2.9.14

belajar dari kasus florence 2

Pada Sabtu, 30 Agustus 2014, Penyidik Reserse Kriminal Khusus Polda DI Yogyakarta memeriksa Flo. Segera setelah disidik, status Flo yang semula terlapor ditingkatkan menjadi Tersangka, dan saat itu juga ditahan.Menurut Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda DI Yogyakarta, Komisaris Besar Polisi Kokot Indarto, penahanan tersangka Flo karena selama pemeriksaan cenderung tidak kooperatif dan tidak ada itikad baik. Bahkan, Tersangka tidak mau menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Flo ditahan tahan untuk 20 hari.Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda DI Yogyakarta, AKBP Any Pudjiastuti, mengatakan bahwa penahanan dapat dilakukan oleh Penyidik setelah melakukan pemeriksaan selama 1x24 jam.
Pengacara Flo, Wibowo Malik, mengatakan bahwa
dia mendampingi Terlapor untuk memenuhi panggilan Penyidik siang tadi. Setelah dilakukan pemeriksaan, Penyidik mengeluarkan surat penahanan.
Di kampusnya sendiri flo di skors selama satu semester tidak boleh mengikuti dan kegiatan kampus.dan pada akhir babak, Flo meminta maaf kepada jogja melalui Sultan HB X di Kantor Gubernur DIY di Kepatihan Jl Malioboro Yogyakarta, sekitar pukul 12.40 WIB, Kamis (4/9/2014).
Demikianlah buntut panjang yang menimpa gadis bernama Flo akibat memposting pesan negatif. Bak virus, pesan negatif akan berdampak negatif pula kepada diri kita. Akhirnya, selamat mengambil hikmah untuk berhati-hati dalam memposting sesuatu di dunia maya. Akhir kata,
Salam kenthongan
Thok-thok

Dari berbagai sumber -
/span>

0 komentar:

Posting Komentar