KTP Gratis
Mengingat strategisnya fungsi KTP dan dokumen kependudukan yang lain, Walikota Blitar mengeluarkan Instruksi Nomor 1 Tahun 2014 tentang Penggratisan Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil.
Hal ini sejalan dengan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, bahwa masyarakat tidak dipungut biaya saat mengurus dokumen kependudukan dan pencatatan sipil. Semua peristiwa kependudukan seperti kelahiran, kematian, lahir mati, perkawinan, perceraian, pengakuan, dan pengesahan, serta pengangkatan anak, perubahan nama dan perubahan status kewarganegaraan, merupakan kejadian yang dialami penduduk yang harus dilaporkan. Karena berdampak pada penerbitan atau perubahan kartu keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan atau surat keterangan pendudukan lainya meliputi pindah datang, perubahan alamat, serta status tinggal terbatas dan menjadi tinggal tetap.
Nah, untuk mengurus semua administrasi kependudukan itu, warga tidak perlu risau soal biaya. Sebab, sesuai dengan Pasal 79 Undang-Undang No 24 Tahun 2013 menyebutkan pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan tidak dipungut biaya. Hal tersebut, diperkuat dengan Instruksi Walikota Nomor 1 Tahun 2014 tentang Penggratisan Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil. Dengan sendirinya, Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2010 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak KTP dan Akta Catatan Sipil tidak berlaku lagi. Misalnya, kalau dulu mengurus Kartu Keluarga (KK) dikenakan biaya Rp 50.000,00 sekarang gratis.
Instruksi Walikota terkait penghapusan retribusi administrasi kependudukan, selain mengacu pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 juga sebagai komitmen Wali Kota Blitar Muh. Samanhudi Anwar, SH untuk mensejahterakan masyarakat. “Sesuai dengan APBD pro rakyat, seluruh masyarakat Kota Blitar yang ingin mengurus atau membuat dokumen kependudukan sekarang gratis,” kata Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Blitar Drs. Gatut Hari Siswanto, M.Si.
Hanya ada satu persyaratan yang harus dipenuhi warga agar tidak dipungut biaya apapun saat mengurus dokumentasi kepen- dudukan. Yaitu, jangan sampai terlambat. Jika terlambat, maka Anda aka kena denda sesuai ketentuan.(dha)
salam kentongan
thok-thok
sumber : http://www.blitarkota.go.id/
Walikota Blitar memberikan contoh untuk tertib dokumen kependudukan
dengan mengurus KTP-el KARTU Tanda Penduduk (KTP) memegang peran sangat penting dalam dokumen kependudukan.
Hampir semua kepentingan warga masyarakat, baik secara personal maupun kelembagaan, mutlak membutuhkan KTP.
Mengingat strategisnya fungsi KTP dan dokumen kependudukan yang lain, Walikota Blitar mengeluarkan Instruksi Nomor 1 Tahun 2014 tentang Penggratisan Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil.
Hal ini sejalan dengan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, bahwa masyarakat tidak dipungut biaya saat mengurus dokumen kependudukan dan pencatatan sipil. Semua peristiwa kependudukan seperti kelahiran, kematian, lahir mati, perkawinan, perceraian, pengakuan, dan pengesahan, serta pengangkatan anak, perubahan nama dan perubahan status kewarganegaraan, merupakan kejadian yang dialami penduduk yang harus dilaporkan. Karena berdampak pada penerbitan atau perubahan kartu keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan atau surat keterangan pendudukan lainya meliputi pindah datang, perubahan alamat, serta status tinggal terbatas dan menjadi tinggal tetap.
Nah, untuk mengurus semua administrasi kependudukan itu, warga tidak perlu risau soal biaya. Sebab, sesuai dengan Pasal 79 Undang-Undang No 24 Tahun 2013 menyebutkan pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan tidak dipungut biaya. Hal tersebut, diperkuat dengan Instruksi Walikota Nomor 1 Tahun 2014 tentang Penggratisan Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil. Dengan sendirinya, Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2010 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak KTP dan Akta Catatan Sipil tidak berlaku lagi. Misalnya, kalau dulu mengurus Kartu Keluarga (KK) dikenakan biaya Rp 50.000,00 sekarang gratis.
Instruksi Walikota terkait penghapusan retribusi administrasi kependudukan, selain mengacu pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 juga sebagai komitmen Wali Kota Blitar Muh. Samanhudi Anwar, SH untuk mensejahterakan masyarakat. “Sesuai dengan APBD pro rakyat, seluruh masyarakat Kota Blitar yang ingin mengurus atau membuat dokumen kependudukan sekarang gratis,” kata Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Blitar Drs. Gatut Hari Siswanto, M.Si.
Hanya ada satu persyaratan yang harus dipenuhi warga agar tidak dipungut biaya apapun saat mengurus dokumentasi kepen- dudukan. Yaitu, jangan sampai terlambat. Jika terlambat, maka Anda aka kena denda sesuai ketentuan.(dha)
salam kentongan
thok-thok
sumber : http://www.blitarkota.go.id/
0 komentar:
Posting Komentar