14.12.13

Bisnis Yang Bisa Dilakukan DI Rumah 2014

Bisnis Yang Bisa Dilakukan DI Rumah 2014 - Saat ini biaya hidup sangat tinggi, terlebih lagi bagi anda yang bertempat tinggal di kota-kota besar atau pinggiran kota, uang seperti tidak ada lagi harganya karena apa apa yang serba malah. Melonjaknya biaya serba-serbi kebutuhan dan dengan sulitnya mencari uang adalah masalah masyarakat saat ini.
Bisnis Yang Bisa Dilakukan DI Rumah 2014

Beberapa Bisnis Untuk Ibu diRumah

Maka jika anda kreatif anda bisa membuka beraneka macam bisnis untuk menambal tiap-tiap kebutuhan yang harus terpenuhi, terlebih lagi peluang berbisnis saat ini sanga banyak di temukan. Bisnis dirumah ibu rumah tangga adalah salah satu contoh yang bisa anda lakukan, anda bisa membantu suami untuk mencari uang sambil mengurus anak dan kewajiban anda di rumah.
Saat ini banyak ibu rumah tangga yang memulai berbagai macam bisnis dirumah, hal ini dianggap sebagai solusi yang sangat bagus untuk mencari penghasilan sampingan, karena hanya mengandalkan gaji dari suami saja semua kebutuhan tidak dapat tertutupi.
Untuk mencari bisnis yang bisa dilakukan di rumah untu ibu rumah tangga, anda tidak perlu lagi untuk bingung mendapatkan ide, lihat saja di sekeliling anda banyak peluag yang bisa anda kembangkan menjadi ide bisnis rumahan untuk anda. Terlebih lagi di era teknologi saat ini, banyak sekali tawaran-tawaran bisnis yang cocok untuk ibu rumah tangga bertebaran di internet dan di berbagai media massa.

Bisnis Apa saja yang bisa dikerjakan ibu Rumah tangga

Faktanya banyak kasus ibu rumah tangga yang mendapatkan kesuksesan karena bisnis yang di jalankannya di rumah. Walau ada beberapa yang tidak sukses, namun ada lebih dari cukup ibu rumah tangga yang memulai  bisnis rumahan yang  memiliki penghasilan lebih besar dibanding dengan penghasilan suaminya setiap bulan. Jika sudah seperti itu bukan lagi kecukupan finansial yang di dapat tapi akan lebih dari cukup.

Bisnis rumahan ini akan berjalan lancar dan baik jika anda niat sungguh sungguh dan tekun dalam menjalaninya, namun ingat walau pun anda membuka bisnis tetap prioritaskan urusan keluarga, jangan sampai menomor duakan keluarga, anda harus ingat kodrat anda yang sesungguhnya adalah seorang ibu dan seorang istri.
/span>

12.12.13

Bisnis Rumahan Untuk Ibu Rumah Tangga Tahun 2014

Bisnis Rumahan Untuk Ibu Rumah Tangga Tahun 2014 - Meningkatnya kebutuhan sehari-hari mengakibatkan banyak ibu rumah tangga yang harus menghitung ulang untuk membelanjakan uangnya, yang jika di hitung-hitung uangnya tidak akan cukup untuk memenuhi semua keperluan, hal ini membuat para ibu rumah tangga galau dan pusing untuk mencari cara untuk menutupi segala kebutuhan yang belum tertutupi.

Bisnis Rumahan Yang Cocok Untuk Ibu Rumah Tangga

Bukan hanya ibu rumah tangga yang kebingungan untuk berusaha agar kebutuhan dapat terpenuhi, para kepala keluarga pun harus berpikir keras untuk mencari cara mendapatkan uang tambahan. Bagi yang sudah mempunyai pekerjaan tetap atau bisnis tertentu terkadang perlu menambah keiatan atau aktifitas dalam rangka mendapatkan pendapatan lain.

Masalah-masalah di atas adalah salah satu faktor tumbuhnya wacana Bisnis Rumahan. Tuntutan hidup yang semakin meningkat membuat kita terpaksa untuk bekerja keras lagi untuk mendapatkan materi.
Bisnis Rumahan Untuk Ibu Rumah Tangga Tahun 2014
 Nah, bisnis rumahan merupakan salah satu solusi untuk mendapatkan penghasilan tambahan, atau pun pendapatan utama bagi anda yang tidak memiliki pekerjaan.

Bisnis rumahan adalah bisnis atau usaha yang dapat dilakukan di rumah. Jadi anda tidak perlu lagi untuk keluar rumah dan menyewa tempat untuk melakukan bisnis tersebut, bisnis rumahan bisa pula di jadikan sebagai bisnis sampingan untuk anda yang bekerja.

