4.4.20

analogi stop sholat jumat saat corona

*Bertanya pada ahlinya*
Buya Syakur memberikan beberapa argumentasi. Di antaranya adalah argumentasi logika dan argumentasi sejarah. Kepada jamaah yang hadir Buya Syakur mengajukan beberapa analogi, yaitu *pertama*, jika kita sedang melaksanakan shalat, sementara di samping kita ada anak kecil yang akan terjatuh, apakah kita akan meneruskan shalat ataukah menolong anak tersebut? Jamaah sontak menjawab, "membatalkan salat".

Analogi *kedua*, jika kita sedang melaksanakan shalat dan kita mendengar ada orang yang hendak mencuri kendaraan kita, apakah kita juga akan melanjutkan shalat? Jamaah menjawab, "tidak". Dan analogi *ketiga* yang disebutkan oleh Buya Syakur adalah jika kondisi ibu kita sakit, sementara di rumah tidak ada orang lain, apakah kita harus pergi shalat Jumat ataukah menemani ibu kita? Jelas jawabannya adalah menemani ibu kita.

Sedangkan argumentasi sejarah yang diajukan oleh Buya Syakur adalah dengan menyebutkan bahwa ibadah haji pernah diliburkan dua kali, yaitu ketika Perang Dunia kedua dan ketika Daulah Umawiyyah di bawah kepemimpinan Yazid bin Muawiyah. Pada waktu itu, Ka'bah hancur karena digempur oleh kepemimpinannya. Hal ini menyebabkan haji diliburkan. Menurut Buya Syakur, jika haji saja bisa diliburkan, apalagi shalat Jumat.

Dengan analogi dan sejarah di atas, pada intinya Buya Syakur ingin mengatakan bahwa keselamatan harus lebih diutamakan daripada ibadah yang menimbulkan kemadharatan. Hal ini, karena jika shalat Jumat tetap dilaksanakan akan menimbulkan madharat yang besar karena virus Covid-19 sangat dimungkinkan menular dengan cepat dalam kerumunan masa yang besar. Sehingga tidak ada masalah untuk meliburkannya terlebih dahulu sampai kondisi pulih kembali. Meskipun tetap saja, shalat Jumat dalam kondisi pandemi ini harus diganti dengan shalat Dhuhur.

Dari penjelasan di atas, dapat ditarik kesimpulan bahwa jika suatu ibadah menimbulkan kemadharatan maka harus ditinggalkan. Ibadah bisa ditanggalkan jika ada hal yang menjadi alasan kuat untuk ditinggalkan. Seperti misalnya shalat yang diharuskan untuk berdiri bisa diganti dengan duduk karena ada alasan kuat, seperti enggan mampu untuk berdiri dikarenakan sedang sakit parah.

Begitu juga misalnya, puasa Ramadhan yang diwajibkan bagi semua kaum Muslimin bisa ditanggalkan dan diganti di bulan lain karena ada alasan kuat, seperti misalnya sakit, dalam perjalanan atau dalam masa lansia. Kenapa diperbolehkan tidak berpuasa? Karena jika memaksa untuk berpuasa keselamatan jiwa seseorang akan terancam. Pada akhirnya, dalam kondisi dharurat, keselamatan harus lebih diutamakan dibanding melakukam ibadah dengan cara-cara sebagaimana mestinya (ikhtiar).
/span>

0 komentar:

Posting Komentar