarakan berbagai pelatihan seperti Bimtek produksi konten video. Bimtek ini bertujuan untuk memberikan pengetahuan dan keterampilan bagi masyarakat dalam pembuatan video untuk media sosial.
Pada hari Kamis, 9 Maret 2023, KIM (Kelompok Informasi Masyarakat) SE kecamatan sananwetan di Blitar menjadi peserta Bimtek produksi konten video di rumah makan ayam bakar Bu Mamik. Acara ini diselenggarakan oleh Kominfo kota Blitar, dengan materi pembicara dari Grantika tentang pembuatan video dan Adinda tentang media sosial.
Kegiatan ini diikuti oleh sekitar 50 peserta dari berbagai kalangan masyarakat, mulai dari pelajar, mahasiswa, hingga ibu rumah tangga yang tergabung dalam KIM ingin meningkatkan kemampuan dalam membuat video untuk media sosial. Peserta diberikan pengenalan mengenai teknik-teknik dasar pembuatan video, mulai dari ide, konsep, pengambilan gambar, pengeditan, hingga penyebaran di media sosial.
Grantika

Grantika, salah satu narasumber, mengajarkan kepada peserta tentang teknik pengambilan gambar dan editing yang baik dan benar. Dia memberikan tips dan trik mengenai bagaimana mengambil gambar yang menarik serta mengedit video dengan alat sederhana seperti smartphone.
Adinda Novi (kanan)

Sementara itu, Adinda membahas mengenai media sosial dan pentingnya memiliki strategi dalam membagikan konten di media sosial. Dia menjelaskan tentang berbagai platform media sosial seperti Instagram, Facebook, dan TikTok, serta bagaimana masing-masing platform memiliki karakteristik yang berbeda dan harus disesuaikan dengan konten yang diunggah.

Peserta juga diajarkan tentang hak cipta dalam pembuatan konten dan pentingnya mencantumkan sumber atau credit pada video yang dibuat agar terhindar dari masalah hukum. Selain itu, peserta juga diberikan pengetahuan mengenai bagaimana cara mempromosikan video agar lebih banyak orang yang melihatnya.
Squad Kim Kentongan bersama Bu Eka kasi Kel Klampok 

Kegiatan juga di hadiri sekda kota Blitar, camat sananwetan, jajaran Kominfo kota Blitar dan Staf pemerintah kelurahan Se-kecamatan sananwetan.

By: Ro
/span>

29.9.22

DASAR HUKUM KELOMPOK INFORMASI MASYARAKAT (KIM) - Polemik sebutan KELOMPOK atau KOMUNITAS

Dasar Hukum Kelompok Informasi Masyarakat :
1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 251, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5952);
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846); 
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038); 
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 
5. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 99, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5149); 
6. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887); 
7. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Konkuren Bidang Komunikasi dan Informatika.

Munculnya Permen Kominfo Nomor 8 Tahun 2019 mencabut dua Permen Kominfo sekaligus yaitu :
a) Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 07/PER/M.Kominfo/06/2010 tentang Pedoman Pengembangan Kemitraan Media; dan 
b) Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 08/PER/M.Kominfo/06/2010 tentang Pedoman Pengembangan dan Pemberdayaan Lembaga Komunikasi Sosial;

Pada Permen Kominfo Nomor 8 Tahun 2019 
Bab II Sub Urusan Informasi dan Komunikasi Publik 
Bagian Satu 
Pasal 4
1. …………. 
2. Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan bidang komunikasi dan informatika sub urusan informasi dan komunikasi publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: 
a. perumusan kebijakan teknis bidang informasi dan komunikasi publik;
b. monitoring opini dan aspirasi publik; 
c. monitoring informasi dan penetapan agenda prioritas komunikasi Pemerintah Daerah; 
d. pengelolaan konten dan perencanaan Media Komunikasi Publik; 
e. pengelolaan Media Komunikasi Publik; 
f. pelayanan Informasi Publik; 
g. layanan hubungan media; 
h. kemitraan dengan pemangku kepentingan; 
i. manajemen komunikasi krisis; 
j. penguatan kapasitas sumber daya komunikasi publik; dan 
k. dukungan administratif, keuangan, dan tata kelola komisi informasi di daerah. 

