NOTULEN AUDIENSI PEGIAT KIM
NUSANTARA KEPADA SEKJEND/PLT DIRJEN IKP KEMENTERIAN KOMINFO RI, DI JAKARTA HARI
SELASA 12 MARET 2019
Setelah menunggu sejak SAIK
Palembang 2017, akhirnya Sekjend Kementerian Kominfo yang plt. Dirjen IKP
berkenan menerima audiensi para pegiat KIM
Nusantara (tim Formatur yang dipilih oleh pertemuan KIM Nusantara 2017). Acara audiensi berlangsung pada hari Selasa,
12 Maret 2019 di ruang rapat kantor Sekjend Kementerian Kominfo RI. Dipimpin
langsung oleh Rosarita Niken Widiastuti,
dari Kementerian hadir juga Selamatta Sembiring (Direktur Tata Kelola dan Kemitraan
Komunikasi Publik, Ditjen IKP), Helmi Hafidz (Kasubdit Tata Kelola Komunikasi
Publik Ditjen Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan
Informatika RI) Angki K dan Irawan P, Kasie yang menangani KIM. Dari pegiat KIM
dipimpin langsung oleh Ketua Forum KIM
Nusantara (juga Ketua Forum KIM
Prop. Jawa Barat) Yus H., Sekjend Bobbin NPY (juga Ketua Forum KIM Kota Surabaya), Sekretaris l Janur
(juga Ketua Forum KIM Garut), Rahman
Bendahara ll (juga Ketua KIM Kota
Depok) didampingi Manik Sunuantari Pengarah Forum KIM Nusantara (juga Dekan Fikom Universitas Sahid Jakarta). Dimana
pertemuan menghasilkan beberapa keputusan antara lain :
1. Para pegiat KIM
se-Indonesia mengharapkan agar Forum KIM
Nusantara segera dilegalkan melalui SK Menteri Kominfo, agar dalam melakukan
aktifitasnya mendampingi pegiat KIM
se-Indonesia menyelesaikan berbagai persoalan di lapangan, lebih leluasa.
Implikasinya Pengurus Forum KIM
Nusantara bisa mengawal kegiatan KIM
di daerah lebih terarah pada tujuan yang jelas sebagai rekan kerja pemerintah.
2. Sekjend. Kementerian Kominfo RI berkenan menerbitkan SK KIM Nusantara, dengan beberapa koreksi
pada draft personalia, yaitu melibatkan Pembina KIM dengan memasukkan "Kepala Diskominfo Propinsi"
sebagai pengarah dan menambahkan nama" pegiat KIM yang bisa menunjukkan keterlibatan 34 Propinsi di Indonesia,
sesuai lingkup kerja KIM Nusantara.
Sehingga KIM Nusantara benar-benar
menjadi saluran Informasi terpercaya dari pusat ke daerah di seluruh Indonesia,
sebaliknya bisa dimanfaatkan juga oleh kawan" KIM didaerah untuk menyampaikan aspirasinya ke pusat pemerintahan.
3. Sebagai konsekuensi dari SK Menteri, Kementerian Kominfo
RI akan memberikan fasilitas pelatihan-pelatihan untuk meningkatkan kualitas
diri dari pegiat KIM, khususnya yang
terkait aktivitas mendiseminasikan Informasi ke masyarakat, baik melalui
jaringan offline (pertemuan) maupun online (via WA Group/blog/website/medsos KIM).
4. Selanjutnya diupayakan setiap setahun sekali ada
Pertemuan KIM Nusantara. Sebagai
ajang komunikasi dan silaturahmi antar pegiat KIM se-Indonesia.
5. Pengurus Forum KIM
Nusantara segera membuat program terukur. Jelas inputnya, meliputi kegiatan apa
dan hasilnya bagaimana, jelas parameter pengukurannya. Dimana keseluruhan
kegiatan dilaporkan secara rutin dan teratur kepada Kementerian Kominfo RI.
6. Kementerian Komimfo RI tidak bisa memberikan operasional
harian Pengurus Forum KIM Nusantara. Namun bisa melakukan
program gabungan. Yaitu kerja bareng dalam melakukan sosialisasi/pembinaan KIM didaerah (menumpang) menyesuaikan
dengan program Kementerian Kominfo RI ke daerah-daerah.
7. Hari ini sudah tidak bisa diundur-undur lagi untuk segera
ditindaklanjuti oleh Pemerintah tentang penandatanganan SK Pengurus Forum KIM
Nusantara. Kita semua harus menyatukan presepsi, yang paling penting Pengurus
Forum KIM Nusantara harus menjadi
rekan pemerintah dalam mendiseminasikan informasi ke masyarakat.
8. Tentang bantuan operasional KIM didaerah, Kementerian Kominfo RI sudah berkordinasi dengan
Kementerian Desa tentang perlunya Dana Desa juga digunakan untuk membantu
operasional pegiat KIM di lapangan.
Pak Menteri Desa, mengharapkan ada naskah akademik yang menunjukkan kemanfaatan
KIM bagi masyarakat desa.
Berdasarkan naskah akademik tadi, Kemendes akan mengupayakan adanya pos khusus
dari dana desa untuk bantuan operasional pegiat KIM di daerah.
9. Forum KIM
Nusantara juga mengingatkan dan mendorong kepada Kementerian Kominfo, untuk
menindaklanjuti draft UU Mendagri, dimana ada pasal yang bisa memasukkan nama KIM menjadi salah satu bagian dari
Organisasi Sosial, sebelumnya sudah ada nama PKK dan Karang Taruna yang disebut
lebih dulu masuk dan dikenal oleh masyarakat luas.
Tulisan dari Grup Sharing KIM jatim
0 komentar:
Posting Komentar