19.3.15

Sekolah di Blitar Gratis lo..

Sekolah Gratis


Kalau yang ini, merupakan pengejawantahan yang keempat dari visi APBD Pro Rakyat. Wasis alias cerdas alias smart.
Di era sekarang, untuk bisa wasis, mutlak perlu belajar (sekolah). Karena itulah di awal-awal masa jabatan, duet Walikota M.Samanhudi Anwar, SH dan Wakil Walikota H. Purnawan Buchori langsung tancap gas melakukan gebrakan di bidang pendidikan. APBD yang dialokasikan untuk pembangunan bidang pendidikan, selaras dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang Sistem Pendidikan Nasional, minimal 20% dari kekuatan APBD harus ditujukan ke bidang pendidikan.

Terobosan kebijakan yang diambil Walikota tidak tanggung-tanggung, yaitu mengetrapkan pendidikan gratis di semua jenjang, SD – SLTP – SLTA sederajat. Seluruh kebutuhan dasar siswa dibiayai sepenuhnya dari APBD. Filosofi yang diusung Walikota dalam menetapkan pendidikan gratis, sederhana tapi mengena.

Program tersebut berlaku untuk sekolah negeri dan swasta. Dari total kekuatan APBD Kota Blitar tahun 2014 sebesar Rp. 746.312.423.156,91 hampir 38%-nya dialokasikan untuk bidang pendidikan. Alokasi dana untuk Dinas Pendidikan Kota Blitar mencapai Rp. 280.986.650.334,60 termasuk untuk belanja pegwai. Sungguh jauh melampaui ekspektasi prosentase yang diamanahkan dalam Undang-Undang Sisdiknas. Pembiayaan tunai yang diberikan kepada siswa per tahun, berbeda antara siswa sekolah negeri dan swasta. Siswa sekolah swasta menerima lebih banyak karena fasilitas dan sarana prasarana sekolah dipenuhi oleh pemerintah, sedangkan sekolah swasta dituntut mandiri.

Untuk per siswa SD/MI dan SMP/MTs Negeri menerima Rp. 150.000,00. SD/MI Swasta menerima Rp. 330.000,00. SMP/MTs   Swasta   menerima   Rp. 390.000,00. SMA/MA Negeri menerima Rp. 1.015.000,00.  SMA/MA Swasta menerima Rp. 1.075.000,00. SMK Negeri (tehnik) menerima Rp. 1.165.000,00 dan non tehnik menerima Rp. 1.140.000,00. SMK Swasta (tehnik) menerima Rp. 1.225.000,00 dan non tehnik menerima Rp. 1.200.000,00. Bantuan tanpa terkecuali juga diberikan ke semua siswa sekolah luar biasa yang tercatat sebagai warga Kota Blitar. Setiap siswa pertahun untuk SDLB menerima Rp. 650.000,00. SMPLB menerima Rp. 750.000,00 dan SMALB sebesar Rp. 1.000.000,00.

“Seluruh rakyat saya punya hak yang sama untuk bisa mengenyam pendidikan yang baik. Miskin maupun kaya, punya hak yang sama. Terutama warga miskin, harus bisa mengakses layanan pendidikan agar mereka bisa keluar dari jeratan kemiskinan,” ungkap Samanhudi. Walikota optimis, jika rakyat pintar dan berpendidikan, dengan sendirinya mereka akan gampang mencari solusi ekonomi dan pekerjaan.

Dengan landasan Peraturan Walikota Blitar Nomor 15 Tahun 2011, dijalankan program rintisan wajib belajar 12 tahun. Seluruh biaya ditanggung APBD alias gratis. Semua siswa yang berdomisili dan bersekolah di Kota Blitar, merasakan langsung dampak positif kebijakan Walikota yang sangat pro rakyat tersebut. SPP, buku LKS, sepatu, tas, hingga seragam batik semuanya difasilitasi APBD Kota Blitar.

salam kentongan
thok-thok

sumber : http://www.blitarkota.go.id/

/span>

0 komentar:

Posting Komentar