Siapa pemangku Kepentingan tersebut, lanjut dibawah ini :

Bagian Kesembilan 
Kemitraan dengan Pemangku Kepentingan 
Pasal 16 
(1) Dinas melaksanakan kemitraan dengan pemangku kepentingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf h. 
(2) Pemangku kepentingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain: 
a. kelompok informasi masyarakat; 
b. kelompok media tradisional; 
c. komunitas pembuat konten positif; dan 
d. kelompok strategis.

sebutan Komunitas untuk Kelompok Informasi Masyarakat .. masih "ambigu" karena belum ada regulasi yang mengatur tentang hal tersebut .. (ngapunten ini sepemahaman saya) sehingga mau menggunakan Komunitas atau Kelompok monggo saja ... bukan menjadi hal yang krusial ... yang terpenting monggo bagaimana kita yang sudah memberanikan diri menerima amanah menjadi Pengurus KIM di masing - masing Kelurahan untuk bisa menjalankan Tupoksi "Desiminasi Informasi" ... secara mandiri ... he he

karena pembentukan KIM dari, oleh dan untuk masyarakat ... sehingga se-optimal mungkin kita harus mampu berdaya guna dan berhasil guna ... lha jika memang nanti sudah ada Perda atau Perwali terkait KIM seperti daerah lain ... syukur alhamdullilalah ... sehingga eksistensi KIM makin bisa terpayungi secara hukum di tingkat Kota ... pangapunten ... tetap semangat nggih rekan - rekan ... niat baik dan semua perbuatan baik akan selalu berdampak baik bagi kita ... insha allah ...

lah makna "ambigu" bukan keharusan "Kelompok Informasi Masyarakat" serta merta menjadi "Komunitas Informasi Masyarakat" ... karena kita bisa milih disini sebenarnya ... tergantung "kesepakatan" .. kita mau mengarah ke mana ?

satu point ... kita tetap harus tunduk pada peraturan dan perundangan yang berlaku, jika dari Pemerintah Kota mewajibkan kita mengganti Kelompok Informasi Masyarakat menjadi Komunitas Informasi Masyarakat ... monggo kita bersama - sama menggantinya ... tapi jika memang masih sebatas saran ... kita bisa memilih karena juga ada dasar hukumnya, kecuali dasar hukum yang tersampaikan diatas ada yang terbarukan ... sumongga ...

By: Eka 
Kim Asabri Gedog - Kota Blitar
Pengurus KIM Jatim 
/span>

5.12.19

Upah Minimum Regional (UMR) Jawa Timur

Yth. Komandan Ijin Melaporkan pada Selasa 19 November 2019 Pukul 19.35 s.d 22.00 WIB, bertempat di ruang rapat utama 2 Kantor Disnaker provinsi Jatim Jl. Dukuh Menanggal No. 124 - 126 Surabaya, *telah dilaksanakan Rapat Lanjutan Sidang Dewan Pengupahan Prov. Jatim tahun 2020 dengan agenda Pembahasan Penetapan Upah Minimum Kab./Kota (UMK) di Jawa Timur tahun 2020* di hadiri 30 orang perwakilan dewan pengupahan provinsi Jawa Timur penanggung jawab Bpk. Himawan Estu Bagijo( Kadisnaker Prov Jatim)

