Upah Minimum Provinsi (UMP) 2015 ditetapkan oleh Pemerintah
pada tanggal 1 November 2014. Dan juga penetapan Upah Minimum Kabupaten Kota
(UMK) 2015 akan ditetapkan minimal atau selambat-lambatnya pada tanggal 21
November 2014 ini.
Besaran dari upah minimum provinsi kabupaten kota seluruh
Indonesia ini yang ditetapkan pada tanggal 1 November dan 21 November 2014
adalah pada Surat edaran Penetapan UMP 2015 ini mengacu kepada Instruksi
Presiden.
Dasar penetapan UMK UMP 2015 adalah No.9 tahun 2013 tentang
Kebijakan penetapan Upah Minimum dalam Rangka Keberlangsungan Usaha dan
Peningkatan Kesejahteraan Pekerja serta Permenakertrans No. 7 tahun 2013
tentang Upah Minimum.
Berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan
Transmigrasi, penetapan UMP oleh gubernur paling telat 60 hari sebelum 1
Januari (2015), sedangkan UMK (Kabupaten/Kota) paling telat 40 hari sebelum 1
Januari (2015). Ia mengakui setiap tahun, masih banyak gubernur dan bupati/wali
kota yang telat menetapkan UMP/UMK.
Kenaikan Upah Minimum Provinsi Kabupaten Kota 2015
Tuntutan keinginan pekerja buruh untuk menaikkan besaran
Upah Minimum Provinsi (UMP) dan juga besaran kenaikan Upah Minimum Kabupaten
Kota Tahun 2015 adalah dinilai wajar karena memang Kebutuhan Hidup Layak (KHL)
juga meningkat setiap tahunnya.
Upah Minimum Provinsi yang selanjutnya disingkat UMP adalah
Upah Minimum yang berlaku untuk seluruh kabupaten/kota di satu provinsi. Untuk
masing-masing provinsi, besaran UMP ditetapkan oleh Gubernur.
Ini berarti adalah ketentuan mengenai UMP berlaku bagi
seluruh kabupaten/kota di suatu provinsi, dalam hal di
kabupaten-kabupaten/kota-kota di provinsi tersebut belum ada pengaturan
mengenai UMK masing-masing kabupaten/kota.
Dalam proses pembahasan penetapan UMP tersebut, hendaknya
para gubernur dapat memfasilitasi Dewan Pengupahan Provinsi untuk melakukan
sidang pembahasan penetapan upah minimum yang di dalamnya melibatkan unsur
pemerintah, asosiasi pengusaha, dan serikat pekerja/serikat buruh.
Pembahasan penetapan UMP ini tentunya telah dilakukan oleh
masing-masing dewan pengupahan propinsi, sehingga dalam penetapannya gubernur
harus memperhatikan rekomendasi Dewan Pengupahan Propinsi
Penegasan ini tertuang dalam isi Peraturan Menakertrans
Nomor 7 Tahun 2013, yang ditandatangani oleh Muhaimin Iskandar pada 2 Oktober
2013, dan telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir
Syamsudin pada 18 Oktober 2013 lalu.
0 komentar:
Posting Komentar