4.1.18

Dia di tolak kerja hanya karena hal kecil ini

BUKAN IQ YANG SEGALANYA,TETAPI ATTITUDE LAH YANG SEGALANYA
(ADAB ITU PENTING)
Kisah seorang wanita pergi kuliah di Prancis.

Dia perhatikan bahwa _*sistem transportasi di sana menggunakan sistem otomatis, artinya anda beli tiket sesuai dengan tujuan melalui mesin.*_

Setiap perhentian kendaraan umum pakai cara _*"self-service" dan jarang sekali diperiksa petugas.*_ Bahkan pemeriksa insidentil oleh petugas pun hampir tidak ada.

_*Akhirnya lama kelamaan dia temukan kelemahan sistem ini, dan dengan kelihaiannya dia bisa naik transportasi umum tanpa harus beli tiket dan dia perhitungkan kemungkinan tertangkap petugas karena tidak beli tiket sangat kecil.*_

_*Sejak itu, dia selalu naik kendaraan umum dengan tidak membayar tiket. Dia bahkan merasa bangga atas kepintarannya tersebut.*_

Dia berpendapat dalam hati karena dia anggap dirinya adalah murid miskin, dan kalo bisa irit ya irit. _*Namun, dia tidak sadar dia sedang melakukan kesalahan fatal yang akan mempengaruhi karirnya kelak.*_

4 tahun berlalu, dan dia tamat dari fakultas yang ternama dengan angka yang sangat bagus. Hal ini membuat dirinya penuh percaya diri. Lalu dia mulai mengajukan aplikasi kerja di beberapa perusahan ternama di Paris, dengan pengharapan besar untuk diterima. Pada mulanya, semua perusahan ini menyambut dia dengan hangat. Tapi berapa hari kemudian, semuanya menolaknya dengan berbagai alasan.

Hal ini terus terjadi berulang kali sampai membuat dia merasa tidak terima dan sangat marah. Bahkan dia mulai menganggap perusahan-perusahan ini rasis, karena tidak mau menerima warga negara asing. _*Akhirnya, karena penasaran dia memaksa masuk ke departemen tenaga kerja untuk bertemu dengan managernya. Dia ingin tahu alasan apa perusahan-perusahaan tersebut menolaknya. Ternyata, penjelasan yg didapat diluar perkiraannya...*_

Berikut adalah dialog mereka...

_*Manager :*_ Nona, kami tidak rasis, sebaliknya kami sangat mementingkan anda. Pada saat anda mengajukan aplikasi pekerjaan di perusahan, kami sangat terkesan dengan nilai akademis dan pencapaian anda. Sesungguhnya, berdasarkan kemampuan, anda sebenarnya adalah golongan pekerja yang kami cari-cari.

_*Wanita :*_ Kalau begitu, kenapa perusahan-perusahaan tersebut tidak menerima saya bekerja?

_*Manager :*_  Jadi begini, setelah kami memeriksa di database, kami menemukan data bahwa nona pernah tiga kali kena sanksi tidak membayar tiket saat naik kendaraan umum.

_*Wanita :*_  (Kaget) Ya saya mengakuinya, tapi apakah karena perkara kecil tersebut perusahan menolak saya?

_*Manager :*_ Perkara kecil ?!? Kami tidak anggap ini perkara kecil, nona.
Kami perhatikan pertama kali anda melanggar hukum terjadi di minggu pertama anda masuk di negara ini. Saat itu petugas percaya dengan penjelasan bahwa anda masih belum mengerti sistem transportasi umum disini. Kesalahan tersebut diampuni. Namun anda tertangkap 2x lagi setelah itu.

_*Wanita :*_ Ohh waktu itu karena tidak ada uang kecil saja.

_*Manager :*_ Tidak, tidak. Kami tidak bisa terima penjelasan anda. Jangan anggap kami bodoh ! Kami yakin anda telah melakukan penipuan ratusan kali sebelum tertangkap.

