Anggaran Rumah Tangga
KIM “KENTONGAN”
BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal 1
1)
Calon
anggota baru dapat menjadi anggota penuh apabila bersangkutan adalah wira
usahawan yang berasal dari anggota Kelompok Informasi Masyarakat (KIM)
diwilayah kerja Kelompok Informasi Masyarakat (KIM), dan memenuhi syarat serta
mentaati kewajiban-kewajiban.
2)
Kewajiban-kewajiban
yang dimaksud pada butir (1) aktif dalam Kegiatan Informasi Masyarakat Mematuhi
AD dan ART yang telah disepakati, mematuhi dan menerima AD/ART.
3)
Anggota
Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) wajib aktif mengikuti kegiatan Kelompok
Informasi Masyarakat (KIM) baik kegiatan pertemuan maupun kegiatan non
pertemuan.
4)
Penerimaan
anggota baru dilaksanakan dengan mengisi formulir pendaftaran yang diisi
pengurus dan dinilai persyaratannya. Diterima tidaknya menjadi anggota baru
tergantung hasil penilaian pengurus.
5)
Anggota
Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) dapat diberhentikan sebagai anggota apabila
yang bersangkutan tidak memenuhi kewajiban pada butir (2) dan (3) minimal 1
(satu) tahun.
BAB II
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
Pasal 2
1)
Setiap
anggota mempunyai hak suara dan berhak untuk bicara dan menyampaikan usul di
dalam maupun diluar Rapat Anggota.
2)
Setiap
anggota mempunyai hak untuk memilih dan dipilih sebagai sebagai pengurus.
3)
Setiap
anggota mempunyai hak dan menelaah pembukuan Kelompok Informasi Masyarakat
(KIM) setiap atau saat Rapat Anggota.
Pasal 3
1)
Setiap
anggota wajib menjunjung tinggi nama baik dan kehormatan Kelompok Informasi
Masyarakat (KIM).
2)
Setiap
anggota wajib memenuhi ketentuan yang ada didalam Anggaran Dasar dan Anggaran
Rumah Tangga, keputusan-keputusan rapat, serta peraturan lainnya.
BAB III
WEWENANG DAN TUGAS PENGURUS
Pasal 4
Pengurus
berwenang menetapkan Pola Kebijakan Umum Kelompok Informasi Masyarakat (KIM),
meliputi:
1)
Kebijakan
mengenai penerimaan dan pemberhentian anggota.
2)
Kebijakan
mengenai kegiatan program pendidikan dan promosi.
3)
Kebijakan-kedijakan
lain yang sewaktu-waktu dikuasakan oleh Rapat Anggota untuk disusun dan
digariskan oleh pengurus.
Pengurus
berwenang menetapkan Pola Kebijakan Kelompok Informasi Masyarakat (KIM),
meliputi:
Program
Pendidikan antara lain:
1)
Pendidikan
bagi calon-calon anggota Kelompok Informasi Masyarakat (KIM).
2)
Pendidikan
bagi anggota-anggota Kelompok Informasi Masyarakat (KIM).
3)
Pendidikan
bagi calon pengurus Kelompok Informasi Masyarakat (KIM).
4)
Pendidikan
bagi pengurus Kelompok Informasi Masyarakat (KIM).
Program
Promosi antara lain:
1)
Promosi
kepada individu yang dianggap potensial yang ada di wilayah kerja Kelompok
Informasi Masyarakat (KIM).
2)
Sistem
bonus dan hadiah
3)
Berpartisipasi
dalam kegiatan-kegiatan sosial kemasyarakatan di wilayah kerja Kelompok
Informasi Masyarakat (KIM).
BAB IV
JABATAN DAN URAIAN TUGAS PENGURUS
Pasal 5
Jabatan
dalam kepengurusan dan uraian tugasnya adalah sebagai berikut:
KETUA
menjalankan tugas-tugas:
1)
Memimpin
Rapat Anggota dan Rapat Pengurus.
2)
Menandatangani
surat-menyurat dan surat-surat berharga.
3)
Mewakili
kepentingan Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) ke dalam dan ke luar.
4)
Memimpin
pelaksanaan fungsi-fungsi manajemen.
