31.7.21

tentang hukum waris

Maaf... ini mau tanya...: 
Bagi yg tau hukum waris..... Maaf... dulur2 semua.. walau saya pernah sedikit belajar tentang Hukum Waris saya masih kurang menguasai... 

Kepada dulur2 yg ada di grup ini, barangkali ada yg tau tentang masalah waris dan hibah mohon saya minta pencerahannya ...walau sekilas. 

Kronologis sebagai berikut :

Ada Seorang Laki-laki Pengusaha kaya meninggal dunia umur 53 Th... meninggalkan 1 istri tua dan 2 istri muda, semua di nikahi tercatat resmi di KUA
Masing-masing istri punya 3 orang anak kecuali istri terakhir belum punya anak karena baru 2 minggu dinikahinya dan masih berusia 19 Tahun.

Harta yg ditinggalkan berupa :
1 Perusahaan berbentuk badan hukum perseroan terbatas dengan total aset kekayaan perusahaan termasuk piutang senilai 415 M. 
4 buah rumah senilai 157 M. 
Tanah lahan Perkebunan Karet dan Sawit plus lahan yg di kontrakkan senilai 270 M. 
Kendaraan berupa mobil dan moge serta perhiasan senilai 16 M.
Serta harta lain yang belum di infentaris

Pertanyaan saya :

Apakah dulur2 tahu No WA istri terakhir yg 19 Tahun itu ?

🤣🤣🤣🤣🤣🤣 
*Jangan lupa *BAHAGIA* tetap sehat tetap semangat 🙏🙏🙏
/span>