26.4.19

Tahapan Pengembalian Surat Suara ke KPU



Pada PKPU No 7 Tahun 2017 Tentang Tahapan, Program Dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019 terdapat rundown tahapan Pengembalian Surat Suara ke KPU dan harus mendapat pengawalan dari Panwas. Dalam pelaksanaanya, Jajaran KPU melakukan pengiriman Pengembalian Surat Suara ke KPU sesuai dengan surat pemberitahuan tertanggal 25 April 2019 dengan nomor surat 581/PP.10.4-SD/3572/KPU Kot/IV/2019 perihal, pemberitahuan pengembalian Logistik.

Adapun kegiatan dalam surat tersebut rencananya akan di kembalikan pada pukul 08.00 WIB. Pengembalian tersebut dari Kantor PPK Kecamatan Sananwetan Ke Gudang Logistik KPU Kota Blitar, Jl. Kalibrantas RT 04 RW 09, Kel. Kauman. Kota Blitar
Dalam pelaksanaanya, kegiatan pengembalian Logistik dari PPK dilaksanakan pada pukul 10.02 dengan menggunakan truk box hijau dengan nopol AG 6680 KO. Kegiatan pengembalian Logistik dilakukan dalam 2 kloter. Dengan pengawalan jajaran kepolisian dan jajaran Kodim, juag di kawal oleh panwas.
Selain pengembalian logistic ke Gudang, Panwas juga mengawal hasil rekapitulasi DAA ke KPU setelah selesei di tanda Tangani dan serah terima kepada saksi dan juga panwas oeh PPK. Kegiatan pengiriman surat suara menggunakan mobil box dengan Nopol P 8153 YQ. Logisti8k di kirim dari Kantor PPK pukul 23.38 dan tiba di KPU pukul 23 52. Kegiatan pengiriman di kawal oleh jajaran kepolisian, kodim dan juga Panwas.
Salam Kentongan
thok-thok


/span>

0 komentar:

Posting Komentar