24.12.18

pertanggungjawaban publik dan penyampaikan kinerja tahunan bawaslu RI

*Salam Sahabat Bawaslu*

*Selamat Natal dan Tahun Baru 2019*.

Sebagai bentuk pertanggungjawaban publik dan penyampaikan kinerja tahunan, berikut ini disampaikan enam (6) buku terbitan Bawaslu Republik Indonesia. Buku tersebut adalah 1) Indeks Kerawanan Pemilu 2019, 2) Pembiayaan Pemilu di Indonesia, 3) Jurnal Bawaslu 2 Edisi, 4) Penelitian Calon Tunggal dan 5) Pilkada: Bawaslu dalam Angka (BDA)

Seluruh dokumen terkait dengan hasil pencegahan dan penindakan pengawas Pemilu selama tahun 2018, penelitian mendalam dan hasil diskusi intensif dengan stakeholders kepemiluan dan demokrasi Indonesia. Masih ada 1 lagi laporan tahunan Bawaslu yang masih dalam proses finalisasi.

Berikut tautan untuk mengunduh buku-buku tersebut:

1) *IKP Pemilu 2019*
http://bawaslu.go.id/id/publikasi/indeks-kerawanan-pemilu-ikp-2019
2) *Buku Pembiayaan Pemilu*
http://bawaslu.go.id/id/publikasi/buku-pembiayaan-pemilu
3) *Buku Jurnal 1*
http://bawaslu.go.id/id/publikasi/buku-jurnal-adhysta-pemilu
4) *Buku Jurnal 2*
http://bawaslu.go.id/id/publikasi/buku-jurnal-adhysta-pemilu-ii
5) *Buku Fenomena Penelitian Calon Tunggal*
http://bawaslu.go.id/id/publikasi/buku-fenomena-penelitian-calon-tunggal
6) *Buku Bawaslu Dalam Angka*
http://bawaslu.go.id/id/publikasi/buku-bawaslu-dalam-angka

Terimakasih, Salam
*Humas Bawaslu*

/span>

23.12.18

Evakuasi Korban Tsunami Dilanjutkan

"Semoga kita saudara kita sahabat kita dan semuanya dijauhkan dari segala balak dan bencana" Aamiin....

*Evakuasi Korban Tsunami Dilanjutkan: 281 Meninggal, 1.016 Luka-Luka Dan 57 Hilang*

Penanganan darurat terus dilakukan di daerah yang terdampak tsunami di Selat Sunda. Prioritas penanganan darurat saat ini adalah koordinasi, evakuasi, pencarian dan penyelamatan korban, pelayanan kesehatan, penanganan pengungsi, perbaikan darurat sarana prasarana yang rusak.

Data sementara yang berhasil dihimpun Posko BNPB hingga 24/12/2018 pukul 07.00 WIB, tercatat 281 orang meninggal dunia, 1.016 orang luka-luka, 57 orang hilang dan 11.687 orang mengungsi. Kerusakan fisik meliputi 611 unit rumah rusak, 69 unit hotel-vila rusak, 60 warung-toko rusak, dan 420 perahu-kapal rusak.

Korban dan kerusakan ini terdapat di 5 kabupaten terdampak yaitu Pandeglang, Serang, Lampung Selatan, Tanggamus dan Pesawaran. Jadi wilayah di Provinsi Banten dan Lampung yang berada di Selat Sunda. Daerah pesisir di Kabupaten Pandeglang adalah daerah yang paling banyak jumlah korban dan kerusakannya dibandingkan daerah lain.

Kemungkinan data korban dan kerusakan masih akan bertambah mengingat belum semua berhasil didata. Pendataan masih terus dilakukan oleh petugas.

Dari 281 orang meninggal dunia, 1.016 orang luka-luka, 57 orang hilang  tersebar di 5 kabupaten terdampak. Di Kabupaten Pandeglang tercatat korban 207 orang meninggal dunia, 755 orang luka-luka, 7 orang hilang, dan 11.453 orang mengungsi. Kerusakan fisik meliputi 611 unit rumah rusak, 69 hotel dan vila rusak, 60 warung makan dan toko rusak, 350 perahu/kapal rusak, dan 71 unit kendaraan rusak.

