24.2.23

gasss gotong royong

Pada Sabtu tanggal 25 February 2023, warga Kelurahan Klampok, Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar bergotong royong untuk melakukan kerja bakti membersihkan lapangan dan sungai yang ada di wilayah mereka. Kegiatan kerja bakti ini diikuti oleh peserta dari PKK, KWT, dan warga setempat.
Kegiatan kerja bakti dimulai pada pukul 06 pagi dan diharapkan dapat selesai pada sore hari. Sejak pagi hari, peserta kerja bakti sudah mulai berdatangan ke lokasi kerja yang telah ditentukan. Mereka datang dengan membawa peralatan pembersih seperti sapu, cangkul, dan karung untuk memungut sampah.
Saat kegiatan dimulai, peserta kerja bakti dibagi menjadi beberapa kelompok. Kegiatan kerja bakti ini merupakan bukti nyata dari kepedulian masyarakat Kelurahan Klampok terhadap lingkungan mereka. Dengan bergotong royong, masyarakat dapat memperbaiki lingkungan mereka sendiri dan menjaga kebersihan lingkungan. Kegiatan ini juga membantu meningkatkan kesadaran warga tentang pentingnya menjaga kebersihan lingkungan dan memperkuat tali persaudaraan antarwarga.
Setelah selesai melakukan kerja bakti, peserta kerja bakti merasa senang dan puas dengan hasil yang telah mereka capai. Mereka berharap kegiatan ini dapat terus dilakukan secara berkala sebagai bentuk upaya menjaga kebersihan dan kesehatan lingkungan Kelurahan Klampok.
/span>

28.11.22

arti kata Barokah

Apa itu 
*BAROKAH*
pic: antaranews

Al Kisah.., pada suatu hari Syeikh al-Imam Syaqiq al-Balkhi membeli buah semangka untuk istrinya. Saat disantapnya ternyata buah semangka tersebut terasa hambar.
.
Dan sang isteri pun marah.

Syeikh al-Imam Syaqiq menanggapi dengan tenang amarah istrinya itu, setelah selesai didengarkan amarahnya, beliau bertanya dengan halus: 

*"Kepada siapakah kau marah wahai istriku?*
*Kepada pedagang buahnya kah? atau kepada pembelinya? atau kepada petani yang menanamnya?*
*ataukah kepada yang Menciptakan Buah Semangka itu?"*
Tanya Syeikh al-Imam Syaqiq

Istri beliau terdiam.

Sembari tersenyum., Syeikh Syaqiq melanjutkan perkataannya:

*"Seorang pedagang tidak menjual sesuatu kecuali yang terbaik...*
*Seorang pembelipun pasti membeli sesuatu yang terbaik pula..!*
*Begitu pula seorang petani, tentu saja ia akan merawat tanamannya agar bisa menghasilkan yang terbaik..!*
*Maka sasaran kemarahanmu berikutnya yang tersisa, tidak lain hanya kepada yang Menciptakan Semangka itu..!"*

Pertanyaan Syeikh al-Imam Syaqiq menembus kedalam hati sanubari istrinya. 
Terlihat butiran air mata menetes perlahan dikedua pelupuk matanya...

Syeikh al-Imam Syaqiq al-Balkhi pun melanjutkan ucapannya :

*"Bertaqwalah wahai istriku...Terimalah apa yang sudah menjadi Ketetapan-Nya. Agar Alloh memberikan keberkahan pada kita”*

Mendengar nasehat suaminya itu... Sang istripun sadar, menunduk dan menangis mengakui kesalahannya dan ridho dengan apa yang telah Alloh Subhanallohu Wa Ta'ala tetapkan.

Pelajaran terpenting buat kita adalah bahwa 

*Setiap keluhan yang terucap sama saja kita tidak ridho dengan ketetapan Alloh SWT, sehingga barokah Alloh jauh dari kita.*

Karena Barokah bukanlah serba cukup dan mencukupi saja, akan tetapi 

*Barokah ialah bertambahnya ketaatan kita kepada Alloh dengan segala keadaan yang ada, baik yang kita sukai atau sebaliknya.*

Barokah itu: 

*"... Bertambahnya ketaatanmu kepada Alloh SWT.*

*Makanan Barokah* itu bukan yang komposisi gizinya lengkap, tapi makanan yang mampu membuat yang memakannya menjadi lebih taat setelah memakannya.

*Hidup yang Barokah* bukan hanya sehat, tapi kadang sakit itu justru barokah sebagaimana Nabi Ayyub, sakitnya menjadikannya bertambah taat kepada Alloh SWT.

*Barokah itu tak selalu panjang umur,* ada yang umurnya pendek tapi dahsyat taatnya layaknya Musab bin Umair.

*Tanah yang Barokah* itu bukan karena subur dan panoramanya indah, karena tanah yang tandus seperti Makkah punya keutamaan di hadapan Alloh...tiada banding....tiada tara.

*Ilmu yang Barokah* itu bukan yang banyak riwayat dan catatan kakinya, akan tetapi yang barokah ialah ilmu yang mampu menjadikan seorang meneteskan keringat dan darahnya dalam beramal & berjuang untuk agama Alloh.