A. Adapun Hadir dalam giat tersebut Sbb:
1. Himawan Istu Bagijo ( Kadisnaker Prov Jatim)
2. Johnson M Simanjutak,SE ( DPP APINDO Jatim )
3 . H Achmad Fauzie .SH.M.Hum ( DPD.K SPSI Jatim )
4. Insaf Santoso ,S ST,M.Si ( Kepala Stastik BPJS)
5. Gigi Mulyo Utomo ( Asisten Deputi Wil Bid Pelayanan BPJS )
6. Drs.Eko Budi Wahyono ( DPD Apindo Jatim )
7.  Hari Purnama ( DPD Apindo Jatim )
8. Dwi Ken Hendrawanto ,SH ( DPD Apindo Jatim )
9. Herman, SH. ( DPD Apindo Jatim )
10. Emel Susanto,SH ( DPD Apindo Jatim )
11. Ali Mas'ud ,SH ( DPD Apindo Jatim )
12. Drs Yudi Kristanto ( DPD Apindo Jatim )
13. Sinaryadi F,SH.MH ( DPD Apindo Jatim )
14. Ir.Purnomo  ( DPD K SPSI Jatim )
15. Hj. Sudiyati,SH ( DPD K SPSI Jatim )
16. Samsudin W,S.sos ( DPD K SPSI Jatim )
17. Bhima Sakti ,SE.MM ( DPD K SPSI Jatim )
18. Bambang Iswahyudi,SH ( Korwil K SBSI Jatim )
19. Imam Muchlas, S.sos ( DPW Sarbumusi Jatim )
20. Widi Sasongko ,ST ( PD K SPSI Jatim )
21. Nuryanto ,SH ( DPD SPN Jatim )
22. Rossanto D,H,SE,M.si ( Univ Airlangga Surabaya )
23. Soemali ,SH,M.Hum ( Univ Narotama Surabaya )
24. Saripah Ohorella ( Disperindag Jatim)
25. YP.Puspito
26. Dra.Setyo Rahayu ( Biro Kessos )
27. Diana F ( Biro Kessos )
28. Amy Suyono ( Biro Adm Kessos)
29. Wito ( Biro Adm Kessos )
30. Fetji Naolik ( Biro Adm Kessos )
31. Anas Nasrudin ( Disnaker Prov Jatim )

B. Dengan rangkaian kegiatan sbb:

1. Pukul 19.30 WIB, Rapat Sidang Lanjutan Dewan Pengupahan Prov. Jatim dimulai dengan membahas besaran UMK yang direkomendasikan oleh Kab./Kota antara lain Sbb :

a. Kota Surabaya (wil padat industri
b. Kab. Gresik (wil padat industri)
c. Kab. Sidoarjo (wil padat industri)
d. Kab. Mojokerto (wil padat industri)
e. Kab. Gresik (wil padat industri)
f. Kota Probolinggo (permasalahan Disparitas Upah)
g. Kota Pasuruan (permasalahan Disparitas Upah)
h. Kota Mojokerto (permasalahan Disparitas Upah)
i. Kab. Lamongan (permasalahan Disparitas Upah)

2. Pukul 19.38 WIB Sambutan Bpk. Himawan Estu Bagijo( Kadisnaker Prov Jatim) yang intinya :

a. Malam ini tugas dari dewan pengupahan akan melakukan pembahasan UMK yang sudah diujakan / di usulankan oleh Bupati / Walikota dan akan di bahas malam ini, sehingga malam ini bisa di bawa hasil ke Gubernur Jatim malam ini Juga

b. Sesuai pentunjuk dari Menteri tenaga kerja dan menteri dalam negeri untuk kenaikan UMK Tahun 2020 harus sesuai dengan PP 78 tahun 2015 sebesar 8,51 % dan hasil kenaikan tidak boleh kurang dari 8,51 % atau menambahi dari 8,51%

c. UMK Tahun 2020 dihitung dari besaran UMK 2019 ditambah 8,51% untuk lima daerah (Ring 1), asumsinya (UMK) rata-rata di atas Rp4 juta dan rumusan penghitungan UMK 2020 harus sesuai dengan Peraturan Pemerintah 78/2015 tentang Pengupahan. Sesuai aturan, besaran kenaikan UMK menyesuaikan UMP.

3. Pukul 20.45 WIB, Rapat Sidang Lanjutan Dewan Pengupahan Prov. Jatim selesai *Adapun hasil pertimbangan rapat Dewan Pengupahan Nilai UMK(Upah Minimum ) Kab./Kota  tahun 2020 di Jawa Timur sbb* :

