GUBERNUR DESAK 4 WILAYAH DI JATIM UNTUK MENGAJUKAN PSBB
Empat wilayah di Provinsi Jawa Timur (Jatim) disebut-sebut memiliki pasien positif Covid-19 cukup tinggi dalam beberapa waktu terakhir. Kondisi tersebut, menyusul tambahan 119 pasien positif yang terdata per Minggu 12/04/2020 pukul 17:00
Berdasarkan data 4 kasus tertinggi saat ini ada di Kota :
Surabaya 180 kasus, PDP: 502, ODP: 1360
Sidoarjo 31 kasus, PDP: 103, ODP: 408
Lamongan 23 kasus, PDP: 100, ODP: 236
Gresik 14 kasus, PDP: 80, ODP: 1035
data selengkapnya ada pd post sebelumnya
Lantaran itu, Khofifah mengingatkan kepada kepala daerah di masing-masing wilayah tersebut untuk memikirkan wacana kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB)
Dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Khofifah telah mengutus Sekdaprov Jatim Heru Tjhahjono untuk berkoordonasi dengan sekda empat wilayah tersebut. Namun, belum diketahui secara pasti, apakah nantinya akan menerapkan PSBB atau mengambil kebijakan yang lain. Khofifah mengatakan, yang pasti dilakukan dengan koordinasi tersebut adalah melakukan evaluasi bersama keempat kabupaten/kota tersebut. Pasalnya, lonjakan pasien terinfeksi cukup tinggi.
Khofifah mengaku hingga saat ini masih belum menerima pengajuan PSBB dari 38 kabupaten/kota di Jatim. Ia meminta semua wilayah saling update untuk kondisi saat ini.
Untuk diketahui, Provinsi Jatim ketambahan 119 pasien Covid-19. Sehingga total per Minggu (12/4/2020) ada 386 kasus terkonfirmasi positif Covid. Tambahan 119 kasus baru tersebut terbanyak dari Surabaya dengan tambahan 83 pasien. Sidoarjo 10 pasien, Lamongan 10 pasien, Gresik 4 pasien, Tulungagung 3 pasien, Situbondo 3 pasien, Kabupaten Kediri 2 pasien, Kota Probolinggo. Sementara, Kabupaten Jombang, Bangkalan dan Pamekasan masing-masing 1 pasien.
SYARAT PENGAJUAN PSBB
Pembatasan Sosial Berskala Besar adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi Corona sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran COVID-I9. Dengan adanya kebijakan ini, penduduk dalam suatu wilayah yang sudah ditetapkan PSBB harus mengurangi segala kegiatan yang dilakukan di luar rumah. Cara ini diharapkan dapat menurunkan jumlah pasien positif corona di Indonesia.
Syarat Wilayah:
1. Jumlah kasus dan/atau jumlah kematian akibat penyakit meningkat dan menyebar secara signifikan dan cepat ke beberapa wilayah; dan
2. Terdapat kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain.
Mekanisme Permohonan Penetapan PSBB:
(1). Menteri menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar di suatu wilayah berdasarkan permohonan gubernur/bupati/walikota.
(2). Permohonan dari gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk lingkup satu provinsi atau kabupaten/kota tertentu.
(3). Permohonan dari bupati/walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk lingkup satu kabupaten/kota.
Pasal 4: bahwa Kepala Daerah dalam mengajukan permohonan PSBB harus menyertakan data peningkatan jumlah kasus berdasarkan waktu, penyebaran kasus dan kejadian transmisi lokal.
PSBB akan melakukan pembatasan pada beberapa macam kegiatan masyarakat. Pelaksanaan PSBB tersebut meliputi:
- peliburan sekolah dan tempat kerja;
- pembatasan kegiatan keagamaan;
- pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum;
- pembatasan kegiatan sosial dan budaya;
- pembatasan moda transportasi; dan
- pembatasan kegiatan lainnya khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan.
Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran.