Pada tanggal 20 April 2019,
Panwascam Mendapatkan Surat undangan dari PPK Sananwetan yang di tanda tangani oleh Ketua PPK Suheti
Sidiq Riniasih, S.Pd. Adapun acara yang tercantum dalam perihal
adalah Rapat Rekapitulasi hasil penghitungan Perolehan Suara di Tingkat
Kecamatan di Kecamatan Sananwetan Kota Blitar.
Adapun dalam undangan tersebut, PPK Kecamatan Sananwetan menyelenggarakan Rapat Rekapitulasi hasil penghitungan Perolehan Suara di Tingkat
Kecamatan tersebut pada hari Senin, 22 Maret 2019 pukul 08.00 WIB sampai selesei.
Dalam pelaksanaanya, Pleno di mulai pada pukul 09.10 WIB dan di awali dengan acara protokoler berupa,
menyanyikan lagu Indonesia Raya, Bagimu negeri, sambutan dari Camat Kecamatan
Sananwetan sekaligus
Camat melakukan pembukaan kegiatan rekapitulasi, dan di akhiri dengan doa.
Adapun acara inti Rapat Rekapitulasi hasil penghitungan Surat suara Pemilu 2019
tingkat kecamatan di kecamatan sananwetan, Rapat Di Buka oleh Ketua
PPK Suheti Sidiq Riniasih, S.Pd. pada
pukul 09.50 WIB setelah menyampaikan sambutannya. Setelah rapat di buka, PPK
(Gunawan) menyampaikan beberapa tata tertib dan peraturan termasuk mekanisme
kegiatan rekapitulasi yang akan di lakukan. Dalam rapat tersebut
dihadiri oleh PPS se-Kecamatan Sananwetan, Seluruh Anggota PPK, Panwascam,
Bawaslu Kota (Sandi, Hasan Asngari dan Bambang Arintoko-di luar Ring), dari KPU Kota Blitar,
jajaran Forpincam (Kapolsek dan Kodim), Lurah Sek Kecamtan Sananwetan Beserta
Kesekretariatan, dan juga Saksi dari utusan Partai Politik, DPD maupun dari utusan Paslon. Hampir semua
Partai terdapat saksi yang hadir.
Adapun pelaksanaan kegiatan Rapat Rekapitulasi hasil penghitungan
Perolehan Suara di Tingkat Kecamatan Sananwetan, berlangsung selama 4 hari
yakni pada tanggal 22 – 26 April 2019.
Hari Pertama tanggal 22 April 2019
Pada hari pertama, selepas prosesi ceremonial pembukaan Rapat
Rekapitulasi hasil penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Kecamatan tersebut
dan menjelaskan tata tertib dan mekanisme kegiatan rekapitulasi. PPK kemudian
menunjuk PPS Rembang untuk memulai proses rekapitulasi. PPS Rembang untuk
memulai proses rekapitulasi ini pada pukul 10.12. Adapun proses rekapitulasi di
awali dari pengambilan kotak Suara PPWP tersegel dari Gudang Logistik untuk
kemudian mengambil Amplop bersegel hingga kemudian di bacakan berkas C1
berhologram tersebut. Adapun proses pembukaan segel, di saksikan oleh panwascam
maupun saksi. Mekanisme yang di lakukan adalah pembacaan Berita Acara (BA) C1
Kolom I. Data Pemilih dan Pengguna Hak Pilih; II. Data Pemilih Disabilitas;
III. Data Penggunaan Surat Suara; IV. Data Perolehan Suara; V. Data Suara Sah
dan Tidak Sah.
Proses pembacaan dilakukan secara detail dengan berurutan C1 PPWP, C1
DPR, C1 DPD, C1 DPRD PROVINSI dan C1 DPRD KAB/KOTA. bahkan perolehan per caleg
pun dibacakan detail satu per satu. Dengan mekanisme tersebut, PPS Rembang
dengan muatan 10 TPS mampu menyeleseikan pembacaanya hingga pukul 21.53 WIB.
