UMK masing-masing kota kabupaten di Jawa timur (2)
Penetapan UMP UMK Tahun 2015
Upah Minimum adalah upah bulanan terendah yang terdiri atas
upah pokok termasuk tunjangan tetap yang ditetapkan oleh gubernur sebagai
jaring pengaman.
Upah Minimum Kabupaten/Kota adalah Upah Minimum yang berlaku
di Daerah Kabupaten/Kota. Untuk masing-masing kabupaten kota maka besaran UMK
ditetapkan oleh Bupati atau Walikota.
Sedangkan, jika dalam suatu kabupaten/kota sudah terdapat
ketentuan mengenai UMK (yang jumlahnya harus lebih besar dari UMP), maka yang
berlaku adalah ketentuan mengenai UMK.
Di sini dapat dilihat bahwa lewat ketentuan tersebut
pemerintah ingin mensejahterakan para pekerja dengan memberlakukan ketentuan
UMK bagi kabupaten/kota yang telah mempunyai ketentuan UMK.
Dalam penetapan UMK para gubernur harus memperhatikan
rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi dan rekomendasi bupati/walikota setempat.
Sementara itu, bagi daerah yang upah minimumnya masih di
bawah Kebutuhan Hidup Layak (KHL) bagi, maka para gubernur diminta menyusun
peta jalan (road map) untuk pencapaian KHL di wilayahnya masing-masing.
Selama ini Kemnakertrans telah menerjunkan tim asistensi ke
berbagai pemerintah daerah (pemda) tingkat provinsi dan kabupaten/kota melalui
dinas-dinas tenaga kerja untuk membantu pembahasan dalam penetapan besaran KHL
dan besaran Upah Minimum tahun 2015.
0 komentar:
Posting Komentar