2.3.21

UNGKAP KASUS KEJADIAN TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN KEKERASAN YANG MENGAKIBATKAN ORANG MATI

*POLRES BLITAR*

*UNGKAP KASUS KEJADIAN TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN KEKERASAN YANG MENGAKIBATKAN ORANG MATI
*

*Kepada : Yth. KAPOLDA JATIM*

*Dari : KAPOLRES BLITAR*

*Tembusan :*
1. Wakapolda Jatim.
2. Irwasda.
3. Karo Ops.
4. Dir Reskrimum.
5. Para PJU.
6. Pamatwil.

Assalamualaikum Wr. Wb., Salam Sejahtera.


Selamat Pagi JENDERAL, Mohon izin Melaporkan Ungkap Kasus Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan Yang Mengakibatkan Kematian TKP di Toko Bisri Ds. Jatinom, RT. 03/IV, Kec. Kanigoro Kab. Blitar, sbb : 

*Dasar :*
LP-B/02/II/RES.1.24/2021/RESKRIM/BLITAR/SPKT Polsek Kanigoro. Tanggal : 27 Februari 2021.

*Korban :*
BISRI EFENDI, Lk, 71 th, dagang, jl. Kesatriyan RT 04/03, Ds. Jatinom Kec. Kanigoro Kab. Blitar.

*Pelaku :*
DWI KUSUMA YUDA, Lk, Blitar 13 Oktober 1999, 21 Th, Ds. Jatinom Kec. Kanigoro Kab. Blitar

*Saksi Saksi :*
1. Rizano kristiawan.
2. Arip yudianto.
3. Imam mahmudin.
4. Yayan adisetiawan.
5. Bagus setiawan.
6. Agus prayitno.
7. Sutrisno.
8. Moch agung bagus harun.
9. Moch wahyu ilahi.
10. Moch nurcholis.
11. Moch Ali reza.
12. Istiana.
13. Oktaviana kartika dewi.
14. Winarti.
15. Tutik.
16. Irwanto tukang.
17. Samsul huda tukang.
18. Sugiarto al toyeng.
19. Pak Ren.
20. Kris setiawan al gores.
21. Sukarlan.
22. rudi.

*Kronologis kejadian :*
Pada hari Sabtu tanggal 27 Februari 2021 sekira 07.10 wib di toko PAKBISRI JATINOM telah terjadi dugaan tindak pidana menghilangkan nyawa orang lain yang dilakukan oleh pelaku tidak dikenal terhadap korban bernama BISRI EFENDI, Lk, 71 th, dagang, jl. Kesatriyan RT 04/03, Ds. Jatinom Kec. Kanigoro Kab. Blitar, yang mana pada awal diketahui Kejadian saksi bernama M. ALI REZA pada jam sekira 07.10 WIB telah berada di depan toko korban pada saat hendak bekerja, namun saksi melihat pintu toko terbuka sedikit, dan berteriak memanggil korban dari luar, namun tidak ada respon dan jawaban. Selanjutnya saksi masuk kedalam toko dengan membuka pintu harmonika dan melihat korban tergeletak dengan lampu toko dalam keadaan mati. Setelah melihat korban tergeletak kemudian saksi keluar dari toko memanggil saudara SUTRISNO untuk kemudian masuk bersama sama dan melihat keadaan korban yang mana kepalanya ditutup kain sarung dan kakinya diikat lakban kertas serta dalam kondisi bersimbah darah. Kemudian pada pkl 07.30 WIB ketua RW menelepon ke BABINKAMTIBMAS dan pkl. 07.45 WIB Polsek Kanigoro tiba di lokasi untuk melakukan TPTKP memasang police line. 
Hasil penelitian dr cctv pelaku seorang diri menggunakan pakaian jamper celana 3/4 tanpa alas kaki masuk kedalam toko sembunyi di tangki air (bukti pendukung ditemukan puntung dan abu rokok) setelah turun terlihat mondar mandir di dalam toko dan mengambil pegangan cangkul dan depan kamar korban pukul 01.40 selanjutnya di hapus muncul lagi jam 06.00 WIB.


