Siaran Pers
19/SP/X/BHH/2018
*Babak Baru Pelaksanaan Reforma Agraria*
Jakarta – Salah satu komitmen Pemerintah adalah menata persoalan agraria. Penataan agraria harus dimulai dengan sertipikasi tanah. Sertipikat tanah selama ini dinilai masyarakat sulit, lama, dan mahal untuk mendapatkannya. Maka dari itu, Pemerintah melakukan percepatan sertipikasi tanah di seluruh Indonesia melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Selain itu, keseriusan pemerintah melaksanaan penataan agraria juga telah di tegaskan dengan ditandatanginya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 86 tahun 2018 tentang Reforma Agraria pada tanggal 24 September 2018 lalu. Terbitnya peraturan ini merupakan wujud Pemerintah untuk menjamin pemerataan struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah.
“Pada tahun 2018, dari 7 juta target PTSL sampai dengan Oktober ini kita sudah berhasil mendaftarkan tanah di seluruh Indonesia sebanyak 6,192,875 bidang. Kita optimistis akan melampaui target yang ditetapkan,” ujar Sofyan A. Djalil, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Jakarta (18/10).
Reforma Agraria dimaknai sebagai penataan aset ( _asset reform_ ) dan penataan akses ( _access reform_ ). Penataan aset dalam hal ini adalah pada pemberian tanda bukti kepemilikan atas tanahnya (sertipikasi hak atas tanah), sedangkan penataan akses adalah penyediaan dukungan atau sarana-prasarana dalam bentuk penyediaan infrastruktur, dukungan pasar, permodalan, teknologi, dan pendampingan lainnya sehingga subyek Reforma Agraria dapat mengembangkan kapasitasnya.
“Jadi selama ini ada masyarakat yang tinggal di daerah kampung, tapi tidak bisa kita diberikan hak apapun karena masih dalam kawasan hutan. Presiden memerintahkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk mengerluarkan dari Kawasan hutan. KLHK telah memberikan kepada kita lebih dari 994.000 ha kawasan hutan untuk bisa diberikan kepada rakyat. Kemudian untuk tanah terlantar dan transmigrasi yang selama ini belum bersertipikat akan disertipikatkan, dan HGU yang ditelantarkan kita ambil alih dan dibagikan kepada masyarakat,” ujar Sofyan A. Djalil.
Pada kesempatan yang sama, M. Ikhsan Direktur Jenderal Penataan Agraria Kementerian ATR/BPN juga mengatakan dengan lahirnya Perpres Nomor 88 Tahun 2017 Tentang Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan, hal tersebut sejalan dengan pelepasan 994.000 ha Kawasan hutan yang nantinya akan dilakukan redistribusi tanah.
“Di lapangan sedang dilakukan inventarisasi. Ini harus jelas jangan sampai dimanfaatkan lagi oleh orang-orang tertentu sehingga harus benar-benar profesional dan selektif terhadap subjek Reforma Agraria yang memang diperuntukkan untuk masyarakat kurang mampu,” ujar M. Ikhsan.
Hal lain yang tidak kalah penting selain mendaftarkan bidang tanah di seluruh Indonesia dan melaksanakan agenda reforma agraria, Kementerian ATR/BPN tetap mengutamakan pelayanan publik, termasuk menyelesaikan sengketa tanah. Saat ini, sedang disiapkan Rancangan Undang-Undang pertanahan untuk mencegah sengketa di masa yang akan datang.
“Kalau anda punya sertipikat maka negara akan menjamin sertipikat ini. Tidak akan mungkin lagi sertipikat ini diganggu gugat kalau diganggu gugat dan ternyata salah maka negara yang akan bayar. Itu akan kita masukan ke dalam undang-undang pertanahan tersebut,” ujar Sofyan A. Djalil.
