13.11.13

Anggaran Rumah Tangga

Anggaran Rumah Tangga
KIM “KENTONGAN”

BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal 1

1)    Calon anggota baru dapat menjadi anggota penuh apabila bersangkutan adalah wira usahawan yang berasal dari anggota Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) diwilayah kerja Kelompok Informasi Masyarakat (KIM), dan memenuhi syarat serta mentaati kewajiban-kewajiban.
2)    Kewajiban-kewajiban yang dimaksud pada butir (1) aktif dalam Kegiatan Informasi Masyarakat Mematuhi AD dan ART yang telah disepakati, mematuhi dan menerima AD/ART.
3)    Anggota Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) wajib aktif mengikuti kegiatan Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) baik kegiatan pertemuan maupun kegiatan non pertemuan.
4)    Penerimaan anggota baru dilaksanakan dengan mengisi formulir pendaftaran yang diisi pengurus dan dinilai persyaratannya. Diterima tidaknya menjadi anggota baru tergantung hasil penilaian pengurus.
5)    Anggota Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) dapat diberhentikan sebagai anggota apabila yang bersangkutan tidak memenuhi kewajiban pada butir (2) dan (3) minimal 1 (satu) tahun.

BAB II
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
Pasal 2

1)    Setiap anggota mempunyai hak suara dan berhak untuk bicara dan menyampaikan usul di dalam maupun diluar Rapat Anggota.
2)    Setiap anggota mempunyai hak untuk memilih dan dipilih sebagai sebagai pengurus.
3)    Setiap anggota mempunyai hak dan menelaah pembukuan Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) setiap atau saat Rapat Anggota.

Pasal 3

1)    Setiap anggota wajib menjunjung tinggi nama baik dan kehormatan Kelompok Informasi Masyarakat (KIM).
2)    Setiap anggota wajib memenuhi ketentuan yang ada didalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, keputusan-keputusan rapat, serta peraturan lainnya.

BAB III
WEWENANG DAN TUGAS PENGURUS
Pasal 4

Pengurus berwenang menetapkan Pola Kebijakan Umum Kelompok Informasi Masyarakat (KIM), meliputi:
1)    Kebijakan mengenai penerimaan dan pemberhentian anggota.
2)    Kebijakan mengenai kegiatan program pendidikan dan promosi.
3)    Kebijakan-kedijakan lain yang sewaktu-waktu dikuasakan oleh Rapat Anggota untuk disusun dan digariskan oleh pengurus.

Pengurus berwenang menetapkan Pola Kebijakan Kelompok Informasi Masyarakat (KIM), meliputi:

Program Pendidikan antara lain:
1)    Pendidikan bagi calon-calon anggota Kelompok Informasi Masyarakat (KIM).
2)    Pendidikan bagi anggota-anggota Kelompok Informasi Masyarakat (KIM).
3)    Pendidikan bagi calon pengurus Kelompok Informasi Masyarakat (KIM).
4)    Pendidikan bagi pengurus Kelompok Informasi Masyarakat (KIM).

Program Promosi antara lain:
1)    Promosi kepada individu yang dianggap potensial yang ada di wilayah kerja Kelompok Informasi Masyarakat (KIM).
2)    Sistem bonus dan hadiah
3)    Berpartisipasi dalam kegiatan-kegiatan sosial kemasyarakatan di wilayah kerja Kelompok Informasi Masyarakat (KIM).

BAB IV
JABATAN DAN URAIAN TUGAS PENGURUS
Pasal 5

Jabatan dalam kepengurusan dan uraian tugasnya adalah sebagai berikut:

KETUA menjalankan tugas-tugas:
1)    Memimpin Rapat Anggota dan Rapat Pengurus.
2)    Menandatangani surat-menyurat dan surat-surat berharga.
3)    Mewakili kepentingan Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) ke dalam dan ke luar.
4)    Memimpin pelaksanaan fungsi-fungsi manajemen.

