26.4.19

Tahapan Rekapitulasi hasil Penghitungan dan Pemungutan Suara Kecamatan Sananwetan



Pada tanggal 20 April 2019, Panwascam Mendapatkan Surat undangan dari PPK Sananwetan yang di tanda tangani oleh Ketua PPK Suheti Sidiq Riniasih, S.Pd. Adapun acara yang tercantum dalam perihal adalah Rapat Rekapitulasi hasil penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Kecamatan di Kecamatan Sananwetan Kota Blitar. Adapun dalam undangan tersebut, PPK Kecamatan Sananwetan menyelenggarakan Rapat Rekapitulasi hasil penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Kecamatan tersebut pada hari Senin, 22 Maret 2019 pukul 08.00 WIB sampai selesei.

Dalam pelaksanaanya, Pleno di mulai pada pukul 09.10 WIB dan di awali dengan acara protokoler berupa, menyanyikan lagu Indonesia Raya, Bagimu negeri, sambutan dari Camat Kecamatan Sananwetan sekaligus Camat melakukan pembukaan kegiatan rekapitulasi, dan di akhiri dengan doa. Adapun acara inti Rapat Rekapitulasi hasil penghitungan Surat suara Pemilu 2019 tingkat kecamatan di kecamatan sananwetan, Rapat Di Buka oleh Ketua PPK Suheti Sidiq Riniasih, S.Pd.  pada pukul 09.50 WIB setelah menyampaikan sambutannya. Setelah rapat di buka, PPK (Gunawan) menyampaikan beberapa tata tertib dan peraturan termasuk mekanisme kegiatan rekapitulasi yang akan di lakukan. Dalam rapat tersebut dihadiri oleh PPS se-Kecamatan Sananwetan, Seluruh Anggota PPK, Panwascam, Bawaslu Kota (Sandi, Hasan Asngari dan Bambang Arintoko-di luar Ring), dari KPU Kota Blitar, jajaran Forpincam (Kapolsek dan Kodim), Lurah Sek Kecamtan Sananwetan Beserta Kesekretariatan, dan juga Saksi dari utusan Partai Politik, DPD maupun dari utusan Paslon. Hampir semua Partai terdapat saksi yang hadir.
Adapun pelaksanaan kegiatan Rapat Rekapitulasi hasil penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Kecamatan Sananwetan, berlangsung selama 4 hari yakni pada tanggal 22 – 26 April 2019.
Hari Pertama tanggal 22 April 2019
Pada hari pertama, selepas prosesi ceremonial pembukaan Rapat Rekapitulasi hasil penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Kecamatan tersebut dan menjelaskan tata tertib dan mekanisme kegiatan rekapitulasi. PPK kemudian menunjuk PPS Rembang untuk memulai proses rekapitulasi. PPS Rembang untuk memulai proses rekapitulasi ini pada pukul 10.12. Adapun proses rekapitulasi di awali dari pengambilan kotak Suara PPWP tersegel dari Gudang Logistik untuk kemudian mengambil Amplop bersegel hingga kemudian di bacakan berkas C1 berhologram tersebut. Adapun proses pembukaan segel, di saksikan oleh panwascam maupun saksi. Mekanisme yang di lakukan adalah pembacaan Berita Acara (BA) C1 Kolom I. Data Pemilih dan Pengguna Hak Pilih; II. Data Pemilih Disabilitas; III. Data Penggunaan Surat Suara; IV. Data Perolehan Suara; V. Data Suara Sah dan Tidak Sah.
Proses pembacaan dilakukan secara detail dengan berurutan C1 PPWP, C1 DPR, C1 DPD, C1 DPRD PROVINSI dan C1 DPRD KAB/KOTA. bahkan perolehan per caleg pun dibacakan detail satu per satu. Dengan mekanisme tersebut, PPS Rembang dengan muatan 10 TPS mampu menyeleseikan pembacaanya hingga pukul 21.53 WIB.
Dalam prosesnya, ada beberapa proses yang menjadi keberatan saksi, dimana, ada selisih antara C1 DPRD KAB/KOTA yang di bacakan oleh PPS, dengan C1 DPRD KAB/KOTA yang di dapatkan oleh saksi dan Panwascam. Dengan adanya perbedaan tersebut, PPS menunjukkan dokumentasi C1 Plano DPRD KAB/KOTA sebagai acuan  C1 DPRD KAB/KOTA yang di bacakan PPS adalah yang di anggap paling benar. Namun, meskipun telah di tunjukkan dokumentasi C1 Plano DPRD KAB/KOTA tersebut, Saksi PPP atas nama Anshori belum bisa menerima meskipun saksi lainnya telah menyepakati bukti pendukung C1 Plano DPRD KAB/KOTA cukup dari dokumentasi. Akhirnya, Panwascam memberikan kebijakan untuk mengambil dan membuka C1 Plano DPRD KAB/KOTA yang tersimpan di gudang.
