Tampilkan postingan dengan label KIM. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label KIM. Tampilkan semua postingan

8.3.23

Produksi Konten video Belajar dari ahlinya

Pemerintah Indonesia mengadakan berbagai program untuk meningkatkan literasi digital masyarakat Indonesia. Salah satunya adalah dengan menyelenggarakan berbagai pelatihan seperti Bimtek produksi konten video. Bimtek ini bertujuan untuk memberikan pengetahuan dan keterampilan bagi masyarakat dalam pembuatan video untuk media sosial.
Pada hari Kamis, 9 Maret 2023, KIM (Kelompok Informasi Masyarakat) SE kecamatan sananwetan di Blitar menjadi peserta Bimtek produksi konten video di rumah makan ayam bakar Bu Mamik. Acara ini diselenggarakan oleh Kominfo kota Blitar, dengan materi pembicara dari Grantika tentang pembuatan video dan Adinda tentang media sosial.
Kegiatan ini diikuti oleh sekitar 50 peserta dari berbagai kalangan masyarakat, mulai dari pelajar, mahasiswa, hingga ibu rumah tangga yang tergabung dalam KIM ingin meningkatkan kemampuan dalam membuat video untuk media sosial. Peserta diberikan pengenalan mengenai teknik-teknik dasar pembuatan video, mulai dari ide, konsep, pengambilan gambar, pengeditan, hingga penyebaran di media sosial.
Grantika

Grantika, salah satu narasumber, mengajarkan kepada peserta tentang teknik pengambilan gambar dan editing yang baik dan benar. Dia memberikan tips dan trik mengenai bagaimana mengambil gambar yang menarik serta mengedit video dengan alat sederhana seperti smartphone.
Adinda Novi (kanan)

Sementara itu, Adinda membahas mengenai media sosial dan pentingnya memiliki strategi dalam membagikan konten di media sosial. Dia menjelaskan tentang berbagai platform media sosial seperti Instagram, Facebook, dan TikTok, serta bagaimana masing-masing platform memiliki karakteristik yang berbeda dan harus disesuaikan dengan konten yang diunggah.

Peserta juga diajarkan tentang hak cipta dalam pembuatan konten dan pentingnya mencantumkan sumber atau credit pada video yang dibuat agar terhindar dari masalah hukum. Selain itu, peserta juga diberikan pengetahuan mengenai bagaimana cara mempromosikan video agar lebih banyak orang yang melihatnya.
Squad Kim Kentongan bersama Bu Eka kasi Kel Klampok 

Kegiatan juga di hadiri sekda kota Blitar, camat sananwetan, jajaran Kominfo kota Blitar dan Staf pemerintah kelurahan Se-kecamatan sananwetan.

By: Ro
/span>

29.9.22

DASAR HUKUM KELOMPOK INFORMASI MASYARAKAT (KIM) - Polemik sebutan KELOMPOK atau KOMUNITAS

Dasar Hukum Kelompok Informasi Masyarakat :
1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 251, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5952);
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846); 
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038); 
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 
5. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 99, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5149); 
6. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887); 
7. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Konkuren Bidang Komunikasi dan Informatika.

Munculnya Permen Kominfo Nomor 8 Tahun 2019 mencabut dua Permen Kominfo sekaligus yaitu :
a) Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 07/PER/M.Kominfo/06/2010 tentang Pedoman Pengembangan Kemitraan Media; dan 
b) Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 08/PER/M.Kominfo/06/2010 tentang Pedoman Pengembangan dan Pemberdayaan Lembaga Komunikasi Sosial;

Pada Permen Kominfo Nomor 8 Tahun 2019 
Bab II Sub Urusan Informasi dan Komunikasi Publik 
Bagian Satu 
Pasal 4
1. …………. 
2. Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan bidang komunikasi dan informatika sub urusan informasi dan komunikasi publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: 
a. perumusan kebijakan teknis bidang informasi dan komunikasi publik;
b. monitoring opini dan aspirasi publik; 
c. monitoring informasi dan penetapan agenda prioritas komunikasi Pemerintah Daerah; 
d. pengelolaan konten dan perencanaan Media Komunikasi Publik; 
e. pengelolaan Media Komunikasi Publik; 
f. pelayanan Informasi Publik; 
g. layanan hubungan media; 
h. kemitraan dengan pemangku kepentingan; 
i. manajemen komunikasi krisis; 
j. penguatan kapasitas sumber daya komunikasi publik; dan 
k. dukungan administratif, keuangan, dan tata kelola komisi informasi di daerah. 

