Pada PKPU No
7 Tahun 2017 Tentang Tahapan, Program Dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum
Tahun 2019 terdapat rundown tahapan Pengembalian Surat Suara ke KPU dan harus
mendapat pengawalan dari Panwas. Dalam pelaksanaanya, Jajaran KPU melakukan pengiriman
Pengembalian Surat Suara ke KPU sesuai dengan surat pemberitahuan tertanggal 25
April 2019 dengan nomor surat 581/PP.10.4-SD/3572/KPU Kot/IV/2019 perihal,
pemberitahuan pengembalian Logistik.
Adapun kegiatan dalam surat tersebut
rencananya akan di kembalikan pada pukul 08.00 WIB. Pengembalian tersebut dari
Kantor PPK Kecamatan Sananwetan Ke Gudang Logistik KPU Kota Blitar, Jl.
Kalibrantas RT 04 RW 09, Kel. Kauman. Kota Blitar
Dalam
pelaksanaanya, kegiatan pengembalian Logistik dari PPK dilaksanakan pada pukul
10.02 dengan menggunakan truk box hijau dengan nopol AG 6680 KO. Kegiatan
pengembalian Logistik dilakukan dalam 2 kloter. Dengan pengawalan jajaran
kepolisian dan jajaran Kodim, juag di kawal oleh panwas.
Selain
pengembalian logistic ke Gudang, Panwas juga mengawal hasil rekapitulasi DAA ke
KPU setelah selesei di tanda Tangani dan serah terima kepada saksi dan juga
panwas oeh PPK. Kegiatan pengiriman surat suara menggunakan mobil box dengan
Nopol P 8153 YQ. Logisti8k di kirim dari Kantor PPK pukul 23.38 dan tiba di KPU
pukul 23 52. Kegiatan pengiriman di kawal oleh jajaran kepolisian, kodim dan
juga Panwas.
Salam Kentongan
thok-thok
0 komentar:
Posting Komentar