4.4.23

temu tani dan adat Methik padi? PTPS?

Pada hari Rabu, 5 April 2023, Kelurahan Ngadirejo mengadakan kegiatan temu tani dan adat methik padi dengan Pola Tanam Padi Sehat (PTPS). Kegiatan ini dihadiri oleh petani-petani setempat yang bertujuan untuk memperkenalkan pola tanam padi yang lebih sehat dan ramah lingkungan.
Pola Tanam Padi Sehat (PTPS) adalah suatu metode tanam padi yang memperhatikan keseimbangan ekosistem dan kelestarian lingkungan. Metode ini menghindari penggunaan pestisida kimia yang berlebihan dan memperbanyak penggunaan pupuk organik sebagai alternatif.
Dalam kegiatan temu tani ini, petani-petani setempat mendapatkan pengenalan tentang metode PTPS. Mereka diajak untuk lebih memahami cara tanam yang lebih sehat dan ramah lingkungan. Selain itu, adat methik padi juga diperkenalkan sebagai upaya untuk melestarikan kebudayaan lokal dan tradisi tanam padi di Indonesia.
Dalam adat methik padi, para petani melakukan serangkaian ritual yang dianggap sebagai bentuk rasa syukur kepada Dewi Sri selaku dewi padi. Ritual ini meliputi doa dan upacara penghormatan terhadap tanaman padi yang telah tumbuh dengan baik.
Dalam acara ini, para petani juga memamerkan hasil panen mereka yang ditanam dengan metode PTPS. Hasil panen padi yang dihasilkan lebih sehat dan lebih banyak dibandingkan dengan metode tanam biasa. Hal ini membuktikan bahwa metode PTPS sangat efektif dalam meningkatkan hasil panen dan kesehatan tanaman padi.
Beberapa petani dijadikan narasumber untuk berbagi cerita tentang bagaimana mereka bercocok tanam PTSP. Diantaranya Narasumber Pak Suwarno (Ketua Poktan Maju Subur Kel.Ngadirejo), Pak Ahmad Saleh (Anggota Poktan Maju Subur Kel.Ngadirejo), Pak H.Mukayani (Ketua Poktan Rukun Makmur 1 Kel.Pakunden), Pak Sunarto (Anggota Poktan Rukun Makmur 1 Kel.Pakunden), Pak Endi Susilo (Ketua Poktan Setia Kawan 1 Kel.Ngadirejo), Pak Mudjiono (Anggota Poktan Setia Kawan 1 Kel.Ngadirejo). Materi dapat di download di sini
Acara temu tani ini diharapkan dapat menjadi inspirasi bagi petani-petani di Indonesia untuk beralih ke pola tanam yang lebih sehat dan ramah lingkungan. Selain itu, adat methik padi juga dapat dijadikan sebagai sarana untuk melestarikan tradisi budaya dan agama Indonesia.
Kegiatan temu tani dan adat methik padi dengan Pola Tanam Padi Sehat (PTPS) di Kelurahan Ngadirejo pada Rabu 5 April 2023 merupakan acara yang sangat bermanfaat bagi petani-petani setempat. Kegiatan ini tidak hanya membantu meningkatkan hasil panen padi yang sehat dan berkualitas, tetapi juga memperkenalkan adat methik padi sebagai bentuk kebudayaan lokal yang harus dilestarikan. Semoga kegiatan seperti ini dapat diadakan lebih sering dan menjadi contoh bagi petani-petani di seluruh Indonesia.

