Perisai hadapi ISIS oleh Pemprov Jatim.
Surabaya-Jatim -
Mendekati hari-hari HUT RI ke 69, NKRI di sibukkan dengan adanya ancaman ideologi yang mengancam kerukunan antar masyarakat Indonesia. ancaman itu adalah organisasi asala timur tengah ISIS. Namun ancaman itu segera di buatkan perisai oleh Pemprov Jatim.
Soekarwo, selaku Gubernur Jawa Timur akhirnya resmi menandatangani Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 51 Tahun 2014 tentang Larangan keberadaan gerakan Islamic State of Iraq and Syiria (ISIS) di provinsi paling timur pulau jawa, Jatim. Pergub tersebut tertanggal 12 Agustus 2014 akan menjadi perisai yang untuk menghambat perkembangan ISIS yang mungkin menyebar di wilayah Jawa Timur. Seperti apakah isi pergub tersebut.
Setelah dilakukan berbagai pertimbangan dasar-dasar hukumnya termasuk masukan-masukan dari organisasi masyarakat (Ormas) seperti PWNU Jatim, Pengurus Wilayah Muhammadiyah hingga pada 7 Agustus 2014 lalu. Menurut soekarwo, Pergub ini hasil kesepakatan ulama dan ormas Islam untuk menjaga situasi Jatim tetap aman dari gerakan Islam radikal yang mengancam NKRI.
Tertuang 4 pasal Dalam Pergub tersebut mengenai larangan keberadaan ISIS di Jatim.
a. Pemerintah daerah kabupaten/kota di Jawa timur melakukan sosialisasi, pembinaan, dan pengawasan di daerahnya masing-masing terhadap keberadaan dan/atau gerakan ISIS.
b. Masyarakat Jawa Timur segera melaporkan kepada aparat apabila mengetahui dan mencurigai adanya gerakan Islamic State of Iraq and Syria (ISIS)'.
Adapun versi PDF pergub no 51 tahun 2014 dapat anda download di sini.
adapun kota Blitar dalam siaran pers-nya yang tertuang dalam ppid.blitarkota.go.id menyampaiakn bahwa ada 7 video dalam youtube yang telah di banned oleh menkoinfo. siapapun yang sudah mendownload dan berupaya untuk menayangkan dalam sosmed merupakan tindakan yang melanggar hukum.
Apa disampaikan oleh pemerintah kota blitar dapat anda lihat di sini dan siaran pers ini.
demikian info dari Kim kentongan
salam kenthongan
thok-thok
Surabaya-Jatim -
Mendekati hari-hari HUT RI ke 69, NKRI di sibukkan dengan adanya ancaman ideologi yang mengancam kerukunan antar masyarakat Indonesia. ancaman itu adalah organisasi asala timur tengah ISIS. Namun ancaman itu segera di buatkan perisai oleh Pemprov Jatim.
Soekarwo, selaku Gubernur Jawa Timur akhirnya resmi menandatangani Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 51 Tahun 2014 tentang Larangan keberadaan gerakan Islamic State of Iraq and Syiria (ISIS) di provinsi paling timur pulau jawa, Jatim. Pergub tersebut tertanggal 12 Agustus 2014 akan menjadi perisai yang untuk menghambat perkembangan ISIS yang mungkin menyebar di wilayah Jawa Timur. Seperti apakah isi pergub tersebut.
Setelah dilakukan berbagai pertimbangan dasar-dasar hukumnya termasuk masukan-masukan dari organisasi masyarakat (Ormas) seperti PWNU Jatim, Pengurus Wilayah Muhammadiyah hingga pada 7 Agustus 2014 lalu. Menurut soekarwo, Pergub ini hasil kesepakatan ulama dan ormas Islam untuk menjaga situasi Jatim tetap aman dari gerakan Islam radikal yang mengancam NKRI.
Tertuang 4 pasal Dalam Pergub tersebut mengenai larangan keberadaan ISIS di Jatim.
Pasal 1
Dengan peraturan ini ditetapkan larangan keberadaan gerakan Islamic State of Iraq and Syria (ISIS) di Jawa Timur karena dapat memicu dan/atau menyebabkan terganggunya keamanan dan ketertiban masyarakat di Jawa Timur.
Pasal 2
Bahwa berdasarkan larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, maka diharapkan agar:a. Pemerintah daerah kabupaten/kota di Jawa timur melakukan sosialisasi, pembinaan, dan pengawasan di daerahnya masing-masing terhadap keberadaan dan/atau gerakan ISIS.
b. Masyarakat Jawa Timur segera melaporkan kepada aparat apabila mengetahui dan mencurigai adanya gerakan Islamic State of Iraq and Syria (ISIS)'.
Pasal 3
Aparat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 segera melakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum apabila mengetahui dan/atau menerima laporan dari masyarakat terkait dengan keberadaan dan/atau gerakan Islamic State of Iraq and Syria (ISIS).
Pasal 4
Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Jawa Timur.Adapun versi PDF pergub no 51 tahun 2014 dapat anda download di sini.
adapun kota Blitar dalam siaran pers-nya yang tertuang dalam ppid.blitarkota.go.id menyampaiakn bahwa ada 7 video dalam youtube yang telah di banned oleh menkoinfo. siapapun yang sudah mendownload dan berupaya untuk menayangkan dalam sosmed merupakan tindakan yang melanggar hukum.
Apa disampaikan oleh pemerintah kota blitar dapat anda lihat di sini dan siaran pers ini.
demikian info dari Kim kentongan
salam kenthongan
thok-thok
0 komentar:
Posting Komentar