12.1.15

Pro-Kontra BPJS di Puskesmas Sananwetan

Pro-Kontra BPJS di Puskesmas Sananwetan


KOTA BLITAR - Sejak 01 Januari 2014 puskesmas sebagai Fasilitas Kesehatan (Faskes) dasar tingkat 1 dalam program BPJS telah menerapkan beberapa aturan baru, seperti yang diterapkan oleh puskesmas Sananwetan.
Diantara aturan baru yang diberlakukan, bagi masyarakat selaku pasien tidak diperkenankan meminta rujukan atau pemeriksaan laboratorium atas inisiatif sendiri. Sementara bagi peserta askes diluar kepesertaan puskesmas sananwetan, hanya akan dilayani sekali. Setelah itu harus menyesuaikan tempat layanan kesehatan sesuai yang tertera pada kartu askes atau BPJS. Demikian diungkapkan Drg.Silvia Dewi Kusumawati selaku Kepala UPTD Puskesmas Kecamatan Sananwetan kota Blitar.

Menurut Silvi, melalui kegiatan sosialisasi seperti selebaran yang ditempel dibeberapa titik strategis seperti didepan loket-loket hingga diruang Banpol serta melalui arahan petugas yang berada diloket pendaftaran, lambat laun banyak masyarakat yang memahami akan aturan tersebut. Meskipun diawal sempat terjadi pro-kontra, khususnya bagi pasien yang selama ini merasa mendapatkan kemudahan meminta surat rujukan untuk berobat di rumah sakit. Untuk itu dapat diprediksi bahwa pada tahun 2015, seluruh peserta BPJS bisa mematuhi aturan yang diberlakukan. (ram)

salam kentongan
thok-thok

sumber : http://www.blitarkota.go.id/
/span>

0 komentar:

Posting Komentar