Daerah pesisir di sepanjang pantai dari Pantai Carita, Pantai Panimbang, Pantai Teluk Lada, Sumur, dan Tanjung Lesung banyak mengalami kerusakan. 10 kecamatan di Pandeglang terdampak dari terjangan tsunami. Korban paling banyak ditemukan di Hotel Mutiara Carita Cottage, Hotel Tanjung Lesung dan Kampung Sambolo.

Di Kabupaten Serang tercatat 12 orang meninggal dunia, 30 orang luka-luka dan 28 orang hilang. Kerusakan fisik masih dalam pendataan.

Sedangkan di Kabupaten Lampung Selatan tercatat 60 orang meninggal dunia, 230 orang luka-luka, 22 orang hilang dan 30 unit rumah rusak berat. Di Kabupaten Tanggamus terdapat 1 orang meninggal dunia, 4 rumah rusak berat, dan 70 perahu rusak. Sedangkan di Kabupaten Pesawaran tercatat 1 orang meninggal dunia, 1 orang luka-luka, 231 orang mengungsi, 134 rumah rusak dan 14 perahu rusak.

Ribuan personil gabungan dari TNI, Polri, BNPB, Basarnas, Kementerian PU Pera, Kementerian Sosial, Kementerian Kesehatan, Kementerian ESDM, BPBD, SKPD, NGO, relawan dan masyarakat dan lainnya melakukan penanganan darurat. Kepala Daerah memimpin  penanganan darurat di daerahnya.

Evakuasi, pencarian dan penyelamatan korban terus dilakukan. Diduga masih ada korban yang berada di bawah reruntuhan bangunan dan material yang dihanyutkan tsunami. Pos kesehatan, dapur umum, dan pengungsian didirikan di beberapa tempat. Bantuan logistik terus disalurkan.

Untuk evakuasi dikerahkan alat berat 7 unit excavator, 12 unit dump truck, 2 unit loader. Dalam mobilisasi ke lokasi bencana 1 unit excavator, 1 dozer, 1 loader, 1 grader, 2 tronton, dan 4 dump truck.

Panjang dan luasnya daerah terdampak masih diperlukan tambahan alat berat dan personil untuk membantu evakuasi, pencarian dan penyelamatan korban.

*Sutopo Purwo Nugroho*
_Kepala Pusat Data Informasi dan Humas BNPB_

/span>

Korban Tsunami di Selat Sunda Terus Bertambah

*Korban Tsunami di Selat Sunda Terus Bertambah: 222 Orang Meninggal Dunia, 843 Orang Luka-Luka dan 28 Orang Hilang*

Jumlah korban dan kerusakan akibat tsunami yang menerjang wilayah pantai di Selat Sunda terus bertambah. Data sementara yang berhasil dihimpun Posko BNPB hingga Minggu 23/12/2018 pukul 16.00 WIB tercatat 222 orang meninggal dunia, 843 orang luka-luka dan 28 orang hilang.

Kerusakan material meliputi 556 unit rumah rusak, 9 unit hotel rusak berat, 60 warung kuliner rusak, 350 kapal dan perahu rusak. Tidak ada korban warga negara asing. Semua warga Indonesia. Korban dan kerusakan ini meliputi di 4 kabupaten terdampak yaitu di Kabupaten Pandeglang, Serang, Lampung Selatan dan Tanggamus.

Jumlah ini diperkirakan masih akan terus bertambah karena belum semua korban berhasil dievakuasi, belum semua Puskesmas melaporkan korban, dan belum semua lokasi dapat didata keseluruhan. Kondisi ini menyebabkan data akan berubah.

