Assalamu 'Alaikum Warohmatullohi Wabarokatuh
Mohon diberikan penjelasan mengenai batas waktu akhir sholat subuh,....karena ada beberapa pendapat bahwa batas akhir waktu sholat adalah ketika sudah masuk waktu sholat berikutnya. Terima kasih atas penjelasannya.
Seno Wahyudi - senofigo@yahoo.com
__________________________________________
Wa'alaikum Salam Warahmatullah Wabarakatuhu.
Alhamdulillah, segala puji bagi Allah. Shalawat dan salam semoga terlimpah kepada Rasullah, keluarga dan para sahabatnya.
Sesungguhnya berada di atas waktunya (sudah masuk waktu dan belum keluar dari batas akhirnya) merupakan syarat sahnya shalat. Allah Ta'ala berfirman,
إِنَّ الصَّلاَةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا مَّوْقُوتًا
"Sesungguhnya salat itu adalah kewajiban yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman." (QS. Al-Nisa': 103) karenanya seorang muslim wajib memperhatikan urusan waktu shalat ini dan tidak menunda-nunda shalat hingga keluar waktunya walaupun karena jinabat, sedang berhadats, dan pakaiannya terkena najis. Inilah pendapat jumhur ulama sebagaimana yang disebutkan Ibnu Taimiyah dalam Majmu' Fatawanya. (Lihat Shahih Fiqih Sunnah: I/338)
Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam telah menjelaskan waktu-waktu shalat ini dengan sangat jelas, tidak ada kesamaran padanya. Pada hadits Abdullah bin Amru Radhiyallahu 'Anhu (hadits pertama yang disebutkan Ibnul Hajar dalam Bulughul Maram, Bab: Mawaqit al-Shalah), Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam menjelaskan dengan rinci tentang awal dan akhir waktu setiap shalat. Dan diterangkan di dalamnya, waktu shalat Shubuh adalah sejak terbitnya fajar sampai terbitnya matahari.
وَوَقْتُ صَلَاةِ الصُّبْحِ مِنْ طُلُوعِ الْفَجْرِ مَا لَمْ تَطْلُعْ الشَّمْسُ فَإِذَا طَلَعَتْ الشَّمْسُ فَأَمْسِكْ عَنْ الصَّلَاةِ فَإِنَّهَا تَطْلُعُ بَيْنَ قَرْنَيْ شَيْطَانٍ
"Dan waktu shalat Shubuh adalah dari terbitnya fajar sampai sebelum terbit matahari. Maka apabila matahari sudah terbit, berhentilah dari shalat karena matahari itu terbit di antara dua tanduk syaithan." (HR. Muslim)
Maksu terbitnya fajar adalah fajar shadiq yang cahayanya panjang melintang di ufuq timur. Cahaya tersebut tidak lagi sirna yang diikuti gelap, tapi cahaya tersebut terus bertambah hingga matahari terbit. Hal ini dijelaskan dalam sebuah hadits shahih, "Janganlah azan Bilal dan fajar yang panjang menjulang menghalangi kalian untuk makan sahur, tetapi berhentilah sahur ketika muncul cahaya fajar yang panjang melintang di ufuq." (HR. Muslim, Abu Dawud, al-Nasai, dan al-Tirmidzi)
Ibnu Rusyd berkata, "Dan mereka bersepakat, awal waktu shubuh adalah terbitnya fajar shadiq, dan akhirnya (selesainya) adalah terbitnya matahari, kecuali apa yang diriwayatkan dari al-Qasim dari sebagian ulama Syafi'iyah, bahwa akhirnya adalah al-isfar (cahayanya terang)."
Al-Nawawi rahimahullah berpendapat mengahirkan shalat Shubuh sampai terlihat cahaya memerah adalah makruh. Beliau berkata, "Dan dimakruhkan mengakhirkan shalat Shubuh yang bukan karena uzur sampai terbitnya cahaya merah, yakni cahaya merah menjelang terbitnya matahari."
Maka pendapat yang mengatakan, waktu shalat Shubuh habis ketika masuk waktu shalat berikutnya adalah tidak benar. Karena bertentangan dengan sharih hadits shahih yang menerangkan waktu shalat Shubuh habis dengan terbitnya matahari. Habisnya waktu shalat dengan masuk waktu shalat berikutnya itu berlaku pada shalat Dzuhur dan shalat Maghrib. Sementara Ashar dan Isya' terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama padanya. Wallahu Ta'ala A'lam. [PurWD/voa-islam]
Oleh: Badrul Tamam