APBD Pro-Rakyat: Nikah Di Kota Blitar Gratis
BLITAR - Mulai 01 januari 2015, proses ijab kobul yang dilakukan di wilayah Kota Blitar baik di kantor KUA maupun di rumah mempelai tetap gratis. Bahkan jika dilakukan diluar jam kerja juga tetap tanpa dipungut biaya, karena sepenuhnya di tanggung oleh APBD Pro-Rakyat.
Suharsono, SH., M.AP selaku Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Blitar menjelaskan, Peraturan Menteri Agama (PMA) yang mengatur pengelolaan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) atas Biaya Nikah dan Rujuk di luar KUA sudah terbit. Yaitu PMA Nomor 24 Tahun 2014, yang menjelaskan biaya nikah di kantor KUA gratis. Sementara diluar KUA, calon mempelai dibebani biaya sebesar enam ratus ribu rupiah. Aturan tersebut diberlakukan sejak bulan Juni tahun 2014. Namun tidak untuk Kota Blitar, karena pemerintah siap menganggarkan sejumlah dana untuk biaya ijab kobul bagi masyarakatnya. Dengan catatan pernikahan dilaksanakan di wilayah Kota Blitar.
Selain itu, nikah gratis tidak hanya diberlakukan bagi masyarakat muslim, tapi juga bagi non-muslim yang ingin mencatatkan proses pernikahannya di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Blitar. Bahkan selain menggratiskan biaya nikah, Pemkot Blitar juga memberikan uang untuk pembelian kembar mayang sebesar dua ratus ribu rupiah. (ram)
salam kentongan
thok-thok
sumber : http://www.blitarkota.go.id/
BLITAR - Mulai 01 januari 2015, proses ijab kobul yang dilakukan di wilayah Kota Blitar baik di kantor KUA maupun di rumah mempelai tetap gratis. Bahkan jika dilakukan diluar jam kerja juga tetap tanpa dipungut biaya, karena sepenuhnya di tanggung oleh APBD Pro-Rakyat.
Suharsono, SH., M.AP selaku Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Blitar menjelaskan, Peraturan Menteri Agama (PMA) yang mengatur pengelolaan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) atas Biaya Nikah dan Rujuk di luar KUA sudah terbit. Yaitu PMA Nomor 24 Tahun 2014, yang menjelaskan biaya nikah di kantor KUA gratis. Sementara diluar KUA, calon mempelai dibebani biaya sebesar enam ratus ribu rupiah. Aturan tersebut diberlakukan sejak bulan Juni tahun 2014. Namun tidak untuk Kota Blitar, karena pemerintah siap menganggarkan sejumlah dana untuk biaya ijab kobul bagi masyarakatnya. Dengan catatan pernikahan dilaksanakan di wilayah Kota Blitar.
Selain itu, nikah gratis tidak hanya diberlakukan bagi masyarakat muslim, tapi juga bagi non-muslim yang ingin mencatatkan proses pernikahannya di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Blitar. Bahkan selain menggratiskan biaya nikah, Pemkot Blitar juga memberikan uang untuk pembelian kembar mayang sebesar dua ratus ribu rupiah. (ram)
salam kentongan
thok-thok
sumber : http://www.blitarkota.go.id/
0 komentar:
Posting Komentar