1. Kota Surabaya : Rp. 4.200.479,19
2. Kab. Gresik : Rp. 4.197,030,51
3. Kab. Sidoarjo : Rp. 4.193,581,85
4. Kab. Pasuruan : Rp. 4.190,133,19
5. Kab. Mojokerto : Rp. 4.179,787,17
6. Kab. Malang : Rp. 3.018.530,66.
7. Kota Malang : Rp. 2.895.502,74.
8. Kota Batu : Rp. 2.794.800,00.
9. Kota Pasuruan : Rp. 2.794,801,59
10. Kab. Jombang : Rp. 2.654.095,87.
11. Kab. Tuban : Rp. 2.532.234,77.
12. Kab. Probolinggo : Rp. 2.503.265,94.
13. Kota Mojokerto : Rp. 2.456,302,97
14. Kab. Lamongan : Rp. 2.423,724,77
15. Kab. Jember : Rp. 2.355.662,90.
16. Kota Probolinggo : Rp. 2.319,796,75
17. Kab. Banyuwangi : Rp. 2.314.278,87.
18. Kota Kediri : Rp. 2.060.925,00.
19. Kab. Bojonegoro : Rp. 2.016.780,00.
20. Kab. Kediri : Rp. 2.008.504,16.
21. Kab. Lumajang : Rp. 1.982.295,10.
22. Kab. Tulungagung : Rp. 1.958.844,16.
23. Kab. Bondowoso : Rp. 1.954.705,75.
24. Kab. Bangkalan : Rp. 1.954.705,75.
25. Kab. Nganjuk : Rp. 1.954.705,75.
26. Kab. Blitar : Rp. 1.954.705,75.
27. Kab. Sumenep : Rp. 1.954.705,75.
28. Kota Madiun : Rp. 1.954.705,75.
29. Kota Blitar : Rp. 1.954.635,76.
30. Kab. Sampang : Rp. 1.913.321,73.
31. Kab. Situbondo : Rp. 1.913.321,73.
32. Kab. Pamekasan : Rp. 1.913.321,73.
33. Kab. Madiun : Rp. 1.913.321,73.
34. Kab. Ngawi : Rp. 1.913.321,73.
35. Kab. Ponorogo : Rp. 1.913.321,73.
36. Kab. Pacitan : Rp. 1.913.321,73.
37. Kab. Trenggalek : Rp. 1.913.321,73.
38. Kab. Magetan : Rp. 1.913.321,73.

4. Pukul 20.50 WIB, Sambutan H Achmad Fauzie .SH.M.Hum ( DPD.K SPSI Jatim ) yang intinya :

a. Untuk hasil UMK Tahun 2020 di 38 kab/kota di jawa timur telah di setujui malam ini dan segera di buat berita acara untuk segera di tanda tangani oleh perwakilan pemerintah, Apindo dan Serikat Pekerja malam ini juga akan di serahkan ke Gubernur Jatim untuk di tanda tangani malam ini juga.

b. Untuk rapat usulan UMSK tahun 2020 akan dibahas hari Selasa tgl 26 November 2019 pukul 08.00 WIB bertempat di Kantor disnaker provinsi Jatim .

5. Pukul 21.22 WIB, Penanda tanganan berita acara hasil sidang pengupahan provinsi Jawa Timur tahun 2020.

6. Pukul 22.00 WIB, Rapat Dewan Pengupahan Propinsi Jatim selesai selama kegiatan berjalan dengan tertib dan aman.

C. Pendapat Pelapor

a. Bahwa rapat lanjutan sidang dewan Pengupahan Prov. Jatim dengan agenda Pembahasan usulan UMK jatim 2020 Kab/Kota yang sudah di usulankan oleh Bupati / Walikota kepada Gubernur Jatim.

b. Bahwa dalam rapat tersebut Penetapan UMK di Jawa Timur tahun 2020 mengacu pada PP No 78 dengan besaran kenaikan nilai UMK sebesar 8,51%.

c. Hasil berita acara sidang dewan pengupahan provinsi Jawa Timur tahun 2020 akan di kirim malam ini kepada gubernur Jawa Timur agar segera di tanda tangani dan hari Rabu tgl 20 November 2019 segera akan di umum berlaku tgl 21 November 2019 untuk provinsi Jatim.

d. Pada umumnya seluruh dewan pengupahan provinsi Jawa Timur menyepakati hasil rapat Dewan Pengupahan namun di luar peserta rapat Dewan Pengupahan yaitu PPBS menginginkan UMSK( Upah Minimum sektoral kab/kota) tahun 2020 di bahas dan disahkan bersamaan dengan UMK.

e. Dengan tidak di bahasnya UMSK bersamaan dengan UMK maka PPBS( Persatuan Pekerja Buruh Sidoarjo) akan melakukan unjuk rasa di depan kantor Gubernur Jatim dan gedung negara Grahadi, dalam rangka mendesak Gubernur Jatim agar segera menetapkan UMSK bersamaan dengan UMK tahun 2020.

