5.12.19

Upah Minimum Regional (UMR) Jawa Timur

Yth. Komandan Ijin Melaporkan pada Selasa 19 November 2019 Pukul 19.35 s.d 22.00 WIB, bertempat di ruang rapat utama 2 Kantor Disnaker provinsi Jatim Jl. Dukuh Menanggal No. 124 - 126 Surabaya, *telah dilaksanakan Rapat Lanjutan Sidang Dewan Pengupahan Prov. Jatim tahun 2020 dengan agenda Pembahasan Penetapan Upah Minimum Kab./Kota (UMK) di Jawa Timur tahun 2020* di hadiri 30 orang perwakilan dewan pengupahan provinsi Jawa Timur penanggung jawab Bpk. Himawan Estu Bagijo( Kadisnaker Prov Jatim)

A. Adapun Hadir dalam giat tersebut Sbb:
1. Himawan Istu Bagijo ( Kadisnaker Prov Jatim)
2. Johnson M Simanjutak,SE ( DPP APINDO Jatim )
3 . H Achmad Fauzie .SH.M.Hum ( DPD.K SPSI Jatim )
4. Insaf Santoso ,S ST,M.Si ( Kepala Stastik BPJS)
5. Gigi Mulyo Utomo ( Asisten Deputi Wil Bid Pelayanan BPJS )
6. Drs.Eko Budi Wahyono ( DPD Apindo Jatim )
7.  Hari Purnama ( DPD Apindo Jatim )
8. Dwi Ken Hendrawanto ,SH ( DPD Apindo Jatim )
9. Herman, SH. ( DPD Apindo Jatim )
10. Emel Susanto,SH ( DPD Apindo Jatim )
11. Ali Mas'ud ,SH ( DPD Apindo Jatim )
12. Drs Yudi Kristanto ( DPD Apindo Jatim )
13. Sinaryadi F,SH.MH ( DPD Apindo Jatim )
14. Ir.Purnomo  ( DPD K SPSI Jatim )
15. Hj. Sudiyati,SH ( DPD K SPSI Jatim )
16. Samsudin W,S.sos ( DPD K SPSI Jatim )
17. Bhima Sakti ,SE.MM ( DPD K SPSI Jatim )
18. Bambang Iswahyudi,SH ( Korwil K SBSI Jatim )
19. Imam Muchlas, S.sos ( DPW Sarbumusi Jatim )
20. Widi Sasongko ,ST ( PD K SPSI Jatim )
21. Nuryanto ,SH ( DPD SPN Jatim )
22. Rossanto D,H,SE,M.si ( Univ Airlangga Surabaya )
23. Soemali ,SH,M.Hum ( Univ Narotama Surabaya )
24. Saripah Ohorella ( Disperindag Jatim)
25. YP.Puspito
26. Dra.Setyo Rahayu ( Biro Kessos )
27. Diana F ( Biro Kessos )
28. Amy Suyono ( Biro Adm Kessos)
29. Wito ( Biro Adm Kessos )
30. Fetji Naolik ( Biro Adm Kessos )
31. Anas Nasrudin ( Disnaker Prov Jatim )

B. Dengan rangkaian kegiatan sbb:

1. Pukul 19.30 WIB, Rapat Sidang Lanjutan Dewan Pengupahan Prov. Jatim dimulai dengan membahas besaran UMK yang direkomendasikan oleh Kab./Kota antara lain Sbb :

a. Kota Surabaya (wil padat industri
b. Kab. Gresik (wil padat industri)
c. Kab. Sidoarjo (wil padat industri)
d. Kab. Mojokerto (wil padat industri)
e. Kab. Gresik (wil padat industri)
f. Kota Probolinggo (permasalahan Disparitas Upah)
g. Kota Pasuruan (permasalahan Disparitas Upah)
h. Kota Mojokerto (permasalahan Disparitas Upah)
i. Kab. Lamongan (permasalahan Disparitas Upah)

2. Pukul 19.38 WIB Sambutan Bpk. Himawan Estu Bagijo( Kadisnaker Prov Jatim) yang intinya :

a. Malam ini tugas dari dewan pengupahan akan melakukan pembahasan UMK yang sudah diujakan / di usulankan oleh Bupati / Walikota dan akan di bahas malam ini, sehingga malam ini bisa di bawa hasil ke Gubernur Jatim malam ini Juga

b. Sesuai pentunjuk dari Menteri tenaga kerja dan menteri dalam negeri untuk kenaikan UMK Tahun 2020 harus sesuai dengan PP 78 tahun 2015 sebesar 8,51 % dan hasil kenaikan tidak boleh kurang dari 8,51 % atau menambahi dari 8,51%

c. UMK Tahun 2020 dihitung dari besaran UMK 2019 ditambah 8,51% untuk lima daerah (Ring 1), asumsinya (UMK) rata-rata di atas Rp4 juta dan rumusan penghitungan UMK 2020 harus sesuai dengan Peraturan Pemerintah 78/2015 tentang Pengupahan. Sesuai aturan, besaran kenaikan UMK menyesuaikan UMP.