_*Wanita :*_ Well, tapi itu bukan kesalahan mematikan bukan? Kenapa harus begitu serius? Lain kali saya berubah kan masih bisa?

_*Manager :*_ Saya tidak anggap demikian, nona!. Perbuatan anda membuktikan dua hal:

_*1. Anda tidak mau mengikuti peraturan yg ada*_
_*Anda pintar mencari kelemahan dalam peraturan dan memanfaatkan untuk diri sendiri.*_

_*2. Anda tidak bisa dipercaya!!*_

_*Nona, banyak pekerjaan di perusahan kami bergantung pada kepercayaan. Jika anda diberikan tanggungjawab atas penjualan di sebuah wilayah, maka anda akan diberikan kuasa yg besar. Karena efisiensi biaya, kami tidak akan memakai sistem kontrol untuk mengawasi pekerjaanmu. Perusahan kami mirip dengan sistem transportasi di negeri ini. Oleh sebab itu, kami tidak bisa pakai menerima anda, nona. Dan saya berani katakan, di negara kami bahkan seluruh Eropa, tidak ada perusahan yg mau menggunakan jasa anda.*_

Pada saat itu, wanita ini seperti tertampar dan terbangun dari mimpinya dan merasa sangat menyesal. Perkataan manager yang terakhir membuat hatinya bergetar.

_*# MORAL OF THE STORY #.*_

Sahabat hebatku,

_*Dalam kehidupan sosial, Moral dan etika seseorang bisa menutupi kekurangan IQ atau kepintaran. Tetapi IQ atau kepintaran bagaimanapun tingginya tidak akan bisa menolong etika yang buruk....*_

_*Attitude atau suatu sikap mental menjadi dasar utama keberhasilan kita, oleh sebab itu jangan dianggap remeh. Attitude diibaratkan seperti berkendara dengan ban kempes, dimanapun kita berada, baik di lingkungan sosial maupun di lingkungan pekerjaan, attitude seseorang akan dengan mudah dirasakan oleh sesama dan orang2 disekeliling kita akan memberikan reaksi yg sama terhadap attitude kita.*_

_*Jagalah selalu attitude kita dimanapun karena hal tersebut akan mempengaruhi keberhasilan kita di dalam semua bidang sosial maupun pekerjaan._*

/span>

Kode Kualitas Ban terbaik

*PEMILIK MOBIL WAJIB MENGERTI KODE BAN MOBIL*

*Contoh yang tertulis di ban mobil* :
*205/65/R15 94 H*

↳ 205 ⇨ Lebar BAN.
↳ 65 ⇨ Tinggi BAN.
↳ R ⇨ Ring/Diameter.
↳ 15 ⇨ Ukuran Ring.
↳ 94 ⇨ Max Beban.
↳ H ⇨ Max 210km/h.
↳ S ⇨ Max 180km/h.
↳ T ⇨ Max 190 km/h.
↳ U ⇨ Max 200km/h.
↳ V ⇨ Max 240km/h.
↳ Z ⇨ >240km/h
↳ W ⇨ 270km/h
↳ Y ⇨ 300km/h

*Setiap BAN ada 4 angka terlihat di sisi BAN*
↣ Contoh : *2214*

Menunjukkan keluaran ban baru dari pabrik pada minggu ke *22* tahun *2014*

*Setiap BAN mempunyai tempo/waktu/masa penggunaan ideal 5 tahun sejak tanggal dikeluarkan dari PABRIK.*

Jika membeli B̲A̲N̲ ̲B̲A̲R̲U̲ pastikan tahun terkini.

Jika membeli BAN dengan kode tahun yang sudah lewat, maka kita berhak untuk minta diskon dari daftar harga sesuai dengan ketentuan.