Demikian sebagai laporan

/span>

20.5.19

Trik Sederhana, Dan Pasti Bisa Menulis Artikel



Trik Sederhana, Dan Pasti Bisa Menulis Artikel
(kimkentongan) Menulis bisa jadi adalah salah satu ketrampilan yang harus dimiliki oleh pegiat informasi terutama blogger, pegiat KIM, atau pun pemburu adsense.  Karena dari hasil menulis lah, sytem platform blogger, google, web, dll, dapat terindex dari konsep barisan aksara Alogaritma google.
Namun, Menulis, terkadang menjadi momok bagi sebagian orang. Karena memang, menulis adalah sebuah keterampilan. Namun begitu, menulis bukan tidak mungkin bagi orang yang jarang menulis atau tidak bisa mengarang. Kegiatan menulis secara sederhana adalah menuangkan apa yang ada dalam pikiran kemudian di wujudkan dalam sebuah barisan aksara. Nha, yang menjadi masalah sebenarnya bukan pada mewujudkan dalam sebuah barisan aksara. Namun lebih pada sebuah dzat yang bernama ‘pikiran’ yang terkadang tidak ada dalam setiap otak manusia.
/span>

BANGKIT UNTUK BERSATU PASCA HIRUK PIKUK PEMILU



(Kim kentongan) Kemarin, tanggal 20 Mei 2019, tim KIM Kentongan berkesempatan untuk hadir dalam kegiatan Kominfotik Kota Blitar yakni Dialog Interaktif Dalam Rangka Hari Kebangkitan Nasional 20 Mei 2019 dengan tema : BANGKIT UNTUK BERSATU PASCA HIRUK PIKUK PEMILU. Dalam kegiatan tersebut, KIM hadir mewakili unsure kepemudaan Kelurahan. Adapun undangan dari DISKOMINFOTIK selain KIM adalah karang taruna, mahasiswa dan pemuda kelurahan.
/span>

19.5.19

4 Hal Penting Agar Content Memiliki Nilai



Dalam dunia penulisan, dunia Blogger, dunia KIM atau Kelompok Informasi Masyarakat, Vloger maupun pekerja informas lainnya, kadang kita bingung mau nulis apa  ataupun bikin content apa. Sering kali kita asal upload sesuatu tak terkonsep dan cenderung membosankan. Namun percayalah, semakin sering anda membuat content baik artikel maupun video, maka semakin lihai anda menguasai bidang yang anda tekuni. Beberapa waktu saya mempelajari dunia content creator baik di blogger maupun di youtube. Ada beberapa point penting yang menurut saya harus tersedia dalam content yang kita buat agar Content yang kita buat menjadi bernilai sehingga melahirkan traffic..
/span>

15.5.19

Cara agar dapat lolos review site Google adsense



Bagi netter atau para pebisnis di dunia internet, dan mungkin juga bagi anda sebagai pelaku Kelompok informasi masyarakat (KIM), termasuk blogger maupun youtuber atau bisa disebut juga conten creator, adalah sangat penting untuk mendaftakan akun googlenya pada platform google adsense untuk mendapatkan pemasukan dolar maupun rupiah dari internet. Meskipun, banyak juga mereka yang menulis, membuat video, maupun sebagai pelaku Kelompok informasi masyarakat (KIM), termasuk blogger maupun youtuber atau bisa disebut juga conten creator hanya menjalani nya sebatas Hobi atau hanya sekedar kegiatan social saja, sebenarnya itu juga tidak salah. Namun sebenarnya di balik hobi tersebut terdapat dolar maupun rupiah yang siap untuk di hasilkan.
/span>