3. Pukul 20.45 WIB, Rapat Sidang Lanjutan Dewan Pengupahan Prov. Jatim selesai *Adapun hasil pertimbangan rapat Dewan Pengupahan Nilai UMK(Upah Minimum ) Kab./Kota  tahun 2020 di Jawa Timur sbb* :

1. Kota Surabaya : Rp. 4.200.479,19
2. Kab. Gresik : Rp. 4.197,030,51
3. Kab. Sidoarjo : Rp. 4.193,581,85
4. Kab. Pasuruan : Rp. 4.190,133,19
5. Kab. Mojokerto : Rp. 4.179,787,17
6. Kab. Malang : Rp. 3.018.530,66.
7. Kota Malang : Rp. 2.895.502,74.
8. Kota Batu : Rp. 2.794.800,00.
9. Kota Pasuruan : Rp. 2.794,801,59
10. Kab. Jombang : Rp. 2.654.095,87.
11. Kab. Tuban : Rp. 2.532.234,77.
12. Kab. Probolinggo : Rp. 2.503.265,94.
13. Kota Mojokerto : Rp. 2.456,302,97
14. Kab. Lamongan : Rp. 2.423,724,77
15. Kab. Jember : Rp. 2.355.662,90.
16. Kota Probolinggo : Rp. 2.319,796,75
17. Kab. Banyuwangi : Rp. 2.314.278,87.
18. Kota Kediri : Rp. 2.060.925,00.
19. Kab. Bojonegoro : Rp. 2.016.780,00.
20. Kab. Kediri : Rp. 2.008.504,16.
21. Kab. Lumajang : Rp. 1.982.295,10.
22. Kab. Tulungagung : Rp. 1.958.844,16.
23. Kab. Bondowoso : Rp. 1.954.705,75.
24. Kab. Bangkalan : Rp. 1.954.705,75.
25. Kab. Nganjuk : Rp. 1.954.705,75.
26. Kab. Blitar : Rp. 1.954.705,75.
27. Kab. Sumenep : Rp. 1.954.705,75.
28. Kota Madiun : Rp. 1.954.705,75.
29. Kota Blitar : Rp. 1.954.635,76.
30. Kab. Sampang : Rp. 1.913.321,73.
31. Kab. Situbondo : Rp. 1.913.321,73.
32. Kab. Pamekasan : Rp. 1.913.321,73.
33. Kab. Madiun : Rp. 1.913.321,73.
34. Kab. Ngawi : Rp. 1.913.321,73.
35. Kab. Ponorogo : Rp. 1.913.321,73.
36. Kab. Pacitan : Rp. 1.913.321,73.
37. Kab. Trenggalek : Rp. 1.913.321,73.
38. Kab. Magetan : Rp. 1.913.321,73.

4. Pukul 20.50 WIB, Sambutan H Achmad Fauzie .SH.M.Hum ( DPD.K SPSI Jatim ) yang intinya :

a. Untuk hasil UMK Tahun 2020 di 38 kab/kota di jawa timur telah di setujui malam ini dan segera di buat berita acara untuk segera di tanda tangani oleh perwakilan pemerintah, Apindo dan Serikat Pekerja malam ini juga akan di serahkan ke Gubernur Jatim untuk di tanda tangani malam ini juga.

b. Untuk rapat usulan UMSK tahun 2020 akan dibahas hari Selasa tgl 26 November 2019 pukul 08.00 WIB bertempat di Kantor disnaker provinsi Jatim .

5. Pukul 21.22 WIB, Penanda tanganan berita acara hasil sidang pengupahan provinsi Jawa Timur tahun 2020.

6. Pukul 22.00 WIB, Rapat Dewan Pengupahan Propinsi Jatim selesai selama kegiatan berjalan dengan tertib dan aman.

C. Pendapat Pelapor

a. Bahwa rapat lanjutan sidang dewan Pengupahan Prov. Jatim dengan agenda Pembahasan usulan UMK jatim 2020 Kab/Kota yang sudah di usulankan oleh Bupati / Walikota kepada Gubernur Jatim.

b. Bahwa dalam rapat tersebut Penetapan UMK di Jawa Timur tahun 2020 mengacu pada PP No 78 dengan besaran kenaikan nilai UMK sebesar 8,51%.

c. Hasil berita acara sidang dewan pengupahan provinsi Jawa Timur tahun 2020 akan di kirim malam ini kepada gubernur Jawa Timur agar segera di tanda tangani dan hari Rabu tgl 20 November 2019 segera akan di umum berlaku tgl 21 November 2019 untuk provinsi Jatim.

d. Pada umumnya seluruh dewan pengupahan provinsi Jawa Timur menyepakati hasil rapat Dewan Pengupahan namun di luar peserta rapat Dewan Pengupahan yaitu PPBS menginginkan UMSK( Upah Minimum sektoral kab/kota) tahun 2020 di bahas dan disahkan bersamaan dengan UMK.

e. Dengan tidak di bahasnya UMSK bersamaan dengan UMK maka PPBS( Persatuan Pekerja Buruh Sidoarjo) akan melakukan unjuk rasa di depan kantor Gubernur Jatim dan gedung negara Grahadi, dalam rangka mendesak Gubernur Jatim agar segera menetapkan UMSK bersamaan dengan UMK tahun 2020.

Demikian sebagai laporan

/span>

0 komentar:

Posting Komentar