*Kronologis ungkap kasus :*
Atas kejadian peristiwa kasus pembunuhan pada hari sabtu tanggal 28 februari 2021 sekira pukul 02.10 wib, Team Opsnal Subdit Jatanras dipimpin Kasubdit Jatanras bersama team opsnal satreskrim polres blitar dipimpin Kasat Reskrim melakukan penyelidikan di sekitar TKP jl. Kesatriyan RT 04/03, Ds. Jatinom Kec. Kanigoro Kab. Blitar dan melakukan pemantauan CCTV rumah korban dan sekitaran rumah korban dengan radius 1 km jarak ke TKP, dan pulbaket dari informasi warga setempat alhasil menemukan titik terang bahwa sdr. DWI KUSUMA YUDA, Lk, Blitar 13 Oktober 1999 , 21 Th, Ds. Jatinom Kec. Kanigoro Kab. Blitar adalah pelakunya dikuatkan dari Ket beberapa warga yang dijadikan sebagai saksi dan dapat menerangkan bahwa terduga pelaku yang terekam CCTV adalah orang yang sangat dikenali oleh saksi, selanjutnya dari Pakaian Jaket Hoodie yang dipakai oleh terduga pelaku juga hanya dimiliki oleh Terduga Pelaku berikut dengan jenis sendal yang dipakai serta petak rambut yang merupakan ciri fisik dari Terduga Pelaku (terekam CCTV). Kemudian dari Hasil Gelar Kecil Team bergerak untuk melakukan Penangkapan serta penggeledahan di rumah terduga pelaku di Ds. Jatinom Kec.Kanigoro Kab. Blitar sekitar 200 Meter dari Toko Korban. Dari Hasil Kap diketahui Pelaku mengakui Perbuatannya dan utk BB Jaket serta Celana yang digunakan sudah di Bakar di belakang Rumahnya (di Olah TKP oleh Team Identifikasi Polres Blitar).


*Modus operandi dan Ket Tersangka :*
Awal mula pelaku datang ke toko bisri pada hari jumat tanggal 26 februari 2020 sekitar pukul 17.12 wib dengan modus untuk membeli sesuatu akan tetapi pelaku tidak kunjung keluar toko dan bersembunyi di balik tandon air hingga toko di tutup oleh korban sdr. Bisri jam 21.10 wib. Selanjutnya sdr. Bisri (korban) mematikan lampu 21.20 untuk beristirahat dikamar, selanjutnya beberapa menit kemudian pelaku keluar dari persembunyian di dekat tandon air tepatnya di atas kamar mandi dan kemudian mencari sebuah gagang kayu dan mengitari di depan kamar tidur korban yang sudah tertutup, kemudian pada pukul 09.43 pelaku mengambil uang di laci sebanyak Rp. 17.000 dengan cara membuka baur Laci menggunakan Obeng dan lanjut menutup sebagian CCTV milik korban tsb sebanyak 7 titik dari 16 titik CCTV, kemudian dari hasil keterangan pelaku pada pukul 01.05 WIB Pelaku menurunkan saklar yang mana sakral tersebut untuk mematikan listrik PLN, selanjutnya pelaku melakukan aksi mencari uang lagi di laci depan serta berhasil mengambil Uang Sebanyak Rp. 1.550.000, kemudian setelah berhasil mengambil uang tsb, korban Pak Bisri Keluar dari Kamar dengan membawa senter untuk melihat saklar PLN selanjutnya setelah Korban Pak Bisri balik badan pelaku langsung memukul korban tepat di bagian punggung serta Kepala Korban bagian kanan atas (tidak ingat memukul berapa kali) sehingga korban mengalami pendarahan dan tersungkur di tanah kemudian Korban sempat melawan dengan menendang nendang kaki pelaku kemudian pelaku mencari lakban untuk melakban kaki korban, setelah itu pelaku masuk kamar korban dan melihat ada dompet milik korban kemudian pelaku mengambil isi dompet sekitar Rp. 250.000 kemudian pelaku lanjut keluar kamar namun karena melihat ada sarung yang jatuh didepan pintu kemudian pelaku mengambil sarung tsb utk dilemparkan ke arah korban yang sedang tersungkur, setelah itu pelaku ke samping belakang utk menyembunyikan Balok Kayu yang habis digunakan untuk memukul korban, lanjut pelaku ke belakang tandon lagi utk menyembunyikan potongan balok kayu patahan yg digunakan utk memukul korban, kemudian pelaku mengambil sendalnya lanjut meninggalkan korban serta Toko yang menjadi TKP tsb tepat sekira pukul 02.20 wib melalui pintu depan dan menuju ke arah utara dengan berjalan kaki.


Petugas Yang Hadir :
-Kapolres Blitar AKBP Leonard M. Sinambela, S.H., S.I.K., M.H.
-Kasubdit Jatanras AKBP Lintar Mahardono, S.H., S.I.K., M.I.K.
-Kanit V Subdit Jatanras Kompol Yunar Sirait, S.I.K., M.I.K.
-Kasat Reskrim Polres Blitar AKP Donny Kristian Bara’langi, S.I.K., M.M.
-Personel Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim
-Personel Satreskrim Polres Blitar


Barang Bukti yang diamankan dari Pelaku :
1. Potongan kaos Model Hoodie warna biru.
2. Potongan Celana panjang warna abu-abu merek ortus yang telah dibakar.
3. 1 (satu) buah Hp merek Vivo type S 1 Pro, warna Biru.
4. 1 (satu) buah Hp merek nokia, Warna Hitam.
5. Uang tunai sejumlah Rp. 1.750.000,- (Satu juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
6. Obeng.


