7.2.19

Kasus, gantung diri

*Orang gantung diri di Jalan krantil no. GG. 06 rw 03 rt 04 kel Sukorejo kec sukorejo kota blitar*

Selamat pagi Komandan mohon ijin melaporkan telah adanya orang gantung diri di Jl. Krantil Gg 06 Rt 04 Rw 03 Kel / Kec. Sukorejo Kota Blitar 

WAKTU KEJADIAN :
Diketahui pada hari Kamis tanggal 07 Pebruari 2019  sekira jam 22.30 Wib

*LOKASI*
Di dalam  rumah tepatnya di teras lantai dua /loteng milik sdr.SISWANTO  di  Jl. Krantil Gg 6 Rt 04 Rw 03 Kel / Kec Sukorejo Kota Blitar
Identitas Korban Nama :
EKO, lk, umur sekitar 30 tahun, swasta, islam, alamat. Jl. Kerantil Gg 06 Rt 04 Rw 03 Kel. / Kec. Sukorejo Kota Blitar.

KONDISI  KORBAN :
Pada saat ditemukan posisi korban menggantung  di teras lantai dua/ loteng dalam keadaan meningal dunia.

SAKSI – SAKSI :
a. Nama :SUKIRMAN,lk,47 th,Swasta, alamat. Jl. Kerantil Gg 06 Rt 04 Rw 03 Kel. / Kec.Sukorejo Kota Blitar.
b . Nama :SUWONO,Lk,46 th,Islam, swasta, alamat. Jl. Kerantil Rt 04 Rw 03 Kel. / Kec.Sukorejo Kota Blitar
c. Nama : LINDA HARINI, Pr, 30 Th, Islam, Swasta, Almat Jln Kerantil Gg 06 Rt 04 Rw 03 Kel/Kec Sukorejo Kota Blitar (Istri korban)

KRONOLOGIS KEJADIAN sbb:
Pada hari Kamis, tanggal 7 Pebruari 2019 sekira jam 22.30 istri korban ( Linda Rini ) memanggil  suaminya/ korban yg sedang berada di lantai dua/ loteng namun tidak ada jawaban dari suami/korban sehingga istri korban curiga karena di lantai dua belum ada lampu / gelap. Selanjutnya istri korban mengajak Sdr.Sukirman dan Sdr.Suwono ketua RT untuk menemani melihat suaminya/ korban di lantai dua / loteng dgn membawa lampu penerangan berupa senter. Pada saat itu istri korban dan saksi melihat korban sudah  dalam keadaan menggantung di kayu teras lantai dua/loteng, dalam keadaan meninggal dunia atas kejadian tersebut istri korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sukorejo.
Kondisi yang ditemukan pada tubuh korban :
1. Korban menggantung di lantai dua/ loteng dgn mengunakan kain panjang/ jarik
2. Korban TDK memakai baju dan hanya memakai celana jeans 3/4 warna biru.
3. Dari kelamin korban mengeluarkan sperma, dan dari dubur mengeluarkan kotoran.
4. Tidak di temukan adanya tanda tanda kekerasan pada tubuh korban.
5. Rumah atau tempat kejadian adalah milik kakak korban yg bernama SISWANTO.
Setelah diturunkan dari gantungan bunuhdiri  Korban dibawa ke keluarganya di kel tanjungsari Dan di makamkan di tanjungsari

Demikian yg saya dapatkan.
Foto terlampir

/span>

1.1.19

Tahun Baru Klampok Kembali Membawa Pulang Throphy



tahun baru, throphy, piala,

Klampok kembali membawa pulang throphy dalam kegiatan penyerahan penghargaan yang dilangsungkan saat pesta malam tahun baru di kecamatan Sananwetan tanggal 31 Desember 2018. Ada 3 buah throphy yang berhasil di bawa pulang oleh kader-kader kelurahan Klampok pada malam itu. Throphy-throphy tersebut antara lain adalah; juara III Lomba Peragaan Busana dalam rangka hari Ibu, terbaik III Peserta Upacara dalam rangka hari Ibu, dan  juara III lomba Lingkungan Berseri tingkat Kecamatan tahun 2018.
/span>

Camat Masih Pincang, Nekat Bikin Meriah Malam Tahun Baru



Malam tahun baru merupakan saat petang hingga malam hari tepatnya pada tanggal 31 Desember yang adalah hari terakhir dalam system tahun kalender Gregorian, atau sehari sebelum Tahun Baru. Dalam budaya Barat, yang kini juga jadi bagian budaya timur, malam tahun baru biasanya dirayakan dengan acara berkumpul bersama kerabat, teman, atau keluarga, maupun pesta-pesta menanti saat pergantian tahun. Dan umumnya, jika telah melewati detik-detik pergantian tanggal yaitu pukul 00.00, para peserta grup akan menyalakan kembang api dan meniupkan terompet.
/span>

