![]() |
Penandatanganan serah terima logistik pemilu |
Pada PKPU No
7 Tahun 2017 Tentang Tahapan, Program Dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum
Tahun 2019 terdapat rundown tahapan pengiriman logistic TPS dan harus mendapat
pengawalan dari Panwas. Dalam lampirannya, terdapat tahapan pengiriman logistic
TPS. Dalam pelaksanaanya, Jajaran KPU melakukan pengiriman logistic pada tanggal 16 April 2019, diawali
dengan kegiatan simbolisasi bahwa pengiriman dilakukan melalui PPK. Kegiatan
pengiriman, dilakukan dengan mendapat pengawalan dari panwascam, Pengawas
kelurahan, kepolisian dan juga jajaran Kodim. Adapun hasil pantauan redaksi, proses
pengiriman dilakukan sejak pagi hari. Dan di kirim dengan 1 kelurahan 1 kali
perjalanan dengan menggunakan truk box dengan Nopol AG 8042 P. Kecuali kelurahan yang muatan TPS
nya kecil, di gabung dengan kelurahan lainnya.
Adapun rute
pengiriman antara lain
1.
Kelurahan Gedog (1 kali angkut)
2.
Kelurahan Bendogerit (1 kali
angkut)
3.
Kelurahan Sananwetan (1 kali
angkut)
4.
Kelurahan Karangtengah dan
Plosokerep (1 kali angkut)
5.
Kelurahan Rembang dan Klampok
(1 kali angkut)
Beberapa catatan
dalam proses pengiriman adalah, adanya beberapa segel kotak suara yang robek
akibat penumpukan kotak suara. Hal ini menjadi catatan dan langsung
dikomunikasikan panwascam ke jajaran KPU di saksikan aparat untuk di perbaiki hingga
segel kembali utuh saat tiba di TPS. Kegiatan pengiriman Logistik berakhir
pukul sore hari dan yang terkahir adalah kelurahan Klampok."Alhamdulillah akhirnya datang juga, setelah sejak pagi stand by di sini (kelurahan)" kata Giyato, Ketua PPS kelurahan Klampok
.
Salam Kentongan
thok-thok
0 komentar:
Posting Komentar