Contoh Bisnis Rumahan Untuk Ibu Rumah Tangga Tahun 2014

Karena ada beberapa jenis bisnis rumahan yang tidak memerlukan waktu yang  banyak dan mengharuskan untuk selalu bekerja di saat jam-jam tertentu, misalnya bisnis rumahan online.
Bisnis rumahan sangat cocok untuk di lakukan oleh para ibu rumah tangga dan mahasiswa. Para ibu rumah tangga yang melakoni bisnis rumahan bisa di katakan sebagai ibu perkasa yang sayang keluarga. Kenapa? Karena dia dapat membantu suami untuk bekerja sama memenuhi kebutuhan hidup keluarga tanpa harus meninggalkan kewajiban seorang istri dan ibu dari buah hati mereka.

Bisnis Rumahan Untuk Ibu Rumah Tangga dan Mahasiswa

Para mahasiswa pun bisa memulai bisnis rumahan ini, umumnya bisnis rumahan tidak akan mengganggu waktu kuliah dan waktu belajar, karena dalam menjalani bisnis rumahan sgala sesuatunya bisa di atur oleh diri sendiri. modal yang di keluarkan untuk membuka bisnis rumahan ini relative kecil, karena modal yang utama untuk memulai bisnis rumahan adalah kreatifitas yang tinggi, kemauan dan bekerja keras.
/span>

5.12.13

kim kentongan melahirkan logo resmi

Logo Kim Kenthongan di buat cukup sederhana. logo tersebut dengan warna kuat merah sebagai makna bahwa pengurus KIM selalu berusaha siap dan berani membantu masyarakat dalam penyampaian infomasi, simbol kentongan tetap menjadi prioritas dalam pembuatan desaign tersebut.
desaign logo KIM Kenthongan di buat oleh
/span>

13.11.13

Anggaran Rumah Tangga

Anggaran Rumah Tangga
KIM “KENTONGAN”

BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal 1

1)    Calon anggota baru dapat menjadi anggota penuh apabila bersangkutan adalah wira usahawan yang berasal dari anggota Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) diwilayah kerja Kelompok Informasi Masyarakat (KIM), dan memenuhi syarat serta mentaati kewajiban-kewajiban.
2)    Kewajiban-kewajiban yang dimaksud pada butir (1) aktif dalam Kegiatan Informasi Masyarakat Mematuhi AD dan ART yang telah disepakati, mematuhi dan menerima AD/ART.
3)    Anggota Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) wajib aktif mengikuti kegiatan Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) baik kegiatan pertemuan maupun kegiatan non pertemuan.
4)    Penerimaan anggota baru dilaksanakan dengan mengisi formulir pendaftaran yang diisi pengurus dan dinilai persyaratannya. Diterima tidaknya menjadi anggota baru tergantung hasil penilaian pengurus.
5)    Anggota Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) dapat diberhentikan sebagai anggota apabila yang bersangkutan tidak memenuhi kewajiban pada butir (2) dan (3) minimal 1 (satu) tahun.

BAB II
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
Pasal 2

1)    Setiap anggota mempunyai hak suara dan berhak untuk bicara dan menyampaikan usul di dalam maupun diluar Rapat Anggota.
2)    Setiap anggota mempunyai hak untuk memilih dan dipilih sebagai sebagai pengurus.
3)    Setiap anggota mempunyai hak dan menelaah pembukuan Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) setiap atau saat Rapat Anggota.

Pasal 3

1)    Setiap anggota wajib menjunjung tinggi nama baik dan kehormatan Kelompok Informasi Masyarakat (KIM).
2)    Setiap anggota wajib memenuhi ketentuan yang ada didalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, keputusan-keputusan rapat, serta peraturan lainnya.

BAB III
WEWENANG DAN TUGAS PENGURUS
Pasal 4

Pengurus berwenang menetapkan Pola Kebijakan Umum Kelompok Informasi Masyarakat (KIM), meliputi:
1)    Kebijakan mengenai penerimaan dan pemberhentian anggota.
2)    Kebijakan mengenai kegiatan program pendidikan dan promosi.
3)    Kebijakan-kedijakan lain yang sewaktu-waktu dikuasakan oleh Rapat Anggota untuk disusun dan digariskan oleh pengurus.

Pengurus berwenang menetapkan Pola Kebijakan Kelompok Informasi Masyarakat (KIM), meliputi:

Program Pendidikan antara lain:
1)    Pendidikan bagi calon-calon anggota Kelompok Informasi Masyarakat (KIM).
2)    Pendidikan bagi anggota-anggota Kelompok Informasi Masyarakat (KIM).
3)    Pendidikan bagi calon pengurus Kelompok Informasi Masyarakat (KIM).
4)    Pendidikan bagi pengurus Kelompok Informasi Masyarakat (KIM).

Program Promosi antara lain:
1)    Promosi kepada individu yang dianggap potensial yang ada di wilayah kerja Kelompok Informasi Masyarakat (KIM).
2)    Sistem bonus dan hadiah
3)    Berpartisipasi dalam kegiatan-kegiatan sosial kemasyarakatan di wilayah kerja Kelompok Informasi Masyarakat (KIM).

