27.2.21

APAKAH SETELAH VAKSINASI COVID 19 KITA LANGSUNG KEBAL TERHADAP PENULARANNYA.. ?

APAKAH SETELAH VAKSINASI COVID 19 KITA LANGSUNG KEBAL TERHADAP PENULARANNYA.. ?
dr.Tony Loman Sp.PK.

Habis di vaksin itu bukan langsung kebal lho.
Butuh waktu 4-8 minggu setelah suntikan pertama untuk timbulnya antibodi yang protective.
Kebetulan saya bekerja di laboratorium, saya bisa memeriksa antibodi spesifik yang timbul.
Hasil keluarga kami adalah sbb:

Antibodi Kuantitatif 
(Positif bila > 0,8 u/ml)
Saya = 0,4 u/ml (negatif)
(H1 + 18)
Anak ke 2 = 26,8 u/ml
(H2 + 8)
Menantu = 2.80 u/ml
(H2 + 5)
Anak ke1 = 59,04 u/ml
(H2 + 16)

H1 = suntikan pertama
H2 = suntikan kedua 
         (Berselang 2 minggu 
          dari H1).

Terlihat bahwa saya yang sudah 66 tahun, responsnya sudah lambat sekali. Semoga setelah suntikan ke 2, kekebalan saya akan timbul. (pada lansia selang dengan H1 adalah 4 minggu, beda dengan orang muda cuma 2 minggu).

Semoga bisa dipahami... saya saat ini belum kebal Covid. Jadi itu alasannya harus tetap mempertahankan 3M.
3M harus tetap dipertahankan hingga pandemi Covid 19 selesai , karena hingga saat ini belum diketahui berapa lama efektivitas dari vaksinasi Covid 19, perkiraan sementara ini adalah 4-8 bulan, masih menunggu hasil penelitian lebih lanjut.

Apakah suatu saat kita memerlukan vaksinasi yang ke 3.. ? Mungkin saja, tunggu perkembangan penelitian lebih lanjut. 

Bukti di lapangan ada beberapa teman saya yang tertular Covid 19 setelah vaksinasi H1.

Jangan cepat merasa aman segera setelah vaksinasi.. tetap waspada.

Untuk mengetahui apakah kita sudah kebal atau belum, harus periksa di laboratorium parameter:
Anti Sarscov2 - kuantitatif.
Saat pemeriksaan 4-8 minggu pasca H1 (setelah vaksinasi awal).
Berapa batas kadar protective antibodi tersebut.. ? Hingga saat inipun masih dalam penelitian, semoga cepat selesai, dan kita bisa mendapat nilai protective tersebut.
/span>

5.2.21

TIDAK AKAN ADA PENARIKAN SERTIPIKAT

Hati2 dgn adanya berita penarikan sertipikat oleh BPN dan diganti dgn sertifikat elektronik. *TIDAK AKAN ADA PENARIKAN SERTIPIKAT* Jika ada oknum yg mengakui pegawai BPN untuk menarik sertipikat tanah, JANGAN diserahkan ke oknum tsb, krn mereka penipu yg akan melarikan sertipikat tanah anda. Tolong sebarkan ke orang2, supaya tidak ada yg jadi korban penipuan "perampasan" sertipikat tanah oleh oknum yg tidak bertanggung jawab.

*Inti dari penjelasan Biro Humas BPN tentang Sertipikat Elektronik antara lain :*

1. Terkait teknis penerbitan sertp El. menunggu surat keputusan menteri ATR/BPN.
2. Pemberlakuan sertp El akan di lakukan pilot project terlebih dahulu pada beberapa wilayah prov/kab/kota
3. Setelah pemberlakuan sertipikat El tidak ada penarikan sertipikat masyarakat, sertipikat yg ada tetap berlaku dan diberikan pelayanan seperti biasa. 
4. Sertipikat El sementara akan di prioritas / diterbitkan bagi tanah tanah aset instansi pemerintah dan BUMN sebagai pilot project sebelum mengelektronikkan sertipikat masyarakat.
4. Apabila telah diberlakukan ketentuan sertipikat El, pemilik sertipikat dapat mengajukan ALIH MEDIA dari sertipikat konvensional menjadi DIGITAL/ELEKTRONIK sebagaimana pengajuan ganti blangko bagi sertipikat lama, sesuai dengan permohonan masyarakat, jadi tidak ada penarikan sertipikat besar besaran.
5. Sertipikat yg dialih mediakan tsb adalah sertipikat yg tdk bermasalah karena ada gugatan di pengadilan dan tidak ada catatan catatan keberatan lain.
Demikian info...🙏
/span>