Setelah membuka C1 plano DPRD KAB/KOTA asli dari kota suara dengan disaksikan para Saksi dan Panwascam, ternyata dokumentasi yang di tampilkan sama persis dengan C1 Plano DPRD KAB/KOTA yang di buka. Proses pembukaan ini cukup memakan waktu, hampir 1 jam hanya untuk menanggapi selisih di 1 TPS di salah satu caleg,  sehingga untuk proses selanjutnya jika terjadi selisih, tetap mengacu pada C1 Plano, namun cukup membuka C1 plano dari dokumentasi.
Setelah semua selesei di bacakan. PPK membacakan rekapitulasi se kelurahan rembang dan memasukkan ke form DAA. Mulai DAA PPWP, DAA DPR, DAA DPD, DAA DPRD PROVINSI dan DAA DPRD KAB/KOTA. Setelah itu, saksi dan PPK menandatangani seluruh berkas yang harus di tanda tangani.
Hari Kedua tanggal 23 April 2019
Pada hari ke dua, tejadi perubahan mekanisme proses rekapitulasi tanpa merubah esensi proses rekapitulasi. Mengevaluasi rekapitulasi pada hari pertama di kelurahan Rembang, dimana 10 TPS bisa memakan waktu hingga hampir 12 jam. Saksi memberikan masukan kepada penyelenggara, agar proses pembacaan BA C1 hologram, fokus kepada perolehan peserta pemilu, dan pembacaan secara global per partai. Jika terjadi perbedaan atau ketidak sinkron an data yang dimiliki antara PPS, panwascan dan saksi, maka akan di bahas detail pada bagian yang tidak sinkron saja hingga terjadi kesesuaian data berdasarkan bukti-bukti data yang ada.
Panwascam mengamini ide dari saksi tersebut, dengan tanpa mengurangi keterbukaan proses rekapitulasi. Dan pada hari kedua, yang bertugas melaksanakan rekapitulasi adalah PPS kelurahan Karangtengah dengan muatan 21 TPS dan PPS kelurahan Plosokerep dengan muatan 14 TPS.
Pada sesi pertama di hari ke dua, PPS karang tengah yang mendapatkan tanggung jawab melaksanakan rekapitulasi. PPS karangtengah memulai kegiatan pada pukul 09.05 dan berakhir pada pukul 19.15 WIB. adapun sesi ke dua kelurahan Plosokerep, memulai kegiatan pada pukul 19.43 dan selesei pukul 22.48. Nyaris tidak ada kejadian khusus pada hari ke dua ini.
Hari Ketiga tanggal 24 April 2019
Dan pada hari ketiga, yang bertugas melaksanakan rekapitulasi adalah PPS kelurahan Sananwetan dengan muatan 41 TPS dan PPS kelurahan Klampok dengan muatan 16 TPS.
Pada sesi pertama di hari ke tiga, PPS Sananwetan yang mendapatkan tanggung jawab melaksanakan rekapitulasi. PPS karangtengah memulai kegiatan pada pukul 09.13 dan berakhir pada pukul 17.22 WIB. adapun sesi ke dua kelurahan Klampok, memulai kegiatan pada pukul 19.12 dan selesei pukul 22.12. Nyaris tidak ada kejadian khusus pada hari ke tiga ini.
Hari Ke Empat tanggal 25 April 2019
Dan pada hari keempat, yang bertugas melaksanakan rekapitulasi adalah PPS kelurahan Bendogerit dengan muatan 36 TPS dan PPS kelurahan Gedog dengan muatan 32 TPS.
Pada sesi pertama di hari ke empat, PPS Bendogerit yang mendapatkan tanggung jawab melaksanakan rekapitulasi. PPS Bendogerit memulai kegiatan pada pukul 08.06 dan berakhir pada pukul 15.32 WIB. adapun sesi ke dua kelurahan Gedog, memulai kegiatan pada pukul 16.15 dan selesei pukul 23.33. Nyaris tidak ada kejadian khusus pada hari ke empat ini.
Hari Ke Lima tanggal 25 April 2019
Hari ke lima di isi dengan proses Pembacaan DAA dari kelurahan terakhir yang belum sempat terbacakan di hari sebelumnya. Setelah itu, kegiatan nya adalah proses penyeleseian administrasi penandatanganan DAA oleh PPK dan semua saksi yang hadir. Kegiatan berakhir pada pukul 21.12 dengan di akhiri penyerahan DAA ke masing-masing saksi dan juga panwascam.
Secara umum, kegiatan Rapat Rekapitulasi hasil penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Kecamatan Sananwetan tidak ada masalah dan berlangsung kondusif serta berakhir pada pukul 21.12 WIB. 
Salam Kentongan
thok-thok
/span>

0 komentar:

Posting Komentar