Siapa pemangku Kepentingan tersebut, lanjut dibawah ini :

Bagian Kesembilan 
Kemitraan dengan Pemangku Kepentingan 
Pasal 16 
(1) Dinas melaksanakan kemitraan dengan pemangku kepentingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf h. 
(2) Pemangku kepentingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain: 
a. kelompok informasi masyarakat; 
b. kelompok media tradisional; 
c. komunitas pembuat konten positif; dan 
d. kelompok strategis.

sebutan Komunitas untuk Kelompok Informasi Masyarakat .. masih "ambigu" karena belum ada regulasi yang mengatur tentang hal tersebut .. (ngapunten ini sepemahaman saya) sehingga mau menggunakan Komunitas atau Kelompok monggo saja ... bukan menjadi hal yang krusial ... yang terpenting monggo bagaimana kita yang sudah memberanikan diri menerima amanah menjadi Pengurus KIM di masing - masing Kelurahan untuk bisa menjalankan Tupoksi "Desiminasi Informasi" ... secara mandiri ... he he

karena pembentukan KIM dari, oleh dan untuk masyarakat ... sehingga se-optimal mungkin kita harus mampu berdaya guna dan berhasil guna ... lha jika memang nanti sudah ada Perda atau Perwali terkait KIM seperti daerah lain ... syukur alhamdullilalah ... sehingga eksistensi KIM makin bisa terpayungi secara hukum di tingkat Kota ... pangapunten ... tetap semangat nggih rekan - rekan ... niat baik dan semua perbuatan baik akan selalu berdampak baik bagi kita ... insha allah ...

lah makna "ambigu" bukan keharusan "Kelompok Informasi Masyarakat" serta merta menjadi "Komunitas Informasi Masyarakat" ... karena kita bisa milih disini sebenarnya ... tergantung "kesepakatan" .. kita mau mengarah ke mana ?

satu point ... kita tetap harus tunduk pada peraturan dan perundangan yang berlaku, jika dari Pemerintah Kota mewajibkan kita mengganti Kelompok Informasi Masyarakat menjadi Komunitas Informasi Masyarakat ... monggo kita bersama - sama menggantinya ... tapi jika memang masih sebatas saran ... kita bisa memilih karena juga ada dasar hukumnya, kecuali dasar hukum yang tersampaikan diatas ada yang terbarukan ... sumongga ...

By: Eka 
Kim Asabri Gedog - Kota Blitar
Pengurus KIM Jatim 
/span>

15.4.21

Bantuan kuota 50GB-benarkah?

Bantuan kuota 50GB-benarkah? 
Sering kali kita melihat di group wa bertebaran link yang menawarkan bantuan uang, voucher, kuota, listrik, Dana tunai bantuan BPJS, Dan lain-lain dengan mencantumkan link seolah olah itu nyata. Benarkah link ini nyata? 

Modus hoax plus phising lama yang beredar kembali..

1. Apa yang berbeda?
Disini mereka menambahkan SSL (Secure Socket Layer) agar terlihat aman di browser

2. Mereka cenderung menggunakan domain yang relative murah ya itu .online 
Knp murah? Cuma 15 ribu 1 tahun pertama (domain saja)

3. Hosting mana yg di gunakan? 
Mereka menggunakan namecheap.com 
Shared hosting perbulan sekitar 50ribu.. jadi yang di gunakan untuk membuat web tersebut kurang dari 100 ribu

4.tampilan website di buat meyerupai tampilan komen di facebook.. menggunakan HTML dan terlink ke external domain yang mengandung malware di bagian javascriptnya

5. Prosesnya
Website terklik-> otomatis javascript terdownload tanpa kita ketahui -> mengirim sinyal ke exploit server - exploit server mencari kerentanan di perangkat kita -> malware terdownload otomatis di perangkat -> malware tersebut mengirimkan data yg ada di perangkat kita ke server

Namun untuk ini nomer hp yang kita masukkan itu akan di gunakan untuk spam (untuk phising) biasa meminta code otp. (Namun tidak langsung)

6. Bagaimana agar bisa mengetahui website tersebut hoax atau asli?
Cek domainnya pastikan domainnya yang sesuai dengan instansi yang di sebut.. misal 
*.go.id* di gunakan untuk lembaga pemerintah
*.co.id* biasa di gunakan untuk perusahaan yg memiliki legalitas
*.com* untuk komersial/umum
Selain itu cara cek asal berita dari sebuah situs........monggo...... https://whois.domaintools.com/

