21.3.13

Kelompok Informasi Masyarakat


Penduduk kota Blitar khususnya di Kelurahan masihlah dihadapkan kepada permasalahan basic buat pemenuhan kepentingan hidupnya. Buat basic itu penduduk kota Blitar butuh dimaksimalkan kemampuannya maka berdaya & bisa hidup pantas pun sanggup mengatasi permasalahan di musim yg dapat datang, Antara lain aspek persaingan yg makin terbuka baik di dalam ataupun diluar negara.
Upaya pemberdayaan antara lain dilakukan bersama mendorong kelompok-kelompok penduduk buat mendayagunakan berita biar memberikan nilai tambah bagi kehidupan penduduk. Dalam ide ini, gimana pemberdayaan berlangsung lewat proses peningkatan kesadaran dapat pentingnya berita, peningkatan akses & pedayagunaan kabar tersebut lewat grup.

Kelompok masyarakat dimaksud diberi nama generik Kelompok Informasi Masyarakat (KIM). Respon terhadap kehadiran KIM cukup besar, terutama dari aparat Kelurahan yang membutuhkan wahana penyaluran dan pendayagunaan informasi oleh masyarakat.
Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) adalah suatu lembaga layanan publik yang dibentuk dan dikelola dari, oleh dan untuk masyarakat yang secara khusus berorentasi pada layanan informasi dan pemberdayaan masyarakat sesuai dengan kebutuhannya.
Pengertian KIM
Berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika RI  No. 08/PER/M.KOMINFO/6/2010 tentang Pedoman Pengembangan dan Pemberdayaan Lembaga Komunikasi Sosial, tanggal 1 Juni 2010
KIM  (Kelompok Informasi Masyarakat) atau kelompok sejenis lainnya adalah kelompok yang dibentuk oleh, dari, untuk masyarakat secara mandiri dan kreatif yang aktivitasnya melakukan pengelolaan informasi dan pemberdayaan masyarakat dalam rangka meningkatkan nilai tambah.
Dasar Hukum
1.   PP No. 38 Tahun 2007
Tentang pembagian urusan pemerintahan antara pemerintah, pemerintahan daerah provinsi, dan pemerintahan Daerah kabupaten/kota
2.  Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika RI No. 17 Tahun 2009
Tentang Diseminasi informasi nasional oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah daerah Kabupaten/Kota, tanggal 17 Maret 2009
3.  Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika RI No. 08/PER/M.KOMINFO/6/2010
Tentang Pedoman Pengembangan dan Pemberdayaan Lembaga Komunikasi Sosial, tanggal 1 Juni 2010.
Visi KIM
Terwujudnya KIM yang inovatif dalam meningkatkan nilai tambah bagi masyarakat melalui pendayagunaan informasi dan komunikasi dalam rangka mencapai masyarakat informasi yang sejahtera.
Misi KIM
1.    Mendorong tumbuh dan berkembangnya KIM secara mandiri sebagai wahana informasi dalam masyarakat;
2.    Meningkatkan peranan KIM dalam memperlancar arus informasi antar pemerintah dengan masyarkat dan antar golongan masyarakat;
3.    Meningkatkan kemampuan anggota KIM dan masyarakat dalam mengakses dan mengelola informasi dalam rangka meningkatkan literasi informasi dan mengatasi kesenjangan informasi;
4.    Mengembangkan aktivitas KIM dalam mendayagunakan informasi guna meningkatkan nilai tambah masyarakat;
5.    Meningkatkan aktivitas KIM dalam menyerap dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
Fungsi KIM
1. Sebagai Wahana Informasi
a) Antar Anggota KIM dengan cara Horisontal
Para anggota KIM mampu saling bertukar berita menyangkut segala sesuatu yg telah diketahuinya maka bakal berarti serta saling sharing wawasan
b) Dari KIM ke Pemerintah Kota Blitar dengan cara Bottom-up
Para anggota penduduk yg menjadi anggota KIM akan memberikan saran-saran terhadap Pemerintah, Pemerintah Provinsi & Pemerintah Kota mengenai apa yg mesti dibangun pembangunannya maka amat sangat tepat bersama keperluan setempat. Anggota KIM jadi perencana & pelaksana bagi pembangunan lokal. Asas pemberdayaan ini teramat tepat bersama pendekatan pembangunan populasi
c) Dari Pemerintah Kota Blitar terhadap penduduk dengan cara Top-down
Anggota KIM jadi agen pembangunan yg menyebarluaskan ide pembangunan nasional ke tingkat lokal.
2. Sebagai Mitra Dialog dengan Pemerintah, Pemerintah Propinsi, dan Pemerintah Kota Blitar dalam merumuskan Kebijakan Publik
Dengan KIM yang mengetahui kebutuhan publik dan karakteristiknya, Pemerintah baik Pusat maupun Pemerintah Kota Blitar dalam merumuskan kebijakan public dapat menjadikan KIM sebagai mitra dialog.
Selain itu KIM dapat berfungsi sebagai mitra dialog dalam mendukung pelaksanaan semua kebijakan public dan memonitoring pelaksanaannya
3. Sebagai Peningkatan Literasi Masyarakat di Bidang Informasi dan Media Masa serta Teknologi Informasi dan Komunikasi di kalangan anggota KIM dan Masyarakat.
·         Fungi untuk meningkatkan literasi di Bidang Informasi, yaitu bagaimana agar memandang bahwa upaya memperoleh informasi sebagai kebutuhan hidup dan sudah terbiasa mencari informasi dari berbagai sumber;
·         Fungsi sebagai literasi Media Massa, merupakan kemampuan menggunakan media massa secara cerdas dan sehat dan mampu mendayagunakannya dalam kehidupan masyarakat;
·         Fungsi literasi di bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi, ialah kemampuan masyarakat dalam mengakses dan mendayagunakan teknologi informasi dan komunikasi, seperti computer dan internet untuk kepentingan mengakses informasi atau untuk mendayagunakan sebagai jasi dan produk teknologi informasi dan komunikasi.
4. Sebagai Lembaga yang Memiliki Nilai Ekonomi
              Melalui berita yg diperoleh dari bermacam macam sumber, KIM bisa menerapkannya dalam beraneka ragam kegiatan perdagangan, pertanian, industry & membuahkan penambahan pendapatan dari kegiatan tersebut;
              Melalui kabar yg diperoleh dari bermacam fasilitas & sumber yang lain, warga bakal mendapati info peluang-peluang business, permintaan pasar tentang bermacam macam product & jasa, selanjutnya KIM sanggup laksanakan transaksi business, yg terhadap hasilnya dapat meningkatkan nilai tambah ekonomi;
              Informasi-informasi yg diperoleh dari beragam sumber dikemas sedemikian rupa dalam wujud bahan berita(buku, bulletin, bahan audio visual) yg akan dipasarkan terhadap pihal lain yg membutuhkan. Menjadi kabar itu sendiri sesudah dikemas, bakal bias mendatangkan Nilai Ekonomi.


/span>