KIM dan Google adsense
Beberapa waktu lalu, saya di Private message dari beberapa
kawan pengurus KIM terbaik di jawa
timur yakni. Yang mana, pengurus KIM
tersebut, bermaksud ingin sharing terkait postingan kami di grup WA SHARING KIM JATIM. Dimana grup tersebut
merupakan GRUP tempat sharing pengetahuan dan berbagi informasi sesame pengurus
KIM se Jawa TIMUR yang telah di buat
sejak tanggal 21 Desember 2014 dan tetap menjadi wadah kami pegiat KIM di Jawa timur hingga postingan ini di buat.
Dalam postingan kami yang kami buat adalah sebuah
screenshoot tanda terima pembayaran dari Google Asia Pasific, dimana merupakan
penghasilan kami dari megelola web KIM
kentongan dan mengelola Blog KIM
Kentongan yang berafiliasi dengan Google
Adsense. Dimana dalam screenshot yang kami share berupa pemasukan dolar
yang lumayan untuk menghidupi kegiatan KIM.
Dalam Private message tersebut, kawan-kawan KIM menginginkan sharing ilmu terkait
dengan google adsense yang kami
miliki dan berharap kami membuatkan tutorialnya. Dan Jika memmungkinkan melalui
PDF.
Secara peraturan disahkannya Undang-undang Nomor 14 tahun
2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik ( K I P ) yang secara efektif mulai diberlakukan pada tahun 2010 buklan April. Dalam Undang-Undang
Keterbukaan Informasi Publik telah disebutkan, yang mana pada dasarnya setiap
informasi publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap pengguna
informasi publik, meski ada pengecualian sebagaimana informasi publik yang tertuang
dalam pasal 17 Undang-undang nomor 14 tahun 2008, kenyataan ini menjadi sejalan
dengan salah satu pilar informasi, yaitu Transparansi menuju Clean Government dan Good Governance.
Berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika RI
dengan No. 08/PER/M.KOMINFO/6/2010
tentang Pedoman Pengembangan dan Pemberdayaan Lembaga Komunikasi Sosial,
tanggal 1 Juni 2010. Kelompok Informasi
Masyarakat yang kemudian disingkat dengan sebutan KIM, merupakan lembaga layanan publik yang dibentuk dan dikelola
dari, oleh, dan untuk masyarakat dalam tanda kutip ‘SWADAYA’ secara khusus
sebagai layanan informasi masyarakat terhadap isu-isu pembangunan sesuai dengan
kebutuhannya. Dalam bahasa sederhananya KIM
mirip dengan Klompencapir Era Orde
baru, namun Bedanya, KIM lebih
bersifat Digital informasi.
Berdasarkan pengertian tersebut, maka KIM memiliki peran strategis dalam informasi. Yakni menjadi rujukan
informasi dari desa maupun kelurahan. Namun demikian, karena lembaga ini
bersifat swadaya, maka tentu akan menjadi masalah tersendiri tatkala tidak ada
kewajiban yang pasti dari pemerintahan tekait sumber operasional lembaga KIM tersebut. Lantas bagaimana KIM tersebut dapat bergerak jika tanpa
pendanaan yang pasti?
Sebenarnya ada banyak alternative yang bisa di gunakan jika
berpatok pada system keterbukaan informasi public tadi. Namun kali ini saya kan
membahas terkait dengan bagaimana meng-uang-kan layanan informasi ini melalui
affiliate dengan google sesuai
dengan yang ada di paragraph kedua yakni dengan menjadi mitra google adsense. Dan mohon maaf mungkin kami belum bisa membuatkan tutorial
PDF, Karena saking banyaknya materi dan hemat kami dari pada keburu ilang
ilmunya, kami tuangkan dalam artikel di blog ini.
0 komentar:
Posting Komentar