*Contoh ban dijual pada akhir tahun 2017 :*
Produk tertulis tahun:
2014 Potongan Disc 20%.
2013 Potongan Disc 40%.
2012 Potongan Disc 60%.
2011 ... Jangan dibeli meskipun ditawari diskon 80%.

*Usia BAN (BARU) bila sudah lebih dari 5 tahun, maka kondisi karet ban sudah keras sebab sudah masuk kategori expired (kadaluarsa) meskipun belum digunakan*

*Sangat disarankan jangan dibeli karena jelas bisa membahayakan jiwa anda dan keluarga.*

Mari Kita Teliti Demi Keselamatan Jiwa Kita Dan Keluarga.

_*Hati-hati membeli ban mobil!*_

Indahnya berbagi 🤗
Semoga bermanfaat 🙏🏼

/span>

Sekolah ikatan dinas Indonesia

Yang putranya ada yg kelas 3 SMA/SMK....ayo siap2....Inilah DAFTAR tempat KULIAH GRATIS dan IKATAN DINAS 2018. Daftar online bulan maret 2018. Tolong Bagikan kepada keluarga dan orang - orang yang membutuhkan ! GRATIS dan IKATAN DINAS 2018
sekolah kedinasan

Mohon diinfokan kepada Siswa dan atau orang tua yg ingin menyekolahkan lanjut putra/i nya berikut Daftar Perguruan Tinggi Ikatan Dinas dan Beasiswa, yaitu:

1. Akademi Ilmu Pemasyarakatan Jakarta, Jalan Raya Gandul Cinere, Jakarta selatan, website www.depkumham.go.id

2. Akademi Kimia Analis Jawa Barat, Jalan Ir H Juanda 7, Bogor, website www.aka.ac.idn

3. Akademi Pimpinan Perusahaan Jakarta, Jalan Timbul 34, Cipedak, Jagakarsa, Jakarta Selatan, website www.app-jakarta.ac.id

4. AKAMIGAS-STEM – Akademi Minyak dan Gas Bumi (Sekolah Tinggi Enerji dan Mineral) di bawah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral RI. Lokasi kuliah Cepu, Jawa Tengah (Kawasan Rig dan pengeboran minyak) – Info bisa dilihat di www.akamigas-stem.esdm.go.id

5. Akmil - Akademi Militer RI. Untuk pendaftaran bisa search di www.akmil.go.id

6. Akpol - Akademi Kepolisian RI. Untuk pendaftaran bisa search di www.penerimaanp olri.go.id

7. Akademi Meteorologi dan Geofisika (AMG), BMG, Jalan Perhubungan I No 5, Komplek Metro, Pondok Betung, Bintaro, Tangerang, website www.amg.ac.id

8. Sekolah Tinggi Ilmu Statistik (STIS), BPS, Jalan Otto Iskandardinata No 64C, Jakarta Timur, website www.stis.ac.id

9. Sekolah Tinggi AKuntansi Negara (STAN), Jalan Bintaro Utama Sektor V, Bintaro Jaya, Tangerang, website www.stan.ac.id

10. MMTC – Sekolah Tinggi Multi Media Training Center di bawah
Kementerian Komunikasi dan Informatika RI (Kominfo) Pendaftaran online di www.mmtc.ac.id Lokasi kuliah di Yogyakarta

11. Politeknik Kesehatan DEPKES Surabaya, Jalan Pucang Jajar Tengah 56, Surabaya, website www.poltekkesdepkes-sby.ac.id dan banyak lagi sekolah kesehatan gratis seperti ini.

12. Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi, Jalan Cimandiri 34-38, Bandung, website www.lan.go.id

13. Sekolah Tinggi Manajemen Industri Jakarta, Jalan Letjen Suprapto 26, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, website www.stmi.ac.id.

14. Sekolah Tinggi Pariwisata Bandung, Jalan Dr Setiabudi 186, Bandung, website www.stp- bandung.ac.id

15. Sekolah Tinggi Penerbangan Indonesia, Curug Banten, Jalan Raya PLP Curug, Tangerang, website www.stpicurug.ac.id

16. Sekolah Tinggi Perikanan Jakarta, Jalan AUP, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, website www.stp.dkp.go.id.

17. Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional Yogyakarta, Jalan Tata Bumi 5, Banyuraden, Gamping, Sleman, Yogyakarta, website www.stpn.ac.id

18. Sekolah Tinggi Sandi Negara (STSN), Jalan Raya Haji Usa, Desa Putat Nutug, Ciseeng, Bogor, website www.stsn-nci.ac.id

19. Sekolah Tinggi Teknologi Tekstil Jawa Barat, Jalan Jakarta No 31, Bandung, website www.stttekstil.ac.id

20. Sekolah Tinggi Transportasi Darat Jawa Barat, jalan Raya Setu Km 3,5 Cibuntu, Cibitung, Bekasi, Jawa barat, website www.sttd.wetpaint.

22. STPDN/IPDN – Institut Pemerintahan Dalam Negeri di bawah Kementerian Dalam Negeri RI. Untuk pendaftaran bisa search di www.bkd.prov.go.id

23. STPN – Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional di bawah Badan Pertanahan Nasional RI. Pendaftaran online di www.stpn.ac.id Lokasi kuliah Yogyakarta

Silahkan diteruskan sapa tau bermanfaat...

/span>

1.1.18

Fakta MLM syariah

Dua belas (12) point Persyaratan MLM syariah.

1. Adanya obyek transaksi riil yang diperjualbelikan berupa barang

2. Barang atau produk jasa yang diperdagangkan bukan sesuatu yang diharamkan dan atau yang dipergunakan untuk sesuatu yang haram;
Dalam implementasinya, MUI mempunyai bagian yang disebut dengan LP POM MUI untuk memberikan sertifikasi Halal pada produk barang yang dijual oleh semua perusahaaan di Indonesia, baik yg dijual oleh indiustri MLM maupun non MLM . hanya saja MUI tidak mewajibkan sertifikasi halal harus diberikan oleh MUI, tetapi sertifikas produk Halal bisa disberikan oleh lembaga lain di luar negeri seperti JAKIM di Malaysia ataupun IFANCA.

3. Transaksi dalam perdagangan tersebut tidak mengandung unsur gharar, maysir, riba, dharar, dzulm, maksiat;
Dalam industry MLM kemungkinan adanya unsur riba dan maysir terletak pada system pembagian bonus atau marketing plan, bukan terletak pada produknya, hal ini tidak mudah bagi masyarakat untuk mengetahui apakah marketing plan MLM tersebut mengandung unsur riba dan maysir atau tidak. Sedangkan unsur gharar (ketidak jelasan atau penipuan) bisa terdapat dalam produk maupun marketing plan.

4. Tidak ada kenaikan harga/biaya yang berlebihan (excessive mark-up), sehingga merugikan konsumen karena tidak sepadan dengan kualitas/manfaat yang diperoleh;
Larangan excessive mark-up bagi industry MLM sebenarnya masih merupakan hal yang bersifat relative mengenai tingkat kemahalannya dan mash bersifat khilafiyah dalam kedudukan hukumnya, namun nampaknya DSN MUI mencantumkan syarat ini dalam fatwanya dengan mengikuti pendapat imam ahmad dan malik, dan ini barangkali akan menjadi positif karena lebih kepada membela kepentingan masyarakat konsumen, agar perusahaan tidak mengambil keuntungan yang berlebihan sehingga dapat merugikan konsumen, hal ini juga untuk mengendalikan agar perusahaan tidak melakukan praktek money game dengan produk-produk yang bersifat kamuflase, seakan-akan menjual suatu produk tetapi produk itu sebenarnya hanya menjadi alat agar seakan-akan ada produk riilnya.

