Kepada yth
Bapak/ibu
Ditempat
Bagi yang memiliki Anak, cucu usia 1 Tahun s/d 15 tahun,untuk segera mengurus membuatkan Kartu Identitas Anak (KIA)
Dengan Persyaratan,sbb :
1.Foto Copy KK
2.Foto Copy Akte Kelahiran Anak
3.Foto Copy EKTP Suami+ Isteri
4.Foto Anak 2x3 2lb
Kalau Data Sudah Lengkap
Bawa DUKCAPIL Untuk Dibuatkan Kartu Identitas Anak (KIA)
Kartu KIA ini Digunakan Untuk Masuk Sekolah Tahun Ajaran Baru Nanti
Kabarin Saudara,Teman dan Kerabat
Agar segera Membuatkan Anak,Cucu nya untuk di Urus Dicapil
DASAR HUKUM
a. Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
b. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, sebagaimanan telah diubah dengan Undang-undang Nomor 24 tahun 2013.
c. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak.
PENGERTIAN
Bahwa pada saat ini anak berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah tidak memiliki identitas penduduk yang berlaku secara nasional dan terintegrasi dengan Sistem Informasi dan Administrasi Kependudukan, sehingga dipandang perlu adanya penerbitan Kartu Identitas Anak yang selanjutnya disingkat menjadi KIA. KIA adalah Identitas resmi anak sebagai bukti diri anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah yang nantinya ditertibkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota Pemerintah menerbitkan KIA bertujuan untuk meningkatkan pendataan, perlindungan dan pelayanan public serta sebagai upaya memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga Negara Indonesia.
Dalam Penerbitan KIA tidak perlu dilakukan perekaman data kependudukan sebagaimana penerbitan KTP Elektronik namun setelah memasuki usia 17 tahun harus mengikuti perekaman guna diterbitkanya KTP Elektronik pengganti KIA. Kartu Identitas Anak (KIA) berisikan nama, alamat, nama orang tua, nomor kartu penduduk, dan sejumlah identitas diri lainnya. Dalam penerbitan KIA dimungkinkan diadakan kerjasama dengan pihak ketiga (Swasta) berupa pemberian Insentif (kemudahan/Fasilitas) kepada pemilik KIA seperti diskon harga ditempat tempat tertentu contoh tempat hiburan, toko buku, rumah makan dll.
MANFAAT KIA
Diantara manfaat KIA antara lain sebagai berikut :
a. Sebagai bentuk pemenuhan hak anak.
b. Untuk persyaratan mendaftar sekolah.
c. Untuk keperluan lain yang membutuhkan bukti diri si anak contohnya untuk data identitas membuka tabungan dibank.
d. Untuk mendaftar BPJS
e. Proses identifikasi jenasah dengan korban anak-anak dan juga untuk mengurus klaim santunan kematian.
f. Pembuatan dokumen keimigrasian.
g. Mencegah terjadinya perdagangan anak.
PERSYARATAN PENERBITAN KIA
a. Anak baru lahir :
· Bagi anak yang baru lahir, KIA akan diterbitkan bersamaan dengan penerbitan akta kelahiran sehingga KIA anak tidak menampilkan foto. Syarat KIA untuk anak baru lahir menjadi satu dengan syarat penerbitan akta kelahiran
· Setelah anak memasuki usia diatas 5 tahun dapat mengajukan penggantian KIA untuk anak usia anak 5 tahun keatas yang terdapat foto anak tersebut.
b. Anak Usia 5-17
· Fotocopy kutipan akta kelahiran dan menunjukan aslinya.
· Fotocopy KK orang tua dan menunjukan aslinya
· Fotocopy KTP orang tua dan menunjukan aslinya.
· Pas foto berwarna ukuran 2X3 sebanyak 2 lembar.
Masa Berlaku KIA :
a. Bagi anak usia kurang dari 5 tahun adalah sampai anak usia 5 tahun.
b. Bagi anak usia diatas 5 tahun adalah sampai anak berusia 17 tahun kurang 1 hari.
WAKTU DAN BIAYA
Waktu untuk penerbitan KIA maksimal 14 hari.
Dalam penerbitan Kartu Identitas Anak Gratis.