1.5.14

Jenis Izin & Non Izin Yang Dilayani KPT

Jenis Izin & Non Izin Yang Dilayani KPT (Revisi Perwali 10 Th 2010 & 23 Tahun 2011 - Perwali 20 Tahun 2012)

A. Jenis-jenis Perizinan yang dilayani KPT Kota Blitar meliputi :
  1. Izin Prinsip
  2. Izin Prinsip Penanaman Modal
  3. Izin Penetapan Lokasi
  4. Izin Lokasi
  5. Izin Pemanfaatan Penggunaan Tanah (IPPT)
  6. Izin Pemakaian Kekayaan Daerah (IPKD)
  7. Izin Pemakaian Kekayaan Daerah (IPKD) Jalan
  8. Izin Pemakaian Gedung & Tempat Olah Raga
  9. Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
  10. Izin Gangguan (HO)
  11. Izin Reklame
  12. Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
  13. Izin Usaha Industri (IUI)
  14. Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK)
  15. Izin Pemakaian Tempat Usaha (SIPTU) PKL
  16. Izin Trayek
  17. Izin Pendidikan Non Formal (PNF) & Lembaga Pelatihan Kerja (LPK)
  18. Izin Hotel dan Penginapan
  19. Izin Restoran dan Rumah Makan
  20. Izin Toko Obat Hewan
  21. Izin Depo Obat Hewan
  22. Izin Usaha Poultry Shop (PS)
  23. Izin Tower Bersama
  24. Izin Usaha Kos-Kosan
  25. Izin Usaha Parkir Swasta
  26. Izin Pengambilan Air Tanah
  27. Izin Usaha Sarang Burung Walet & Seriti
  28. izin Apotek
  29. Izin Optikal
  30. izin Laboratorium Klinik Umum Pratama
  31. Izin Klinik Pratama & Utama
  32. Izin Klinik Kecantikan Estetika (KKE)
  33. izin Pedagang Eceran Obat
  34. Izin Pendirian Rumah Sakit ( RS )
  35. Izin Operasional Rumah Sakit
  36. Izin Pengembangan Rumah sakit Umum & Khusus
  37. izin Tempat Berjualan Minuman Beralkohol
  38. Izin Perdagangan Minuman Beralkohol

B. Jenis-Jenis Non Perizinan yang dilayani KPT Kota Blitar meliputi :
  1. Pendaftaran Penanaman Modal (PPM);
  2. Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
  3. Tanda Daftar Industri (TDI);
  4. Tanda Daftar Gudang (TDG);

Mekanisme Umum Perizinan di KPT
  1. Pemohon mengisi formulir yang telah disediakan KPT;
  2. Formulir yang telah terisi dan dilengkapi dengan persyaratan lainnya diserahkan ke petugas pelayanan (front officer) sebanyak 2 (dua) rangkap (map);
  3. Petugas Pelayanan (front officer) meneliti kelengkapan dan keabsahan berkas, berkas yang memenuhi syarat diberikan tanda terima berkas, sedangkan yang tidak, dikembalikan ke pemohon saat itu juga;
  4. Pengajuan perizinan yang tidak memerlukan survey di lapangan, langsung diproses dan Surat Izinnya dapat dikeluarkan saat itu juga;
  5. Perizinan yang memerlukan survey di lapangan akan dibahas Tim Teknis Perizinan guna menentukan kelayakan hasil akhir;
  6. Tim Teknis Perizinan menerbitkan Berita Acara dan Rekomendasi Persetujuan bagi permohonan perizinan yang memenuhi unsur kelayakan, sedangkan permohonan yang tidak layak, tidak diterbitkan dan berkas akan dikembalikan ke pemohon melalui Petugas Pelayanan (front officer) guna penyempurnaan lebih lanjut;
  7. Permohonan yang memenuhi unsur kelayakan, dihitung Pajak / Retribusinya serta Surat Izinnya di proses dan diterbitkan;
  8. Pemohon mengambil Surat Perizinan yang telah jadi melalui Kasir KPT dengan menunjukkan tanda terima berkas dan membayar pajak / retribusi.

Estimasi Waktu Penyelesaian Perizinan
Tiap jenis perizinan memilki PROSEDUR TETAP dan batas waktu maksimal dalam perjalanan prosesnya yang diawali ketika berkas persyaratan DINYATAKAN LENGKAP dengan diterbitkannya TANDA TERIMA BERKAS. Walaupun demikian, kami selalu berusaha agar penerbitan hasil akhir produk kami yaitu Surat Keputusan (SK) Perizinan tidak sampai mendekati BATAS MAKSIMAL yang ditetapkan dengan tetap memegang teguh PROSEDUR TETAP.
selengkapnya di http://kptblitarkota.com/index.php/info-perizinan
/span>

0 komentar:

Posting Komentar