By: 
jawaid
PPL pertanian 
/span>

27.3.23

Dawis Tapak Dara

Selasa 28 Maret 2023, Kelompok 4 Dasawisma Wisma Tapak Dara RT 3 RW 7 Kelurahan Klampok, Kecamatan Sananwetan, mengadakan acara penanaman tanaman sayuran yang bertujuan untuk memberikan tambahan tanaman bagi keluarga dan penghijauan sekitar rumah anggota, serta menyongsong kelurahan berseri. Kegiatan ini diikuti oleh seluruh anggota kelompok, yang antusias dalam mengikuti acara tersebut.
Penanaman dilakukan dengan menanam beberapa jenis tanaman sayuran, seperti lombok, stroberi, dan sawi. Seluruh anggota kelompok bergotong-royong dalam menyiapkan alat dan bahan yang dibutuhkan untuk menanam. Proses penanaman dilakukan secara bergantian, sehingga setiap anggota kelompok bisa ikut serta dalam kegiatan tersebut.
Setelah proses penanaman selesai, acara dilanjutkan dengan memberikan arahan mengenai cara merawat tanaman sayuran agar tumbuh subur dan sehat. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa tanaman tersebut dapat berbuah dengan baik dan dapat menjadi tambahan untuk kebutuhan keluarga anggota kelompok.
Acara penanaman tanaman sayuran ini juga dihadiri oleh beberapa tokoh masyarakat, seperti Pak RW 7, Bu RT 3, Ketua Dasawisma Tapak Dara dan Ketua Kelompok 4 Dasawisma. Mereka memberikan motivasi dan arahan kepada anggota kelompok untuk selalu menjaga kelestarian lingkungan dan memberikan manfaat positif bagi masyarakat sekitar.
Dalam kegiatan ini, selain menanam tanaman sayuran, anggota kelompok juga dapat mempererat tali persaudaraan antaranggota dan meningkatkan rasa kebersamaan dalam menjalani kehidupan sehari-hari. Setelah kegiatan selesai, seluruh anggota kelompok merasa senang dan bangga karena telah berhasil melakukan kegiatan yang bermanfaat bagi lingkungan sekitar.
Dengan adanya kegiatan seperti ini, diharapkan masyarakat dapat lebih sadar akan pentingnya menjaga lingkungan dan menghijaukan kembali wilayah yang telah rusak. Selain itu, kegiatan ini juga dapat membantu dalam memenuhi kebutuhan tambahan tanaman sayuran bagi keluarga anggota kelompok dan mengurangi biaya belanja.
Kegiatan penanaman tanaman sayuran oleh Kelompok 4 Dasawisma Wisma Tapak Dara RT 3 RW 7 Kelurahan Klampok, Kecamatan Sananwetan ini dapat dijadikan sebagai contoh kegiatan positif dan berguna bagi masyarakat sekitar. Dengan begitu, kita dapat lebih memperhatikan lingkungan sekitar dan memberikan manfaat positif bagi masyarakat.

By
Zainal 
/span>

26.3.23

Q n A Zakat terpopuler

*_SEKEDAR MENGINGATKAN UNTUK NAMBAH PENGETAHUAN_* 

*Tanya Jawab Seputar ZAKAT dan ZAKAT MAAL* 

*1. Tanya :*
Apakah syarat wajib zakat maal ? 

*_Jawab :_*
_1. Islam_
_2. Merdeka_
_3. Berakal dan baligh_
_4. Hartanya memenuhi nisab_ 

*2. Tanya :*
Berapa nisab zakat maal untuk harta baik tabungan atau dagangan dan cara menghitungnya ? 

*_Jawab :_*
_Untuk harta tabungan pribadi dan harta dagangan sebesar 85gr emas atau setara 72.250.000 (asumsi harga emas Rp850.000)_ 

_Tabungan= 2,5% x jumlah tabungan_

_Harta dagangan = 2,5% x (Modal yang diputar + keuntungan + piutang yang dapat dicairkan - hutang - kerugian)_ 

*3. Tanya :*
Apakah rumah atau mobil mewah wajib dihitung sebagai harta yang dizakatkan? 

*_Jawab :_*
_Hukum asal rumah mewah dan mobil mewah yang tujuan kepemilikannya untuk dipakai sendiri tidak terkena zakat. Namun bila seseorang yang memiliki harta itu bertujuan untuk membisniskannya (jual beli untuk keuntungan) maka wajib dizakati setiap tahun._

*4. Tanya :*
Apakah rumah atau properti lainnya yang disewakan wajib dizakati ? 

*_Jawab :_*
_Rumah maupun properti lainnya yang disewakan, tidak dizakati nilai fisiknya. Namun yang dizakati adalah hasil sewanya. Dalam keputusan Majma’ Fiqh Islami tentang zakat sewa tanah._

_Properti yang disewakan, wajib dizakati nilai sewanya saja dan bukan nilai fisiknya._ (Qarar Majma’ al-Fiqhi al-Islami, muktamat ke-11, Rajab 1409 H). 

*5. Tanya :*
Bolehkah zakat maal di berikan dalam bentuk selain uang seperti sembako? 

*_Jawab :_*
_Zakat Maal haruslah dalam bentuk asal harta tersebut atau nilainya, yaitu dalam bentuk uang. Tidak boleh dirupakan dalam bentuk barang, makanan, pakaian, atau selainnya. Jika terdapat fakir atau miskin yang memang tidak bermanfaat jika diberi uang, misal karena dia gila, atau mengalami keterbelakangan mental, sehingga jika diberi uang kurang bermanfaat baginya, atau malah menimbulkan mafsadat, maka saat itu boleh diberikan benda yang paling dia butuhkan._  

*6. Tanya :*
Dan apa harus di ucapkan kalau ini dana zakat? 

