29.9.22

DASAR HUKUM KELOMPOK INFORMASI MASYARAKAT (KIM) - Polemik sebutan KELOMPOK atau KOMUNITAS

Dasar Hukum Kelompok Informasi Masyarakat :
1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 251, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5952);
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846); 
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038); 
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 
5. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 99, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5149); 
6. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887); 
7. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Konkuren Bidang Komunikasi dan Informatika.

Munculnya Permen Kominfo Nomor 8 Tahun 2019 mencabut dua Permen Kominfo sekaligus yaitu :
a) Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 07/PER/M.Kominfo/06/2010 tentang Pedoman Pengembangan Kemitraan Media; dan 
b) Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 08/PER/M.Kominfo/06/2010 tentang Pedoman Pengembangan dan Pemberdayaan Lembaga Komunikasi Sosial;

Pada Permen Kominfo Nomor 8 Tahun 2019 
Bab II Sub Urusan Informasi dan Komunikasi Publik 
Bagian Satu 
Pasal 4
1. …………. 
2. Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan bidang komunikasi dan informatika sub urusan informasi dan komunikasi publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: 
a. perumusan kebijakan teknis bidang informasi dan komunikasi publik;
b. monitoring opini dan aspirasi publik; 
c. monitoring informasi dan penetapan agenda prioritas komunikasi Pemerintah Daerah; 
d. pengelolaan konten dan perencanaan Media Komunikasi Publik; 
e. pengelolaan Media Komunikasi Publik; 
f. pelayanan Informasi Publik; 
g. layanan hubungan media; 
h. kemitraan dengan pemangku kepentingan; 
i. manajemen komunikasi krisis; 
j. penguatan kapasitas sumber daya komunikasi publik; dan 
k. dukungan administratif, keuangan, dan tata kelola komisi informasi di daerah. 

Siapa pemangku Kepentingan tersebut, lanjut dibawah ini :

Bagian Kesembilan 
Kemitraan dengan Pemangku Kepentingan 
Pasal 16 
(1) Dinas melaksanakan kemitraan dengan pemangku kepentingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf h. 
(2) Pemangku kepentingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain: 
a. kelompok informasi masyarakat; 
b. kelompok media tradisional; 
c. komunitas pembuat konten positif; dan 
d. kelompok strategis.

sebutan Komunitas untuk Kelompok Informasi Masyarakat .. masih "ambigu" karena belum ada regulasi yang mengatur tentang hal tersebut .. (ngapunten ini sepemahaman saya) sehingga mau menggunakan Komunitas atau Kelompok monggo saja ... bukan menjadi hal yang krusial ... yang terpenting monggo bagaimana kita yang sudah memberanikan diri menerima amanah menjadi Pengurus KIM di masing - masing Kelurahan untuk bisa menjalankan Tupoksi "Desiminasi Informasi" ... secara mandiri ... he he

karena pembentukan KIM dari, oleh dan untuk masyarakat ... sehingga se-optimal mungkin kita harus mampu berdaya guna dan berhasil guna ... lha jika memang nanti sudah ada Perda atau Perwali terkait KIM seperti daerah lain ... syukur alhamdullilalah ... sehingga eksistensi KIM makin bisa terpayungi secara hukum di tingkat Kota ... pangapunten ... tetap semangat nggih rekan - rekan ... niat baik dan semua perbuatan baik akan selalu berdampak baik bagi kita ... insha allah ...

lah makna "ambigu" bukan keharusan "Kelompok Informasi Masyarakat" serta merta menjadi "Komunitas Informasi Masyarakat" ... karena kita bisa milih disini sebenarnya ... tergantung "kesepakatan" .. kita mau mengarah ke mana ?

satu point ... kita tetap harus tunduk pada peraturan dan perundangan yang berlaku, jika dari Pemerintah Kota mewajibkan kita mengganti Kelompok Informasi Masyarakat menjadi Komunitas Informasi Masyarakat ... monggo kita bersama - sama menggantinya ... tapi jika memang masih sebatas saran ... kita bisa memilih karena juga ada dasar hukumnya, kecuali dasar hukum yang tersampaikan diatas ada yang terbarukan ... sumongga ...