BAB IV
JABATAN DAN URAIAN TUGAS PENGURUS
Pasal 5

Jabatan dalam kepengurusan dan uraian tugasnya adalah sebagai berikut:

KETUA menjalankan tugas-tugas:
1)    Memimpin Rapat Anggota dan Rapat Pengurus.
2)    Menandatangani surat-menyurat dan surat-surat berharga.
3)    Mewakili kepentingan Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) ke dalam dan ke luar.
4)    Memimpin pelaksanaan fungsi-fungsi manajemen.

WAKIL KETUA
1)    Mewakili Ketua apabila berhalangan hadir.
2)    Membimbing dan mengawasi anggota pengurus sesuai dengan tugas masing-masing.
3)    Mengkoordinir dan melaksanakan usaha ekonomi organisasi.

SEKRETARIS
1)    Melaksanakan administrasi kesekretariatan.
2)    Melaksanakan inventarisasi anggota pengurus dan anggota Kelompok Informasi Masyarakat (KIM).
3)    Melaksanakan inventarisasi kekayaan organisasi.
4)    Menyusun atau membaca notulen Rapat Anggota dan Rapat Pengurus.
5)    Menyusun laporan pertanggungjawaban kesekretariatan.



BENDAHARA
1)    Menerima uang iuran dari bendahara anggota kelompok.
2)    Mencatat penerimaan uang dan pengeluaran.
3)    Membuat administrasi keuangan (perubahan) yang dilaporkan pada Rapat Anggota.

AKSES INFORMASI
1)    Memberikan informasi kepada seluruh masyarakat tentang program Kelompok Informasi Masyarakat.
2)    Memberdayakan para pemuda dalam kegiatan sosial kemasyarakatan.
3)    Memberdayakan Para ibu-ibu dalam kegiatan sosial kemasyarakatan.
4)    Memberikan penyuluhan serta informasi tentang kegiatan kemasyarakatan.
5)    Mengembangkan kegiatan ekonomi yang tergabung dalam Kelompok Informasi Masyarakat (KIM).
6)    Mengembangkan Potensi ekonomi yang berada di kawasan Kelompok Informasi Masyarakat (KIM).
7)    Mengembangkan wawasan anggota Kelompok Informasi Kawasan (KIM) dalam bidang pengembangan pendidikan, kesenian dan olah raga, kesehatan serta keagamaan.
8)    Memberikan Informasi-informasi  tentang kegiatan Kelompok Informasi Masyarakat (KIM).
9)    Mengakses atau mencari informasi untuk mengembangkan kegiatan Kelompok Informasi Masyarakat (KIM).

BAB V
PERTEMUAN KELOMPOK INFORMASI MASYARAKAT (KIM)
Pasal 6

1)    Pertemuan pengurus bersama perwakilan Kelompok Informasi Masyarakat (KIM)  dilaksanakan secara rutin 3 (tiga) kali setahun sesuai dengan kesepakatan bersama.
2)    Pertemuan Pengurus bersama seluruh anggota Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) dilaksanakan 1 (satu) kali dalam setahun
3)    Dalam setiap pertemuan diisi dengan materi-materi yang dapat meningkatkan kemampuan manajemen pengurus dan anggota.
4)    Setiap anggota wajib mengikuti pertemuan yang telah disepakati bersama.

BAB VI
PERWAKILAN KELOMPOK INFORMASI MASYARAKAT (KIM)
Pasal 7

1)    Perwakilan Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) adalah seseorang yang telah dipercayakan oleh masing-masing kelompok Informasi Masyarakat (KIM) yang bergabung sebagai wakilnya dalam rangka menyampaikan aspirasi kelompok dan pengambilan keputusan.
2)    Perwakilan kelompok informasi masyarakat (KIM) berasal dari perwakilan pengurus atau anggota kelompok informasi masyarakat yang tidak merangkap sebagai pengurus kelompok informasi masyarakat (KIM).



BAB VII
SANKSI
Pasal 8

1)    Seluruh anggota dan pengurus Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) wajib mentaati peraturan yang sudah ditetapkan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
2)    Anggota dan Pengurus Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) yang dengan sengaja melanggar atau tidak taat ada peraturan yang telah ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga akan dikenakan sanksi.
3)    Bentuk sanksi yang dikenakan kepada anggota yang melanggar aturan ditetapkan dalam musyawarah anggota.
4)    Anggaran Rumah Tangga ini diterima dan disahkan oleh Rapat Anggota yang diadakan pada tanggal 13 Nopember 2013 di Kel Klampok Kecamatan Sananwetan  Kota Blitar.



Ketua

  

ROMA HUDI FITRIANTO

Sekretaris



GUNAWAN


/span>