1.1.18

Fakta MLM syariah

Dua belas (12) point Persyaratan MLM syariah.

1. Adanya obyek transaksi riil yang diperjualbelikan berupa barang

2. Barang atau produk jasa yang diperdagangkan bukan sesuatu yang diharamkan dan atau yang dipergunakan untuk sesuatu yang haram;
Dalam implementasinya, MUI mempunyai bagian yang disebut dengan LP POM MUI untuk memberikan sertifikasi Halal pada produk barang yang dijual oleh semua perusahaaan di Indonesia, baik yg dijual oleh indiustri MLM maupun non MLM . hanya saja MUI tidak mewajibkan sertifikasi halal harus diberikan oleh MUI, tetapi sertifikas produk Halal bisa disberikan oleh lembaga lain di luar negeri seperti JAKIM di Malaysia ataupun IFANCA.

3. Transaksi dalam perdagangan tersebut tidak mengandung unsur gharar, maysir, riba, dharar, dzulm, maksiat;
Dalam industry MLM kemungkinan adanya unsur riba dan maysir terletak pada system pembagian bonus atau marketing plan, bukan terletak pada produknya, hal ini tidak mudah bagi masyarakat untuk mengetahui apakah marketing plan MLM tersebut mengandung unsur riba dan maysir atau tidak. Sedangkan unsur gharar (ketidak jelasan atau penipuan) bisa terdapat dalam produk maupun marketing plan.

4. Tidak ada kenaikan harga/biaya yang berlebihan (excessive mark-up), sehingga merugikan konsumen karena tidak sepadan dengan kualitas/manfaat yang diperoleh;
Larangan excessive mark-up bagi industry MLM sebenarnya masih merupakan hal yang bersifat relative mengenai tingkat kemahalannya dan mash bersifat khilafiyah dalam kedudukan hukumnya, namun nampaknya DSN MUI mencantumkan syarat ini dalam fatwanya dengan mengikuti pendapat imam ahmad dan malik, dan ini barangkali akan menjadi positif karena lebih kepada membela kepentingan masyarakat konsumen, agar perusahaan tidak mengambil keuntungan yang berlebihan sehingga dapat merugikan konsumen, hal ini juga untuk mengendalikan agar perusahaan tidak melakukan praktek money game dengan produk-produk yang bersifat kamuflase, seakan-akan menjual suatu produk tetapi produk itu sebenarnya hanya menjadi alat agar seakan-akan ada produk riilnya.

5. Komisi yang diberikan oleh perusahaan kepada anggota baik besaran maupun bentuknya harus berdasarkan pada prestasi kerja nyata yang terkait langsung dengan volume atau nilai hasil penjualan barang atau produk jasa, dan harus menjadi pendapatan utama mitra usaha..
Dengan persyaratan ini, maka setiap member, kapanpun dia mendaftar akan memiliki peluang untuk sukses, dan berpeluang mendapatkan bonus besar, karena bonus akan diberikan sesuai dengan usaha yang dilakukan oleh member tersebut. Indikator lain berlaku atau tidaknya point ini adalah, MLM tersebut tidak hanya menitik beratkan pada perekrutan member baru, tetapi sangat peduli terhadap pembinaan member yang ada serta menekankan pada penjualan produk. Karena dengan kewajiban membina downline serta kewajiban menjual mereka harus bekerja secara kontinyu, berbeda halnya jika mereka mendapatkan bonus yang besar hanya dengan merekrut, maka perekrutan bisa dilakukan dengan janji-janji yang mungkin sulit untuk dipenuhi.

6. Bonus yang diberikan oleh perusahaan kepada anggota (mitra usaha) harus jelas jumlahnya ketika dilakukan transaksi (akad) sesuai dengan target penjualan barang dan atau produk jasa yang ditetapkan oleh perusahaan;

7. Tidak boleh ada komisi atau bonus secara pasif yang diperoleh secara regular tanpa melakukan pembinaan dan atau penjualan barang dan atau jasa;
MLM syariah megharuskan setiap member/pelaku untuk selalu bekerja secara kontinyu sampai kapanpun,pada peringkat tertinggi dalam keanggotannya sekalipun, meskipun jenis pekerjaan mungkin berbeda.