WAKIL KETUA
1)    Mewakili Ketua apabila berhalangan hadir.
2)    Membimbing dan mengawasi anggota pengurus sesuai dengan tugas masing-masing.
3)    Mengkoordinir dan melaksanakan usaha ekonomi organisasi.

SEKRETARIS
1)    Melaksanakan administrasi kesekretariatan.
2)    Melaksanakan inventarisasi anggota pengurus dan anggota Kelompok Informasi Masyarakat (KIM).
3)    Melaksanakan inventarisasi kekayaan organisasi.
4)    Menyusun atau membaca notulen Rapat Anggota dan Rapat Pengurus.
5)    Menyusun laporan pertanggungjawaban kesekretariatan.



BENDAHARA
1)    Menerima uang iuran dari bendahara anggota kelompok.
2)    Mencatat penerimaan uang dan pengeluaran.
3)    Membuat administrasi keuangan (perubahan) yang dilaporkan pada Rapat Anggota.

AKSES INFORMASI
1)    Memberikan informasi kepada seluruh masyarakat tentang program Kelompok Informasi Masyarakat.
2)    Memberdayakan para pemuda dalam kegiatan sosial kemasyarakatan.
3)    Memberdayakan Para ibu-ibu dalam kegiatan sosial kemasyarakatan.
4)    Memberikan penyuluhan serta informasi tentang kegiatan kemasyarakatan.
5)    Mengembangkan kegiatan ekonomi yang tergabung dalam Kelompok Informasi Masyarakat (KIM).
6)    Mengembangkan Potensi ekonomi yang berada di kawasan Kelompok Informasi Masyarakat (KIM).
7)    Mengembangkan wawasan anggota Kelompok Informasi Kawasan (KIM) dalam bidang pengembangan pendidikan, kesenian dan olah raga, kesehatan serta keagamaan.
8)    Memberikan Informasi-informasi  tentang kegiatan Kelompok Informasi Masyarakat (KIM).
9)    Mengakses atau mencari informasi untuk mengembangkan kegiatan Kelompok Informasi Masyarakat (KIM).

BAB V
PERTEMUAN KELOMPOK INFORMASI MASYARAKAT (KIM)
Pasal 6

1)    Pertemuan pengurus bersama perwakilan Kelompok Informasi Masyarakat (KIM)  dilaksanakan secara rutin 3 (tiga) kali setahun sesuai dengan kesepakatan bersama.
2)    Pertemuan Pengurus bersama seluruh anggota Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) dilaksanakan 1 (satu) kali dalam setahun
3)    Dalam setiap pertemuan diisi dengan materi-materi yang dapat meningkatkan kemampuan manajemen pengurus dan anggota.
4)    Setiap anggota wajib mengikuti pertemuan yang telah disepakati bersama.

BAB VI
PERWAKILAN KELOMPOK INFORMASI MASYARAKAT (KIM)
Pasal 7

1)    Perwakilan Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) adalah seseorang yang telah dipercayakan oleh masing-masing kelompok Informasi Masyarakat (KIM) yang bergabung sebagai wakilnya dalam rangka menyampaikan aspirasi kelompok dan pengambilan keputusan.
2)    Perwakilan kelompok informasi masyarakat (KIM) berasal dari perwakilan pengurus atau anggota kelompok informasi masyarakat yang tidak merangkap sebagai pengurus kelompok informasi masyarakat (KIM).



BAB VII
SANKSI
Pasal 8

1)    Seluruh anggota dan pengurus Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) wajib mentaati peraturan yang sudah ditetapkan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
2)    Anggota dan Pengurus Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) yang dengan sengaja melanggar atau tidak taat ada peraturan yang telah ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga akan dikenakan sanksi.
3)    Bentuk sanksi yang dikenakan kepada anggota yang melanggar aturan ditetapkan dalam musyawarah anggota.
4)    Anggaran Rumah Tangga ini diterima dan disahkan oleh Rapat Anggota yang diadakan pada tanggal 13 Nopember 2013 di Kel Klampok Kecamatan Sananwetan  Kota Blitar.



Ketua

  

ROMA HUDI FITRIANTO

Sekretaris



GUNAWAN


/span>