Pada PKPU No
7 Tahun 2017 Tentang Tahapan, Program Dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum
Tahun 2019 terdapat rundown tahapan Pengembalian Surat Suara ke KPU dan harus
mendapat pengawalan dari Panwas. Dalam pelaksanaanya, Jajaran KPU melakukan pengiriman
Pengembalian Surat Suara ke KPU sesuai dengan surat pemberitahuan tertanggal 25
April 2019 dengan nomor surat 581/PP.10.4-SD/3572/KPU Kot/IV/2019 perihal,
pemberitahuan pengembalian Logistik.
26.4.19
Tahapan Rekapitulasi hasil Penghitungan dan Pemungutan Suara Kecamatan Sananwetan
26.4.19
No comments
Pada tanggal 20 April 2019,
Panwascam Mendapatkan Surat undangan dari PPK Sananwetan yang di tanda tangani oleh Ketua PPK Suheti
Sidiq Riniasih, S.Pd. Adapun acara yang tercantum dalam perihal
adalah Rapat Rekapitulasi hasil penghitungan Perolehan Suara di Tingkat
Kecamatan di Kecamatan Sananwetan Kota Blitar.
Adapun dalam undangan tersebut, PPK Kecamatan Sananwetan menyelenggarakan Rapat Rekapitulasi hasil penghitungan Perolehan Suara di Tingkat
Kecamatan tersebut pada hari Senin, 22 Maret 2019 pukul 08.00 WIB sampai selesei.
16.4.19
Tahapan Pengiriman Logistik TPS Kecamatan Sananwetan
16.4.19
No comments
Penandatanganan serah terima logistik pemilu |
Pada PKPU No
7 Tahun 2017 Tentang Tahapan, Program Dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum
Tahun 2019 terdapat rundown tahapan pengiriman logistic TPS dan harus mendapat
pengawalan dari Panwas. Dalam lampirannya, terdapat tahapan pengiriman logistic
TPS. Dalam pelaksanaanya, Jajaran KPU melakukan pengiriman logistic pada tanggal 16 April 2019, diawali
dengan kegiatan simbolisasi bahwa pengiriman dilakukan melalui PPK. Kegiatan
pengiriman, dilakukan dengan mendapat pengawalan dari panwascam, Pengawas
kelurahan, kepolisian dan juga jajaran Kodim. Adapun hasil pantauan redaksi, proses
pengiriman dilakukan sejak pagi hari. Dan di kirim dengan 1 kelurahan 1 kali
perjalanan dengan menggunakan truk box dengan Nopol AG 8042 P. Kecuali kelurahan yang muatan TPS
nya kecil, di gabung dengan kelurahan lainnya.
Adapun rute
pengiriman antara lain
Langganan:
Postingan (Atom)
Penting
KIM (Kelompok INFORMASI Masyarakat) adalah Lembaga Layanan Publik Yang dibentuk Dan dikelola Dari, Diposkan oleh Dan untuk 'masyarakat Yang berorientasi PADA layanan INFORMASI Dan Pemberdayaan Masyarakat Sesuai Artikel Baru UU Nomor. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan INFORMASI Publik Dan dalam peraturan Menteri KOMUNIKASI Dan Informatika Nomor.08/Per/M.KOMINFO/06/2010 Tentang Pedoman Pengembangan Dan
Pemberdayan Lembaga KOMUNIKASI Sosial. KIM untuk kesejahteraan anggota Dan masyarakat lingkungannya.
Wikipedia
Hasil penelusuran
Popular Posts
-
Kenthongan merupakan alat komunikasi masal pada jaman dahulu. kenthongan sangat efektif untuk menyampaikan informasi pada masanya. namun ...
-
Program Penanggulangan Kemiskinan di Perkotaan (P2KP) merupakan program pemerintah yang secara substansi berupaya dalam penanggulangan ...
-
Senin, 19 Mei 2014, LCCK (lommba cerdik cermat komunikatif) kota BLitar telah di gelar di Istana Gebang. Dan tentu saja KIM Kentonga...