Tidak kalah penting dari sertipikasi tanah, keberhasilan pembangunan infrastruktur tidak terlepas dari pengadaan tanah. Kemudian ditambahkan oleh Sofyan A. Djalil, Undang-Undang Pengadaan Tanah Bagi Kepentingan Umum, dan berbagai langkah inovatif dan strategis lainnya telah memperlancar pembangunan jalan tol, bandara, bendungan, embung dan infrastruktur lainnya seperti pembangunan tiga runway untuk Bandara Soekarno Hatta.
Perpres Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria merupakan harapan baru masyarakat Indonesia yang pastinya dapat mempercepat pencapaian Reforma Agraria dan ini sebagai bentuk payung hukum bukti keseriusan Pemerintah melaksanakan dan menyukseskan program Reforma Agraria.
Harapan Setelah terbitnya Perpres 86 Tahun 2018 adalah 1. Pencapaian sasaran Reforma Agraria yaitu pengentasan kemiskinan dan pemerataan ekonomi; 2. Memberikan kepastian dan keadilan kepada masyarakat; 3. Tersedianya informasi pertanahan yang berkualitas dengan penggunaan teknologi; 4. Mengurangi terjadinya sengketa dan konflik agraria; 5. Dukungan dana peran serta masyarakat dalam mensukseskan Reforma Agraria, sehingga tanah dapat menyejahterakan rakyat.
Saat ini telah terbentuk kelembagaan Reforma Agraria baik secara nasional di ketuai oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, di tingkat pusat diketuai oleh Menteri ATR/Kepala BPN, sedangkan di tingkat provinsi diketuai oleh Gubernur. Ini sebagai langkah maju sehingga pelaksanaan Reforma Agraria baik di tingkat pusat maupun tingkat daerah dapat dilaksanakan secara terkoordinasi dengan baik. (TM/NA/WD/RO)
Humas Kementerian Agraria Tata Ruang /Badan Pertanahan Nasional
Media Sosial:
Twitter: @atr_bpn
Instagram:7 @Kementerian.ATRBPN
Fanspage Facebook: facebook.com/KementerianATRBPN
Youtube: Kementerian ATRBPN
#ayosertipikatkantanahmu
19/SP/X/BHH/2018
*Babak Baru Pelaksanaan Reforma Agraria*
Jakarta – Salah satu komitmen Pemerintah adalah menata persoalan agraria. Penataan agraria harus dimulai dengan sertipikasi tanah. Sertipikat tanah selama ini dinilai masyarakat sulit, lama, dan mahal untuk mendapatkannya. Maka dari itu, Pemerintah melakukan percepatan sertipikasi tanah di seluruh Indonesia melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Selain itu, keseriusan pemerintah melaksanaan penataan agraria juga telah di tegaskan dengan ditandatanginya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 86 tahun 2018 tentang Reforma Agraria pada tanggal 24 September 2018 lalu. Terbitnya peraturan ini merupakan wujud Pemerintah untuk menjamin pemerataan struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah.
“Pada tahun 2018, dari 7 juta target PTSL sampai dengan Oktober ini kita sudah berhasil mendaftarkan tanah di seluruh Indonesia sebanyak 6,192,875 bidang. Kita optimistis akan melampaui target yang ditetapkan,” ujar Sofyan A. Djalil, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Jakarta (18/10).
Reforma Agraria dimaknai sebagai penataan aset ( _asset reform_ ) dan penataan akses ( _access reform_ ). Penataan aset dalam hal ini adalah pada pemberian tanda bukti kepemilikan atas tanahnya (sertipikasi hak atas tanah), sedangkan penataan akses adalah penyediaan dukungan atau sarana-prasarana dalam bentuk penyediaan infrastruktur, dukungan pasar, permodalan, teknologi, dan pendampingan lainnya sehingga subyek Reforma Agraria dapat mengembangkan kapasitasnya.
