Tampilkan postingan dengan label pemilihan legeslatif. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label pemilihan legeslatif. Tampilkan semua postingan

20.5.19

BANGKIT UNTUK BERSATU PASCA HIRUK PIKUK PEMILU



(Kim kentongan) Kemarin, tanggal 20 Mei 2019, tim KIM Kentongan berkesempatan untuk hadir dalam kegiatan Kominfotik Kota Blitar yakni Dialog Interaktif Dalam Rangka Hari Kebangkitan Nasional 20 Mei 2019 dengan tema : BANGKIT UNTUK BERSATU PASCA HIRUK PIKUK PEMILU. Dalam kegiatan tersebut, KIM hadir mewakili unsure kepemudaan Kelurahan. Adapun undangan dari DISKOMINFOTIK selain KIM adalah karang taruna, mahasiswa dan pemuda kelurahan.
/span>

5.5.19

Daftar Nama DPRD Kota Blitar Masa Bakti 2019 - 2024


Setelah Pelaksanaan Rekapitulasi penghitungan surat suara. maka dapat di pastikan beberapa nama yang akan menjadi wakil Rakyat di Kota Blitar. mereka yang di percaya Rakyat Blitar adalah sebagai Berikut:

/span>

28.4.19

Tahapan Penempelan Hasil Penghitungan dan Pemungutan Suara Tk. Kecamatan

penempelan DAA rekapitulasi kecamatan
penempelan DAA

Pada PKPU No 7 Tahun 2017 Tentang Tahapan, Program Dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019 terdapat rundown tahapan pengumuman hasil Penghitungan dan Pemungutan Suara Tk. Kecamatan.
/span>

26.4.19

Tahapan Pengembalian Surat Suara ke KPU



Pada PKPU No 7 Tahun 2017 Tentang Tahapan, Program Dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019 terdapat rundown tahapan Pengembalian Surat Suara ke KPU dan harus mendapat pengawalan dari Panwas. Dalam pelaksanaanya, Jajaran KPU melakukan pengiriman Pengembalian Surat Suara ke KPU sesuai dengan surat pemberitahuan tertanggal 25 April 2019 dengan nomor surat 581/PP.10.4-SD/3572/KPU Kot/IV/2019 perihal, pemberitahuan pengembalian Logistik.
/span>

Tahapan Rekapitulasi hasil Penghitungan dan Pemungutan Suara Kecamatan Sananwetan



Pada tanggal 20 April 2019, Panwascam Mendapatkan Surat undangan dari PPK Sananwetan yang di tanda tangani oleh Ketua PPK Suheti Sidiq Riniasih, S.Pd. Adapun acara yang tercantum dalam perihal adalah Rapat Rekapitulasi hasil penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Kecamatan di Kecamatan Sananwetan Kota Blitar. Adapun dalam undangan tersebut, PPK Kecamatan Sananwetan menyelenggarakan Rapat Rekapitulasi hasil penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Kecamatan tersebut pada hari Senin, 22 Maret 2019 pukul 08.00 WIB sampai selesei.
/span>

7.3.19

CARA PENGHITUNGAN PEROLEHAN KURSI DPR-RI dan DPRD

CARA PENGHITUNGAN PEROLEHAN KURSI DPR-RI dan DPRD

Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019 akan digelar bersamaan dengan Pemilihan Presiden (Pilpres) pada 17 April 2019. Pemilihan legislatif ini akan diikuti oleh 16 partai politik.
Pelaksanaan Pemilu 2019 ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya.
Jika pada Pemilu 2014 memakai metode BPP (Bilangan Pembagi Pemilih) dalam menentukan jumlah kursi, Pemilu kali ini akan menggunakan teknik _"Sainte Lague"_ untuk menghitung suara.

Ini Cara Perhitungan Raihan Kuota Kursi Pileg 2019

Metode ini diperkenalkan oleh seorang matematikawan asal Perancis bernama Andre Sainte Lague pada tahun 1910.
Sementara di Indonesia regulasi ini disahkan pada 21 Juli di DPR RI dengan menggabungkan tiga undang-undang pemilu, yakni :
1. UU 8 2012 tentang Pemilu Legislatif,
2. UU 15/2011 tentang Penyelenggara Pemilu dan
3. UU 42/2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

Lantas, bagaimana cara menghitung suara dengan teknik ini?

Dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu, menyebutkan bahwa partai politik harus memenuhi ambang batas parlemen (parlementary treshold) sebanyak 4% dari jumlah suara.
Hal ini diatur dalam Pasal 414 ayat 1.

Sesudah partai memenuhi ambang batas parlemen, langkah selanjutnya adalah menggunakan metode _Sainte Lague_ untuk mengkonversi suara menjadi kursi di DPR.
Hal tsb tertera dalam Pasal 415 (2), yaitu, "Setiap partai politik yang memenuhi ambang batas akan dibagi dengan bilangan pembagi 1 yang diikuti secara berurutan dengan bilangan ganjil 3,5, 7 dan seterusnya".

Berikut cara menghitung apabila dalam satu daerah pemilihan (dapil) tersedia 6 kursi berdasarkan perolehan suara;
1. Partai A mendapat 30.000 suara
2. Partai B mendapat 15.600 suara
3. Partai C mendapat 9.000 suara
4. Partai D mendapat 5.000 suara

a). Cara Menentukan Kursi Pertama
Untuk menentukan kursi pertama, maka masing-masing partai akan dibagi dengan angka 1.
1. Partai A 30.000/1 = 30.000
2. Partai B 15.600/1 = 15.600
3. Partai C 9.000/1 = 9.000
4. Partai D 5.000//1 = 5.000
Dengan hasil pembagian itu, maka yang mendapatkan kursi pertama di dapil tersebut adalah Partai A dengan jumlah 30.000 suara.

b). Cara Menentukan Kursi Kedua
Berhubung Partai A sudah menang pada pembagian 1, maka untuk selanjutnya Partai A akan dihitung dengan pembagian angka 3. Sementara Partai B, C dan D tetap dibagi angka 1.
1. Partai A 30.000/3 = 10.000
2. Partai B 15.600/1 = 15.600
3. Partai C 9.000/1 = 9.000
4. Partai D 5.000//1 = 5.000
Maka yang mendapatkan kursi kedua adalah Partai B dengan perolehan 15.600 suara.

c). Cara Menentukan Kursi Ketiga
Untuk menentukan kursi ketiga, maka Partai A dan Partai B akan dibagi dengan angka 3. Sementara Partai C dan D akan dibagi dengan angka 1.
1. Partai A 30.000/3 = 10.000
2. Partai B 15.600/3 = 5.200
3. Partai C 9.000/1 = 9.000
4. Partai D 5.000//1 = 5.000
Maka yang mendapatkan kursi ketiga adalah partai A dengan perolehan 10.000 suara.

d). Cara Menentukan Kursi Keempat
Berhubung Partai A sudah mendapatkan 2 kursi, yakni kursi pertama dan kursi ke tiga, maka selanjutnya Partai A akan dibagi dengan angka 5. Sementara Partai B tetap dibagi angka 3, Partai C dan Partai D masih tetap dibagi angka 1.
1. Partai A 30.000/5 = 6.000
2. Partai B 15.600/3 = 5.200
3. Partai C 9.000/1 = 9.000
4. Partai D 5.000//1 = 5.000
Maka yang mendapatkan kursi keempat adalah Partai C dengan perolehan 9.000 suara.

e). Cara Menentukan Kursi Kelima
Untuk menentukan kursi ke lima, Partai A tetap dibagi dengan angka 5. Sementara Partai B dan Partai C dibagi dengan masing-masing angka 3, Partai D akan tetap dibagi 1.
1. Partai A 30.000/5 = 6.000
2. Partai B 15.600/3 = 5.200
3. Partai C 9.000/3 = 3.000
4. Partai D 5.000//1= 5.000
Dengan demikian maka yang mendapatkan kursi kelima adalah Partai A dengan perolehan 6.000 suara.

f). Cara Menentukan Kursi Keenam
Berhubung Partai A sudah mendapatkan 3 kursi (kursi pertama, ke tiga dan ke lima), maka selanjutnya Partai A akan dibagi dgn angka 7, dan Partai B dan Partai C masih dibagi angka 3 dan Partai D masih tetap dibagi 1.
1. Partai A 30.000/7 = 4.285
2. Partai B 15.600/3 = 5.200
3. Partai C 9.000/3 = 3.000
4. Partai D 5.000/1 = 5.000
Dengan demikian, maka yang mendapatkan kursi ke enam adalah Partai B dengan perolehan 5.200 suara.

Demikian seterusnya.....

Dengan demikian, maka Perolehan Kursi :
Partai A mendapat 3 Kursi
Partai B mendapat 2 Kursi
Partai C mendapat 1 Kursi
Partai D tidak mendapat kursi

Dengan menggunakan Metode Baru ini (Metode Sainte Lague), Penghitungan Perolehan Kursi yg diterapkan pada Pemilu 17 April 2019, maka Partai Baru dan Partai Menengah ke Bawah, akan sangat sulit memperoleh Kursi di DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Maka diharapkan masyarakat Cerdas dalam menentukan Pilihannya, agar suaranya tidak Sia-Sia.

/span>