31.12.18

Kartu Identitas Anak (KIA) adalah

Kepada yth
Bapak/ibu
Ditempat
Bagi yang memiliki Anak, cucu usia 1 Tahun s/d 15 tahun,untuk segera mengurus membuatkan Kartu Identitas Anak (KIA)
Dengan Persyaratan,sbb :
1.Foto Copy KK
2.Foto Copy Akte  Kelahiran Anak
3.Foto Copy EKTP Suami+ Isteri
4.Foto Anak 2x3  2lb

Kalau Data Sudah Lengkap
Bawa DUKCAPIL Untuk Dibuatkan Kartu Identitas Anak (KIA)
Kartu KIA ini Digunakan Untuk Masuk Sekolah Tahun Ajaran Baru Nanti
Kabarin Saudara,Teman dan Kerabat
Agar segera Membuatkan Anak,Cucu nya untuk di Urus Dicapil

DASAR HUKUM

a. Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

b. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, sebagaimanan telah diubah dengan Undang-undang Nomor 24 tahun 2013.

c. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak.

PENGERTIAN

Bahwa pada saat ini anak berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah tidak memiliki identitas penduduk yang berlaku secara nasional dan terintegrasi dengan Sistem Informasi dan Administrasi Kependudukan, sehingga dipandang perlu adanya penerbitan Kartu Identitas Anak yang selanjutnya disingkat menjadi KIA. KIA adalah Identitas resmi anak sebagai bukti diri anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah yang nantinya ditertibkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota Pemerintah menerbitkan KIA bertujuan untuk meningkatkan pendataan, perlindungan dan pelayanan public serta sebagai upaya memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga Negara Indonesia.

Dalam Penerbitan KIA tidak perlu dilakukan perekaman data kependudukan sebagaimana penerbitan KTP Elektronik namun setelah memasuki usia 17 tahun harus mengikuti perekaman guna diterbitkanya KTP Elektronik pengganti KIA. Kartu Identitas Anak (KIA) berisikan nama, alamat, nama orang tua, nomor kartu penduduk, dan sejumlah identitas diri lainnya. Dalam penerbitan KIA dimungkinkan diadakan kerjasama dengan pihak ketiga (Swasta) berupa pemberian Insentif (kemudahan/Fasilitas) kepada pemilik KIA seperti diskon harga ditempat tempat tertentu contoh tempat hiburan, toko buku, rumah makan dll.

MANFAAT KIA

Diantara manfaat KIA antara lain sebagai berikut :

a. Sebagai bentuk pemenuhan hak anak.

b. Untuk persyaratan mendaftar sekolah.

c. Untuk keperluan lain yang membutuhkan bukti diri si anak contohnya untuk data identitas membuka tabungan dibank.

d. Untuk mendaftar BPJS

e. Proses identifikasi jenasah dengan korban anak-anak dan juga untuk mengurus klaim santunan kematian.

f. Pembuatan dokumen keimigrasian.

g. Mencegah terjadinya perdagangan anak.

PERSYARATAN PENERBITAN KIA

a. Anak baru lahir :

· Bagi anak yang baru lahir, KIA akan diterbitkan bersamaan dengan penerbitan akta kelahiran sehingga KIA anak tidak menampilkan foto. Syarat KIA untuk anak baru lahir menjadi satu dengan syarat penerbitan akta kelahiran

· Setelah anak memasuki usia diatas 5 tahun dapat mengajukan penggantian KIA untuk anak usia anak 5 tahun keatas yang terdapat foto anak tersebut.

b. Anak Usia 5-17

· Fotocopy kutipan akta kelahiran dan menunjukan aslinya.

· Fotocopy KK orang tua dan menunjukan aslinya

· Fotocopy KTP orang tua dan menunjukan aslinya.

· Pas foto berwarna ukuran 2X3  sebanyak 2  lembar.

Masa Berlaku KIA :

a. Bagi anak usia kurang dari 5 tahun adalah sampai anak usia 5 tahun.

b. Bagi anak usia diatas 5 tahun adalah sampai anak berusia 17 tahun kurang 1 hari.

WAKTU DAN BIAYA

Waktu untuk penerbitan KIA maksimal 14 hari.

Dalam penerbitan Kartu Identitas Anak Gratis.

/span>