Salam kentongan
Turn back Hoak

/span>

12.4.20

GUBERNUR DESAK 4 WILAYAH DI JATIM UNTUK MENGAJUKAN PSBB

GUBERNUR DESAK 4 WILAYAH DI JATIM UNTUK MENGAJUKAN PSBB

Empat wilayah di Provinsi Jawa Timur (Jatim) disebut-sebut memiliki pasien positif Covid-19 cukup tinggi dalam beberapa waktu terakhir. Kondisi tersebut, menyusul tambahan 119 pasien positif yang terdata per Minggu 12/04/2020 pukul 17:00

Berdasarkan data 4 kasus tertinggi saat ini ada di Kota :
Surabaya  180 kasus, PDP: 502, ODP: 1360
Sidoarjo 31 kasus, PDP: 103, ODP: 408
Lamongan 23 kasus, PDP: 100, ODP: 236
Gresik 14 kasus, PDP: 80, ODP: 1035
data selengkapnya ada pd post sebelumnya

Lantaran itu, Khofifah mengingatkan kepada kepala daerah di masing-masing wilayah tersebut untuk memikirkan wacana kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB)

Dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Khofifah telah mengutus Sekdaprov Jatim Heru Tjhahjono untuk berkoordonasi dengan sekda empat wilayah tersebut. Namun, belum diketahui secara pasti, apakah nantinya akan menerapkan PSBB atau mengambil kebijakan yang lain. Khofifah mengatakan, yang pasti dilakukan dengan koordinasi tersebut adalah melakukan evaluasi bersama keempat kabupaten/kota tersebut. Pasalnya, lonjakan pasien terinfeksi cukup tinggi.

Khofifah mengaku hingga saat ini masih belum menerima pengajuan PSBB dari 38 kabupaten/kota di Jatim. Ia meminta semua wilayah saling update untuk kondisi saat ini.

Untuk diketahui, Provinsi Jatim ketambahan 119 pasien Covid-19. Sehingga total per Minggu (12/4/2020) ada 386 kasus terkonfirmasi positif Covid. Tambahan 119 kasus baru tersebut terbanyak dari Surabaya dengan tambahan 83 pasien. Sidoarjo 10 pasien, Lamongan 10 pasien, Gresik 4 pasien, Tulungagung 3 pasien, Situbondo 3 pasien, Kabupaten Kediri 2 pasien, Kota Probolinggo. Sementara, Kabupaten Jombang, Bangkalan dan Pamekasan masing-masing 1 pasien.

SYARAT PENGAJUAN PSBB

Pembatasan Sosial Berskala Besar adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi Corona sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran COVID-I9. Dengan adanya kebijakan ini, penduduk dalam suatu wilayah yang sudah ditetapkan PSBB harus mengurangi segala kegiatan yang dilakukan di luar rumah. Cara ini diharapkan dapat menurunkan jumlah pasien positif corona di Indonesia. 

Syarat Wilayah: 

1. Jumlah kasus dan/atau jumlah kematian akibat penyakit meningkat dan menyebar secara signifikan dan cepat ke beberapa wilayah; dan
2. Terdapat kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain.

Mekanisme Permohonan Penetapan PSBB:

(1). Menteri menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar di suatu wilayah berdasarkan permohonan gubernur/bupati/walikota.

(2). Permohonan dari gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk lingkup satu provinsi atau kabupaten/kota tertentu.

(3). Permohonan dari bupati/walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk lingkup satu kabupaten/kota.

Pasal 4: bahwa Kepala Daerah dalam mengajukan permohonan PSBB harus menyertakan data peningkatan jumlah kasus berdasarkan waktu, penyebaran kasus dan kejadian transmisi lokal.

PSBB akan melakukan pembatasan pada beberapa macam kegiatan masyarakat. Pelaksanaan PSBB tersebut meliputi:
-    peliburan sekolah dan tempat kerja;
-    pembatasan kegiatan keagamaan;
-    pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum;
-    pembatasan kegiatan sosial dan budaya;
-    pembatasan moda transportasi; dan
-    pembatasan kegiatan lainnya khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan.

Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran.
/span>

17.12.19

Resume edukasi tentang ular

Resume edukasi tentang ular - 15 des 2019 @ Diamond 1

Narasumber: Elang Erwandi ( dari KCD -Komunitas Ciliwung Depok)

Ular

- Pada prinsipnya tidak mengganggu manusia.
- Ular sebenarnya takut pada manusia
- Ular tidak mengejar
- Ular semakin banyak muncul di perumahan/pabrik karena habitat mereka sudah makin sedikit. Predator ular juga semakin sedikit. Apa predator ular? Elang, burung hantu, biawak, garangan.