*_Jawab :_*
_Jika kamu menyerahkan zakat kepada orang yang kamu yakini dia berhak menerima, dengan niat zakat, maka ini menjadi zakat yang sah. Kami berharap semoga diterima oleh Allah Ta’ala. Dan anda tidak harus memberi tahukan kepada penerima bahwa itu zakat._ 
_(Fatwa Lajnah Daimah, no. 11241)_ 

_Sekali lagi, ini berlaku jika penerima adalah orang yang kita yakini sebagai pihak yang berhak menerimanya, seperti fakir, miskin atau lainnya._

_Sementra jika ini dititipkan ke lembaga atau yayasan penampung zakat, kita harus memberi tahu. Agar petugas bisa menyalurkannya ke sasaran yang benar._ 

*7. Tanya :*
Siapa saja penerima zakat? 

*_Jawab :_*
_*1. Fakir* (Fakir adalah orang yang tidak punya apa-apa atau punya sedikit kecukupan tapi kurang dari setengahnya)_
_*2. Miskin* (orang yang mendapatkan setengah kecukupan atau lebih tapi tidak memadai)_
_*3. Amil* (pengurus zakat)_
_*4.Muallaf* (orang-orang yang dibujuk hatinya)_
_*5. Riqab* (hamba sahaya)_
_*6. Gharimin* (orang-orang yang memiliki hutang di jalan Allah dan tidak sanggup_ membayarnya)
_*7. Fi sabilillah*(orang yang berjuang dijalan Allah)_
_*8. Ibnu sabil*(Orang yang dalam perjalanan karena Allah yang tidak memiliki biaya untuk kembali ke tanah airnya)_ 

*8. Tanya :*
Bagaimana zakat maal yang dibagikan langsung ke anak-anak SMP dhuafa berupa uang tanpa melalui orang tuanya ? 

*_Jawab :_*
_Jika memang anak SMP telah mumayyiz (akil baligh) dan termasuk dalam golongan yang berhak menerima zakat maka dibolehkan._ 

*9. Tanya :*
Apabila kita membayar zakat melalui panti asuhan yatim piatu apakah itu sah secara hukum Islam?  

*_Jawab :_*
_Pada dasarnya, anak yatim tidak termasuk orang yang berhak menerima zakat. Akan tetapi bila anak yatim itu tidak mampu maka ia berhak menerima zakat. Jadi, yang menjadikan seorang anak yatim bisa menerima zakat bukan karena statusnya sebagai yatim, tapi sebagai orang yang tidak mampu._ 

*10. Tanya :*
Apakah boleh seseorang menyalurkan zakat untuk kakek kandung, nenek kandung, orang tuanya, istri, anak, atau cucunya?
Tidak boleh bagi seorang muslim mengeluarkan zakat untuk kedua orang tua kandung sampai ke atas (kakek dan nenek kandung) dan juga tidak boleh pula untuk anak-anaknya sampai ke bawah (cucu kandung). Bahkan kewajiban dia adalah memberi nafkah untuk mereka dari hartanya jika mereka butuh dan ia mampu untuk memberi nafkah. (Fatawa Al Mar-ah Al Muslimah, terbitan Darul Haytsam, cetakan pertama, 1423 H, hal. 168) 

*_Jawab :_*
_Pada prinsipnya, zakat tidak boleh disalurkan kepada orang yang biaya hidupnya masih menjadi kewajiban/tanggungan muzaki._ 

*11. Tanya :*
Apakah boleh memberikan zakat kepada keluarga istri misalnya mertua, kakak ipar, atau adik ipar yang dipandang menjadi golongan penerima zakat? 

*_Jawab :_*
_Memberikan zakat kepada mertua dan saudara ipar dibolehkan._ 

_Dikarenakan mertua atau keluarga istri secara umum, bukan termasuk orang yang wajib dinafkahi oleh seorang suami. Meskipun dianjurkan bagi suami untuk memperhatikan keadaan keluarga istrinya, sebagai bentuk mu’asyarah bil maruf (melakukan interaksi yang baik) kepada istrinya._ 

*12. Tanya :*
Bolehkah seorang istri berzakat kepada suami sendiri yang termasuk golongan mustahik zakat? 

*_Jawab :_*
_Syaikh Abdul Aziz bin Baz menjelaskan, tidak ada masalah bagi wanita yang mengeluarkan zakat perhiasan atau zakat lainnya kepada suami yang fakir atau memiliki utang yang tidak mampu dilunasi. Jika harta cukup nishab maka wajib zakat. Atau tidak berdosa istri memberi zakatnya kepada orang yang bukan menjadi tanggungan nafkahnya termasuk suami. Jadi, diperbolehkan menyalurkan zakat kepada suami dalam keadaan membutuhkan._ 

_Menurut jumhur ulama, suami bukanlah tanggungan istri dalam mencari nafkah, sehingga diperbolehkan berzakat kepada suami yang fakir._ 

*13. Tanya :*
Apakah boleh zakat disalurkan kepada kakak dan adik kandung sendiri? 