Dari total 222 orang meninggal dunia, 843 orang luka-luka dan 30 orang hilang terdapat di:

Kabupaten Pandeglang tercatat 164 orang meninggal dunia, 624 orang luka-luka, 2 orang hilang. Kerusakan fisik meliputi 446 rumah rusak, 9 hotel rusak, 60 warung rusak, 350 unit kapal dan perahu rusak, dan 73 kendaraan rusak. Daerah yang terdampak di 10 kecamatan. Lokasi yang banyak ditemukan korban adalah di Hotel Mutiara Carita Cottage, Hotel Tanjung Lesung dan Kampung Sambolo.

Banyak korban adalah wisatawan dan masyarakat setempat. Daerah wisata sepanjang pantai dari Pantai Tanjung Lesung, Pantai Sumur, Pantai Teluk Lada, Pantai Panimbang dan Pantai Carita sedang banyak wisatawan berlibur yang kemudian diterjang tsunami.

Korban di Kabupaten Serang tercatat 11 orang meninggal dunia, 22 orang luka-luka, dan 26 orang hilang. Kerusakan bangunan masih dilakukan pendataan.

Sedangkan korban di Kabupaten Lampung Selatan tercatat 48 orang meninggal dunia, 213 orang luka-luka dan 110 rumah rusak. Di Kabupaten Tanggamus terdapat 1 orang meninggal dunia.

Penanganan darurat terus dilakukan. BNPB bersama TNI, Polri, Basarnas, Kementerian Sosial, Kementerian Kesehatan, Kementerian PU Pera, Kementerian ESDM, dan K/L terkait terus mendampingi Pemda dalam penanganan darurat. Pemda Provinsi dan Pemda Kabupaten terus berkoordinasi dengan berbagai pihak. Posko, pos kesehatan, dapur umum dan pos pengungsian didirikan untuk menangani korban.

Alat berat dikerahkan membantu evakuasi. Saat ini sedang bekerja 5 unit excavator, 2 unit loader, 2 unit dump truck dan 6 unit mobil tangki air. Bantuan alat berat akan ditambah.

Jumlah pengungsi masih dalam pendataan.

Sutopo Purwo Nugroho
Kepala Pusat Data Informasi dan Humas BNPB

/span>

22.12.18

BELAJAR MENGENAL RIBA DARI USTADZ AMMI NUR BAITS, LC

BELAJAR MENGENAL RIBA DARI USTADZ AMMI NUR BAITS, LC

KAIDAH 1
Semua hutang yg menghasilkan manfaat (apapun bentuknya), statusnya adalah RIBA

Contoh:
Memanfaatkan barang gadai!
Ada teman kita yg menggadaikan sawahnya kepada kita karena butuh uang. Lalu kita manfaatkan sawahnya untuk ditanami. Maka ini termasuk dosa besar, karena umumnya, kalau mau cocok tanam, harus bayar sewa dulu.
INGAT, dengan gadai tidak merubah status hak milik atas barang yg digadaikan.

Contoh lain: Mendapat hadiah, akibat dari transaksi hutang piutang yang kita lakukan,
dalam hal ini ada 2 keadaan:
1. Sebagai hadiah
2. Sebagai bagian dari pelunasan hutang

Contoh:
Kita menghutangi tukang angkot, akibat bantuan yg kita berikan itu tiap kita kemana-mana memakai jasa angkot tersebut kita digratiskan, maka jalan yang lebih selamat adalah menolaknya. Karena ini mirip manfaat yang didapat akibat kita menghutangi tukang angkot.

Contoh lain:
Bank memberi hadiah kita dalam bentuk payung, tas, kaos, sebagai bentuk apresiasi karena kita punya deposito yang cukup besar di bank tersebut.
bagaimana apakah kita terima..? Atau bahkan misalnya dapat hadiah mobil..?
Betul! Tolak hadiah mobil tersebut..

Perhatikan hal penting berikut:

Transaksi di bank, meliputi 3 aspek berikut:
1. Investasi
- artinya: uang boleh dipake, tapi uang tidak boleh dijamin
- maksudnya: jika bisnis untung, maka bagi hasil, namun jika bisnis rugi, harus dipikul bersama.
- tidak boleh minta modalnya tetep dijamin harus kembali, tapi oleh aturan: modal investasi kita di bank, dijamin u tetep kembali, bahkan pemerintah ikut menjamin hal tersebut.

