Modin dan P3N di Kota Blitar Sebanyak 31 Orang
KOTA BLITAR - Setelah melalui proses seleksi, Pemerintah Kota Blitar menetapkan jumlah Modin dan Pembantu Pegawai Pencatat Nikah (P3N) di Kota Blitar sebanyak 31 orang.
Dengan rincian setiap kelurahan terdapat 1 orang modin, kecuali Kelurahan Kepanjenkidul-Sukorejo-Sananwetan dan Pakunden memiliki 2 modin untuk memfasilitasi proses pernikahan masyarakat muslim.Sementara 6 lainnya sebagai Pembantu Pegawai Pencatat Nikah (P3N) untuk memfasilitasi proses pernikahan masyarakat non-muslim, diantaranya Kristen 3 orang, Katolik 2 orang dan Budha 1 orang. Sementara untuk agama Hindu dan Konghucu tidak memiliki P3N, dengan alasan belum siap.
Suharsono, SH selaku Assisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Blitar menyatakan, bahwa masa kerja bagi para Modin dan P3N selama 1 tahun terhitung sejak 01 Januari hingga 31 Desember 2015. Namun masih bisa diperpanjang jika memang tetap dibutuhkan. Bagi mereka berhak menerima jasa kerja satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah setiap bulan. Mereka berkewajiban membantu proses pernikahan masyarakat Kota Blitar, bahkan bagi para modin setiap hari ngantor di kantor kelurahan se-Kota Blitar. Sementara untuk P3N berada di kantor kecamatan. (ram)
salam kentongan
thok-thok
sumber : http://www.blitarkota.go.id/
KOTA BLITAR - Setelah melalui proses seleksi, Pemerintah Kota Blitar menetapkan jumlah Modin dan Pembantu Pegawai Pencatat Nikah (P3N) di Kota Blitar sebanyak 31 orang.
Dengan rincian setiap kelurahan terdapat 1 orang modin, kecuali Kelurahan Kepanjenkidul-Sukorejo-Sananwetan dan Pakunden memiliki 2 modin untuk memfasilitasi proses pernikahan masyarakat muslim.Sementara 6 lainnya sebagai Pembantu Pegawai Pencatat Nikah (P3N) untuk memfasilitasi proses pernikahan masyarakat non-muslim, diantaranya Kristen 3 orang, Katolik 2 orang dan Budha 1 orang. Sementara untuk agama Hindu dan Konghucu tidak memiliki P3N, dengan alasan belum siap.
Suharsono, SH selaku Assisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Blitar menyatakan, bahwa masa kerja bagi para Modin dan P3N selama 1 tahun terhitung sejak 01 Januari hingga 31 Desember 2015. Namun masih bisa diperpanjang jika memang tetap dibutuhkan. Bagi mereka berhak menerima jasa kerja satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah setiap bulan. Mereka berkewajiban membantu proses pernikahan masyarakat Kota Blitar, bahkan bagi para modin setiap hari ngantor di kantor kelurahan se-Kota Blitar. Sementara untuk P3N berada di kantor kecamatan. (ram)
salam kentongan
thok-thok
sumber : http://www.blitarkota.go.id/
0 komentar:
Posting Komentar