*_SEKEDAR MENGINGATKAN UNTUK NAMBAH PENGETAHUAN_*
*Tanya Jawab Seputar ZAKAT dan ZAKAT MAAL*
*1. Tanya :*
Apakah syarat wajib zakat maal ?
*_Jawab :_*
_1. Islam_
_2. Merdeka_
_3. Berakal dan baligh_
_4. Hartanya memenuhi nisab_
*2. Tanya :*
Berapa nisab zakat maal untuk harta baik tabungan atau dagangan dan cara menghitungnya ?
*_Jawab :_*
_Untuk harta tabungan pribadi dan harta dagangan sebesar 85gr emas atau setara 72.250.000 (asumsi harga emas Rp850.000)_
_Tabungan= 2,5% x jumlah tabungan_
_Harta dagangan = 2,5% x (Modal yang diputar + keuntungan + piutang yang dapat dicairkan - hutang - kerugian)_
*3. Tanya :*
Apakah rumah atau mobil mewah wajib dihitung sebagai harta yang dizakatkan?
*_Jawab :_*
_Hukum asal rumah mewah dan mobil mewah yang tujuan kepemilikannya untuk dipakai sendiri tidak terkena zakat. Namun bila seseorang yang memiliki harta itu bertujuan untuk membisniskannya (jual beli untuk keuntungan) maka wajib dizakati setiap tahun._
*4. Tanya :*
Apakah rumah atau properti lainnya yang disewakan wajib dizakati ?
*_Jawab :_*
_Rumah maupun properti lainnya yang disewakan, tidak dizakati nilai fisiknya. Namun yang dizakati adalah hasil sewanya. Dalam keputusan Majma’ Fiqh Islami tentang zakat sewa tanah._
_Properti yang disewakan, wajib dizakati nilai sewanya saja dan bukan nilai fisiknya._ (Qarar Majma’ al-Fiqhi al-Islami, muktamat ke-11, Rajab 1409 H).
*5. Tanya :*
Bolehkah zakat maal di berikan dalam bentuk selain uang seperti sembako?
*_Jawab :_*
_Zakat Maal haruslah dalam bentuk asal harta tersebut atau nilainya, yaitu dalam bentuk uang. Tidak boleh dirupakan dalam bentuk barang, makanan, pakaian, atau selainnya. Jika terdapat fakir atau miskin yang memang tidak bermanfaat jika diberi uang, misal karena dia gila, atau mengalami keterbelakangan mental, sehingga jika diberi uang kurang bermanfaat baginya, atau malah menimbulkan mafsadat, maka saat itu boleh diberikan benda yang paling dia butuhkan._
*6. Tanya :*
Dan apa harus di ucapkan kalau ini dana zakat?
*_Jawab :_*
_Jika kamu menyerahkan zakat kepada orang yang kamu yakini dia berhak menerima, dengan niat zakat, maka ini menjadi zakat yang sah. Kami berharap semoga diterima oleh Allah Ta’ala. Dan anda tidak harus memberi tahukan kepada penerima bahwa itu zakat._
_(Fatwa Lajnah Daimah, no. 11241)_
_Sekali lagi, ini berlaku jika penerima adalah orang yang kita yakini sebagai pihak yang berhak menerimanya, seperti fakir, miskin atau lainnya._
_Sementra jika ini dititipkan ke lembaga atau yayasan penampung zakat, kita harus memberi tahu. Agar petugas bisa menyalurkannya ke sasaran yang benar._
*7. Tanya :*
Siapa saja penerima zakat?
*_Jawab :_*
_*1. Fakir* (Fakir adalah orang yang tidak punya apa-apa atau punya sedikit kecukupan tapi kurang dari setengahnya)_
_*2. Miskin* (orang yang mendapatkan setengah kecukupan atau lebih tapi tidak memadai)_
_*3. Amil* (pengurus zakat)_
_*4.Muallaf* (orang-orang yang dibujuk hatinya)_
_*5. Riqab* (hamba sahaya)_
_*6. Gharimin* (orang-orang yang memiliki hutang di jalan Allah dan tidak sanggup_ membayarnya)
_*7. Fi sabilillah*(orang yang berjuang dijalan Allah)_
_*8. Ibnu sabil*(Orang yang dalam perjalanan karena Allah yang tidak memiliki biaya untuk kembali ke tanah airnya)_
*8. Tanya :*
Bagaimana zakat maal yang dibagikan langsung ke anak-anak SMP dhuafa berupa uang tanpa melalui orang tuanya ?