WAKIL
KETUA
1)
Mewakili
Ketua apabila berhalangan hadir.
2)
Membimbing
dan mengawasi anggota pengurus sesuai dengan tugas masing-masing.
3)
Mengkoordinir
dan melaksanakan usaha ekonomi organisasi.
SEKRETARIS
1)
Melaksanakan
administrasi kesekretariatan.
2)
Melaksanakan
inventarisasi anggota pengurus dan anggota Kelompok Informasi Masyarakat (KIM).
3)
Melaksanakan
inventarisasi kekayaan organisasi.
4)
Menyusun
atau membaca notulen Rapat Anggota dan Rapat Pengurus.
5)
Menyusun
laporan pertanggungjawaban kesekretariatan.
BENDAHARA
1)
Menerima
uang iuran dari bendahara anggota kelompok.
2)
Mencatat
penerimaan uang dan pengeluaran.
3)
Membuat
administrasi keuangan (perubahan) yang dilaporkan pada Rapat Anggota.
AKSES
INFORMASI
1)
Memberikan
informasi kepada seluruh masyarakat tentang program Kelompok Informasi
Masyarakat.
2)
Memberdayakan
para pemuda dalam kegiatan sosial kemasyarakatan.
3)
Memberdayakan
Para ibu-ibu dalam kegiatan sosial kemasyarakatan.
4)
Memberikan
penyuluhan serta informasi tentang kegiatan kemasyarakatan.
5)
Mengembangkan
kegiatan ekonomi yang tergabung dalam Kelompok Informasi Masyarakat (KIM).
6)
Mengembangkan
Potensi ekonomi yang berada di kawasan Kelompok Informasi Masyarakat (KIM).
7)
Mengembangkan
wawasan anggota Kelompok Informasi Kawasan (KIM) dalam bidang pengembangan
pendidikan, kesenian dan olah raga, kesehatan serta keagamaan.
8)
Memberikan
Informasi-informasi tentang kegiatan Kelompok Informasi Masyarakat (KIM).
9)
Mengakses
atau mencari informasi untuk mengembangkan kegiatan Kelompok Informasi
Masyarakat (KIM).
BAB V
PERTEMUAN KELOMPOK INFORMASI MASYARAKAT (KIM)
Pasal 6
1)
Pertemuan
pengurus bersama perwakilan Kelompok Informasi Masyarakat (KIM)
dilaksanakan secara rutin 3 (tiga) kali setahun sesuai dengan kesepakatan
bersama.
2)
Pertemuan
Pengurus bersama seluruh anggota Kelompok Informasi Masyarakat (KIM)
dilaksanakan 1 (satu) kali dalam setahun
3)
Dalam
setiap pertemuan diisi dengan materi-materi yang dapat meningkatkan kemampuan
manajemen pengurus dan anggota.
4)
Setiap
anggota wajib mengikuti pertemuan yang telah disepakati bersama.
BAB VI
PERWAKILAN KELOMPOK INFORMASI MASYARAKAT (KIM)
Pasal 7
1)
Perwakilan
Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) adalah seseorang yang telah dipercayakan
oleh masing-masing kelompok Informasi Masyarakat (KIM) yang bergabung sebagai
wakilnya dalam rangka menyampaikan aspirasi kelompok dan pengambilan keputusan.
2)
Perwakilan
kelompok informasi masyarakat (KIM) berasal dari perwakilan pengurus atau
anggota kelompok informasi masyarakat yang tidak merangkap sebagai pengurus
kelompok informasi masyarakat (KIM).
BAB VII
SANKSI
Pasal 8
1)
Seluruh
anggota dan pengurus Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) wajib mentaati
peraturan yang sudah ditetapkan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
2)
Anggota
dan Pengurus Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) yang dengan sengaja melanggar
atau tidak taat ada peraturan yang telah ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga
akan dikenakan sanksi.
3)
Bentuk
sanksi yang dikenakan kepada anggota yang melanggar aturan ditetapkan dalam
musyawarah anggota.
4)
Anggaran
Rumah Tangga ini diterima dan disahkan oleh Rapat Anggota yang diadakan pada
tanggal 13 Nopember 2013 di Kel Klampok Kecamatan Sananwetan Kota Blitar.
|