KPU Tetapkan Paslon Nomor Urut 2 Menjadi Walikota Dan Wakil Walikota
KPU Kota Blitar saat Tetapkan Walikota dan Wawali.
BLITAR - Sebelumnya tanggal (16/12), KPU Kota Blitar menggelar rapat pleno rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Blitar tahun 2015. Selanjutnya menjadi dasar untuk penetapan Walikota dan Wakil Walikota Blitar periode tahun 2016-2021. Setyo Budiono, SE Ketua KPU Kota Blitar pada Selasa (22/12), dikonfirmasi mengatakan bahwa karena tidak ada laporan perselisihan hasil Pemilu di Mahkamah Konstitusi, penetapan Walikota dan Wakil Walikota Blitar bisa dilaksanakan pada tanggal (22/12). Sementara bagi daerah yang memiliki gugatan Pemilu, baru bisa melaksanakan penetapan pertengahan bulan Februari 2016. Menurut Budiono, berdasarkan perolehan surat suara, pasangan Mohamad Samanhudi Anwar-Santoso ditetapkan menjadi Walikota dan Wakil Walikota blitar periode 2016-2021. Adapun pasca penetapan, maksimal hingga tanggal (29/12). KPU akan mengusulkan ke Kemendagri untuk pelantikan paslon terpilih.
Sementara itu, Muhlis Wibowo Ketua Panwaslih Kota Blitar meminta KPU untuk menginformasikan berita acara tentang penetapan Walikota dan Wakil Walikota terpilih baik melalui laman KPU atau papan pengumunan. Agar masyarakat Kota Blitar mengetahui.
Rapat pleno terbuka penetapan paslon terpilih pemilihan Walikota dan Wakil Walikota tahun 2015 oleh KPU, di salah satu rumah makan di Jalan Kalimantan Selasa (22/12), dihadiri anggota Panwaslih, tim sukses kedua pasang calon, anggota Forpimda dan Wakil Walikota terpilih. Namun untuk paslon “SINAR” tidak nampak hadir. Penetapan paslon terpilih itu tertuang dalam berita acara No 80/BA/12/2015. Ditandatangai Ketua KPU beserta empat anggota komisioner. Nantinya berita acara akan diserahkan kepada DPRD, partai pengusung calon, kepada calon terpilih, KPU Kota Blitar dan Panwaslih.(ram)
KPU Kota Blitar saat Tetapkan Walikota dan Wawali.
BLITAR - Sebelumnya tanggal (16/12), KPU Kota Blitar menggelar rapat pleno rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Blitar tahun 2015. Selanjutnya menjadi dasar untuk penetapan Walikota dan Wakil Walikota Blitar periode tahun 2016-2021. Setyo Budiono, SE Ketua KPU Kota Blitar pada Selasa (22/12), dikonfirmasi mengatakan bahwa karena tidak ada laporan perselisihan hasil Pemilu di Mahkamah Konstitusi, penetapan Walikota dan Wakil Walikota Blitar bisa dilaksanakan pada tanggal (22/12). Sementara bagi daerah yang memiliki gugatan Pemilu, baru bisa melaksanakan penetapan pertengahan bulan Februari 2016. Menurut Budiono, berdasarkan perolehan surat suara, pasangan Mohamad Samanhudi Anwar-Santoso ditetapkan menjadi Walikota dan Wakil Walikota blitar periode 2016-2021. Adapun pasca penetapan, maksimal hingga tanggal (29/12). KPU akan mengusulkan ke Kemendagri untuk pelantikan paslon terpilih.
Sementara itu, Muhlis Wibowo Ketua Panwaslih Kota Blitar meminta KPU untuk menginformasikan berita acara tentang penetapan Walikota dan Wakil Walikota terpilih baik melalui laman KPU atau papan pengumunan. Agar masyarakat Kota Blitar mengetahui.
Rapat pleno terbuka penetapan paslon terpilih pemilihan Walikota dan Wakil Walikota tahun 2015 oleh KPU, di salah satu rumah makan di Jalan Kalimantan Selasa (22/12), dihadiri anggota Panwaslih, tim sukses kedua pasang calon, anggota Forpimda dan Wakil Walikota terpilih. Namun untuk paslon “SINAR” tidak nampak hadir. Penetapan paslon terpilih itu tertuang dalam berita acara No 80/BA/12/2015. Ditandatangai Ketua KPU beserta empat anggota komisioner. Nantinya berita acara akan diserahkan kepada DPRD, partai pengusung calon, kepada calon terpilih, KPU Kota Blitar dan Panwaslih.(ram)