Anggaran Dasar
BAB
I
NAMA,
TEMPAT KEDUDUKAN DAN WILAYAH KERJA
Pasal
1
1)
Perkumpulan
ini bernama Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) “KENTONGAN”
2)
Kelompok
Informasi Masyarakat (KIM) berkedudukan di Kelurahan Klampok, Kecamatan Sananwetan,
Kota Blitar.
3)
Wilayah
kerja Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) meliputi Kelurahan Klampok, Kecamatan
Sananwetan, Kota Blitar
BAB
II
AZAS
DAN TUJUAN
Pasal
2
Kelompok
Informasi Masyarakat (KIM) “KENTONGAN” berazas Pancasila dan Undang-Undang
Dasar 1945.
Tujuan:
- Sebagai wahana informasi
masyarakat pekelurahanan.
- Berperan sebagai unit pelayanan
informasi dan sosial yang menggerakkan dan menghimpun imbal balik
informasi dari para anggota dan sumber lain guna menciptakan wawasan
bersama, untuk tujuan kesejahteraan anggota masyarakat.
- Mendorong dan menumbuhkan
usaha-usaha produktif anggota dalam rangka peningkatan pendapatan dan
kesejahteraan keluarga.
- Mengembangkan jiwa dan semangat
yang tulus untuk bekerja sama saling tolong menolong dalam upaya
memperbaiki taraf hidup para anggota dan keluarganya.
- Ikut serta berperan aktif
dalam memberikan sumber informasi dari program-program
pemerintah kepada masyarakat.
BAB
III
LINGKUP
KEGIATAN
Pasal
3
Kegiatan
Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) “KENTONGAN” sebagai berikut:
- Mengusahakan pemupukan modal yang
berasal dari tabungan para anggota dan usaha-usaha lain yang tidak
bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku.
- Memberikan pelayanan informasi
dan ekonomi kepada para anggota untuk tujuan-tujuan produktif dan
kesejahteraan, dengan pelayanan yang mudah, cepat dan tepat.
- Mengusahakan program pendidikan
secara teratur dan terus menerus bagi para anggota, untuk meningkatkan
pengetahuan/ketrampilan anggota dalam pengelolaan usaha dan kesejahteraan
para anggota Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) khususnya serta
masyarakat luas pada umumnya.
BAB
IV
KEANGGOTAAN
Pasal
4
1)
Anggota
Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) adalah seluruh anggota Kelompok Informasi
Masyarakat (KIM) dan tergabung dalam Kelompok Wira Usaha Muda yang bertempat
tinggal di kelurahan , serta tidak sedang terlibat dalam kegiatan yang dilarang
oleh undang-undang.
2)
Setiap
anggota Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) wajib:
3)
Mematuhi
AD dan ART yang telah disepakati.
4)
Mematuhi
dan menerima AD/ART.
5)
Berperan
aktif dalam kegiatan KIM.
6)
Kelompok
Informasi Masyarakat (KIM) dapat menerima anggota baru dari suatu Kelompok Wira
Usaha dengan syarat-syarat khusus yang diatur kebih lanjut dalam Anggaran Rumah
Tangga dan Pola Kebijakan Kelompok Informasi Masyarakat (KIM).
7)
Setiap
anggota pengurus diwajibkan menanggung segala kerugian yang diderita
oleh Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) yang diakibatkan oleh
kelalaiannya dalam melakukan tugas.
8)
Tata
cara penerimaan dan pemberhentian anggota diatur dalam Anggaran Rumah Tangga
dan Pola Kebijakan Pengurus.
BAB
V
STRUKTUR
KEPENGURUSAN
Pasal
5
Kepengurusan
KIM “KENTONGAN” terdiri dari:
- Pelindung.
- Pendamping/Pembina.
- Pengurus.
- Akses informasi.
- Anggota/Masyarakat.
BAB
VI
Rapat
Anggota
Pasal
6
1)
Rapat
Anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam Kelompok Informasi
Masyarakat (KIM).
2)
Rapat
Anggota Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) dilaksanakan untuk menetapkan:
3)
Anggaran
Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan perubahan AD/ART
4)
Pemilih,
pengangkatan dan pemberhentian pengurus.
5)
Rencana
kerja, Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Kelompok Informasi Masyarakat
(KIM) serta pengesahan laporan keuangan.
6)
Rapat
Anggota dihadiri oleh seluruh anggota dan dilaksanakan sekurang-kurangnya
sekali dalam dalam setahun.
Pasal
7
1)
Rapat
Anggota dinyatakan sah bila dihadiri oleh lebih dari separuh jumlah anggota
Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) dan disetujui oleh lebih dari separuh
jumlah anggota yang hadir.
2)
Apabila
ketentuan rapat pada ayat (1) diatas tidak tercapai maka Rapat Anggota ditunda
paling lama 7 (tujuh) hari untuk rapat kedua.
Pasal
8
1)
Pengambilan
keputusan Rapat Anggota berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat.
