14.5.19

KIM dan Google Adsense





KIM dan Google adsense
Beberapa waktu lalu, saya di Private message dari beberapa kawan pengurus KIM terbaik di jawa timur yakni. Yang mana, pengurus KIM tersebut, bermaksud ingin sharing terkait postingan kami di grup WA SHARING KIM JATIM. Dimana grup tersebut merupakan GRUP tempat sharing pengetahuan dan berbagi informasi sesame pengurus KIM se Jawa TIMUR yang telah di buat sejak tanggal 21 Desember 2014 dan tetap menjadi wadah kami pegiat KIM di Jawa timur hingga postingan ini di buat.
Dalam postingan kami yang kami buat adalah sebuah screenshoot tanda terima pembayaran dari Google Asia Pasific, dimana merupakan penghasilan kami dari megelola web KIM kentongan dan mengelola Blog KIM Kentongan yang berafiliasi dengan Google Adsense. Dimana dalam screenshot yang kami share berupa pemasukan dolar yang lumayan untuk menghidupi kegiatan KIM. Dalam Private message tersebut, kawan-kawan KIM menginginkan sharing ilmu terkait dengan google adsense yang kami miliki dan berharap kami membuatkan tutorialnya. Dan Jika memmungkinkan melalui PDF.

Secara peraturan disahkannya Undang-undang Nomor 14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik ( K I P ) yang secara efektif  mulai diberlakukan pada tahun  2010 buklan April. Dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik telah disebutkan, yang mana pada dasarnya setiap informasi publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap pengguna informasi publik, meski ada pengecualian sebagaimana informasi publik yang tertuang dalam pasal 17 Undang-undang nomor 14 tahun 2008, kenyataan ini menjadi sejalan dengan salah satu pilar informasi, yaitu Transparansi menuju  Clean Government dan Good Governance.
Berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika RI dengan  No. 08/PER/M.KOMINFO/6/2010 tentang Pedoman Pengembangan dan Pemberdayaan Lembaga Komunikasi Sosial, tanggal 1 Juni 2010. Kelompok Informasi Masyarakat yang kemudian disingkat dengan sebutan KIM, merupakan lembaga layanan publik yang dibentuk dan dikelola dari, oleh, dan untuk masyarakat dalam tanda kutip ‘SWADAYA’ secara khusus sebagai layanan informasi masyarakat terhadap isu-isu pembangunan sesuai dengan kebutuhannya. Dalam bahasa sederhananya KIM mirip dengan Klompencapir Era Orde baru, namun Bedanya, KIM lebih bersifat Digital informasi.
Berdasarkan pengertian tersebut, maka KIM memiliki peran strategis dalam informasi. Yakni menjadi rujukan informasi dari desa maupun kelurahan. Namun demikian, karena lembaga ini bersifat swadaya, maka tentu akan menjadi masalah tersendiri tatkala tidak ada kewajiban yang pasti dari pemerintahan tekait sumber operasional lembaga KIM tersebut. Lantas bagaimana KIM tersebut dapat bergerak jika tanpa pendanaan yang pasti?
Sebenarnya ada banyak alternative yang bisa di gunakan jika berpatok pada system keterbukaan informasi public tadi. Namun kali ini saya kan membahas terkait dengan bagaimana meng-uang-kan layanan informasi ini melalui affiliate dengan google sesuai dengan yang ada di paragraph kedua yakni dengan menjadi mitra google adsense. Dan mohon maaf mungkin kami belum bisa membuatkan tutorial PDF, Karena saking banyaknya materi dan hemat kami dari pada keburu ilang ilmunya, kami tuangkan dalam artikel di blog ini.
/span>

0 komentar:

Posting Komentar