- Dimana ada tikus biasanya ada ular. Karena itu bagian dari rantai makanan. Ular mencium dimana ada tikus makanya muncul.

- bulan Nov,des,jan adalah siklus ular menetas. Sekarang musim hujan, jadi sarang ular terlalu basah, ular juga tidak suka. Makanya banyak muncul ke permukaan.

- Ular suka di tempat yang lembab, banyak tumpukan barang. Mau tumpukan apapun ular suka. Kayu, ranting, kardus, seng,kain,dst.

- Ular bisa menjalar lewat ranting pohon, atau dinding rumah yg masih kasar.

- Ular berbisa tinggi cirinya jika terkena darah yang keluar sedikit tapi mematikan. Ular yang tidak berbisa,bekas gigitan mengeluarkan darah banyak.

- Ular TIDAK TAKUT pada garam / kapur ajaib / kamper.
Tapi ular tidak suka dengan BAU BAYGON/ HIT dan Ular Tidak suka melewati permukaan yang kasar seperti IJUK karena akan menyakiti kulitnya.

- Ciri ada sarang ular: ditemukan bekas sisik ular. Karena ular sekali sebulan berganti kulit / kotoran ular ( kotoran hitam padat, atau kotoran putih encer seperti kotoran burung).

- Ular suka masuk lewat lubang tikus.

- Ular Tidak takut pada suara apapun. Lalu mengapa di film india ularnya bergerak ketika dibunyikan suling ? -- Karena peniup serulingnya bergerak. ULAR AKAN BERGERAK KETIKA KITA BERGERAK.

- Ular berbisa keluar kapan saja ;siang dan malam.

Kalau ular tidak berbisa tinggi, biasanya keluar di sore hari mulai jam 3 sore , dan sehabis magrib.

- Jika berkemah, jangan pasang tenda di dekat tumpukan batu. Sisa makanan atau bungkus makanan,jangan ditumpuk dibiarkan karena mengundang ular untuk datang.

- Apakah api unggu bisa mencegah ular datang? Bisa ya,bisa tidak. Karena jika suhu dingin,ular malah.mencari api untuk menghangatkan diri.karena ular berdarah dingin.

🐉 Bila ketemu ular,harus apa?

1. TIDAK MELAKUKAN GERAKAN APAPUN.DIAM. Boleh berteriak, tapi sambil berdiri seperti patung.

2. AMATI KEMANA ULAR PERGI.

' Ular tidak akan mengejar. Yang penting kita diam tidak bergerak.

3. Ketika ular mulai kabur, segera hubungi satpam/ penangkap ular ( contohnya KCD).

4. Jika berani, ambil ember, lalu tutup pelan pelan si ular. Dari arah kepalanya. Pelan pelan supaya ular tidak mendetect gerakan cepat.

YANG DILAKUKAN KETIKA TERKENA GIGITAN ular kobra.

Gigitan ular kobra tidak mengeluarkan darah banyak. Tapi sensasi rasa nya terbakar,panas.

1. Posisikan bagian yg kena gigitan lebih rendah dari posisi jantung.

Misal tangan yg terkena, maka tangan arahkan turun ke bawah.

2.
Bebat ( seperti orang patah tulang), kalo tidak bisa,minimal ikat tidak terlalu kencang, bagian di dekat gigitan, supaya bisa tidak beredar cepat.

3. Bawa ke RSUD atau RS terdekat.

4. Pastikan pasien minum air putih, susu,madu yang banyak.
JANGAN SAMPAI TIDUR. Tetap harus terjaga.

5. Bisa ular bisa memancar dari jarak 2 m. Jika terkena mata, jangan dikucek, tapi basuh diair keran mengalir.
Karena bisa ular dalam hitungan detik bisa mengkristal.

# Jika ular🐍 tidak berbisa,
1. Basuh gigitan ular di air mengalir

2. Hentikan pendarahan. Misal dengan daun pisang yang dikunyah.

3. Beri minum air putih yang banyak/ susu/ madu.

4 Tetap terjaga.
5. Bawa ke RS.

❗❗❗ Jadi, Apa yang harus dilakukan untuk mencegah?

1. Bersihkan rumah dan lingkungan dari tumpukan tumpukan.

2. Tutup lubang lubang tikus. ( lebih baik jika lubang ditelusuri lalu ditutup dari hulu nya, karena tikus suka membuat lubang yang bercabang banyak).