Google adsense dan KIM




Google adsense dan KIM
Beberapa waktu lalu, saya di Private message dari beberapa kawan pengurus KIM terbaik di Jawa Timur yakni. Yang mana, pengurus KIM tersebut, bermaksud ingin sharing terkait postingan kami di grup WA SHARING KIM JATIM. Dimana grup tersebut merupakan GRUP tempat sharing pengetahuan dan berbagi informasi sesame pengurus KIM se Jawa TIMUR yang telah di buat sejak tanggal 21 Desember 2014 dan tetap menjadi wadah kami pegiat KIM di Jawa timur hingga postingan ini di buat.
Dalam postingan kami yang kami buat adalah sebuah screenshoot tanda terima pembayaran dari Google Asia Pasific, dimana merupakan penghasilan kami dari megelola web KIM kentongan dan mengelola Blog KIM Kentongan yang berafiliasi dengan Google Adsense. Dimana dalam screenshot yang kami share berupa pemasukan dolar yang lumayan untuk menghidupi kegiatan KIM. Dalam Private message tersebut, kawan-kawan KIM menginginkan sharing ilmu terkait dengan google adsense yang kami miliki dan berharap kami membuatkan tutorialnya. Dan Jika memungkinkan melalui PDF.
/span>

14.5.19

KIM dan Google Adsense





KIM dan Google adsense
Beberapa waktu lalu, saya di Private message dari beberapa kawan pengurus KIM terbaik di jawa timur yakni. Yang mana, pengurus KIM tersebut, bermaksud ingin sharing terkait postingan kami di grup WA SHARING KIM JATIM. Dimana grup tersebut merupakan GRUP tempat sharing pengetahuan dan berbagi informasi sesame pengurus KIM se Jawa TIMUR yang telah di buat sejak tanggal 21 Desember 2014 dan tetap menjadi wadah kami pegiat KIM di Jawa timur hingga postingan ini di buat.
Dalam postingan kami yang kami buat adalah sebuah screenshoot tanda terima pembayaran dari Google Asia Pasific, dimana merupakan penghasilan kami dari megelola web KIM kentongan dan mengelola Blog KIM Kentongan yang berafiliasi dengan Google Adsense. Dimana dalam screenshot yang kami share berupa pemasukan dolar yang lumayan untuk menghidupi kegiatan KIM. Dalam Private message tersebut, kawan-kawan KIM menginginkan sharing ilmu terkait dengan google adsense yang kami miliki dan berharap kami membuatkan tutorialnya. Dan Jika memmungkinkan melalui PDF.
/span>

12.5.19

Agar Dapat Uang, KIM harus seperti INI?



(KIM  Kentongan) Kemarin, Sabtu, 11 Mei 2019. dalam grup WA KIM  Jatim, bung Boni, yang notabene adalah ketua Forum KIM  Surabaya berkunjung Menyampaikan bahwa Bung Boni lagi ada acara di Blitar, tepatnya di wil;ayah jatimalang kafe Rumah tuang, Jl ir. Soekarno. Tak menyia-nyiakan keberadaan Bung Boni di Bumi Bung Karno, kami KIM  Kota Blitar merapat untuk sharing tentang per KIM  an di area Jatim Hingga nasional.
/span>

9.5.19

Melihat Ormas Sweping????Mendengar Ormas Anarkhis????


POLDA JATIM
“Himbauan”
Melihat Ormas Sweping????
Mendengar Ormas Anarkhis????
Laporan kepada kami :
/span>

26.4.19

Tahapan Rekapitulasi hasil Penghitungan dan Pemungutan Suara Kecamatan Sananwetan



Pada tanggal 20 April 2019, Panwascam Mendapatkan Surat undangan dari PPK Sananwetan yang di tanda tangani oleh Ketua PPK Suheti Sidiq Riniasih, S.Pd. Adapun acara yang tercantum dalam perihal adalah Rapat Rekapitulasi hasil penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Kecamatan di Kecamatan Sananwetan Kota Blitar. Adapun dalam undangan tersebut, PPK Kecamatan Sananwetan menyelenggarakan Rapat Rekapitulasi hasil penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Kecamatan tersebut pada hari Senin, 22 Maret 2019 pukul 08.00 WIB sampai selesei.
/span>

18.4.19

Tahapan Penempelan Hasil Penghitungan dan Pemungutan Suara TPS


penempelan hasil TPS

Pada PKPU No 7 Tahun 2017 Tentang Tahapan, Program Dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019 terdapat rundown tahapan pengumuman hasil Penghitungan dan Pemungutan Suara TPS. Dalam lampirannya, terdapat tahapan pengumuman Hasil Penghitungan dan Pemungutan Suara TPS.
/span>

