29.9.22

DASAR HUKUM KELOMPOK INFORMASI MASYARAKAT (KIM) - Polemik sebutan KELOMPOK atau KOMUNITAS

Dasar Hukum Kelompok Informasi Masyarakat :
1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 251, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5952);
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846); 
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038); 
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 
5. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 99, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5149); 
6. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887); 
7. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Konkuren Bidang Komunikasi dan Informatika.

Munculnya Permen Kominfo Nomor 8 Tahun 2019 mencabut dua Permen Kominfo sekaligus yaitu :
a) Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 07/PER/M.Kominfo/06/2010 tentang Pedoman Pengembangan Kemitraan Media; dan 
b) Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 08/PER/M.Kominfo/06/2010 tentang Pedoman Pengembangan dan Pemberdayaan Lembaga Komunikasi Sosial;

Pada Permen Kominfo Nomor 8 Tahun 2019 
Bab II Sub Urusan Informasi dan Komunikasi Publik 
Bagian Satu 
Pasal 4
1. …………. 
2. Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan bidang komunikasi dan informatika sub urusan informasi dan komunikasi publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: 
a. perumusan kebijakan teknis bidang informasi dan komunikasi publik;
b. monitoring opini dan aspirasi publik; 
c. monitoring informasi dan penetapan agenda prioritas komunikasi Pemerintah Daerah; 
d. pengelolaan konten dan perencanaan Media Komunikasi Publik; 
e. pengelolaan Media Komunikasi Publik; 
f. pelayanan Informasi Publik; 
g. layanan hubungan media; 
h. kemitraan dengan pemangku kepentingan; 
i. manajemen komunikasi krisis; 
j. penguatan kapasitas sumber daya komunikasi publik; dan 
k. dukungan administratif, keuangan, dan tata kelola komisi informasi di daerah. 

Siapa pemangku Kepentingan tersebut, lanjut dibawah ini :

Bagian Kesembilan 
Kemitraan dengan Pemangku Kepentingan 
Pasal 16 
(1) Dinas melaksanakan kemitraan dengan pemangku kepentingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf h. 
(2) Pemangku kepentingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain: 
a. kelompok informasi masyarakat; 
b. kelompok media tradisional; 
c. komunitas pembuat konten positif; dan 
d. kelompok strategis.

sebutan Komunitas untuk Kelompok Informasi Masyarakat .. masih "ambigu" karena belum ada regulasi yang mengatur tentang hal tersebut .. (ngapunten ini sepemahaman saya) sehingga mau menggunakan Komunitas atau Kelompok monggo saja ... bukan menjadi hal yang krusial ... yang terpenting monggo bagaimana kita yang sudah memberanikan diri menerima amanah menjadi Pengurus KIM di masing - masing Kelurahan untuk bisa menjalankan Tupoksi "Desiminasi Informasi" ... secara mandiri ... he he

karena pembentukan KIM dari, oleh dan untuk masyarakat ... sehingga se-optimal mungkin kita harus mampu berdaya guna dan berhasil guna ... lha jika memang nanti sudah ada Perda atau Perwali terkait KIM seperti daerah lain ... syukur alhamdullilalah ... sehingga eksistensi KIM makin bisa terpayungi secara hukum di tingkat Kota ... pangapunten ... tetap semangat nggih rekan - rekan ... niat baik dan semua perbuatan baik akan selalu berdampak baik bagi kita ... insha allah ...

lah makna "ambigu" bukan keharusan "Kelompok Informasi Masyarakat" serta merta menjadi "Komunitas Informasi Masyarakat" ... karena kita bisa milih disini sebenarnya ... tergantung "kesepakatan" .. kita mau mengarah ke mana ?

satu point ... kita tetap harus tunduk pada peraturan dan perundangan yang berlaku, jika dari Pemerintah Kota mewajibkan kita mengganti Kelompok Informasi Masyarakat menjadi Komunitas Informasi Masyarakat ... monggo kita bersama - sama menggantinya ... tapi jika memang masih sebatas saran ... kita bisa memilih karena juga ada dasar hukumnya, kecuali dasar hukum yang tersampaikan diatas ada yang terbarukan ... sumongga ...

By: Eka 
Kim Asabri Gedog - Kota Blitar
Pengurus KIM Jatim 
/span>