3. Tutup lubang air, lubang selokan, lubang kamar mandi dengan kawat baja ( jangan yang aluminium karena bs dijebol tikus), atau penutup baja model knop ( yang seperti mangkok terbalik di bawahnya).

4. Potong dahan dahan pohon. Jangan sampai menyentuh plafon
Karena ada kejadian ular menjalar,dan tinggal di atas plafon
Ketauannya ketika plafon itu runtuh karena menahan ular yang makin berat.

5. Beri bagian pintu rumah depan dan belakang dengan keset ijuk/ keset plastik yang kasar ( yang ada tulisan welcome atau sejenisnya).

6. Beri tali ijuk pada pinggir bawah jendela jendela (tali ijuk yg biasa untuk menanam anggrek di pohon),

7. Sediakan semprotan nyamuk untuk: mengetes ada ular atau ga di sudut rumah/ gudang sebelum membongkar barang, dan untuk mengusir ular.

8. Siap sedia ember untuk penutup ular.

9. Berdoa yang pasti. Semoga kita dijauhkan dari hal yang berbahaya.

🦎🦎🦎 _*Oiya kelupaan*_:
_Biawak suka makan anak ular._
_Biawak tidak menggigit. Tidak berbahaya untuk manusia._

Jadi kalo ada biawak, jangan dibunuh... karena membantu untuk menjaga dari ular.

-- Disarikan oleh Silvia.

/span>

20.5.19

Trik Sederhana, Dan Pasti Bisa Menulis Artikel



Trik Sederhana, Dan Pasti Bisa Menulis Artikel
(kimkentongan) Menulis bisa jadi adalah salah satu ketrampilan yang harus dimiliki oleh pegiat informasi terutama blogger, pegiat KIM, atau pun pemburu adsense.  Karena dari hasil menulis lah, sytem platform blogger, google, web, dll, dapat terindex dari konsep barisan aksara Alogaritma google.
Namun, Menulis, terkadang menjadi momok bagi sebagian orang. Karena memang, menulis adalah sebuah keterampilan. Namun begitu, menulis bukan tidak mungkin bagi orang yang jarang menulis atau tidak bisa mengarang. Kegiatan menulis secara sederhana adalah menuangkan apa yang ada dalam pikiran kemudian di wujudkan dalam sebuah barisan aksara. Nha, yang menjadi masalah sebenarnya bukan pada mewujudkan dalam sebuah barisan aksara. Namun lebih pada sebuah dzat yang bernama ‘pikiran’ yang terkadang tidak ada dalam setiap otak manusia.
/span>

BANGKIT UNTUK BERSATU PASCA HIRUK PIKUK PEMILU



(Kim kentongan) Kemarin, tanggal 20 Mei 2019, tim KIM Kentongan berkesempatan untuk hadir dalam kegiatan Kominfotik Kota Blitar yakni Dialog Interaktif Dalam Rangka Hari Kebangkitan Nasional 20 Mei 2019 dengan tema : BANGKIT UNTUK BERSATU PASCA HIRUK PIKUK PEMILU. Dalam kegiatan tersebut, KIM hadir mewakili unsure kepemudaan Kelurahan. Adapun undangan dari DISKOMINFOTIK selain KIM adalah karang taruna, mahasiswa dan pemuda kelurahan.
/span>

19.5.19

4 Hal Penting Agar Content Memiliki Nilai



Dalam dunia penulisan, dunia Blogger, dunia KIM atau Kelompok Informasi Masyarakat, Vloger maupun pekerja informas lainnya, kadang kita bingung mau nulis apa  ataupun bikin content apa. Sering kali kita asal upload sesuatu tak terkonsep dan cenderung membosankan. Namun percayalah, semakin sering anda membuat content baik artikel maupun video, maka semakin lihai anda menguasai bidang yang anda tekuni. Beberapa waktu saya mempelajari dunia content creator baik di blogger maupun di youtube. Ada beberapa point penting yang menurut saya harus tersedia dalam content yang kita buat agar Content yang kita buat menjadi bernilai sehingga melahirkan traffic..
/span>

15.5.19

Cara agar dapat lolos review site Google adsense



Bagi netter atau para pebisnis di dunia internet, dan mungkin juga bagi anda sebagai pelaku Kelompok informasi masyarakat (KIM), termasuk blogger maupun youtuber atau bisa disebut juga conten creator, adalah sangat penting untuk mendaftakan akun googlenya pada platform google adsense untuk mendapatkan pemasukan dolar maupun rupiah dari internet. Meskipun, banyak juga mereka yang menulis, membuat video, maupun sebagai pelaku Kelompok informasi masyarakat (KIM), termasuk blogger maupun youtuber atau bisa disebut juga conten creator hanya menjalani nya sebatas Hobi atau hanya sekedar kegiatan social saja, sebenarnya itu juga tidak salah. Namun sebenarnya di balik hobi tersebut terdapat dolar maupun rupiah yang siap untuk di hasilkan.
/span>