*Tindakan Kepolisian Yang Telah Dilakukan :*
- Menerima laporan.
- Membagi Tugas Anggota.
- Mendatangi TKP.
- Meminta keterangan para Saksi.
- Melaksanakan olah TKP Bersama Team dokter Forensik RS Bhayangkara Kediri (dr Tutik Purwanti, S.P.F.), Inafis Ditreskrimum Polda Jatim, dan Team Labfor Polda Jatim yang dipimpin AKBP Arif.
- Melakukan penyelidikan dan amankan BB.
- Melaksanakan otopsi Mayat.
- Membuat laporan.
- Menjaga Dan Mengamankan TKP.
- Cek CCTV yang ada di Toko Korban (ada 16 Titik).
- Swab DNA terhadap Titik2 yang berpotensi ada jejak DNA Pelaku.
- Mendata Pelaku Pelaku Curas dan Curat di sekitaran Desa Jatinom Kec Kanigoro.
- Profiling Situasi Internal Keluarga Korban.
- Profiling Situasi Pegawai Pegawai Toko Korban.
- Profiling Situasi Pekerja Bangunan Toko Korban.
- Cek CCTV sekitaran TKP tetangga dari Toko Korban.
- Profiling Screenshoot Rekaman CCTV terduga Pelaku.
- Mencari Informasi sekitaran Warga yang mengenal ciri2 terduga Pelaku yang terekam di CCTV Toko Korban.
- Mengecek TOKO Pakaian sekitaran TKP terkait apabila menjual produk Jaket Model Hoodie serta celana pendek yang digunakan oleh terduga pelaku.
- Mengamankan Pakaian Pelaku dan Sendal milik Pelaku.
- Mengamankan BB Obeng untuk membuka Laci.
- Mengamankan BB uang Hasil Curian dgn Nominal Rp. 1.750.000,- (Satu juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).

Sangkaan Pasal :
Pasal 365 KUHPidana Tentang Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan Yang Mengakibatkan Orang Mati (Ancaman Hukuman Pidana Penjara Paling Lama 15 Tahun).


Demikian yang dapat kami laporkan kepada Yth. JENDERAL terkait Ungkap Kasus TP. Pencurian Dengan Kekerasan Yang Mengakibatkan Kematian Pada Korban. Mohon izin Terimakasih.


Wassalamualaikum Wr. Wb.
/span>

27.2.21

APAKAH SETELAH VAKSINASI COVID 19 KITA LANGSUNG KEBAL TERHADAP PENULARANNYA.. ?

APAKAH SETELAH VAKSINASI COVID 19 KITA LANGSUNG KEBAL TERHADAP PENULARANNYA.. ?
dr.Tony Loman Sp.PK.

Habis di vaksin itu bukan langsung kebal lho.
Butuh waktu 4-8 minggu setelah suntikan pertama untuk timbulnya antibodi yang protective.
Kebetulan saya bekerja di laboratorium, saya bisa memeriksa antibodi spesifik yang timbul.
Hasil keluarga kami adalah sbb:

Antibodi Kuantitatif 
(Positif bila > 0,8 u/ml)
Saya = 0,4 u/ml (negatif)
(H1 + 18)
Anak ke 2 = 26,8 u/ml
(H2 + 8)
Menantu = 2.80 u/ml
(H2 + 5)
Anak ke1 = 59,04 u/ml
(H2 + 16)

H1 = suntikan pertama
H2 = suntikan kedua 
         (Berselang 2 minggu 
          dari H1).

Terlihat bahwa saya yang sudah 66 tahun, responsnya sudah lambat sekali. Semoga setelah suntikan ke 2, kekebalan saya akan timbul. (pada lansia selang dengan H1 adalah 4 minggu, beda dengan orang muda cuma 2 minggu).

Semoga bisa dipahami... saya saat ini belum kebal Covid. Jadi itu alasannya harus tetap mempertahankan 3M.
3M harus tetap dipertahankan hingga pandemi Covid 19 selesai , karena hingga saat ini belum diketahui berapa lama efektivitas dari vaksinasi Covid 19, perkiraan sementara ini adalah 4-8 bulan, masih menunggu hasil penelitian lebih lanjut.

Apakah suatu saat kita memerlukan vaksinasi yang ke 3.. ? Mungkin saja, tunggu perkembangan penelitian lebih lanjut. 

Bukti di lapangan ada beberapa teman saya yang tertular Covid 19 setelah vaksinasi H1.

Jangan cepat merasa aman segera setelah vaksinasi.. tetap waspada.

