16.3.15

Nikah dan Rujuk di Blitar gratis lo.. "dik... yuk kawin?"

Nikah Gratis dan Rujuk Gratis



Fenomena hidup serumah tanpa nikah, nikah siri, sekarang ini sangat mungkin akan sulit ditemui di Kota Blitar. Merujuk Peraturan Walikota Blitar Nomor 53 Tahun 2013 tentang Program Fasilitasi Biaya Perkawinan Warga Kota Blitar, siapapun warga Kota Blitar yang masih lajang, biaya pernikahannya akan dijamin oleh Pemerintah Kota Blitar. Termasuk warga yang sudah bercerai dan ingin rujuk lagi, biaya penghulu juga dijamin pemerintah.

Diluncurkan secara resmi per 1 Januari 2014, tiga pasangan yang menikah bertepatan dengan Tahun Baru Masehi tersebut, proses ijab kabulnya disaksikan langsung oleh Walikota M. Samanhudi Anwar, SH dan jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forpimda) Kota Blitar. Program fasilitasi biaya perkawinan warga Kota Blitar inilah yang dikenal dengan Program Nikah dan Rujuk Gratis. “Terima kasih Pak Wali mau membiayai sekaligus menjadi saksi pernikahan kami,” ungkap Ikwan Wildana (26 th) warga Jl. Ciliwung Kelurahan Ngadirejo yang mempersunting Ida Nurlifiana (19 th) warga Jl. Singolodro Kelurahan Gedog setelah ijb kabul di KUA Sananwetan.

Dari dimensi agama, menikah adalah anjuran agama yang barangsiapa melakukannya akan mendapatkan pahala yang melimpah, menjauhkan diri dari zina, menjadikan pasangan yang sebelumnya haram menjadi halal, sekaligus menjadi ladang pahala. Dari dimensi negara, menikah telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang, pasangan yang telah menikah akan mendapatkan perlindungan hukum yang sah dari negara, dengan mengantongi buku atau akta nikah. Sedangkan dari dimensi budaya, dengan menikah secara sah berarti mengurangi bahkan menghilangkan penyakit masyarakat seperti kumpul kebo dan perselingkuhan.

Biaya nikah yang difasilitasi APBD apabila pasangan mempelai menikah di KUA. Pembiayaan meliputi pencatatan nikah sebesar Rp. 30.000,00 yang langsung disetorkan ke Kas Negara, dan biaya modin atau petugas pembantu pencatat nikah senilai Rp. 250.000,00. “Kami ingin melahirkan generasi yang baik sejak awal pernikahan, generasi yang sah secara agama, negara, maupun budaya,” terang Walikota M. Samanhudi Anwar, SH saat ditanya apa yang melatarbelakangi hingga mengeluarkan kebijakan nikah dan rujuk gratis tersebut.

Dan inspirasi menjamin biaya nikah di KUA ini, akhirnya selaras dengan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2006 tentang Jenis Tarif Pendapatan Negara Bukan Pajak di lingkungan Kementerian Agama menjadi PP Nomor 48 Tahun 2014 yang menyebutkan bahwa pernikahan di KUA gratis alias tidak dipungut biaya apapun. kini para pemuda jombloers tak perlu kuatir dengan biaya pernikahan, dan akhirnya bisa lebih mudah untuk mengatakan.. "dik... yuk kawin....?" (dha/rit’z)

salam kentongan
thok-thok

sumber : http://www.blitarkota.go.id/

/span>

0 komentar:

Posting Komentar