2)
Dalam
hal tidak tercapainya mufakat maka pengambilan keputusan oleh Rapat Anggota
berdasarkan suara terbanyak dari jumlah anggota yang hadir.
3)
Anggota
yang tidak hadir tidak dapat mewakilkan suaranya kepada anggota yang hadir pada
Rapat Anggota tersebut.
BAB
VII
PENGURUS
Pasal
9
1)
Untuk
mengelola Kelompok Informasi Masyarakat (KIM), serta mengatur dan
menyelenggarakan kegiatan pelayanan kepada anggota, maka dibentuk pengurus.
2)
Pengurus
Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) dipilih dan oleh anggota, melalui Rapat
Anggota.
3)
Yang
dapat dipilih menjadi pengurus anggota mereka yang memenuhi syarat-syarat
sebagai berikut:
4)
Memiliki
sifat jujur, mempunyai nama baik dilingkungan masyarakat.
5)
Mempunyai
waktu, kemauan dan kemampuan untuk mengelola Kelompok Informasi Masyarakat
(KIM).
Pasal
10
1)
Masa
jabatan pengurus adalah 2 (dua) tahun, seseorang dapat dipilih menjadi anggota
pengurus.
2)
Bilamana
seorang anggota pengurus berhenti sebelum masa jabatannya habis, maka Rapat
Anggota memilih dan mengangkat penggantinya.
3)
Pengurus
sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang, terdiri ketua, sekretaris, bendahara dan
anggota.
4)
3
(tiga) orang yang terpilih sebagai pengurus bermusyawarah untuk menentukan
sendiri kedudukan dan pembagian tugas diantara mereka.
5)
Sebelum
memangku jabatannya, pengurus yang terpilih mengucapkan sumpah atau janji di
depan Rapat Anggota.
Pasal
11
Pengurus berkewajiban
dan bertugas untuk:
1)
Mengelola
organisasi dan usaha Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) dengan sebaik-baiknya.
2)
Melakukan
upaya dan kegiatan pelayanan bagi kemajuan para anggota.
3)
Mewakili
Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) untuk kegiatan ke luar.
4)
Pengurus
wajib mempertanggungjawabkan kegiatan kepada Rapat Anggota.
5)
Setiap
anggota pengurus diwajibkan menanggung segala kerugian yang diderita Kelompok
Informasi Masyarakat (KIM) yang diakibatkan oleh kelalaiannya dalam menjalankan
tugas.
Pasal
12
1)
Pengurus
tidak menerima gaji, kecuali ada usulan dalam Rapat Anggota.
2)
Kegiatan
pengurus dibiayai dengan kemampuan Kelompok Informasi Masyarakat (KIM).
BAB
VIII
MODAL
KELOMPOK INFORMASI MASYARAKAT (KIM)
Pasal
13
Modal
Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) “KENTONGAN” terdiri dari:
1)
Modal
sendiri.
2)
Swadaya.
3)
Modal
sendiri/swadaya berasal dari bantuan/sumbangan hibah dan lain-lain yang
tidak mengikat.
BAB
IX
PERUBAHAN
ANGGARAN DASAR
Pasal
14
1)
Perubahan
terhadap Anggaran Dasar dapat dibicarakan dalam Rapat Anggota atau usul
Pengurus atau sekurang-kurangnya 6 (enam) orang anggota Kelompok
Informasi Masyarakat (KIM) yang mempunyai hak suara.
2)
Perubahan
terhadap Anggaran Dasar ini hanya dapat dilakukukan apabila disetujui
sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah anggota yang hadir dan
memiliki hak suara dalam Rapat Anggota.
3)
Bilamana
terjadi perubahan terhadap Anggaran Dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
maka pengurus segera membuat berita acara atau catatan perubahan Anggaran Dasar
dan disampaikan kepada seluruh anggota selambat-lambatnya satu bulan setelah
terjadinya perubahan.
BAB
X
ATURAN
TAMBAHAN
Pasal
15
Apabila
ada keputusan-keputusan yang disepakati oleh Rapat Anggota dan belum diatur
dalam Anggaran Dasar ini, maka keputusan-keputusan tersebut dapat dimasukkan
sebagai pasal-pasal atau ayat baru pada BAB X aturan tambahan ini, yang
bersifat mengikat dan harus dipatuhi anggota Kelompok Informasi Masyarakat
(KIM).
BAB
XI
PENUTUP
Pasal
16
1)
Ketentuan-ketentuan
yang ada Anggaran Dasar mulai berlaku sejak ditetapkan oleh Rapat Anggota,
sebagaimana dibuktikan oleh Dokumen berita Acara Keputusan Rapat Anggota.
Daftar hadir peserta rapat terlampir.
2)
Hal-hal
mengenai tata laksana Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) akan diatur dalam
Anggaran Rumah Tangga.
3)
Ditetapkan
di Blitar pada tanggal 13 Nopember 2013 Atas nama seluruh anggota Kelompok
Informasi Masyarakat (KIM) “KENTONGAN”
Ketua
ROMA HUDI FITRIANTO
|
Sekretaris
GUNAWAN
|