Penduduk kota Blitar
khususnya di Kelurahan masihlah dihadapkan kepada permasalahan basic buat
pemenuhan kepentingan hidupnya. Buat basic itu penduduk kota Blitar butuh
dimaksimalkan kemampuannya maka berdaya & bisa hidup pantas pun sanggup
mengatasi permasalahan di musim yg dapat datang, Antara lain aspek persaingan
yg makin terbuka baik di dalam ataupun diluar negara.
Upaya pemberdayaan
antara lain dilakukan bersama mendorong kelompok-kelompok penduduk buat
mendayagunakan berita biar memberikan nilai tambah bagi kehidupan penduduk.
Dalam ide ini, gimana pemberdayaan berlangsung lewat proses peningkatan
kesadaran dapat pentingnya berita, peningkatan akses & pedayagunaan kabar
tersebut lewat grup.
Kelompok masyarakat
dimaksud diberi nama generik Kelompok
Informasi Masyarakat (KIM).
Respon terhadap kehadiran KIM cukup
besar, terutama dari aparat Kelurahan yang membutuhkan wahana penyaluran dan
pendayagunaan informasi oleh masyarakat.
Kelompok Informasi Masyarakat (KIM)
adalah suatu lembaga layanan publik yang dibentuk dan dikelola dari, oleh dan
untuk masyarakat yang secara khusus berorentasi pada layanan informasi dan
pemberdayaan masyarakat sesuai dengan kebutuhannya.
Pengertian KIM
Berdasarkan Peraturan
Menteri Komunikasi dan Informatika RI No. 08/PER/M.KOMINFO/6/2010 tentang
Pedoman Pengembangan dan Pemberdayaan Lembaga Komunikasi Sosial, tanggal 1 Juni
2010
KIM (Kelompok
Informasi Masyarakat) atau kelompok sejenis lainnya adalah kelompok yang
dibentuk oleh, dari, untuk masyarakat secara mandiri dan
kreatif yang aktivitasnya melakukan pengelolaan informasi dan pemberdayaan
masyarakat dalam rangka meningkatkan nilai tambah.
Dasar Hukum
1. PP No.
38 Tahun 2007
Tentang pembagian
urusan pemerintahan antara pemerintah, pemerintahan daerah provinsi, dan
pemerintahan Daerah kabupaten/kota
2. Peraturan
Menteri Komunikasi dan Informatika RI No. 17 Tahun 2009
Tentang Diseminasi
informasi nasional oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah
daerah Kabupaten/Kota, tanggal 17 Maret 2009
3. Peraturan
Menteri Komunikasi dan Informatika RI No. 08/PER/M.KOMINFO/6/2010
Tentang Pedoman
Pengembangan dan Pemberdayaan Lembaga Komunikasi Sosial, tanggal 1 Juni 2010.
Visi KIM
Terwujudnya KIM yang inovatif dalam meningkatkan
nilai tambah bagi masyarakat melalui pendayagunaan informasi dan komunikasi
dalam rangka mencapai masyarakat informasi yang sejahtera.
Misi KIM
1.
Mendorong tumbuh dan
berkembangnya KIM secara mandiri
sebagai wahana informasi dalam masyarakat;
2.
Meningkatkan peranan KIM dalam memperlancar arus informasi
antar pemerintah dengan masyarkat dan antar golongan masyarakat;
3.
Meningkatkan kemampuan
anggota KIM dan masyarakat dalam
mengakses dan mengelola informasi dalam rangka meningkatkan literasi informasi
dan mengatasi kesenjangan informasi;
4.
Mengembangkan
aktivitas KIM dalam mendayagunakan
informasi guna meningkatkan nilai tambah masyarakat;
5.
Meningkatkan aktivitas
KIM dalam menyerap dan menyalurkan
aspirasi masyarakat.
Fungsi KIM
1. Sebagai Wahana
Informasi
a) Antar Anggota KIM dengan cara Horisontal
a) Antar Anggota KIM dengan cara Horisontal
Para anggota KIM mampu saling bertukar berita
menyangkut segala sesuatu yg telah diketahuinya maka bakal berarti serta saling
sharing wawasan
b) Dari KIM ke Pemerintah Kota Blitar dengan
cara Bottom-up
Para anggota penduduk
yg menjadi anggota KIM akan
memberikan saran-saran terhadap Pemerintah, Pemerintah Provinsi &
Pemerintah Kota mengenai apa yg mesti dibangun pembangunannya maka amat sangat
tepat bersama keperluan setempat. Anggota KIM
jadi perencana & pelaksana bagi pembangunan lokal. Asas pemberdayaan ini
teramat tepat bersama pendekatan pembangunan populasi
c) Dari Pemerintah
Kota Blitar terhadap penduduk dengan cara Top-down
Anggota KIM jadi agen pembangunan yg
menyebarluaskan ide pembangunan nasional ke tingkat lokal.
2. Sebagai Mitra
Dialog dengan Pemerintah, Pemerintah Propinsi, dan Pemerintah Kota Blitar dalam
merumuskan Kebijakan Publik
Dengan KIM yang mengetahui kebutuhan publik
dan karakteristiknya, Pemerintah baik Pusat maupun Pemerintah Kota Blitar dalam
merumuskan kebijakan public dapat menjadikan KIM sebagai mitra dialog.
Selain itu KIM dapat berfungsi sebagai mitra dialog dalam mendukung pelaksanaan semua kebijakan public dan memonitoring pelaksanaannya
Selain itu KIM dapat berfungsi sebagai mitra dialog dalam mendukung pelaksanaan semua kebijakan public dan memonitoring pelaksanaannya
3. Sebagai Peningkatan
Literasi Masyarakat di Bidang Informasi dan Media Masa serta Teknologi
Informasi dan Komunikasi di kalangan anggota KIM dan Masyarakat.
·
Fungi untuk
meningkatkan literasi di Bidang Informasi, yaitu bagaimana agar memandang bahwa
upaya memperoleh informasi sebagai kebutuhan hidup dan sudah terbiasa mencari
informasi dari berbagai sumber;
·
Fungsi sebagai
literasi Media Massa, merupakan kemampuan menggunakan media massa secara cerdas
dan sehat dan mampu mendayagunakannya dalam kehidupan masyarakat;
·
Fungsi literasi di
bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi, ialah kemampuan masyarakat dalam
mengakses dan mendayagunakan teknologi informasi dan komunikasi, seperti
computer dan internet untuk kepentingan mengakses informasi atau untuk
mendayagunakan sebagai jasi dan produk teknologi informasi dan komunikasi.
4. Sebagai Lembaga
yang Memiliki Nilai Ekonomi
•
Melalui berita yg
diperoleh dari bermacam macam sumber, KIM
bisa menerapkannya dalam beraneka ragam kegiatan perdagangan, pertanian,
industry & membuahkan penambahan pendapatan dari kegiatan tersebut;
•
Melalui kabar yg
diperoleh dari bermacam fasilitas & sumber yang lain, warga bakal mendapati
info peluang-peluang business, permintaan pasar tentang bermacam macam product
& jasa, selanjutnya KIM sanggup
laksanakan transaksi business, yg terhadap hasilnya dapat meningkatkan nilai
tambah ekonomi;
•
Informasi-informasi yg
diperoleh dari beragam sumber dikemas sedemikian rupa dalam wujud bahan
berita(buku, bulletin, bahan audio visual) yg akan dipasarkan terhadap pihal
lain yg membutuhkan. Menjadi kabar itu sendiri sesudah dikemas, bakal bias
mendatangkan Nilai Ekonomi.