8. Pemberian komisi atau bonus oleh perusahaan kepada anggota (mitra usaha) tidak menimbulkan ighra’.
Sebenarnya Ighra’ (iming-iming) dalam batas tertentu bisa jadi merupakan hal yg positif, karena dengan adanya ighro, iming-iming atau insentif yang dijanjikan, seseorang akan termotivasi untuk melakukan suatu pekerjaan atau untuk bekerja lebih keras. Tanpa ada motifasi maka manusia akan cenderung bermalas-malasan, hanya saja motivasi itu tidak boleh berlebihan.

9. Tidak ada eksploitasi dan ketidakadilan dalam pembagian bonus antara anggota pertama dengan anggota berikutnya;
Secara umum ada atau tidaknya eksploitasi dapat diketahui dari marketing plannya. Sebagai salah satu tolok ukurnya adalah : jika marketing plannya memberikan peluang kepada setiap member yg mendaftar lebih dalu pasti mendapatkan bonus yg lebih besar, maka ini adalah salah satu bentuk eksploitasi yang dilarang, kemungkinan besarnya MLM tersebut tidak dapat memenuhi fatwa ini, sehingga belum dapat dikategorikan sebagai industry MLM Syariah.

10. Sistem perekrutan keanggotaan, bentuk penghargaan dan acara seremonial yang dilakukan tidak mengandung unsur yang bertentangan dengan aqidah, syariah dan akhlak mulia, seperti syirik, kultus, maksiat dan lain-lain;

11. Setiap mitra usaha yang melakukan perekrutan keanggotaan berkewajiban melakukan pembinaan dan pengawasan kepada anggota yang direkrutnya tersebut;

12.Tidak melakukan kegiatan money game.
Dalam fatwa ini, money game didefinisikan sebagai : kegiatan penghimpunan dana masyarakat atau penggandaan uang dengan praktik memberikan komisi dan bonus dari hasil perekrutan/ pendaftran Mitra Usaha yang baru/bergabung kemudian, dan bukan dari hasil penjualan produk, atau dari hasil penjualan produk namun produk yang dijual tersebut hanya kamuflase atau tidak mempunyai mutu/kualitas yg dapat dipertanggungjawabkan.

/span>

30.12.17

Pemkot tutup total jl merdeka pada malam tahun baru

Pemerintah Kota Blitar melalui Dinas Perhubungan bakal menutup sejumlah ruas jalan di sekitar alun-alun, tepat pada malam pergantian tahun.

ruas jalan yang akan ditutup yakni Jalan TGP, Veteran, Dr Wahidin, Kelud, Merapi, Semeru dan Mastrip sisi barat. Sedangkan Jalan Merdeka juga rencananya akan ditutup total saat malam pergantian tahun.

Selain itu, petugas juga akan melakukan rekayasa lalu lintas di sejumlah titik.

Kendaraan dari arah timur yang hendak ke Tulungagung maupun ke Kediri, begitu dari pertigaan Herlingga akan dialihkan ke selatan lewat Jalan Kalimantan, kemudian belok kanan menuju Jalan Bali terus ke barat sampai perbatasan kota.

Sebaliknya, kendaraan dari barat atau dari arah Kediri dan Tulungagung yang hendak ke Malang juga bisa melintas lewat jalur itu. Sampai di perempatan 511, kendaraan bisa lurus terus ke timur lewat Kanigoro arah ke Malang.

Kendaraan yang mau ke Kediri juga bisa lewat jalur alternatif sebelah utara. Dari Makam Bung Karno bisa lurus terus ke utara.

Dishub akan bekerjasama dengan kepolisian untuk mengatur arus lalu lintas saat perayaan malam pergantian tahun. Petugas akan berjaga di titik-titik ruas jalan yang ditutup untuk mengalihkan kendaraan.

Kapolres Blitar Kota, AKBP Adewira Negara Siregar akan menerjunkan sebanyak 333 personel untuk pengamanan malam pergantian tahun. Polisi akan menyekat kendaraan di sejumlah titik agar tidak masuk di tengah kota. Khususnya masyarakat yang hendak berkonvoi naik sepeda motor menjelang malam pergantian tahun.

/span>

18.12.17

*PELOPOR PERDAMAIAN BERAKSI PEDULI PACITAN*

Pacitan, Desember 2017

" Pelopor Beraksi .... Walau Panas Terik Matahari ..... Berjuta kali Pelopor Beraksi .... Bagiku itu Langkah Pasti".

Penggalan bait pertama lagu mars Pelopor Perdamaian di atas bukan hanya sebatas syair lagu yang biasa dinyanyikan dalam kegiatan seremonial Pelopor Perdamaian. Namun juga harus menjadi aksi nyata para relawan Pelopor Perdamaian dalam kehidupan nyata bermasyarakat.