“Jadi selama ini ada masyarakat yang tinggal di daerah kampung, tapi tidak bisa kita diberikan hak apapun karena masih dalam kawasan hutan. Presiden memerintahkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk mengerluarkan dari Kawasan hutan. KLHK telah memberikan kepada kita lebih dari 994.000 ha kawasan hutan untuk bisa diberikan kepada rakyat. Kemudian untuk tanah terlantar dan transmigrasi yang selama ini belum bersertipikat akan disertipikatkan, dan HGU yang ditelantarkan kita ambil alih dan dibagikan kepada masyarakat,” ujar Sofyan A. Djalil.
Pada kesempatan yang sama, M. Ikhsan Direktur Jenderal Penataan Agraria Kementerian ATR/BPN juga mengatakan dengan lahirnya Perpres Nomor 88 Tahun 2017 Tentang Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan, hal tersebut sejalan dengan pelepasan 994.000 ha Kawasan hutan yang nantinya akan dilakukan redistribusi tanah.
“Di lapangan sedang dilakukan inventarisasi. Ini harus jelas jangan sampai dimanfaatkan lagi oleh orang-orang tertentu sehingga harus benar-benar profesional dan selektif terhadap subjek Reforma Agraria yang memang diperuntukkan untuk masyarakat kurang mampu,” ujar M. Ikhsan.
Hal lain yang tidak kalah penting selain mendaftarkan bidang tanah di seluruh Indonesia dan melaksanakan agenda reforma agraria, Kementerian ATR/BPN tetap mengutamakan pelayanan publik, termasuk menyelesaikan sengketa tanah. Saat ini, sedang disiapkan Rancangan Undang-Undang pertanahan untuk mencegah sengketa di masa yang akan datang.
“Kalau anda punya sertipikat maka negara akan menjamin sertipikat ini. Tidak akan mungkin lagi sertipikat ini diganggu gugat kalau diganggu gugat dan ternyata salah maka negara yang akan bayar. Itu akan kita masukan ke dalam undang-undang pertanahan tersebut,” ujar Sofyan A. Djalil.
Tidak kalah penting dari sertipikasi tanah, keberhasilan pembangunan infrastruktur tidak terlepas dari pengadaan tanah. Kemudian ditambahkan oleh Sofyan A. Djalil, Undang-Undang Pengadaan Tanah Bagi Kepentingan Umum, dan berbagai langkah inovatif dan strategis lainnya telah memperlancar pembangunan jalan tol, bandara, bendungan, embung dan infrastruktur lainnya seperti pembangunan tiga runway untuk Bandara Soekarno Hatta.
Perpres Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria merupakan harapan baru masyarakat Indonesia yang pastinya dapat mempercepat pencapaian Reforma Agraria dan ini sebagai bentuk payung hukum bukti keseriusan Pemerintah melaksanakan dan menyukseskan program Reforma Agraria.
Harapan Setelah terbitnya Perpres 86 Tahun 2018 adalah 1. Pencapaian sasaran Reforma Agraria yaitu pengentasan kemiskinan dan pemerataan ekonomi; 2. Memberikan kepastian dan keadilan kepada masyarakat; 3. Tersedianya informasi pertanahan yang berkualitas dengan penggunaan teknologi; 4. Mengurangi terjadinya sengketa dan konflik agraria; 5. Dukungan dana peran serta masyarakat dalam mensukseskan Reforma Agraria, sehingga tanah dapat menyejahterakan rakyat.
Saat ini telah terbentuk kelembagaan Reforma Agraria baik secara nasional di ketuai oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, di tingkat pusat diketuai oleh Menteri ATR/Kepala BPN, sedangkan di tingkat provinsi diketuai oleh Gubernur. Ini sebagai langkah maju sehingga pelaksanaan Reforma Agraria baik di tingkat pusat maupun tingkat daerah dapat dilaksanakan secara terkoordinasi dengan baik. (TM/NA/WD/RO)
Humas Kementerian Agraria Tata Ruang /Badan Pertanahan Nasional
Media Sosial:
Twitter: @atr_bpn
Instagram:7 @Kementerian.ATRBPN
Fanspage Facebook: facebook.com/KementerianATRBPN
Youtube: Kementerian ATRBPN
#ayosertipikatkantanahmu