16.4.19

Tahapan Pengiriman Logistik TPS Kecamatan Sananwetan

Logistik pemilu serah terima
Penandatanganan serah terima logistik pemilu

Pada PKPU No 7 Tahun 2017 Tentang Tahapan, Program Dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019 terdapat rundown tahapan pengiriman logistic TPS dan harus mendapat pengawalan dari Panwas. Dalam lampirannya, terdapat tahapan pengiriman logistic TPS. Dalam pelaksanaanya, Jajaran KPU melakukan pengiriman logistic pada tanggal 16 April 2019, diawali dengan kegiatan simbolisasi bahwa pengiriman dilakukan melalui PPK. Kegiatan pengiriman, dilakukan dengan mendapat pengawalan dari panwascam, Pengawas kelurahan, kepolisian dan juga jajaran Kodim. Adapun hasil pantauan redaksi, proses pengiriman dilakukan sejak pagi hari. Dan di kirim dengan 1 kelurahan 1 kali perjalanan dengan menggunakan truk box dengan Nopol  AG 8042 P. Kecuali kelurahan yang muatan TPS nya kecil, di gabung dengan kelurahan lainnya.
Adapun rute pengiriman antara lain
/span>

1.1.19

Tahun Baru Klampok Kembali Membawa Pulang Throphy



tahun baru, throphy, piala,

Klampok kembali membawa pulang throphy dalam kegiatan penyerahan penghargaan yang dilangsungkan saat pesta malam tahun baru di kecamatan Sananwetan tanggal 31 Desember 2018. Ada 3 buah throphy yang berhasil di bawa pulang oleh kader-kader kelurahan Klampok pada malam itu. Throphy-throphy tersebut antara lain adalah; juara III Lomba Peragaan Busana dalam rangka hari Ibu, terbaik III Peserta Upacara dalam rangka hari Ibu, dan  juara III lomba Lingkungan Berseri tingkat Kecamatan tahun 2018.
/span>

11.2.17

BLITAR - Sebagai upaya untuk melestarikan sejarah perjuangan Pahlawan PETA (Pembela Tanah Air) dalam merebut kemerdekaan dari tangan penjajahan Jepang tanggal 14 februari 1945, Pemkot Blitar melalui Dinas Sosial (Dinsos) mengadakan berbagai acara pada bulan Pebruari 2017.
Neny Farida, S.Sos Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial Dinsos Kota Blitar pada Rabu (08/02), mengatakan bahwa rangkaian kegiatan peringatan pemberontakan PETA memang selalu diagendakan setiap tahun.
/span>

19.12.16

Donor darah dan cek kesehatan LPMK Klampok feat dinkes dan PMI

Minggu, 18 Desember 2016 di halaman masjid Mujahidin dusun sawahan kelurahan klampok, telah diadakan donor darah dan cek kesehatan gratis, yang dimulai pukul 8 pagi. Dalam acara tersebut, di fasilitasi oleh panitia dari LPMK Klampok bersama dinkes dan PMI. dalam acara tersebut telah berhasil mengumpulkan setidaknya 56 kantong darah dengan isi masing-masing 350cc.
/span>

8.12.16

Temu Forum Stake Holder Bidang Kominfo

Dishubkominfo Kota Blitar pada Rabu (7/12), diselenggarakan Temu Forum Stake Holder Bidang Kominfo. Terdiri dari Kelompok Informasi Masyarakat (KIM), telecenter dan masyarakat pemerhati bidang Kominfo se Kota Blitar. Rma Hudi, Selaku ketua KIM Kentongan turut hadir dalam acara tersebut.
/span>

12.11.16

Polres Dukung Sepeda Gratis

Pelaksanaan program sepeda gratis yang digagas Pemerintah Kota Blitar akan segera terlaksana. Berbagai pihak siap mendukung pelaksanaan program itu, salah satunya dari Satlantas Polres Blitar Kota.
/span>

Dana Subsidi Biaya Kuliah Cair, Tapi Tidak Bisa Serentak Diberikan

Dana bantuan subsidi kuliah bagi warga Kota Blitar yang total hampir mencapai 700 juta rupiah telah mampu dicairkan hampir keseluruhan. Sehingga Dindik memastikan pencairan dana subsidi kuliah itu tidak dapat dicairkan secara bersamaan karena adanya pendaftar susulan bagi penerima subsidi.
/span>