*Penghasilan Barokah* juga bukan gaji yang besar dan berlimpah, tetapi sejauh mana ia bisa jadi jalan rejeki bagi yang lainnya dan semakin banyak orang yang terbantu dengan penghasilan tersebut.

*Anak² yang Barokah* bukanlah saat kecil mereka lucu dan imut atau setelah dewasa mereka sukses bergelar & mempunyai pekerjaan & jabatan yang hebat, tetapi anak yang Barokah ialah yang senantiasa taat kepada Robb-Nya dan kelak mereka menjadi lebih shalih dari kita & tak henti²nya mendo'akan kedua Orangtuanya.

Semoga kita semua selalu dianugrahi kekuatan untuk senantiasa bersyukur padaNYA, agar kita mendapatkan keberkahanNYA.

Wallahu A'lam Bisshowab....

Barakalloh
Aamiin Yaa Rabb...
/span>

21.11.22

Gempa Bumi Mag 5.6 di Kab. Cianjur

*Gempa Bumi Mag 5.6 di Kab. Cianjur, Prov. Jawa Barat*
_Update Senin 21 November 2022 Pkl. 14.34 WIB_
*Kepada Yth. Bapak Ka. BNPB*
*Cc. Yth.*
      - Unsur Pengarah
      - Ess I BNPB
      - Tenaga Ahli Ka. BNPB
      - Ess II BNPB
      - Pengelola Bencana K/L
      - Lembaga Kemanusiaan dan Relawan PB di lapangan

*TELAH TERJADI GEMPA BUMI DENGAN PARAMETER SEMENTARA SEBAGAI BERIKUT:*

Kekuatan : 5.6 MAG
Tanggal : 21-Nov-2022
Waktu Gempa : 13:21:10 WIB
Lintang : 6.84 LS
Bujur : 107.05 BT
Kedalaman : 10 Km

*Lokasi :*
10 km BaratDaya KAB-CIANJUR-JABAR
15 km TimurLaut KOTA-SUKABUMI-JABAR
39 km Tenggara KOTA-BOGOR-JABAR
63 km BaratLaut BANDUNG-JABAR
78 km Tenggara JAKARTA-INDONESIA

*Keterangan :* 
• Pusat Gempa berada di Darat dan tidak berpotensi Tsunami 

*Korban Jiwa*
*Kab. Cianjur*
• 5 orang MD 
• 4 orang warga luka-luka (pendataan)

*Kerugian Materil :
*Kab. Cianjur*
• 7 unit rumah RB (pendataan)
• 1 unit ponpes RB
• 1 unit RSUD Cianjur RS
• 3 unit gedung Pemerintah rusak
• 3 unit Fasilitas pendidikan rusak
• 1 unit sarana ibadah rusak
• 1 unit toko rusak
• 1 unit cafe rusak

*Kab. Bogor*
• 4 unit rumah rusak (pendataan)

*Kondisi Mutakhir :*
*Kota Sukabumi*
• Gempa dirasakan cukup kuat selama 7 - 10 detik di Kota Sukabumi
• Masyarakat sebagian panik dan keluar rumah
• BPBD Kota Sukabumi terus melakukan monitoring
 
*Kab. Sukabumi*
• Gempa dirasakan cukup kuat selama 5 - 7 detik di Kab. Sukabumi
• Masyarakat sebagian panik dan keluar rumah
• BPBD Kab. Sukabumi terus melakukan monitoring

*Kab. Bandung*
• Gempa dirasakan sedang selama 5 - 7 di Kab. Bandung
• Masyarakat panik dan keluar rumah
• BPBD Kab. Bandung terus melakukan monitoring

*Kab. Cianjur*
• Gempa dirasakan Sangat Kuat di Kab. Cianjur selama 10 - 15 detik
• Masyarakat panik dan keluar rumah
• BPBD Cianjur terus melakukan monitoring dampak gempa 

*Kota Bogor*
Gempa dirasakan kuat 5-10 detik 
• Masyarakat panik keluar rumah
• BPBD Kota Bogor terus melakukan monitoring dampak gempa 

*Kab. Bogor*
• Gempa dirasakan sedang 5-7 detik 
• Masyarakat panik keluar rumah
• 2 unit rumah rusak (pendataan)
• BPBD Kab. Bogor terus melakukan monitoring dampak gempa 

*Prov. DKI Jakarta*
• Gempa dirasakan kuat 3-5 detik 
• Masyarakat panik keluar rumah
• BPBD DKI Jakarta terus melakukan monitoring dampak gempa
 
*Kota Bekasi*
• Gempa dirasakan kuat ± 3 detik 
• Masyarakat panik keluar rumah
• BPBD Kota Bekasi terus melakukan monitoring dampak gempa

*Kab. Garut*
• Gempa dirasakan lemah 3 detik 
• Masyarakat tidak panik 
• BPBD Kab. Garut terus melakukan monitoring dampak gempa

