Tampilkan postingan dengan label santunan korban Covid. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label santunan korban Covid. Tampilkan semua postingan

17.1.21

Cara Permohonan Usulan Santunan Ahli waris Covid 19

Persyaratan untuk permohonan usulan santunan Ahli Waris korban Covid-19 sebesar 15 juta per orang:1. Fotocopy surat keterangan meninggal dunia dari rumah sakit / puskesmas (legalisir) atau kutipan Akta Kematian dr Dukcapil. 2. Surat keterangan bahwa yang bersangkutan terinfeksi Covid-19 dari Dinas Kesehatan kab/ kota setempat. 3. Surat keterangan Ahli Waris (asli) 4. Fotocopy Kartu Keluarga (KK) korban dan Ahli waris. 5. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) korban dan ahli waris. 6. Fotocopy Rekening Tabungan yang masih aktif atas nama Ahli Waris.7. Setelah semua ada, serahkan ke dinas sosial setempat untuk di proses.8. Uang santunan ini akan di transfer langsung ke rek ahli waris tanpa potongan Serupiahpun.Dasar hukum :Dasar :Surat Edaran Kementerian Sosial (Kemensos) RI Nomor 427/3.2/BS.01.02/06/2020, tentang Penanganan Perlindungan Sosial Bagi Korban Meninggal Dunia Akibat COVID-19.*infokan ini kepada keluarga korban*(Shere by komisi nasional lp-kpk cabang blitar)
/span>