27.2.16

Walikota Blitar Gugatkan Ke MA Terkait Pengalihan Wewenang Pengelolaan SMA/SMK Ke Provinsi

Walikota Blitar Gugatkan Ke MA Terkait Pengalihan Wewenang Pengelolaan SMA/SMK Ke Provinsi

BLITAR - Wacana Peralihan pengelolaan SMA/SMK dari kabupaten/kota ke pemerintah Propinsi berdasarkan implementasi Undang-Undang No. 23 Th 2014 nyatanya menciptakan Pemerintah Kota Blitar meradang. Aspek ini dipicu sebab adanya acara pendidikan yg telah dijalankan sampai kini oleh Pemerintah Kota Blitar dengan cara baik & inovatif bakal mengalami kemunduran.

Walikota Blitar Muhammad Samanhudi Anwar terhadap Kamis (25/02), menyampaikan bahwa dengan cara automatis kebijakan pengalihan wewenang pengelolaan itu amat tidak searah dgn acara APBD Pro Rakyat yg waktu ini sudah diterapkan tatkala bertahun-tahun di Kota Blitar. Terlebih ide pengalihan itu ga ada sosialisasi cepat ke setiap daerah sebelum hasilnya ditetapkan pemerintah pusat lewat Undang-Undang No. 23 Thn 2014. diluar itu sampai dikala ini diduga kebijakan ini cacat keperluan lantaran masihlah munculnya penolakan dari beraneka ragam daerah & butuh tidak sedikit penyempurnaan. Menurut Samanhudi, ketika ini pihaknya masihlah menyiapkan materi gugatan utk dimatangkan kembali dgn dgn Kabag Hukum pun pengacara pribadinya sebelum nantinya bakal dikirim cepat ke Mahkamah Gede di Jakarta. Pihaknya mengaku dapat konsisten memperjuangkan masalah ini apapun akhirnya meskipun bersama ada atau tidaknya dukungan serta-merta dari daerah lain yg serta tak sepakat dgn kebijakan ini. Samanhudi menyambung, gugatan resmi Walikota Blitar ke MA dapat dikirim ke Jakarta paling lambat kepada awal Bln Maret 2016 kelak.
Sekedar didapati, aplikasi aturan pengalihan wewenang pengelolaan SMA/SMK ke Provinsi itu dijadwalkan sanggup selesai kepada akhir bln Maret 2016 akan datang.
/span>

0 komentar:

Posting Komentar