2. Wadiah
- artinya: uang akan dijaga, tapi uang tidak boleh di pakai. Menurut anda, uang yg demikian banyak tersimpan di bank tersebut, apakah akan didiamkan saja...?
- maka pasti akan dipakai, jadi... ini juga bukan murni wadiah.

3. Hutang Piutang
- artinya: harus dijamin dan oleh dipake
- misalnya kita pinjam 5juta, lalu dalam perjalanan pulang, uang tersebut hilang, maka wajib bagi kita untuk tetep mengembalikan utuh.
-----------

KAIDAH 2
Tambahan dari transaksi hutang, sebagai ganti karena adanya penundaan waktu pembayaran adalah RIBA.

Contoh:
- Kita kredit rumah selama 5 tahun sebesar 400 juta
- Namun karena kita tidak bisa melunasinya selama waktu 5 tahun developer merubah transaksinya. Waktu diberi kelonggaran hingga 10 tahun, namun harga bertambah menjadi 600 juta. Sebagai kompensasi atas penundaan pembayaran yg kita lakukan.

ingat saudaraku... ini tidak boleh!
----------

KAIDAH 3
Riba itu tetap tidak boleh, baik sedikit maupun banyak.

Pendapat di masyarakat kita, Riba yang tidak boleh adalah yang bunganya banyak. Namun jika bunganya sedikit, maka boleh!
- misalnya: KUR yang merupakan program bantuan permodalan dari pemerintah yg bunganya kecil, hanya 9% pertahun.
inipun tetep riba yang tidak boleh kita manfaatkan.

Ingat... ada salah satu tabi'in (generasi setelah sahabat Nabi) yg berpesan: " 1 dirham (yang kita tahu bahwa itu riba), maka dosanya lebih besar, jika dibandingkan dng 36 kali berzina"

Perlu diketahui bahwa: beliau mengatakan 1 dirham, karena itu merupakan satuan yang terkecil dari mata uang.
------------

KAIDAH 4
Riba hukumnya tetap haram. Baik dilakukan di negeri non Islam, maupun di negeri Islam. Jadilah muslim yg punya prinsip, bahwa dimanapun berada, tetap taat aturan
------------

KAIDAH 5
Tidak diperkenankan ada kenaikan harga, pada transaksi hutang piutang.

Contoh: kita di tahun 2000 menghutangi teman kita 50 juta, hingga di tahun 2016 ini, nilai uang kita tersebut menyusut jauh. Namun inflasi ini, tidak bisa jadi alasan bagi kita, untuk nambah nilai utang.

jika kita mau minjami teman dalam jumlah yang besar dan dalam waktu yg lama, maka solusinya adalah hutangi dalam bentuk emas, bayarnya juga dalam bentuk emas.
-----------

KAIDAH 6
Riba berlaku untuk semua jenis mata uang

Ada yang berpendapat riba hanya berlaku untuk uang kartal, tapi tidak berlaku pada dinar dan dirham, hal ini tidak benar.
-----------

KAIDAH 7
Saling ridho, tidak diperhitungkan dalam Riba.

Riba tetaplah Riba, meski saling rela/ ikhlas dan ridho.
Contoh:
Koperasi-koperasi RT yang ada simpan pinjam berbunganya. Meski hanya dengan memberi tambahan seikhlasnya tetaplah riba.
----------

KAIDAH 8
Tidak boleh mengajukan syarat tambahan, yang menguntungkan pihak pemberi hutang.

Contoh: saya mau ngutangi kamu, dengan syarat motormu saya pakai!

Contoh lain: kita ngutangi nelayan, tapi dengan syarat, hasil ikan tangkapan nelayan, harus dijual ke kita.

Ingat saudaraku..
Hal ini tidak boleh, Karena Nabi melarang menggabungkan transaksi hutang dengan jual beli!

Sumber: ringkasan WA Abu Abdillah.

/span>