Google adsense dan KIM




Google adsense dan KIM
Beberapa waktu lalu, saya di Private message dari beberapa kawan pengurus KIM terbaik di Jawa Timur yakni. Yang mana, pengurus KIM tersebut, bermaksud ingin sharing terkait postingan kami di grup WA SHARING KIM JATIM. Dimana grup tersebut merupakan GRUP tempat sharing pengetahuan dan berbagi informasi sesame pengurus KIM se Jawa TIMUR yang telah di buat sejak tanggal 21 Desember 2014 dan tetap menjadi wadah kami pegiat KIM di Jawa timur hingga postingan ini di buat.
Dalam postingan kami yang kami buat adalah sebuah screenshoot tanda terima pembayaran dari Google Asia Pasific, dimana merupakan penghasilan kami dari megelola web KIM kentongan dan mengelola Blog KIM Kentongan yang berafiliasi dengan Google Adsense. Dimana dalam screenshot yang kami share berupa pemasukan dolar yang lumayan untuk menghidupi kegiatan KIM. Dalam Private message tersebut, kawan-kawan KIM menginginkan sharing ilmu terkait dengan google adsense yang kami miliki dan berharap kami membuatkan tutorialnya. Dan Jika memungkinkan melalui PDF.
/span>

14.5.19

KIM dan Google Adsense





KIM dan Google adsense
Beberapa waktu lalu, saya di Private message dari beberapa kawan pengurus KIM terbaik di jawa timur yakni. Yang mana, pengurus KIM tersebut, bermaksud ingin sharing terkait postingan kami di grup WA SHARING KIM JATIM. Dimana grup tersebut merupakan GRUP tempat sharing pengetahuan dan berbagi informasi sesame pengurus KIM se Jawa TIMUR yang telah di buat sejak tanggal 21 Desember 2014 dan tetap menjadi wadah kami pegiat KIM di Jawa timur hingga postingan ini di buat.
Dalam postingan kami yang kami buat adalah sebuah screenshoot tanda terima pembayaran dari Google Asia Pasific, dimana merupakan penghasilan kami dari megelola web KIM kentongan dan mengelola Blog KIM Kentongan yang berafiliasi dengan Google Adsense. Dimana dalam screenshot yang kami share berupa pemasukan dolar yang lumayan untuk menghidupi kegiatan KIM. Dalam Private message tersebut, kawan-kawan KIM menginginkan sharing ilmu terkait dengan google adsense yang kami miliki dan berharap kami membuatkan tutorialnya. Dan Jika memmungkinkan melalui PDF.
/span>

12.5.19

Agar Dapat Uang, KIM harus seperti INI?



(KIM  Kentongan) Kemarin, Sabtu, 11 Mei 2019. dalam grup WA KIM  Jatim, bung Boni, yang notabene adalah ketua Forum KIM  Surabaya berkunjung Menyampaikan bahwa Bung Boni lagi ada acara di Blitar, tepatnya di wil;ayah jatimalang kafe Rumah tuang, Jl ir. Soekarno. Tak menyia-nyiakan keberadaan Bung Boni di Bumi Bung Karno, kami KIM  Kota Blitar merapat untuk sharing tentang per KIM  an di area Jatim Hingga nasional.
/span>

9.5.19

Melihat Ormas Sweping????Mendengar Ormas Anarkhis????


POLDA JATIM
“Himbauan”
Melihat Ormas Sweping????
Mendengar Ormas Anarkhis????
Laporan kepada kami :
/span>

28.4.19

Tahapan Penempelan Hasil Penghitungan dan Pemungutan Suara Tk. Kecamatan

penempelan DAA rekapitulasi kecamatan
penempelan DAA

Pada PKPU No 7 Tahun 2017 Tentang Tahapan, Program Dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019 terdapat rundown tahapan pengumuman hasil Penghitungan dan Pemungutan Suara Tk. Kecamatan.
/span>

