23.10.14

Walikota Blitar : RAKYAT SAYA TIDAK BOLEH BODOH

Blitar: Berpijak dari pemikiran sederhana, namun menghasilkan kebijakan yang populis. “Rakyat saya tidak boleh bodoh.” Ucapan itu yang sering terlontar dari Walikota Blitar M. Samanhudi Anwar, SH dalam berbagai kesempatan saat berinteraksi dengan masyarakat. Ucapan itu rupanya bukan sekedar ucapan biasa. Namun sungguh-sungguh diimplementasikan saat Pak Hudi (sapaan akrab Samanhudi – red) terpilih menjadi Walikota Blitar periode 2010 – 2015. Hingga tahun keempat masa kepemimpinannya, berbagai kebijakan pendidikan gratis digulirkan oleh Walikota berdarah Madura tersebut.

“Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang Sistem Pendidikan Nasional telah mengamanahkan agar Pemerintah mengalokasikan anggaran 20% untuk pendidikan. Saya harus menjalankan perintah Undang-Undang ini,” tegas Walikota dari PDI Perjuangan tersebut. Menurut Samanhudi, jika rakyat pintar dan berpendidikan, maka dengan sendirinya masyarakat yang pintar akan mudah mencari solusi ekonomi dan pekerjaan. Kondisi tersebut akan berbeda jika warga tidak memiliki pendidikan yang cukup.

Pernyataan tersebut bukan ucapan jempol belaka. Tahun 2011 adalah tahun dimulainya penerapan program rintisan wajib belajar 12 tahun sesuai amanah Peraturan Walikota Blitar nomor 15 tahun 2011, pendidikan gratis bagi warga Kota Blitar. Seluruh kebutuhan dasar siswa sekolah negeri mulai SD, SLTP sederajat, dan SLTA sederajat ditanggung APBD alias gratis. SPP, buku LKS, sepatu, tas, hingga seragam batik, semua difasilitasi APBD Kota Blitar. Siswa-siswi warga Kota Blitar, tidak boleh ditarik sepeser pun dan dengan alasan apapun, karena semua kebutuhan sudah dipenuhi dari APBD Kota Blitar.

Jika di kabupaten atau kota lain setiap siswa baru juga dibebani dengan tarikan biaya bantuan pembanguan atau peningkatan sarana prasarana sekolah, tidak demikian halnya bagi siswa-siswi warga Kota Blitar. Gedung sekolah dengan semua fasilitasnya, dialokasikan semua kebutuhan dari APBD.

Pendidikan gratis ini berlanjut di tahun 2012 dengan kebijakan yang ditetapkan pada Peraturan Walikota Blitar nomor 3 tahun 2012 dan disempurnakan lagi dengan Peraturan Walikota Blitar nomor 25 tahun 2013.

Terobosan kebijakan terbaru di bidang pendidikan gratis yang ditelurkan Pemerintah Kota Blitar, bagi warga Kota Blitar yang mau kuliah di Akademi Komunitas Putra Sang Fajar Blitar (Diploma-2), juga akan mendapatkan bantuan biaya kuliah hingga Rp. 750.000 per bulan. Angka yang cukup memadai untuk memenuhi kebutuhan mahasiswa dalam jangka waktu satu tahun. Dengan subsidi pendidikan gratis hingga perguruan tinggi, maka cita-cita mulia seorang Walikota untuk memintarkan warganya, bukan sesuatu yang mustahil lagi.


Salam kentongan
Thok-thok


/span>

0 komentar:

Posting Komentar