27.1.21

Riset tentang konsep Autophagi yang di implentasikan dalam bentuk lapar (PUASA)

Riset tentang konsep *Autophagi* yang di implentasikan dalam bentuk lapar ( *PUASA* ) telah membuahkan *NOBEL* bagi peneliti Jepang

*AUTOPHAGI*
Konsep autophagi adalah, bahwa ketika tubuh seseorang lapar, maka sel-sel tubuhnya pun ikut lapar dan akan memakan sel-sel dirinya yang sudah tidak beguna lagi atau sel-sel yang telah rusak (sel mati) agar tidak menjadi sampah dalam tubuh yang bisa membahayakan tubuh atau dengan kata lain tubuh orang yang berpuasa akan membersihkan dirinya sendiri!!!..

Seorang ilmuwan telah membuktikan dan telah menemukan bahwa ketika seseorang lapar (PUASA) dalam jangka waktu tidak kurang dari 8 jam dan tidak lebih dari 16 jam, maka tubuh akan membentuk protein yang khusus yang disebut *autophagisom* diseluruh bagian tubuh. *Autophagosom* tersebut bisa dianalogkan sebagai suatu sapu raksasa yang mengumpulkan sel-sel yang tidak berguna (sel-sel mati) dan ternyata juga sel-sel lain yang membahayakan tubuh, seperti sel kanker serta sel berbentuk kuman (virus atau bakteri) penyebab penyakit, lalu protein *autophagisom* tersebut menganalisanya dan memakan sel-sel berbahaya tersebut.

*Kesimpulan dari riset tersebut, menyarankan agar seseorang bisa menjalani praktek melaparkan diri (PUASA) dua atau tiga kali dalam seminggu.*

Penelitian ini telah memenangkan penghargaan *NOBEL KEDOKTERAN* kepada dokter Jepang, yaitu Yoshinori Ohsumi atas riset yang ia namakan *AUTOPHAGI.*

Alhamdulillah bagi Muslim, disunahkan puasa Senin dan Kamis, artinya bahwa konsep AUTOPHAGI sesungguhnya sudah disarankan sejak 1,5 abad yang lalu oleh Rasulullah SAW.... *wallahu a'lam bishawab*

https://www.nobelprize .org /prizes/medicine/2016/press-release/
/span>

17.1.21

Cara Permohonan Usulan Santunan Ahli waris Covid 19

Persyaratan untuk permohonan usulan santunan Ahli Waris korban Covid-19 sebesar 15 juta per orang:1. Fotocopy surat keterangan meninggal dunia dari rumah sakit / puskesmas (legalisir) atau kutipan Akta Kematian dr Dukcapil. 2. Surat keterangan bahwa yang bersangkutan terinfeksi Covid-19 dari Dinas Kesehatan kab/ kota setempat. 3. Surat keterangan Ahli Waris (asli) 4. Fotocopy Kartu Keluarga (KK) korban dan Ahli waris. 5. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) korban dan ahli waris. 6. Fotocopy Rekening Tabungan yang masih aktif atas nama Ahli Waris.7. Setelah semua ada, serahkan ke dinas sosial setempat untuk di proses.8. Uang santunan ini akan di transfer langsung ke rek ahli waris tanpa potongan Serupiahpun.Dasar hukum :Dasar :Surat Edaran Kementerian Sosial (Kemensos) RI Nomor 427/3.2/BS.01.02/06/2020, tentang Penanganan Perlindungan Sosial Bagi Korban Meninggal Dunia Akibat COVID-19.*infokan ini kepada keluarga korban*(Shere by komisi nasional lp-kpk cabang blitar)
/span>