*Sumber :*
• Bpk. Yudi Pusdalops BPBD Kota Sukabumi
• Bpk. Asep Pusdalops BPBD Kab. Sukabumi
• Bpk. Adin Pusdalops BPBD Kab. Bandung
• Ibu Defi BPBD Kab. Cianjur
• Bpk. Yayan Pusdalops Kota Bogor
• Bpk. Karsono BPBD Kota Bekasi
• Bpk. Agung Ramadhan BPBD Kab. Bogor
• Bpk. Eri BPBD Kab. Garut

Diinformasikan Oleh :
*PUSDALOPS BNPB*
Nomor Pengaduan / Call Center : 117 (Bebas Pulsa)
Instagram : pusdalops_bnpb
Twitter : @Bnpbpusdalops
/span>

29.9.22

DASAR HUKUM KELOMPOK INFORMASI MASYARAKAT (KIM) - Polemik sebutan KELOMPOK atau KOMUNITAS

Dasar Hukum Kelompok Informasi Masyarakat :
1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 251, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5952);
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846); 
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038); 
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 
5. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 99, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5149); 
6. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887); 
7. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Konkuren Bidang Komunikasi dan Informatika.

Munculnya Permen Kominfo Nomor 8 Tahun 2019 mencabut dua Permen Kominfo sekaligus yaitu :
a) Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 07/PER/M.Kominfo/06/2010 tentang Pedoman Pengembangan Kemitraan Media; dan 
b) Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 08/PER/M.Kominfo/06/2010 tentang Pedoman Pengembangan dan Pemberdayaan Lembaga Komunikasi Sosial;

Pada Permen Kominfo Nomor 8 Tahun 2019 
Bab II Sub Urusan Informasi dan Komunikasi Publik 
Bagian Satu 
Pasal 4
1. …………. 
2. Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan bidang komunikasi dan informatika sub urusan informasi dan komunikasi publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: 
a. perumusan kebijakan teknis bidang informasi dan komunikasi publik;
b. monitoring opini dan aspirasi publik; 
c. monitoring informasi dan penetapan agenda prioritas komunikasi Pemerintah Daerah; 
d. pengelolaan konten dan perencanaan Media Komunikasi Publik; 
e. pengelolaan Media Komunikasi Publik; 
f. pelayanan Informasi Publik; 
g. layanan hubungan media; 
h. kemitraan dengan pemangku kepentingan; 
i. manajemen komunikasi krisis; 
j. penguatan kapasitas sumber daya komunikasi publik; dan 
k. dukungan administratif, keuangan, dan tata kelola komisi informasi di daerah. 

Siapa pemangku Kepentingan tersebut, lanjut dibawah ini :

Bagian Kesembilan 
Kemitraan dengan Pemangku Kepentingan 
Pasal 16 
(1) Dinas melaksanakan kemitraan dengan pemangku kepentingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf h. 
(2) Pemangku kepentingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain: 
a. kelompok informasi masyarakat; 
b. kelompok media tradisional; 
c. komunitas pembuat konten positif; dan 
d. kelompok strategis.

sebutan Komunitas untuk Kelompok Informasi Masyarakat .. masih "ambigu" karena belum ada regulasi yang mengatur tentang hal tersebut .. (ngapunten ini sepemahaman saya) sehingga mau menggunakan Komunitas atau Kelompok monggo saja ... bukan menjadi hal yang krusial ... yang terpenting monggo bagaimana kita yang sudah memberanikan diri menerima amanah menjadi Pengurus KIM di masing - masing Kelurahan untuk bisa menjalankan Tupoksi "Desiminasi Informasi" ... secara mandiri ... he he

karena pembentukan KIM dari, oleh dan untuk masyarakat ... sehingga se-optimal mungkin kita harus mampu berdaya guna dan berhasil guna ... lha jika memang nanti sudah ada Perda atau Perwali terkait KIM seperti daerah lain ... syukur alhamdullilalah ... sehingga eksistensi KIM makin bisa terpayungi secara hukum di tingkat Kota ... pangapunten ... tetap semangat nggih rekan - rekan ... niat baik dan semua perbuatan baik akan selalu berdampak baik bagi kita ... insha allah ...

lah makna "ambigu" bukan keharusan "Kelompok Informasi Masyarakat" serta merta menjadi "Komunitas Informasi Masyarakat" ... karena kita bisa milih disini sebenarnya ... tergantung "kesepakatan" .. kita mau mengarah ke mana ?

satu point ... kita tetap harus tunduk pada peraturan dan perundangan yang berlaku, jika dari Pemerintah Kota mewajibkan kita mengganti Kelompok Informasi Masyarakat menjadi Komunitas Informasi Masyarakat ... monggo kita bersama - sama menggantinya ... tapi jika memang masih sebatas saran ... kita bisa memilih karena juga ada dasar hukumnya, kecuali dasar hukum yang tersampaikan diatas ada yang terbarukan ... sumongga ...

By: Eka 
Kim Asabri Gedog - Kota Blitar
Pengurus KIM Jatim 
/span>