26.4.19

Tahapan Pengembalian Surat Suara ke KPU



Pada PKPU No 7 Tahun 2017 Tentang Tahapan, Program Dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019 terdapat rundown tahapan Pengembalian Surat Suara ke KPU dan harus mendapat pengawalan dari Panwas. Dalam pelaksanaanya, Jajaran KPU melakukan pengiriman Pengembalian Surat Suara ke KPU sesuai dengan surat pemberitahuan tertanggal 25 April 2019 dengan nomor surat 581/PP.10.4-SD/3572/KPU Kot/IV/2019 perihal, pemberitahuan pengembalian Logistik.
/span>

Tahapan Rekapitulasi hasil Penghitungan dan Pemungutan Suara Kecamatan Sananwetan



Pada tanggal 20 April 2019, Panwascam Mendapatkan Surat undangan dari PPK Sananwetan yang di tanda tangani oleh Ketua PPK Suheti Sidiq Riniasih, S.Pd. Adapun acara yang tercantum dalam perihal adalah Rapat Rekapitulasi hasil penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Kecamatan di Kecamatan Sananwetan Kota Blitar. Adapun dalam undangan tersebut, PPK Kecamatan Sananwetan menyelenggarakan Rapat Rekapitulasi hasil penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Kecamatan tersebut pada hari Senin, 22 Maret 2019 pukul 08.00 WIB sampai selesei.
/span>

26.3.19

DASA SAKTI KARANG TARUNA

DASA SAKTI KARANG TARUNA

1.      Karang taruna berwatak sosial yang menjadikannya sebagai satu-satunya
             organisasi sosiaL wadah pengembangan generasi muda.
2.      Karang taruna berkedudukan di desa/kelurahan,yang memposisikannya sebagai organisasi yang paling mengakar.
3.      Karang taruna bersifat lokal yang dilandasi oleh nilai – nilai kearifan budaya setempat,pengetahuan serta kesadaran dan tanggung jawab sosialnya terhadap wilayah lokal.
4.      Karang taruna berbentuk otonom dalam arti berkapasitas  menyelenggarakan kegiatan kesejahteraan sosial untuk masyarakatnya tanpa  intervensi dari pihak manapun.
5.      Karang taruna bersifat non-partisan (independen) terutama dalam pendirian politiknya yang hanya untuk kepentingan kesejahteraan sosial  masyarakat.
6.      Sumber daya manusia karang taruna adalah pejuang yang dengan pengetahuannya dan integritas kepribadiannya selalu melahirkan karya nyata bagi masyarakatnya.
7.      Tugas  pokok  karang taruna  adalah  sebagai komponen masyarakat dalam pencegahan permasalahan sosial dan pengembangan potensi sosial – ekonomi dalam keragka pembangunan kesejahteraan sosial.
8.      Karang taruna memiliki warga terbesar ditanah air dengan keanggotaan yang bersifat  terbuka bagi seluruh warga masyarakat  tanpa memandang jenis kelamin , status sosial  ekonomi, agama, suku dan pendirian politik .
9.      Pemberdayaan dan pengembangan karang taruna  diselenggarakan melalui jejaring kepengurusan mulai tingkat nasional hingga kecamatan yang bersifat horisontal.
10.  Karang taruna adalah komponen utama bangsa dalam pengembangan kemitraan pembangunan kesejahteraan sosial  dan sebagai perekat persatuan dan kesatuan bangsa.

/span>

13.3.19

AUDIENSI PEGIAT KIM NUSANTARA


NOTULEN AUDIENSI PEGIAT KIM NUSANTARA KEPADA SEKJEND/PLT DIRJEN IKP KEMENTERIAN KOMINFO RI, DI JAKARTA HARI SELASA 12 MARET 2019


Setelah menunggu sejak SAIK Palembang 2017, akhirnya Sekjend Kementerian Kominfo yang plt. Dirjen IKP berkenan menerima audiensi para pegiat KIM Nusantara (tim Formatur yang dipilih oleh pertemuan KIM Nusantara 2017). Acara audiensi berlangsung pada hari Selasa, 12 Maret 2019 di ruang rapat kantor Sekjend Kementerian Kominfo RI. Dipimpin langsung oleh Rosarita Niken Widiastuti,  dari Kementerian hadir juga Selamatta Sembiring  (Direktur Tata Kelola dan Kemitraan Komunikasi Publik, Ditjen IKP), Helmi Hafidz (Kasubdit Tata Kelola Komunikasi Publik Ditjen Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika RI) Angki K dan Irawan P, Kasie yang menangani KIM. Dari pegiat KIM dipimpin langsung oleh Ketua Forum KIM Nusantara (juga Ketua Forum KIM Prop. Jawa Barat) Yus H., Sekjend Bobbin NPY (juga Ketua Forum KIM Kota Surabaya), Sekretaris l Janur (juga Ketua Forum KIM Garut), Rahman Bendahara ll (juga Ketua KIM Kota Depok) didampingi Manik Sunuantari Pengarah Forum KIM Nusantara (juga Dekan Fikom Universitas Sahid Jakarta). Dimana pertemuan menghasilkan beberapa keputusan antara lain :