Untuk mengetahui apakah kita sudah kebal atau belum, harus periksa di laboratorium parameter:
Anti Sarscov2 - kuantitatif.
Saat pemeriksaan 4-8 minggu pasca H1 (setelah vaksinasi awal).
Berapa batas kadar protective antibodi tersebut.. ? Hingga saat inipun masih dalam penelitian, semoga cepat selesai, dan kita bisa mendapat nilai protective tersebut.
/span>

5.2.21

TIDAK AKAN ADA PENARIKAN SERTIPIKAT

Hati2 dgn adanya berita penarikan sertipikat oleh BPN dan diganti dgn sertifikat elektronik. *TIDAK AKAN ADA PENARIKAN SERTIPIKAT* Jika ada oknum yg mengakui pegawai BPN untuk menarik sertipikat tanah, JANGAN diserahkan ke oknum tsb, krn mereka penipu yg akan melarikan sertipikat tanah anda. Tolong sebarkan ke orang2, supaya tidak ada yg jadi korban penipuan "perampasan" sertipikat tanah oleh oknum yg tidak bertanggung jawab.

*Inti dari penjelasan Biro Humas BPN tentang Sertipikat Elektronik antara lain :*

1. Terkait teknis penerbitan sertp El. menunggu surat keputusan menteri ATR/BPN.
2. Pemberlakuan sertp El akan di lakukan pilot project terlebih dahulu pada beberapa wilayah prov/kab/kota
3. Setelah pemberlakuan sertipikat El tidak ada penarikan sertipikat masyarakat, sertipikat yg ada tetap berlaku dan diberikan pelayanan seperti biasa. 
4. Sertipikat El sementara akan di prioritas / diterbitkan bagi tanah tanah aset instansi pemerintah dan BUMN sebagai pilot project sebelum mengelektronikkan sertipikat masyarakat.
4. Apabila telah diberlakukan ketentuan sertipikat El, pemilik sertipikat dapat mengajukan ALIH MEDIA dari sertipikat konvensional menjadi DIGITAL/ELEKTRONIK sebagaimana pengajuan ganti blangko bagi sertipikat lama, sesuai dengan permohonan masyarakat, jadi tidak ada penarikan sertipikat besar besaran.
5. Sertipikat yg dialih mediakan tsb adalah sertipikat yg tdk bermasalah karena ada gugatan di pengadilan dan tidak ada catatan catatan keberatan lain.
Demikian info...🙏
/span>

27.1.21

Riset tentang konsep Autophagi yang di implentasikan dalam bentuk lapar (PUASA)

Riset tentang konsep *Autophagi* yang di implentasikan dalam bentuk lapar ( *PUASA* ) telah membuahkan *NOBEL* bagi peneliti Jepang

*AUTOPHAGI*
Konsep autophagi adalah, bahwa ketika tubuh seseorang lapar, maka sel-sel tubuhnya pun ikut lapar dan akan memakan sel-sel dirinya yang sudah tidak beguna lagi atau sel-sel yang telah rusak (sel mati) agar tidak menjadi sampah dalam tubuh yang bisa membahayakan tubuh atau dengan kata lain tubuh orang yang berpuasa akan membersihkan dirinya sendiri!!!..

Seorang ilmuwan telah membuktikan dan telah menemukan bahwa ketika seseorang lapar (PUASA) dalam jangka waktu tidak kurang dari 8 jam dan tidak lebih dari 16 jam, maka tubuh akan membentuk protein yang khusus yang disebut *autophagisom* diseluruh bagian tubuh. *Autophagosom* tersebut bisa dianalogkan sebagai suatu sapu raksasa yang mengumpulkan sel-sel yang tidak berguna (sel-sel mati) dan ternyata juga sel-sel lain yang membahayakan tubuh, seperti sel kanker serta sel berbentuk kuman (virus atau bakteri) penyebab penyakit, lalu protein *autophagisom* tersebut menganalisanya dan memakan sel-sel berbahaya tersebut.

*Kesimpulan dari riset tersebut, menyarankan agar seseorang bisa menjalani praktek melaparkan diri (PUASA) dua atau tiga kali dalam seminggu.*

Penelitian ini telah memenangkan penghargaan *NOBEL KEDOKTERAN* kepada dokter Jepang, yaitu Yoshinori Ohsumi atas riset yang ia namakan *AUTOPHAGI.*

Alhamdulillah bagi Muslim, disunahkan puasa Senin dan Kamis, artinya bahwa konsep AUTOPHAGI sesungguhnya sudah disarankan sejak 1,5 abad yang lalu oleh Rasulullah SAW.... *wallahu a'lam bishawab*

https://www.nobelprize .org /prizes/medicine/2016/press-release/
/span>