*_Jawab :_*
_Jika memang anak SMP telah mumayyiz (akil baligh) dan termasuk dalam golongan yang berhak menerima zakat maka dibolehkan._
*9. Tanya :*
Apabila kita membayar zakat melalui panti asuhan yatim piatu apakah itu sah secara hukum Islam?
*_Jawab :_*
_Pada dasarnya, anak yatim tidak termasuk orang yang berhak menerima zakat. Akan tetapi bila anak yatim itu tidak mampu maka ia berhak menerima zakat. Jadi, yang menjadikan seorang anak yatim bisa menerima zakat bukan karena statusnya sebagai yatim, tapi sebagai orang yang tidak mampu._
*10. Tanya :*
Apakah boleh seseorang menyalurkan zakat untuk kakek kandung, nenek kandung, orang tuanya, istri, anak, atau cucunya?
Tidak boleh bagi seorang muslim mengeluarkan zakat untuk kedua orang tua kandung sampai ke atas (kakek dan nenek kandung) dan juga tidak boleh pula untuk anak-anaknya sampai ke bawah (cucu kandung). Bahkan kewajiban dia adalah memberi nafkah untuk mereka dari hartanya jika mereka butuh dan ia mampu untuk memberi nafkah. (Fatawa Al Mar-ah Al Muslimah, terbitan Darul Haytsam, cetakan pertama, 1423 H, hal. 168)
*_Jawab :_*
_Pada prinsipnya, zakat tidak boleh disalurkan kepada orang yang biaya hidupnya masih menjadi kewajiban/tanggungan muzaki._
*11. Tanya :*
Apakah boleh memberikan zakat kepada keluarga istri misalnya mertua, kakak ipar, atau adik ipar yang dipandang menjadi golongan penerima zakat?
*_Jawab :_*
_Memberikan zakat kepada mertua dan saudara ipar dibolehkan._
_Dikarenakan mertua atau keluarga istri secara umum, bukan termasuk orang yang wajib dinafkahi oleh seorang suami. Meskipun dianjurkan bagi suami untuk memperhatikan keadaan keluarga istrinya, sebagai bentuk mu’asyarah bil maruf (melakukan interaksi yang baik) kepada istrinya._
*12. Tanya :*
Bolehkah seorang istri berzakat kepada suami sendiri yang termasuk golongan mustahik zakat?
*_Jawab :_*
_Syaikh Abdul Aziz bin Baz menjelaskan, tidak ada masalah bagi wanita yang mengeluarkan zakat perhiasan atau zakat lainnya kepada suami yang fakir atau memiliki utang yang tidak mampu dilunasi. Jika harta cukup nishab maka wajib zakat. Atau tidak berdosa istri memberi zakatnya kepada orang yang bukan menjadi tanggungan nafkahnya termasuk suami. Jadi, diperbolehkan menyalurkan zakat kepada suami dalam keadaan membutuhkan._
_Menurut jumhur ulama, suami bukanlah tanggungan istri dalam mencari nafkah, sehingga diperbolehkan berzakat kepada suami yang fakir._
*13. Tanya :*
Apakah boleh zakat disalurkan kepada kakak dan adik kandung sendiri?
*_Jawab :_*
_Muzakki boleh menyerahkan zakatnya kepada selain yang wajib dinafkahi, maka dari itu penyerahan zakat kepada saudara laki atau perempuan yang kurang mampu dibolehkan. Bahkan menyerahkan zakat ke mereka nilainya lebih utama. Karena di sana ada unsur membangun jalinan silaturahmi._
_(Dar al-Ifta’ al-Mishriyah, no. 6695)._
*14. Tanya :*
Bolehkah memberikan zakat kepada paman, bibi, saudara kakek atau nenek atau keponakan ?
*_Jawab :_*
_Boleh dengan syarat kerabat tersebut bukan termasuk orang yang wajib kita nafkahi. Jika kerabat tersebut termasuk orang yang wajib kita nafkahi, maka tidak boleh menerima zakat dari kita._
_Boleh memberikan zakat maal kepada kerabat yang miskin. Bahkan memberikan zakat kepada kerabat, lebih diutamakan daripada memberikannya kepada orang lain._
_Sesungguhnya zakat kepada orang miskin nilainya zakat (saja). Sedangkan zakat kepada kerabat, nilainya dua : zakat dan silaturahim._
(HR. Nasai, Dariri, Turmudzi, Ibnu Majah dan dishahihkan al-Albani)
Silahkan di-share kepada kerabat-kerabat karena akan menjadikannya ilmu yang bermanfaat.
(Dirangkumkan dari berbagai sumber)
https://baznas.go.id/kalkulatorzakat
0 komentar:
Posting Komentar