By: Eka 
Kim Asabri Gedog - Kota Blitar
Pengurus KIM Jatim 
/span>

11.7.22

Ayu Tingting Dicatut Launching One Touch Stunting

Ayu tingting dicatut launching one touch stunting 
Indonesia Emas 2045 adalah suatu upaya dalam membangun generasi emas yang dimana adalah sebuah konsep penerapan untuk menyiapkan suatu generasi penerus bangsa Indonesia pada 100 tahun emas Indonesia merdeka antara tahun 1945 sampai tahun 2045.

Merespon program pemerintah tersebut, negeri ini tentunya perlu strategi untuk menyiapkan generasi penerus yang unggul. Dari berbagai strategi salah Satunya adalah dengan menyiapkan generasi penerus yang bebas stunting. Stunting merupakan kondisi gagal tumbuh pada anak balita (bayi di bawah 5 tahun) akibat kekurangan gizi kronis sehingga anak terlalu pendek untuk usianya. Bisa terjadi karena kekurangan gizi terjadi sejak bayi dalam kandungan dan pada masa awal setelah bayi lahir. Namun kondisi stunting baru nampak setelah bayi berusia 2 tahun.

Dalam data nasional prevelensi Stunting sebesar 30.8% di tahun 2018 dan berada di angka 24.4% di tahun 2021. Di Jawa timur sendiri prevelensi Stunting berada di angka 23%. Meskipun kota Blitar memiliki prevelensi Stunting di bawah rata-rata nasional dan regional yakni 12.9% sesuai data SSGI 2021, kota Blitar optimis mengejar target zero persen stunting 2024. Target tersebut bukan sekedar angan-angan, namun bentuk optimisme pemerintah dalam mencegah terjadinya Stunting. Dalam Harganas ke-29, Melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) kota Blitar meluncurkan produk berbasis IT berupa Aplikasi one touch stunting (11/07/2022). Peluncuran aplikasi yang dilaksanakan di gedung Kusuma Wicitra jl S. Supriadi tersebut bersamaan dengan kegiatan Seminar bertajuk Hari keluarga Nasional 2022, ayo cegah stunting, agar keluarga bebas stunting. 

Dalam kegiatan tersebut melibatkan berbagai unsur dari lintas sektor. Adapun yang hadir dalam launching tersebut antara lain, Walikota, Ketua DPRD, Komandan Kodim 0808 Blitar, Persit,  Kapolres Blitar, Sekda, Ketua Dharma Wanita, Camat dan Lurah SE Blitar Kota, Bidan, PKK,  juga perwakilan dari para kader DP3AP2KB. Acara ini juga  menghadirkan narasumber Prof. Sri Sumarmi, S.KM. M.Kes sebagai ahli Dari universitas Airlangga Surabaya. 

Walikota Blitar, Drs. H. Santoso, M.Pd. menyampaikan bahwa inovasi aplikasi yang di gagas Mokhamad Sidik S.Sos.,M.AP. kepala DP3AP2KB ini sejalan dengan program kota Blitar menuju smartcity dimana kota Blitar bergerak membuat ekosistem IT untuk mempermudah layanan kepada masyarakat. " Dengan Aplikasi, diharapkan OPD dapat meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat. Dengan Aplikasi, kita bisa mengintervensi poin-poin mana yang nantinya agar Stunting bisa di tekan. Dengan sekali sentuh, Kita bisa dengan cepat menemukan keluarga-keluarga yang rentan akan resiko stunting dan segera para pendamping dapat memberikan respon untuk mengintervensi agar stunting tidak ada di kota Blitar" Ungkap Santoso. 
Melalui Aplikasi one touch stunting, informasi yang di sampaikan bisa segera di respon pemerintah dengan mengirimkan tim pendamping.Kami bisa memantau dan memberi bantuan secara rutin. "Harapannya, bisa mempercepat penanganan kasus stunting," tambah Santoso.