Hal ini dibuktikan dengan keikutsertaan relawan Tenaga Pelopor Perdamaian pada kegiatan Peringatan Hari Kerelawanan Internasional dan Bhakti Sosial Percepatan Pemulihan Paska Banjir dan Longsor di Kabupaten Pacitan Provinsi Jawa Timur pada tanggal 7-8 Desember 2017.

Sebanyak 60 Tenaga Pelopor Perdamaian yang terdiri dari 10 Tenaga Pelopor Perdamaian Pusat, 20 Pelopor Perdamaian Jawa Timur, 20 Pelopor Perdamaian Yogyakarta dan 10 Pelopor Perdamaian Jawa Tengah hadir bersama-sama dengan unsur relawan lainnya seperti TAGANA, TKSK, Garda Rajawali, Lazis MU, PKPU, MDMC, dll melakukan aksi bhakti sosial membersihkan sisa-sisa lumpur akibat banjir dan longsor di lingkungan masyarakat Desa Tremes Pacitan.

Bencana banjir dan tanah longsor yang terjadi di Kabupaten Pacitan merupakan dampak hujan deras yang terjadi selama 2 hari, senen dan selasa (27-28/11) secara terus menerus hingga ketinggian lebih dari satu meter. Banjir ini mengakibatkan 68 Desa di 12 Kecamatan terendam banjir dan diikuti tanah longsor. Data BNPB (2/12) menunjukkan sebanyak 2050 orang harus mengungsi ditempat yang aman, 20 orang meninggal dan 5 orang masih dalam pencarian. Menurut Bupati Pacitan Indartato kerugian yang dialami ditaksir mencapai Rp 600 miliar.

Pelopor Perdamaian beraksi peduli Pacitan merupakan bentuk aksi nyata kepedulian Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial di Kementerian Sosial RI terhadap korban maupun lingkungan masyarakat yang terkena musibah bencana alam. Sebagai relawan perdamaian, Pelopor Perdamaian telah memberika "secercah" semangat kepada masyarakat Pacitan untuk bangkit kembali paska dilanda musibah bencana (PSKBS. 2017).

/span>

Cara Membuat MOL Bonggol Pisang, Fungsi dan Manfaat MOL Bonggol Pisang



Banyak sekali manfaat dari sebatang tanaman pisang. Mulai dari daun, jantung, buah, batang serta bonggolnyapun bermanfaat.
Bonggol pisang selain sebagai bahan membuat ZPT alami juga sangat baik digunakan untuk membuat MOL (Mikro Organisme Lokal).
Seperti kita ketahui bahwa bonggol pisang mengandung hormon tumbuh yakni giberelin dan sitokinin.
Bonggol pisang juga mengandung mikro organisme yang berguna bagi tanaman diantaranya adalah mikroba pelarut phospat, Aspergilus, Azospirillium, Aeromonas, Bacillus, mikroba selulotik dan Azetobacter.

MOL bonggol pisang sesuai dengan kandungannya (giberelin dan sitokinin) berfungsi sebagai perangsang pertumbuhan tanaman. MOL bonggol pisang juga bermanfaat sebagai pengurai (dekomposer) pada pembuatan pupuk kompos.

✅Bahan Membuat MOL Bonggol Pisang

1. Bonggol pisang 1 kg
2. Gula merah 2 ons
3. Leri/air cucian beras 2 liter
4. Air Kelapa 2 liter
5. EM4 tiga tutup botol

✅Cara Membuat MOL Bonggol Pisang

1. Bonggol pisang dilumatkan atau diblender
2. Larutkan gula merah dengan air cucian beras, air kelapa dan EM4
3. Masukkan semua bahan ke dalam jerigen, tutup rapat
4. Fermentasikan selama 2 minggu
5. Buka tutup setiap pagi selama -/+ 5 menit untuk membuang gas yang terbentuk agar tidak meledak

✅Cara Menggunakan

1. Untuk Penyemprotan  150-200 ml MOL dicampur dengan air bersih 14 liter. Semprotkan secara merata pada seluruh bagian tanaman.

2. Untuk Pembuatan Kompos  Campurkan 1 liter MOL dengan 5 liter air, tambahkan gula merah 1 ons, aduk sampai larut dan semprotkan atau disiramkan pada bahan kompos.

Demikian cara membuat MOL bonggol pisang, semoga bermanfaat.

Dari berbagai sumber

/span>