Dalam prosesnya, ada beberapa proses yang menjadi keberatan saksi,
dimana, ada selisih antara C1 DPRD KAB/KOTA yang di bacakan oleh PPS, dengan C1
DPRD KAB/KOTA yang di dapatkan oleh saksi dan Panwascam. Dengan adanya
perbedaan tersebut, PPS menunjukkan dokumentasi C1 Plano DPRD KAB/KOTA sebagai
acuan C1 DPRD KAB/KOTA yang di bacakan
PPS adalah yang di anggap paling benar. Namun, meskipun telah di tunjukkan
dokumentasi C1 Plano DPRD KAB/KOTA tersebut, Saksi PPP atas nama Anshori belum
bisa menerima meskipun saksi lainnya telah menyepakati bukti pendukung C1 Plano
DPRD KAB/KOTA cukup dari dokumentasi. Akhirnya, Panwascam memberikan kebijakan
untuk mengambil dan membuka C1 Plano DPRD KAB/KOTA yang tersimpan di gudang.
Setelah membuka C1 plano DPRD KAB/KOTA asli dari kota suara dengan
disaksikan para Saksi dan Panwascam, ternyata dokumentasi yang di tampilkan
sama persis dengan C1 Plano DPRD KAB/KOTA yang di buka. Proses pembukaan ini
cukup memakan waktu, hampir 1 jam hanya untuk menanggapi selisih di 1 TPS di
salah satu caleg, sehingga untuk proses
selanjutnya jika terjadi selisih, tetap mengacu pada C1 Plano, namun cukup
membuka C1 plano dari dokumentasi.
Setelah semua selesei di bacakan. PPK membacakan rekapitulasi se
kelurahan rembang dan memasukkan ke form DAA. Mulai DAA PPWP, DAA DPR, DAA DPD,
DAA DPRD PROVINSI dan DAA DPRD KAB/KOTA. Setelah itu, saksi dan PPK
menandatangani seluruh berkas yang harus di tanda tangani.
Hari Kedua tanggal 23 April 2019

Panwascam mengamini ide dari saksi tersebut, dengan tanpa mengurangi
keterbukaan proses rekapitulasi. Dan pada hari kedua, yang bertugas melaksanakan
rekapitulasi adalah PPS kelurahan Karangtengah dengan muatan 21 TPS dan PPS
kelurahan Plosokerep dengan muatan 14 TPS.
Pada sesi pertama di hari ke dua, PPS karang tengah yang mendapatkan
tanggung jawab melaksanakan rekapitulasi. PPS karangtengah memulai kegiatan
pada pukul 09.05 dan berakhir pada pukul 19.15 WIB. adapun sesi ke dua
kelurahan Plosokerep, memulai kegiatan pada pukul 19.43 dan selesei pukul
22.48. Nyaris tidak ada kejadian khusus pada hari ke dua ini.
Hari Ketiga tanggal 24 April 2019

Pada sesi pertama di hari ke tiga, PPS Sananwetan yang mendapatkan
tanggung jawab melaksanakan rekapitulasi. PPS karangtengah memulai kegiatan
pada pukul 09.13 dan berakhir pada pukul 17.22 WIB. adapun sesi ke dua
kelurahan Klampok, memulai kegiatan pada pukul 19.12 dan selesei pukul 22.12. Nyaris
tidak ada kejadian khusus pada hari ke tiga ini.
Hari Ke Empat tanggal 25 April 2019
Dan pada hari keempat, yang bertugas melaksanakan rekapitulasi adalah
PPS kelurahan Bendogerit dengan muatan 36 TPS dan PPS kelurahan Gedog dengan
muatan 32 TPS.
Pada sesi pertama di hari ke empat, PPS Bendogerit yang mendapatkan
tanggung jawab melaksanakan rekapitulasi. PPS Bendogerit memulai kegiatan pada
pukul 08.06 dan berakhir pada pukul 15.32 WIB. adapun sesi ke dua kelurahan
Gedog, memulai kegiatan pada pukul 16.15 dan selesei pukul 23.33. Nyaris tidak
ada kejadian khusus pada hari ke empat ini.
Hari Ke Lima tanggal 25 April 2019
Hari ke lima di isi dengan proses Pembacaan DAA dari kelurahan terakhir
yang belum sempat terbacakan di hari sebelumnya. Setelah itu, kegiatan nya
adalah proses penyeleseian administrasi penandatanganan DAA oleh PPK dan semua
saksi yang hadir. Kegiatan berakhir pada pukul 21.12 dengan di akhiri
penyerahan DAA ke masing-masing saksi dan juga panwascam.
Secara umum, kegiatan Rapat
Rekapitulasi hasil penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Kecamatan Sananwetan tidak ada masalah dan berlangsung kondusif serta berakhir pada pukul 21.12 WIB.
Salam Kentongan
thok-thok
0 komentar:
Posting Komentar