/span>

7.2.19

Kasus, gantung diri

*Orang gantung diri di Jalan krantil no. GG. 06 rw 03 rt 04 kel Sukorejo kec sukorejo kota blitar*

Selamat pagi Komandan mohon ijin melaporkan telah adanya orang gantung diri di Jl. Krantil Gg 06 Rt 04 Rw 03 Kel / Kec. Sukorejo Kota Blitar 

WAKTU KEJADIAN :
Diketahui pada hari Kamis tanggal 07 Pebruari 2019  sekira jam 22.30 Wib

*LOKASI*
Di dalam  rumah tepatnya di teras lantai dua /loteng milik sdr.SISWANTO  di  Jl. Krantil Gg 6 Rt 04 Rw 03 Kel / Kec Sukorejo Kota Blitar
Identitas Korban Nama :
EKO, lk, umur sekitar 30 tahun, swasta, islam, alamat. Jl. Kerantil Gg 06 Rt 04 Rw 03 Kel. / Kec. Sukorejo Kota Blitar.

KONDISI  KORBAN :
Pada saat ditemukan posisi korban menggantung  di teras lantai dua/ loteng dalam keadaan meningal dunia.

SAKSI – SAKSI :
a. Nama :SUKIRMAN,lk,47 th,Swasta, alamat. Jl. Kerantil Gg 06 Rt 04 Rw 03 Kel. / Kec.Sukorejo Kota Blitar.
b . Nama :SUWONO,Lk,46 th,Islam, swasta, alamat. Jl. Kerantil Rt 04 Rw 03 Kel. / Kec.Sukorejo Kota Blitar
c. Nama : LINDA HARINI, Pr, 30 Th, Islam, Swasta, Almat Jln Kerantil Gg 06 Rt 04 Rw 03 Kel/Kec Sukorejo Kota Blitar (Istri korban)

KRONOLOGIS KEJADIAN sbb:
Pada hari Kamis, tanggal 7 Pebruari 2019 sekira jam 22.30 istri korban ( Linda Rini ) memanggil  suaminya/ korban yg sedang berada di lantai dua/ loteng namun tidak ada jawaban dari suami/korban sehingga istri korban curiga karena di lantai dua belum ada lampu / gelap. Selanjutnya istri korban mengajak Sdr.Sukirman dan Sdr.Suwono ketua RT untuk menemani melihat suaminya/ korban di lantai dua / loteng dgn membawa lampu penerangan berupa senter. Pada saat itu istri korban dan saksi melihat korban sudah  dalam keadaan menggantung di kayu teras lantai dua/loteng, dalam keadaan meninggal dunia atas kejadian tersebut istri korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sukorejo.
Kondisi yang ditemukan pada tubuh korban :
1. Korban menggantung di lantai dua/ loteng dgn mengunakan kain panjang/ jarik
2. Korban TDK memakai baju dan hanya memakai celana jeans 3/4 warna biru.
3. Dari kelamin korban mengeluarkan sperma, dan dari dubur mengeluarkan kotoran.
4. Tidak di temukan adanya tanda tanda kekerasan pada tubuh korban.
5. Rumah atau tempat kejadian adalah milik kakak korban yg bernama SISWANTO.
Setelah diturunkan dari gantungan bunuhdiri  Korban dibawa ke keluarganya di kel tanjungsari Dan di makamkan di tanjungsari

Demikian yg saya dapatkan.
Foto terlampir

/span>

1.1.19

Tahun Baru Klampok Kembali Membawa Pulang Throphy



tahun baru, throphy, piala,

Klampok kembali membawa pulang throphy dalam kegiatan penyerahan penghargaan yang dilangsungkan saat pesta malam tahun baru di kecamatan Sananwetan tanggal 31 Desember 2018. Ada 3 buah throphy yang berhasil di bawa pulang oleh kader-kader kelurahan Klampok pada malam itu. Throphy-throphy tersebut antara lain adalah; juara III Lomba Peragaan Busana dalam rangka hari Ibu, terbaik III Peserta Upacara dalam rangka hari Ibu, dan  juara III lomba Lingkungan Berseri tingkat Kecamatan tahun 2018.
/span>