*_Jawab :_*
_Muzakki boleh menyerahkan zakatnya kepada selain yang wajib dinafkahi, maka dari itu penyerahan zakat kepada saudara laki atau perempuan yang kurang mampu dibolehkan. Bahkan menyerahkan zakat ke mereka nilainya lebih utama. Karena di sana ada unsur membangun jalinan silaturahmi._ 
_(Dar al-Ifta’ al-Mishriyah, no. 6695)._ 

*14. Tanya :*
Bolehkah memberikan zakat kepada paman, bibi, saudara kakek atau nenek atau keponakan ? 

*_Jawab :_*
_Boleh dengan syarat kerabat tersebut bukan termasuk orang yang wajib kita nafkahi. Jika kerabat tersebut termasuk orang yang wajib kita nafkahi, maka tidak boleh menerima zakat dari kita._ 

_Boleh memberikan zakat maal kepada kerabat yang miskin. Bahkan memberikan zakat kepada kerabat, lebih diutamakan daripada memberikannya kepada orang lain._ 

_Sesungguhnya zakat kepada orang miskin nilainya zakat (saja). Sedangkan zakat kepada kerabat, nilainya dua : zakat dan silaturahim._
(HR. Nasai, Dariri, Turmudzi, Ibnu Majah dan dishahihkan al-Albani) 

Silahkan di-share kepada kerabat-kerabat karena akan menjadikannya ilmu yang bermanfaat. 

(Dirangkumkan dari berbagai sumber) 

https://baznas.go.id/kalkulatorzakat
/span>

25.3.23

Dasa Wisma Klampok kenapa Aloevera

Dasa Wisma Aloevera atau yang juga dikenal dengan nama Dasa Wisma RT 1 RW 7 Kelurahan Klampok, Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar adalah sebuah komunitas yang terdiri dari perempuan/ibu-ibu warga setempat yang memiliki tujuan untuk meningkatkan kebersihan dan keindahan lingkungan mereka. 
Salah satu kegiatan utama yang dilakukan oleh Dasa Wisma Aloevera adalah penanaman tanaman dan Toga (Tanaman Obat Keluarga) di sekitar lingkungan RT 1 RW 7.
Penanaman tanaman dan Toga dilakukan oleh Dasa Wisma Aloevera untuk menyongsong kelurahan berseri yang menjadi tujuan utama mereka. Selain untuk menjaga kebersihan dan keindahan lingkungan, penanaman tanaman dan Toga juga dilakukan untuk memperbaiki kualitas udara dan mencegah terjadinya erosi tanah.
Selain itu, penanaman tanaman dan Toga juga bisa menjadi sumber bahan makanan dan obat-obatan yang berguna bagi masyarakat setempat.
Dasa Wisma Aloevera memiliki beberapa jenis tanaman dan Toga yang ditanam di lingkungan RT 1 RW 7, seperti aloe vera, tanaman sayur juga tanaman obat, dan beberapa jenis tanaman hias lainnya. Tanaman aloe vera dipilih karena memiliki banyak manfaat kesehatan seperti menyembuhkan luka bakar, menghilangkan jerawat, dan meningkatkan sistem kekebalan tubuh. 
Kegiatan penanaman tanaman dan Toga oleh Dasa Wisma Aloevera tidak hanya dilakukan oleh anggota komunitas, tetapi juga melibatkan partisipasi warga setempat. Harapannya Setiap bulan, Dasa Wisma Aloevera mengadakan acara "Tanam Bareng" di lingkungan RT 1 RW 7, yang diikuti oleh semua warga setempat. Acara ini diadakan sebagai bentuk edukasi dan sosialisasi tentang pentingnya menjaga lingkungan dan manfaat dari penanaman tanaman dan Toga.
Melalui kegiatan penanaman tanaman dan Toga, Dasa Wisma Aloevera berhasil memperbaiki kondisi lingkungan RT 1 RW 7 menjadi lebih bersih dan hijau. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi inspirasi bagi warga setempat untuk merawat lingkungan mereka dan menjaga kebersihan lingkungan. 
Kegiatan yang dilakukan oleh Dasa Wisma Aloevera tidak hanya memberikan manfaat bagi lingkungan, tetapi juga memberikan manfaat kesehatan dan ekonomi bagi masyarakat setempat. 
Diharapkan kegiatan ini bisa menjadi contoh bagi komunitas lainnya untuk menjaga kebersihan dan keindahan lingkungan.

Foto n artikel by
Zainal
Widawati 
/span>