5. Komisi yang diberikan oleh perusahaan kepada anggota baik besaran maupun bentuknya harus berdasarkan pada prestasi kerja nyata yang terkait langsung dengan volume atau nilai hasil penjualan barang atau produk jasa, dan harus menjadi pendapatan utama mitra usaha..
Dengan persyaratan ini, maka setiap member, kapanpun dia mendaftar akan memiliki peluang untuk sukses, dan berpeluang mendapatkan bonus besar, karena bonus akan diberikan sesuai dengan usaha yang dilakukan oleh member tersebut. Indikator lain berlaku atau tidaknya point ini adalah, MLM tersebut tidak hanya menitik beratkan pada perekrutan member baru, tetapi sangat peduli terhadap pembinaan member yang ada serta menekankan pada penjualan produk. Karena dengan kewajiban membina downline serta kewajiban menjual mereka harus bekerja secara kontinyu, berbeda halnya jika mereka mendapatkan bonus yang besar hanya dengan merekrut, maka perekrutan bisa dilakukan dengan janji-janji yang mungkin sulit untuk dipenuhi.

6. Bonus yang diberikan oleh perusahaan kepada anggota (mitra usaha) harus jelas jumlahnya ketika dilakukan transaksi (akad) sesuai dengan target penjualan barang dan atau produk jasa yang ditetapkan oleh perusahaan;

7. Tidak boleh ada komisi atau bonus secara pasif yang diperoleh secara regular tanpa melakukan pembinaan dan atau penjualan barang dan atau jasa;
MLM syariah megharuskan setiap member/pelaku untuk selalu bekerja secara kontinyu sampai kapanpun,pada peringkat tertinggi dalam keanggotannya sekalipun, meskipun jenis pekerjaan mungkin berbeda.

8. Pemberian komisi atau bonus oleh perusahaan kepada anggota (mitra usaha) tidak menimbulkan ighra’.
Sebenarnya Ighra’ (iming-iming) dalam batas tertentu bisa jadi merupakan hal yg positif, karena dengan adanya ighro, iming-iming atau insentif yang dijanjikan, seseorang akan termotivasi untuk melakukan suatu pekerjaan atau untuk bekerja lebih keras. Tanpa ada motifasi maka manusia akan cenderung bermalas-malasan, hanya saja motivasi itu tidak boleh berlebihan.

9. Tidak ada eksploitasi dan ketidakadilan dalam pembagian bonus antara anggota pertama dengan anggota berikutnya;
Secara umum ada atau tidaknya eksploitasi dapat diketahui dari marketing plannya. Sebagai salah satu tolok ukurnya adalah : jika marketing plannya memberikan peluang kepada setiap member yg mendaftar lebih dalu pasti mendapatkan bonus yg lebih besar, maka ini adalah salah satu bentuk eksploitasi yang dilarang, kemungkinan besarnya MLM tersebut tidak dapat memenuhi fatwa ini, sehingga belum dapat dikategorikan sebagai industry MLM Syariah.

10. Sistem perekrutan keanggotaan, bentuk penghargaan dan acara seremonial yang dilakukan tidak mengandung unsur yang bertentangan dengan aqidah, syariah dan akhlak mulia, seperti syirik, kultus, maksiat dan lain-lain;

11. Setiap mitra usaha yang melakukan perekrutan keanggotaan berkewajiban melakukan pembinaan dan pengawasan kepada anggota yang direkrutnya tersebut;

12.Tidak melakukan kegiatan money game.
Dalam fatwa ini, money game didefinisikan sebagai : kegiatan penghimpunan dana masyarakat atau penggandaan uang dengan praktik memberikan komisi dan bonus dari hasil perekrutan/ pendaftran Mitra Usaha yang baru/bergabung kemudian, dan bukan dari hasil penjualan produk, atau dari hasil penjualan produk namun produk yang dijual tersebut hanya kamuflase atau tidak mempunyai mutu/kualitas yg dapat dipertanggungjawabkan.

/span>