Sebelumnya, mengawali kegiatan Harganas ke-29,  Ketua Perwakilan BKKBN Jawa timur Dra. Maria Ernawati, M.M mengapresiasi apa yang di lakukan kota Blitar sangat luar biasa. Meskipun prevelensi Stunting di kota Blitar berada di bawah rata-rata nasional dan Jawa Timur, prestasi tersebut ternyata tidak cukup menjadikan kota Blitar berpuas diri, namun kota Blitar terus meningkatkan capaiannya menekan angka Stunting, optimis bertekad mewujudkan zero stunting dengan melahirkan inovasi. "Jadi menekan angka stunting itu tidak bisa instan, harus konsisten,  harus mengawal bukan hanya dari anak yang masih dalam perut, namun sedari dini saat remaja. Di awal remaja harus di edukasi menghindari pernikahan dini, calon pengantin di edukasi tentang mental berkeluarga, ibu hamil di beri nutrisi yang tepat, mendampingi balita mulai nol hingga lima tahun. Jadi kita harus bekerjasama dengan lintas sektor. Saling koordinasi antar lembaga, sebagai contoh dengan Mensos dengan program PKH nya, melibatkan dinas kesehatan yang membidangi itu, jadi harus gropyokan, tidak sendiri-sendiri." Terang Dra. Maria Ernawati, M.M atau akrab di panggil Erma.
Di akhir sambutan, Erma memberikan penekanan dengan pantun
"Ayu Tingting, pakai keriting
Cegah stunting, itu Penting"
/span>

4.7.22

GEMPITA dan Sampah

Dalam upaya menguatkan Program GEMPITA ( Gerakan Masyarakat Peduli Kelola Sampah Kota), DINAS LINGKUNGAN HIDUP KOTA BLITAR (DLH KOTA BLITAR) melakukan sosialisasi terhadap pengurangan sampah baik di tingkat RT dan RW. DLH KOTA BLITAR melalui pemerintahan kelurahan Klampok mengundang RT, RW dan tokoh masyarakat (Tomas) untuk sosialisasi tentang pengelolaan sampah (04/7/2022) di balai kelurahan Klampok. Kegiatan tersebut dibuka oleh lurah Klampok, Aruna Indriya Wijayanti, S. STP. 
Dalam kegiatan tersebut cukup hidup dengan berbagai pertanyaan dari peserta. Banyak permasalahan sampah yang memang harus dikelola secara kolektif agar tidak menjadi masalah di kemudian hari. 
/span>

14.6.22

Verifikasi faktual Stunting adalah

Stunting adalah kondisi gagal tumbuh pada anak balita (bayi di bawah 5 tahun) akibat dari kekurangan gizi kronis sehingga anak terlalu pendek untuk usianya. Kekurangan gizi terjadi sejak bayi dalam kandungan pada masa awal setelah bayi lahir akan tetapi, kondisi stunting baru nampak setelah bayi berusia 2 tahun.
Dalam rangka menuju Indonesia emas 2050, stunting merupakan salah satu perhatian khusus agar saat ini Indonesia menyiapkan generasi yang bebas stunting. 
Berkenan dengan hal tersebut, Kader KB Rahayu bersama kader KB mengadakan kegiatan verifikasi faktual keluarga dengan balita yang berpotensi stunting. Kegiatan di laksanakan Selasa 14 Juni 2022 di sekretariat posyandu Jl Halamahera Klampok kota Blitar.
Verifikasi meliputi seluruh wilayah di kelurahan Klampok yang terdiri dari 8 RW yang terbagi ke dalam 3 lingkungan. Hasil verifikasi faktual tersebut nantinya dapat di jadikan acuan ke depan bagaimana langkah selanjutnya terhadap hasil yang ada agar stunting tidak di terjadi di kelurahan Klampok.
/span>