27.2.16

MUI Kota Blitar Menyebutkan Keberadaan LGBT Haram

MUI Kota Blitar Menyebutkan Keberadaan LGBT Haram

BLITAR - Keberadaan komune kelainan seksual atau yg lebih dikenal bersama sebutan LGBT di Kota Blitar, akhir-akhir ini dinilai pass meresahkan. Bahkan MUI Kota Blitar bersama tegas melarang & menyebut haram kepada keberadaan dari LGBT.

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Blitar Ahmad Subakir terhadap Rabu (24/02),
mengemukakan bahwa eksistensi dari populasi LGBT selagi ini telah dinilai menyimpang dari norma & nilai-nilai agama sebab terindikasi laksanakan perzinaan lewat penyimpangan orientasi seksual mereka. Di tambah lagi tabiat mereka yg akhir-akhir ini semakin meresahkan, dikarenakan tidak searah bersama syariat Islam & rutinitas ke timuran seperti tabiat vulgar yg tidak jarang dipertontonkan di depan umum & jalankan jalinan sesama tipe yg teramat mencoreng aliran agama Islam. Menurut Subakir pihaknya melarang seluruh wujud aktifitas populasi LGBT ataupun keberadaan mereka di Kota Blitar. Sebab terkecuali meresahkan penduduk, eksistensi mereka serta sudah mencoreng penduduk Kota Blitar sbg daerah yg religius & beriman. Pihaknya mengaku telah mengirimkan surat resmi ke Pemerintah Kota Blitar lewat instasni terkait buat ketentuan & aksi lebih lanjut berkenaan keberadaan LGBT.
Kepada awal minggu ini MUI Kota Blitar baru dapat memberikan opini resmi kepada keberadaan LGBT dikarenakan diawal mulanya tetap mesti berkoordinasi dgn para ulama & pihak MUI jatim pun ketetapan resmi dari pusat.
/span>

0 komentar:

Posting Komentar